Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Ketika Pengadilan Menghadapi Krisis: Apa yang Harus Dilakukan Juru Bicara?

October 11, 2026 · 19:58 WIB

Marwah Peradilan Diuji : Kericuhan di PN Pati, KY Tegaskan Hakim Tak Boleh Diintimidasi

October 10, 2026

Berkaca Peristiwa PN Pati, Stop Tindakan Intimidatif dan Silahkan Laporkan Dugaan Pelanggaran Etik

October 10, 2026
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus
Home » Ketika Pengadilan Menghadapi Krisis: Apa yang Harus Dilakukan Juru Bicara?

Ketika Pengadilan Menghadapi Krisis: Apa yang Harus Dilakukan Juru Bicara?

SyihabuddinBy SyihabuddinOctober 11, 2026 · 19:58 WIB11 Mins ReadNo Comments
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp
Bukan Sekadar Peristiwa Viral

Supriyono alias Botok, Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu, pada Jum’at 9 Oktober diberitakan menyiramkan air mineral ke arah Retno Lastiani, Juru Bicara PN Pati, di tengah audiensi yang diwarnai tuduhan mengenai dugaan penyimpangan dalam penanganan perkara. Peristiwa tersebut kemudian beredar luas di ruang digital. Sementara itu, tuduhan yang disampaikan dalam audiensi tetap harus ditempatkan sebagai dugaan yang memerlukan pembuktian melalui mekanisme yang sah.

Dalam situasi seperti ini, ada dua persoalan yang harus dibedakan secara tegas. Pertama, bagaimana pengadilan melindungi keselamatan, martabat, dan kewibawaan aparatur yang sedang menjalankan tugas. Kedua, bagaimana pengadilan merespons pertanyaan dan tuduhan publik secara terbuka, terukur, serta dapat dipertanggungjawabkan.

Keduanya tidak boleh dipertentangkan. Pengadilan harus melindungi aparaturnya tanpa menutup ruang kritik. Sebaliknya, pengadilan juga harus menghormati hak masyarakat menyampaikan aspirasi tanpa membiarkan intimidasi menggantikan dialog yang beradab.

Di sinilah peran Juru Bicara Pengadilan memperoleh makna yang sesungguhnya.

Sehari Sebelumnya: Membicarakan Kepercayaan Publik

Pada Sabtu, 10 Oktober 2026, sehari setelah peristiwa di PN Pati tersebut, penulis mendapatkan amanah dari Kepala BSDK untuk menjadi Narasumber Pelatihan Juru Bicara Pengadilan dengan materi “Propaganda Juru Bicara dalam Membangun Citra Lembaga”.

Dalam pelatihan tersebut, 40 peserta yang merupakan Juru Bicara pengadilan dari empat lingkungan peradilan diajak berdiskusi dan memahami bahwa komunikasi pengadilan bukan sekadar kegiatan menjawab pertanyaan wartawan, membuat siaran pers, atau mengelola pemberitaan. Komunikasi merupakan bagian penting dari tanggung jawab kelembagaan untuk memastikan bahwa masyarakat memperoleh informasi yang benar mengenai proses dan kerja peradilan.

Masyarakat mungkin tidak membaca seluruh halaman putusan. Tidak semua orang memahami konstruksi hukum, pembuktian, maupun pertimbangan majelis hakim. Akan tetapi, masyarakat dapat membentuk penilaian dari sebuah judul berita, potongan video, unggahan media sosial, atau pernyataan singkat seorang pejabat pengadilan.

Satu peristiwa dapat menjadi pintu masuk bagi publik untuk menilai sebuah lembaga. Namun, satu peristiwa juga tidak boleh serta-merta dijadikan satu-satunya ukuran untuk menyimpulkan integritas seluruh institusi.

Karena itu, Juru Bicara perlu memahami perbedaan antara citra dan reputasi. Citra terbentuk dari persepsi yang berkembang saat ini, sedangkan reputasi merupakan akumulasi pengalaman, perilaku, dan penilaian masyarakat dalam jangka panjang. Narasi komunikasi dapat membantu publik memahami fakta, tetapi tidak dapat menggantikan integritas yang harus dibuktikan melalui tindakan nyata.

Pesan utama yang ditekankan dalam sesi tersebut yaitu: “Juru Bicara bukan bertugas membuat pengadilan terlihat baik. Juru Bicara bertugas memastikan publik memahami pengadilan secara benar.” Pesan ini menjadi sangat relevan ketika pengadilan menghadapi krisis.

