Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Jangan Menunggu Pelanggaran untuk Menjaga Integritas

October 12, 2026 · 19:18 WIB

Insiden Penyiraman Air di PN Pati, MA Tegaskan Tak Toleransi Intimidasi Hakim

October 12, 2026

Konstruksi Keadilan Restoratif pada Tahap Penyelidikan dalam KUHAP 2025: Antara Pemulihan, Praduga Tidak Bersalah, dan Kontrol Yudisial

October 12, 2026
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus
Home » Jangan Menunggu Pelanggaran untuk Menjaga Integritas

Jangan Menunggu Pelanggaran untuk Menjaga Integritas

Imaniar, S.H., M.H.By Imaniar, S.H., M.H.October 12, 2026 · 19:18 WIB6 Mins ReadNo Comments
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Internalisasi kode etik, penguatan integritas, serta penerapan pendekatan berbasis risiko untuk mencegah terjadinya pelanggaran etik di lingkungan peradilan. Hal ini disampaikan oleh  Dr. Ahmad Syafiq, S.Ag., S.H., M.H., Inspektur Wilayah II Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam kegiatan Diklat Teknis Yudisial Panitera/Panitera Pengganti di Pusdiklat Mahkamah Agung RI. Dalam pemaparannya, beliau menekankan pentingnya internalisasi kode etik, penguatan integritas, serta penerapan pendekatan berbasis risiko untuk mencegah terjadinya pelanggaran etik di lingkungan peradilan. Materi ini mengacu pada Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 122/KMA/SK/VII/2013 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Panitera dan Juru Sita.

Menginternalisasikan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Panitera/Panitera Pengganti dan mengimplementasikan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Panitera/ Panitera Pengganti berbasis Risiko. Kode etik tersebut merupakan pedoman bagi Panitera/Panitera Pengganti dalam menjalankan tugas secara profesional, menjaga kehormatan profesi, memberikan pelayanan prima, serta memelihara independensi dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.

Kode etik merupakan suatu sistem norma, nilai serta aturan profesional secara tertulis yang dengan tegas menyatakan hal baik dan juga benar, serta apa yang tidak benar dan juga tidak baik bagi profesional. Kode etik tidak hanya berfungsi sebagai aturan tertulis, tetapi juga bertujuan untuk menjunjung tinggal martabat profesi, meningkatkan pengabdian dan mutu profesi, serta menjaga dan memelihara kesejahteraan anggota profesi baik secara materiil maupun secara spiritual/mental. Selain itu, Dr. Ahmad Syafiq juga menjelaskan bahwa Kode Etik  Panitera dan Jurusita tersebut termasuk pedoman perilaku yang relevan bagi Panitera Pengganti, mencakup sikap dalam melaksanakan tugas, di dalam dan di luar persidangan, dalam kedinasan, terhadap sesama rekan kerja, terhadap bawahan, serta dalam kehidupan di luar kedinasan.

Pendekatan berbasis risiko menjadi salah satu pokok pembahasan dalam materi ini. Risiko etik tidak hanya berkaitan dengan ada atau tidaknya niat buruk seseorang, tetapi juga menyangkut kepatutan suatu tindakan, situasi yang memungkinkan terjadinya pelanggaran, serta dampaknya terhadap integritas dan kepercayaan publik. Dalam konteks kepaniteraan, terdapat sejumlah area risiko yang perlu mendapat perhatian, antara lain integritas dan gratifikasi, ketidakberpihakan, konflik kepentingan, kerahasiaan informasi, akurasi administrasi perkara, transaksi layanan, serta reputasi aparatur di ruang publik maupun media sosial.

Risiko tersebut dapat muncul pada berbagai tahapan penanganan perkara, mulai dari penerimaan dan registrasi perkara, persidangan, pembuatan Berita Acara Sidang (BAS), minutasi dan pengarsipan, penyampaian salinan putusan, penerbitan produk pengadilan, upaya hukum, hingga pelaksanaan eksekusi. Oleh karena itu, pendekatan berbasis risiko dilakukan melalui tahapan identifikasi risiko, analisis atau asesmen, penyusunan langkah mitigasi, pemantauan secara berkala, serta evaluasi dan tindak lanjut. Ketelitian dan ketepatan administrasi bukan semata-mata persoalan teknis, melainkan bagian dari tanggung jawab etik yang dapat memengaruhi hak para pihak.