Ketika Media Sosial Mengambil Alih Panggung

Dalam ekosistem informasi saat ini, krisis tidak selalu dimulai dari konferensi pers atau pemberitaan media arus utama. Krisis dapat bermula dari rekaman singkat yang diunggah seseorang, kemudian dibagikan berulang kali, dipotong dari konteksnya, dan disertai berbagai interpretasi.

Dalam hitungan waktu yang singkat, sebuah peristiwa lokal dapat menjadi perbincangan nasional. Publik membentuk penilaian bahkan sebelum seluruh fakta terverifikasi. Pada saat yang sama, lembaga yang menjadi pusat perhatian dituntut memberikan respons segera.

Persoalan ini menghadirkan dilema bagi Juru Bicara. Jika terlalu cepat memberikan pernyataan, terdapat risiko informasi yang disampaikan belum lengkap. Jika terlalu lama diam, ruang informasi dapat dipenuhi spekulasi dan narasi yang belum teruji.

Karena itu, respons yang tepat bukan sekadar menjadi pihak pertama yang berbicara, melainkan menjadi pihak yang memberikan informasi akurat pada waktu yang tepat.

Dalam sesi diskusi tersebut, pendekatan yang dibahas di antaranya Crisis Playbook: Stop – Verify – Align – Respond – Monitor.

Berhenti sejenak agar tidak bereaksi secara emosional. Verifikasi fakta sebelum membuat kesimpulan. Selaraskan informasi dengan pimpinan dan unit terkait. Berikan respons yang singkat, jelas, dan faktual. Kemudian pantau perkembangan isu serta kebutuhan informasi publik.

Pendekatan ini bukan rumus untuk mengendalikan opini masyarakat. Ia merupakan kerangka kerja agar pengadilan tidak ikut memperbesar krisis melalui pernyataan yang tergesa-gesa, saling bertentangan, atau tidak didukung fakta.

Apa yang Sebaiknya Dilakukan Juru Bicara dalam Merespons “Situasi Krisis”?

Menghadapi situasi krisis, seperti yang terjadi di PN Pati, ada beberapa langkah yang dapat dipertimbangkan oleh Juru Bicara bersama pimpinan pengadilan dan unit terkait.

1. Utamakan Keselamatan dan Martabat Aparatur

Langkah pertama bukan membuat pernyataan yang paling keras, melainkan memastikan bahwa aparatur yang mengalami insiden berada dalam keadaan aman, terlindungi, dan memperoleh dukungan yang diperlukan.

Pengadilan perlu memastikan situasi terkendali, mengidentifikasi saksi, mengamankan rekaman CCTV dan dokumentasi yang relevan, serta menyusun kronologi berdasarkan fakta yang dapat diverifikasi. Apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum, tindak lanjutnya perlu ditempuh melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan.

Perlindungan terhadap aparatur bukanlah tindakan antikritik. Kritik terhadap pengadilan tetap harus memperoleh ruang, tetapi penyampaian aspirasi perlu dibedakan dari tindakan yang berpotensi mengancam keselamatan atau martabat seseorang.

Baca Juga  Membedah "Wakil Tuhan": Kekuasaan Tanpa Intervensi Dan Tanggung Jawab Moral Sang Hakim

Juru Bicara juga tidak harus menghadapi situasi seperti ini sendirian. Dukungan pimpinan, pengamanan pengadilan, dan koordinasi dengan unit terkait merupakan bagian dari tanggung jawab kelembagaan.

2. Sampaikan Pernyataan Awal yang Singkat dan Terukur

Dalam situasi krisis, publik membutuhkan kepastian mengenai apa yang sedang dilakukan pengadilan. Namun, publikasi tidak harus menunggu seluruh persoalan selesai.

Pernyataan awal dapat berisi fakta yang sudah terverifikasi, sikap pengadilan terhadap keselamatan dan ketertiban, serta langkah yang sedang dilakukan. Hindari mengomentari motif seseorang, menyimpulkan adanya tindak pidana sebelum proses yang semestinya, atau membuat klaim yang belum dapat dibuktikan.

Sebagai contoh, salah seorang Peserta Pelatihan ada menyampaikan rumusan pernyataan awal yang relevan yang dapat disampaikan oleh Jurubicara Pengadilan, disesuaikan dengan fakta dan persetujuan pimpinan:

“Pengadilan menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dan kritik terhadap penyelenggaraan peradilan. Pada saat yang sama, setiap penyampaian aspirasi di lingkungan pengadilan diharapkan berlangsung secara tertib dan menghormati keselamatan serta martabat semua pihak. Pengadilan sedang melakukan verifikasi terhadap peristiwa yang terjadi dan akan menindaklanjutinya sesuai kewenangan serta ketentuan yang berlaku. Setiap dugaan pelanggaran integritas juga perlu disampaikan dan diperiksa melalui mekanisme pengaduan yang dapat dipertanggungjawabkan.”

Kekuatan pernyataan semacam ini terletak pada keseimbangannya: menghormati aspirasi, melindungi martabat aparatur, dan menegaskan pentingnya pemeriksaan atas setiap dugaan pelanggaran.

3. Pisahkan Insiden Penyiraman dari Tuduhan Dugaan Suap

Peristiwa penyiraman dan tuduhan mengenai dugaan suap atau pemerasan merupakan dua persoalan berbeda. Keduanya perlu ditangani sesuai fakta, kewenangan, dan mekanisme masing-masing.

Pengadilan tidak seharusnya menggunakan insiden penyiraman sebagai alasan untuk mengabaikan tuduhan yang disampaikan. Sebaliknya, tuduhan yang belum terbukti juga tidak boleh diperlakukan sebagai fakta hanya karena telah beredar luas.

Apabila terdapat informasi atau bukti mengenai dugaan pelanggaran integritas, informasi tersebut perlu ditelaah dan diteruskan melalui saluran pengaduan yang berwenang. Jika pemeriksaan berada di luar kewenangan, pengadilan perlu memfasilitasi atau mengarahkan pelapor ke mekanisme yang tepat, seperti melalui SIWAS (Badan Pengawasan MA) dan  pelaporan daring Komisi Yudisial (Komisi Yudisial).

Pendekatan ini penting untuk menghindari dua kekeliruan sekaligus: menganggap setiap tuduhan sebagai kebenaran dan menganggap setiap kritik sebagai serangan yang harus dilawan. Integritas peradilan tidak cukup dijaga dengan membantah tuduhan. Integritas harus ditunjukkan melalui kesediaan memastikan bahwa setiap dugaan penyelewengan diperiksa secara objektif.

4. Jangan Berdebat dengan Warganet

Ketika video menjadi viral, dorongan untuk segera membalas komentar, meluruskan setiap unggahan, atau membantah setiap tuduhan dapat menjadi sangat kuat. Namun, tidak semua percakapan digital perlu dijawab satu per satu.

Juru Bicara perlu membedakan antara pertanyaan publik yang membutuhkan penjelasan, kritik yang layak ditanggapi, informasi keliru yang perlu dikoreksi, dan provokasi yang justru akan membesar apabila dilayani secara emosional.

Pengadilan sebaiknya menggunakan kanal resmi sebagai sumber informasi utama. Jika terdapat informasi yang keliru dan berpotensi menyesatkan, koreksi harus dilakukan dengan menunjukkan fakta yang dapat diperiksa, bukan dengan merendahkan pihak yang menyampaikan kritik.

Bahasa seperti “masyarakat tidak memahami hukum”, “media salah”, atau “tuduhan itu pasti bohong”, sebaiknya dihindari sebelum terdapat dasar yang memadai. Juru Bicara harus mampu mengoreksi tanpa mempermalukan, menjelaskan tanpa menggurui, dan menjaga institusi tanpa bersikap defensif.

5. Koordinasikan Satu Sumber Informasi yang Konsisten

Dalam krisis, banyaknya pejabat yang berbicara tidak selalu berarti komunikasi menjadi lebih baik. Pernyataan yang berbeda-beda justru dapat menambah ketidakpastian dan memunculkan persoalan baru.

Pimpinan pengadilan perlu menetapkan pola komunikasi yang jelas: siapa yang memberikan keterangan, informasi apa yang dapat disampaikan, bagaimana mekanisme persetujuan pernyataan, dan kapan pembaruan informasi dilakukan.

Juru Bicara menjadi titik koordinasi komunikasi publik, tetapi tidak berarti ia mengambil alih kewenangan pimpinan, pemeriksa, atau aparat yang berwenang menindaklanjuti dugaan pelanggaran.

Informasi yang disampaikan harus sesuai dengan kewenangan, tidak membuka informasi yang dikecualikan, tidak mendahului proses hukum, dan tetap menjaga independensi hakim.

Konsistensi bukan berarti mengulang kalimat yang sama tanpa perkembangan. Konsistensi berarti setiap pembaruan didasarkan pada fakta baru yang telah diverifikasi dan tidak bertentangan dengan informasi sebelumnya tanpa penjelasan yang memadai.