Baca Juga  Dinamika Ujian Akhir Hingga Pamitan Hangat Peserta Diklat Teknis Yudisial Dispensasi Kawin Bagi Hakim Peradilan Agama Seluruh Indonesia

Dalam konteks tersebut, gratifikasi tidak selalu hadir dalam bentuk pemberian yang secara langsung terlihat sebagai imbalan. Pemberian yang dibungkus sebagai sedekah, cinderamata perpisahan, atau bentuk penghargaan lainnya tetap perlu dicermati, terutama apabila melibatkan advokat atau pihak yang mempunyai kepentingan dalam perkara. Setiap pemberian harus dinilai secara hati-hati dengan memperhatikan aturan yang berlaku, hubungan para pihak, tujuan pemberian, serta potensi timbulnya konflik kepentingan atau persepsi keberpihakan.

Salah satu bagian penting lainnya dalam materi tersebut adalah penjelasan mengenai bahaya gratifikasi dan penyimpangan etik yang kerap bermula dari praktik-praktik kecil yang dianggap lumrah. Untuk menggambarkan hal tersebut, Dr. Ahmad Syafiq menceritakan pengalaman tentang praktik pelayanan perkara pada masa sebelum tersedianya Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), ketika pelayanan berpotensi disalahgunakan untuk memperoleh keuntungan pribadi. Pihak yang datang ke pengadilan dinilai berdasarkan penampilan dan kemampuan ekonominya, kemudian urutan persidangan diatur sedemikian rupa sehingga muncul peluang meminta imbalan untuk mempercepat pelayanan.

Kisah tersebut menjadi pengingat bahwa praktik menyimpang bukan hanya merugikan masyarakat, tetapi juga merusak kepercayaan terhadap lembaga peradilan. Pelayanan pengadilan tidak boleh diperlakukan sebagai sarana mencari keuntungan pribadi, melainkan harus dilaksanakan berdasarkan prosedur resmi, transparansi, dan prinsip persamaan perlakuan bagi seluruh pencari keadilan sesuai dengan Kode Etik.

Lebih lanjut, Dr. Ahmad Syafiq mengingatkan bahwa integritas harus diwujudkan dalam kesatuan pikiran, zikir, dan amal saleh. Nilai integritas tidak cukup hanya dipahami atau diucapkan, tetapi harus tercermin dalam pola pikir, kesadaran moral, dan tindakan nyata sehari-hari. Beliau juga menekankan pentingnya menghentikan kebiasaan menormalisasi pelanggaran, sekecil apa pun bentuknya. Pelanggaran yang dibiarkan dapat berkembang menjadi kebiasaan dan membuka ruang bagi penyimpangan yang lebih serius. Oleh karena itu, setiap aparatur harus berani menolak praktik yang tidak patut dan menjaga batas profesional dalam setiap interaksi. Bagi seorang Panitera Pengganti, integritas diwujudkan melalui sikap tidak memihak, menjaga kerahasiaan perkara, menolak imbalan yang tidak semestinya, melaksanakan tugas dengan teliti, serta memperlakukan seluruh pihak secara adil dan setara. Integritas juga menuntut konsistensi antara apa yang diketahui sebagai kebenaran dan apa yanG benar-benar dilakukan dalam pelaksanaan tugas.

Dalam sesi tersebut, beberapa peserta juga menunjukkan antusias dan ketertarikan dengan materi yang diberikan melalui sesi tanya jawab, sehingga turut dibahas bagaimana seorang Panitera/Panitera Pengganti harus bersikap apabila menghadapi fitnah atau tuduhan yang sengaja disebarkan oleh oknum tertentu untuk memperoleh keuntungan. Situasi demikian menuntut aparatur untuk tetap tenang, menjaga profesionalisme, serta menempuh langkah yang tepat melalui mekanisme pelaporan atau pendeklarasian sebagai bentuk pengendalian gratifikasi.