6. Ubah Krisis Menjadi Kesempatan Memperkuat Transparansi

Krisis komunikasi tidak selesai hanya karena video tidak lagi menjadi tren. Pemulihan kepercayaan membutuhkan tindakan yang dapat diamati dan diverifikasi.

Pengadilan dapat meninjau kembali kesiapan prosedur penerimaan audiensi, standar pengamanan, dokumentasi pertemuan, layanan informasi publik, serta mekanisme penanganan pengaduan. Pengadilan juga dapat menjelaskan kepada masyarakat bagaimana informasi mengenai proses peradilan dan dugaan pelanggaran integritas disampaikan melalui saluran resmi.

Jika terdapat perkembangan yang relevan dan telah dapat diumumkan, pembaruan perlu diberikan secara proporsional. Jika belum ada hasil pemeriksaan, pengadilan sebaiknya menjelaskan status proses secara jujur tanpa menjanjikan hasil atau tenggat yang belum dapat dipastikan.

Transparansi bukan berarti membuka semua informasi tanpa batas. Transparansi berarti memberikan informasi yang menjadi hak publik, menjelaskan batas keterbukaan secara proporsional, dan memastikan bahwa setiap informasi yang disampaikan dapat dipertanggungjawabkan.

Baca Juga  Dirjen Badilmiltun MA RI: Peradilan yang Berintegritas Harus Dibangun Melalui Penghayatan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim
Dari Reaksi Menuju Strategi Komunikasi

Pengalaman PN Pati juga mengingatkan bahwa komunikasi krisis idealnya tidak baru disiapkan ketika peristiwa viral terjadi.

Setiap pengadilan perlu memiliki protokol komunikasi krisis yang sederhana tetapi operasional. Protokol tersebut setidaknya mencakup pemetaan risiko, pembagian tanggung jawab, verifikasi fakta, persetujuan pernyataan, pengelolaan kanal informasi resmi, koordinasi dengan pimpinan, dan evaluasi pascakrisis.

Pengadilan perlu juga merespons dan menyesuaikan dengan Pedoman Pengelolaan Media Massa dan Media Sosial yang baru saja digulirkan oleh Mahkamah Agung melalui SK SEKMA Nomor 14106/SEK/SK.HM1.1/X/2026 pada hari terjadinya insiden Pati tersebut.

Juru Bicara juga perlu berlatih menghadapi simulasi yang realistis: video yang viral tanpa konteks, tuduhan terhadap hakim, pertanyaan wartawan yang agresif, audiensi yang memanas, hingga informasi yang ternyata keliru setelah diverifikasi.

Dalam pelatihan, salah satu alat praktis yang diperkenalkan adalah arsitektur pesan Fact – Context – Law – Impact – Next Step.

Artinya, Juru Bicara harus terlebih dahulu menjelaskan fakta yang diketahui, memberikan konteks yang relevan, menguraikan dasar hukum atau prosedur yang tepat, menjelaskan dampaknya bagi pelayanan atau proses peradilan, dan menerangkan langkah berikutnya.

Dengan pola tersebut, jawaban tidak berhenti pada bantahan atau pembelaan. Publik memperoleh penjelasan tentang apa yang terjadi, apa yang sedang dilakukan, dan bagaimana informasi lebih lanjut dapat diperoleh.

Kerangka ini perlu dilengkapi dengan evaluasi setelah krisis mereda. Apa yang berjalan baik? Informasi apa yang terlambat disampaikan? Apakah koordinasi berjalan efektif? Apakah aparatur memperoleh perlindungan yang memadai? Apakah masyarakat dapat mengakses informasi yang dibutuhkan?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut membantu pengadilan mengubah pengalaman sulit menjadi pembelajaran kelembagaan.

Truth, Law, and Empathy

Pada akhirnya, ada tiga prinsip yang harus menjadi pegangan Juru Bicara Pengadilan.

Truth — kebenaran. Sampaikan fakta yang telah diverifikasi. Akui apabila informasi belum lengkap. Jangan mengganti bukti dengan asumsi atau popularitas dengan kebenaran.

Law — hukum. Pastikan setiap penjelasan berada dalam batas kewenangan dan ketentuan yang berlaku. Hormati proses hukum, hak para pihak, keterbukaan informasi, serta independensi peradilan.

Empathy — empati. Memahami bahwa di balik setiap peristiwa terdapat manusia. Aparatur yang menghadapi tekanan membutuhkan perlindungan. Masyarakat yang mengajukan kritik membutuhkan ruang untuk didengar. Media membutuhkan informasi yang akurat. Semua pihak patut diperlakukan dengan hormat tanpa mengorbankan objektivitas.

Ketiganya membentuk satu rumusan yang diperkenalkan dalam pelatihan: TRUTH + LAW + EMPATHY = TRUST.

Kebenaran tanpa empati dapat terdengar dingin. Empati tanpa dasar hukum dapat kehilangan arah. Penjelasan hukum tanpa kejujuran justru berbahaya bagi legitimasi lembaga.

Karena itu, Juru Bicara bukan “pengacara” institusi yang harus memenangkan setiap perdebatan. Ia juga bukan pembela pribadi hakim yang harus membantah setiap kritik. Ia adalah penghubung antara kerja peradilan dan pemahaman masyarakat.

Tugasnya bukan mengendalikan apa yang dipikirkan publik, melainkan memastikan bahwa publik memperoleh informasi yang benar, tepat waktu, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Menjaga Marwah, Membuka Ruang Kritik

Peristiwa di PN Pati semestinya menjadi bahan refleksi bagi seluruh lingkungan peradilan. Marwah peradilan tumbuh ketika pengadilan berani menjelaskan apa yang memang dapat dijelaskan, bersedia memeriksa dugaan pelanggaran melalui mekanisme yang benar, melindungi aparatur yang menjalankan tugas, dan tetap menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi.

Dalam situasi krisis, diam bukan selalu pilihan yang bijak, tetapi berbicara tanpa verifikasi dapat melahirkan krisis berikutnya. Respons yang baik bukan yang paling keras, melainkan yang paling akurat, proporsional, dan bertanggung jawab.

Satu gelas air mineral mungkin hanya membutuhkan beberapa detik untuk disiramkan. Namun, pemulihan terhadap kondisi psikis Jubir korban siraman air serta mengembalikan kepercayaan terhadap pengadilan memerlukan waktu yang tidak singkat.

Dan di tengah derasnya arus informasi, tugas Juru Bicara bukan membuat setiap berita tentang pengadilan menjadi berita yang menyenangkan. Tugasnya adalah memastikan kebenaran tentang pengadilan sampai kepada masyarakat melalui cara yang benar.

Sebab, kepercayaan tidak dapat dipaksakan melalui pernyataan. Kepercayaan tumbuh ketika kata-kata selaras dengan tindakan, hukum berjalan bersama keadilan, dan kewibawaan institusi tetap berpijak pada penghormatan terhadap manusia.

Truth gives us credibility.
Law gives us legitimacy.
Empathy gives us humanity.
And together, they build trust.

Bahan Bacaan

Council of Europe, European Commission for the Efficiency of Justice (CEPEJ), Guide on Communication with the Media and the Public for Courts and Prosecuting Authorities (2018).

Mahkamah Agung Republik Indonesia, Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan (30 Agustus 2022).

OECD, OECD Survey on Drivers of Trust in Public Institutions – 2024 Results: Building Trust in a Complex Policy Environment (OECD Publishing 2024).

Syihabuddin
Kontributor
Syihabuddin
Hakim Yustisial Badan Strajak Diklat Kumdil

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

Citra Lembaga Peradilan Integritas Hakim Juru Bicara Pengadilan Kepercayaan Publik Krisis Komunikasi Media Sosial pelayanan informasi publik PN Pati Transparansi Peradilan
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Marwah Peradilan Diuji : Kericuhan di PN Pati, KY Tegaskan Hakim Tak Boleh Diintimidasi

October 10, 2026

Berkaca Peristiwa PN Pati, Stop Tindakan Intimidatif dan Silahkan Laporkan Dugaan Pelanggaran Etik

October 10, 2026

The Courtroom Before the Courtroom: Why Japan Lets Litigants Think Out Loud

October 9, 2026
Leave A Reply Cancel Reply


Demo
Top Posts

Di mana Kesaktian Pancasila Diuji?

October 1, 2026

Senja di Losari dengan Secangkir Saraba dan Sepiring Pisang Epe

September 16, 2026

Siasat Tiada Henti Penjaga Keadilan

September 13, 20261,583 Views

Titah Leviathan

September 11, 2026
Don't Miss

Ketika Pengadilan Menghadapi Krisis: Apa yang Harus Dilakukan Juru Bicara?