Baca Juga  Kunjungan Perdana Tim BSDK Laksanakan Monev Pasca Pelatihan Teknis Yudisial di Pengadilan Militer Tinggi V Makassar

Deklarasi pengendalian gratifikasi tersebut sangat penting karena dapat menjadi sarana untuk menegaskan komitmen aparatur sekaligus memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa pelayanan pengadilan dilaksanakan tanpa imbalan di luar ketentuan resmi. Dalam konteks yang tepat, komitmen tersebut dapat disampaikan pada kegiatan atau tahapan pelayanan, termasuk saat pelaksanaan aanmaning, dengan tetap mengikuti prosedur dan kewenangan yang berlaku. Transparansi semacam ini diharapkan dapat mencegah kesalahpahaman, mempersempit ruang terjadinya praktik percaloan, serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap aparatur peradilan.

Selain itu, ada juga peserta yang menanyakan tentang konflik kepentingan ketika seorang Panitera Pengganti merupakan pasangan sah seorang Hakim ataupun hubungan keluarga lainnya dengan para pihak yang berperkara. Dalam hal konflik kepentingan, aparatur perlu mengenali adanya hubungan keluarga, kedekatan personal, kepentingan ekonomi, hubungan profesional sebelumnya, atau keterlibatan lain yang berpotensi memengaruhi objektivitas. Langkah yang perlu dilakukan meliputi mengungkapkan potensi konflik kepentingan, berkonsultasi dengan atasan, melakukan mitigasi, dan mendokumentasikan langkah yang diambil.

Dalam materi tersebut, Dr. Ahmad Syafiq juga menjelaskan pentingnya pengawasan berlapis melalui pendekatan tiga arah pertahanan. Arah pertama merupakan pengendalian yang dilakukan oleh Panitera dan Panitera Pengganti melalui pemeriksaan mandiri, penggunaan daftar periksa, dokumentasi, serta pelaporan apabila ditemukan potensi penyimpangan. Arah kedua dilakukan oleh pimpinan kepaniteraan dan pimpinan pengadilan melalui pembinaan, pemantauan, peninjauan, serta pengendalian risiko. Adapun arah ketiga dilakukan melalui pengawasan internal oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung untuk memberikan penilaian independen terhadap efektivitas pengendalian dan kepatuhan.

Penguatan budaya integritas juga membutuhkan keteladanan pimpinan, pembinaan berkelanjutan, pengawasan melekat, tindak lanjut terhadap penyimpangan, perlindungan pelapor, serta evaluasi berdasarkan indikator risiko. Dengan demikian, integritas tidak berhenti pada pemenuhan aturan, melainkan menjadi budaya organisasi yang tercermin dalam perilaku sehari-hari.

Melalui materi ini, peserta pelatihan diharapkan mampu memahami kode etik bukan sekadar sebagai kumpulan larangan, melainkan sebagai pedoman untuk mengidentifikasi risiko, mengendalikan proses kerja, dan menjaga kehormatan profesi. Peserta juga diharapkan menerapkan prinsip pelayanan prima, transparansi, akuntabilitas, serta pencegahan pelanggaran sejak dini sebagaimana pesan terakhir dalam materi pelatihan:

“Jangan menunggu pelanggaran untuk menjaga integritas”

Imaniar, S.H., M.H.
Kontributor
Imaniar, S.H., M.H.
Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Mentok

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

Panitera/Panitera Pengganti pelatihan Pusdiklat Teknis Peradilan Teknis Yudisial Teknis Yudisial Panitera/Panitera Pengganti
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Insiden Penyiraman Air di PN Pati, MA Tegaskan Tak Toleransi Intimidasi Hakim

October 12, 2026

Dari Skytree hingga Sensoji: Menatap Keadilan dan Refleksi Hukum dari Puncak Menara

October 12, 2026

Marwah Peradilan Diuji : Kericuhan di PN Pati, KY Tegaskan Hakim Tak Boleh Diintimidasi

October 10, 2026
Leave A Reply Cancel Reply


Demo
Top Posts

Di mana Kesaktian Pancasila Diuji?