By SyihabuddinOctober 11, 2026 · 19:58 WIB0

Bukan Sekadar Peristiwa Viral Supriyono alias Botok, Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu, pada Jum’at 9…

Marwah Peradilan Diuji : Kericuhan di PN Pati, KY Tegaskan Hakim Tak Boleh Diintimidasi

October 10, 2026

Berkaca Peristiwa PN Pati, Stop Tindakan Intimidatif dan Silahkan Laporkan Dugaan Pelanggaran Etik

October 10, 2026

The Courtroom Before the Courtroom: Why Japan Lets Litigants Think Out Loud

October 9, 2026
Stay In Touch
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Ketika Pengadilan Menghadapi Krisis: Apa yang Harus Dilakukan Juru Bicara?
  • Marwah Peradilan Diuji : Kericuhan di PN Pati, KY Tegaskan Hakim Tak Boleh Diintimidasi
  • Berkaca Peristiwa PN Pati, Stop Tindakan Intimidatif dan Silahkan Laporkan Dugaan Pelanggaran Etik
  • The Courtroom Before the Courtroom: Why Japan Lets Litigants Think Out Loud
  • Resensi Buku: Teori Proporsionalitas Pemidanaan – Kepentingan Hukum sebagai Kompas Pemidanaan

Recent Comments

  1. Abdul Mustopa on Membedah Rahasia Keberhasilan Wakai dan Chotei untuk Mediasi Indonesia
  2. H. Moh. Nasri on Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Sebagai Pembelajaran Diklat Pertama di Hari Pertama
  3. H. Moh. Nasri on Bedah Kasus di Akhir Kursus: Diklat Teknis Yudisial Dispensasi Kawin Telah Sampai pada Intinya
  4. Pandu PW on Ketika Perkawinan Tidak Tercatat : Isbat Nikah sebagai Jalan Menuju Perlindungan Hak Anak
  5. Mery Donna Tiur Pasaribu on Praperadilan dan Batas Kekuasaan
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3 Logo 5
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Ferdian Permadi
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Eddy Daulatta Sembiring
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Achmad Nurul Huda
  • Avatar photo Andro Riski Pradipta
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhammad Zuchri Nasuha Lubis
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sadana
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Saut Erwin Hartono A. Munthe
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo., SH., M.Hum
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fauzia Rohmah
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Mardi Candra
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Wahyu Budi Santoso
  • Avatar photo Abdul Hadi
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Ahmad Farhan Subhi
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bagus Sujatmiko
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Chandra Khoirunnas
  • Avatar photo Cuhandi
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Dharma Setiawan Negara
  • Avatar photo Dhea Sutaryana
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fauziah Rahmah
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khalilurrahman
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Misbah
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Muhammad Rijaldy Alwy
  • Avatar photo Rohim
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Satria Perdana
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Wilmar Ibni Rusydan
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Achmad Cholil
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Hodri
  • Avatar photo Ahmad Rikfi Fuadi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Aidil Akbar
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Andi Amirah Humairah Ya'kub
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Muhammad Galib
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anggiyansyah Nurmanta
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Ariansyah
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Bella Puspitawati
  • Avatar photo Bellina Gamelia Sembiring Kembaren
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Chandra
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Daniel H. Napitupulu
  • Avatar photo Daniel Saputra
  • Dedi Wigandi
  • Avatar photo Djoni Witanto
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Enos Syahputra Sipahutar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fahmiron
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Soleh
  • Avatar photo Fakhir Tashin Baaj
  • Avatar photo Farhan Al Faris
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fauziati, S.Ag., M.Ag
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hanry Ichfan Adityo
  • Avatar photo Peltu Hartono
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo Ida Masnita Sigalingging
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jerymia Seky Tanaem
  • Avatar photo Jimmy Maruli Alfian
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Made Passek Reza Swandira
  • Avatar photo Marta Satria Putra
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Saptari
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Muhammad Yusuf
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nadia Yurisa Adila
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pandu Pradana Wicaksono, S.H.
  • Avatar photo Piput Milandsari
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Reza Kresna Adipraya
  • Avatar photo Peltu Ricko Rikardo, S.H
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rifqi Qowiyul Iman
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Penulis adalah Filsuf - Analis Politik dan Kebangsaan
  • Avatar photo Rudi Hartoyo
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Sri Nurmina Sari
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Subiyatno
  • Avatar photo Sugiri Wiryandono
  • Avatar photo Teddy Lahati
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Willsa Suharyadi
  • Avatar photo Wisnu Indradi
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.