October 1, 2026

Senja di Losari dengan Secangkir Saraba dan Sepiring Pisang Epe

September 16, 2026

Siasat Tiada Henti Penjaga Keadilan

September 13, 20261,598 Views

Titah Leviathan

September 11, 2026
Don't Miss

Jangan Menunggu Pelanggaran untuk Menjaga Integritas

By Imaniar, S.H., M.H.October 12, 2026 · 19:18 WIB0

Internalisasi kode etik, penguatan integritas, serta penerapan pendekatan berbasis risiko untuk mencegah terjadinya pelanggaran etik…

Insiden Penyiraman Air di PN Pati, MA Tegaskan Tak Toleransi Intimidasi Hakim

October 12, 2026

Konstruksi Keadilan Restoratif pada Tahap Penyelidikan dalam KUHAP 2025: Antara Pemulihan, Praduga Tidak Bersalah, dan Kontrol Yudisial

October 12, 2026

When Innovation from the Courtroom Becomes Law

October 12, 2026
Stay In Touch
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Jangan Menunggu Pelanggaran untuk Menjaga Integritas
  • Insiden Penyiraman Air di PN Pati, MA Tegaskan Tak Toleransi Intimidasi Hakim
  • Konstruksi Keadilan Restoratif pada Tahap Penyelidikan dalam KUHAP 2025: Antara Pemulihan, Praduga Tidak Bersalah, dan Kontrol Yudisial
  • When Innovation from the Courtroom Becomes Law
  • Dari Skytree hingga Sensoji: Menatap Keadilan dan Refleksi Hukum dari Puncak Menara

Recent Comments

  1. Abdul Mustopa on Membedah Rahasia Keberhasilan Wakai dan Chotei untuk Mediasi Indonesia
  2. H. Moh. Nasri on Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Sebagai Pembelajaran Diklat Pertama di Hari Pertama
  3. H. Moh. Nasri on Bedah Kasus di Akhir Kursus: Diklat Teknis Yudisial Dispensasi Kawin Telah Sampai pada Intinya
  4. Pandu PW on Ketika Perkawinan Tidak Tercatat : Isbat Nikah sebagai Jalan Menuju Perlindungan Hak Anak
  5. Mery Donna Tiur Pasaribu on Praperadilan dan Batas Kekuasaan
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3 Logo 5
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Ferdian Permadi
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Eddy Daulatta Sembiring
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Achmad Nurul Huda
  • Avatar photo Andro Riski Pradipta
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhammad Zuchri Nasuha Lubis
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sadana
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Saut Erwin Hartono A. Munthe
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo., SH., M.Hum
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fauzia Rohmah
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Mardi Candra
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Wahyu Budi Santoso
  • Avatar photo Abdul Hadi
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Ahmad Farhan Subhi
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bagus Sujatmiko
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Chandra Khoirunnas
  • Avatar photo Cuhandi
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Dharma Setiawan Negara
  • Avatar photo Dhea Sutaryana
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fauziah Rahmah
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khalilurrahman
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Misbah
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Muhammad Rijaldy Alwy
  • Avatar photo Rohim
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Satria Perdana
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Wilmar Ibni Rusydan
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Achmad Cholil
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Hodri
  • Avatar photo Ahmad Rikfi Fuadi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Aidil Akbar
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Andi Amirah Humairah Ya'kub
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Muhammad Galib
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anggiyansyah Nurmanta
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Ariansyah
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Bella Puspitawati
  • Avatar photo Bellina Gamelia Sembiring Kembaren
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Chandra
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Daniel H. Napitupulu
  • Avatar photo Daniel Saputra
  • Dedi Wigandi
  • Avatar photo Djoni Witanto
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Enos Syahputra Sipahutar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fahmiron
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Soleh
  • Avatar photo Fakhir Tashin Baaj
  • Avatar photo Farhan Al Faris
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fauziati, S.Ag., M.Ag
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hanry Ichfan Adityo
  • Avatar photo Peltu Hartono
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo Ida Masnita Sigalingging
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Avatar photo Imaniar, S.H., M.H.
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jerymia Seky Tanaem
  • Avatar photo Jimmy Maruli Alfian
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Made Passek Reza Swandira
  • Avatar photo Marta Satria Putra
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Saptari
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Muhammad Yusuf
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nadia Yurisa Adila
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pandu Pradana Wicaksono, S.H.
  • Avatar photo Piput Milandsari
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Reza Kresna Adipraya
  • Avatar photo Peltu Ricko Rikardo, S.H
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rifqi Qowiyul Iman
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Penulis adalah Filsuf - Analis Politik dan Kebangsaan
  • Avatar photo Rudi Hartoyo
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Sri Nurmina Sari
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Subiyatno
  • Avatar photo Sugiri Wiryandono
  • Avatar photo Teddy Lahati
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Willsa Suharyadi
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.