Membaca Lima Perubahan Paradigma dalam Administrasi dan Teknis Peradilan Agama
Apa yang sebenarnya berubah di Pengadilan Agama setelah hadirnya Buku II Tahun 2026 ?
Pertanyaan ini penting karena pembaruan pedoman tidak semata-mata dapat dilihat dari bertambahnya ketentuan atau berubahnya sejumlah prosedur teknis. Di balik pembaruan tersebut terdapat perubahan cara pengadilan memberikan pelayanan, mengelola perkara, memanfaatkan teknologi, menjalankan persidangan, hingga memastikan hak pencari keadilan terlindungi.
Perbandingan dengan Buku II Edisi Revisi 2013 menunjukkan bahwa perubahan tersebut cukup luas. Administrasi yang sebelumnya bertumpu pada pembagian tugas Meja I, Kasir, Meja II, dan Meja III kini ditempatkan dalam kerangka PTSP dan sistem informasi pengadilan. Pendaftaran, pembayaran, upaya hukum, register, keuangan, hingga kearsipan semakin terintegrasi secara elektronik.
Namun, Buku II 2026 tidak hanya berbicara tentang digitalisasi. Pedoman ini juga memperinci mediasi, pembuktian jarak jauh, perlindungan perempuan dan anak, nafkah pasca perceraian, kewarisan, ekonomi syariah, pelaksanaan putusan, hingga perkara jinayat. Karena itu, perubahan Buku II lebih tepat dibaca sebagai perubahan paradigma.
Dari Meja Pelayanan ke PTSP Terintegrasi
Salah satu perubahan yang paling terlihat adalah cara Pengadilan Agama memberikan pelayanan. Jika Buku II Edisi Revisi 2013 masih menggambarkan pelayanan melalui pembagian fungsi Meja I, Kasir, Meja II, dan Meja III, Buku II 2026 menempatkan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) sebagai pusat pelayanan dengan konsep one stop service.
PTSP tidak hanya mengintegrasikan informasi dan pengaduan, tetapi juga layanan gugatan mandiri, bantuan hukum, serta pelayanan bagi kelompok rentan. Pengadilan bahkan dimungkinkan menyediakan PTSP secara online. Petugas juga dituntut mengidentifikasi kelompok rentan dan memberikan akomodasi yang layak, termasuk bagi penyandang disabilitas.
Artinya, perubahan ini bukan sekadar perpindahan loket, tetapi pergeseran dari “pencari keadilan mengikuti alur internal pengadilan”menjadi“pengadilan mengintegrasikan alurnya agar lebih mudah diakses pencari keadilan.”
Dari Administrasi Berkas ke Ekosistem Peradilan Digital
Perubahan kedua menyentuh cara perkara dikelola. Digitalisasi dalam Buku II 2026 bukan lagi sekadar fasilitas tambahan. Pendaftaran dilakukan melalui SIP, dokumen dapat diunggah secara elektronik, pembayaran dapat dilakukan secara elektronik, dan data perkara terintegrasi dengan SIPP. Pendaftaran langsung tetap tersedia, termasuk pembayaran melalui QRIS atau dompet digital.
Perubahan penting juga terlihat pada register. SIPP ditempatkan sebagai register elektronik. Jika data telah dicatat secara elektronik, pencatatan kembali dalam register manual tidak diperlukan. Sistem tersebut dilengkapi validasi harian dan pencadangan data. Berkas elektronik dan hasil alih media juga dapat digabungkan, diautentikasi dengan tanda tangan elektronik Panitera, kemudian diunggah ke SIPP.
Dengan demikian, digitalisasi bukan sekadar upaya mengurangi penggunaan kertas, melainkan pergeseran dari administrasi berbasis berkas menuju ekosistem administrasi perkara berbasis data.
Namun, digitalisasi tetap bersifat adaptif. Buku II 2026 masih menyediakan mekanisme non-elektronik bagi pihak yang tidak memiliki domisili elektronik atau berada dalam kondisi tertentu.
Dari Persidangan Konvensional ke Persidangan yang Terhubung Teknologi
Transformasi digital juga masuk ke proses persidangan. Jawab-jinawab dapat dilakukan melalui Sistem Informasi Perkara (SIP) atau e-Court berdasarkan court calendar, mediasi elektronik diperbarui, dan pembuktian jarak jauh semakin diakomodasi. Pemeriksaan saksi atau ahli dapat dilakukan melalui komunikasi audio visual, baik melalui pengadilan setempat, maupun
untuk pemeriksaan dari luar negeri melalui KBRI/KJRI.
Teknologi juga mulai digunakan dalam manajemen perkara. Dalam penetapan majelis hakim, Buku II 2026 mengatur PMH paling lambat satu hari kerja setelah pendaftaran dengan bantuan AI melalui SIPP. Apabila penetapan menyimpang dari hasil bantuan AI, harus disertai alasan.
Hal ini menunjukkan bahwa teknologi bukan lagi sekadar alat administrasi, tetapi mulai menjadi bagian dari infrastruktur proses pemeriksaan dan manajemen perkara. Tantangannya kemudian bukan hanya kemampuan menggunakan aplikasi, melainkan memastikan teknologi tetap digunakan dalam kerangka akuntabilitas, ketelitian, dan tanggung jawab yudisial.
Dari Sekadar Memutus Perkara ke Penguatan Pemenuhan Hak Perempuan dan Anak
Buku II 2026 juga memperlihatkan penguatan perhatian terhadap pemenuhan hak perempuan dan anak. Perlu ditegaskan bahwa perlindungan tersebut bukan sepenuhnya hal baru. Buku II Edisi Revisi 2013 telah mengenal nafkah iddah, mut’ah, hadhanah, dan perlindungan harta dalam poligami. Buku II 2026 lebih banyak memperluas dan memperkuat mekanisme pelaksanaannya.
Salah satu perubahan penting terdapat pada nafkah anak. Nafkah yang dilalaikan ayah dapat digugat oleh ibu atau orang yang secara nyata mengasuh anak, disertai pengaturan mengenai kenaikan nafkah, biaya pendidikan dan kesehatan, serta kemungkinan sita sebagai jaminan.
Dalam hadhanah, Buku II 2026 memperhatikan kondisi nyata anak, termasuk tempat tinggal anak, pilihan anak yang mumayiz, dan akses kepada orang tua lainnya. Dalam pelaksanaan putusan, eksekusi penyerahan anak juga memperhatikan kondisi psikologis anak serta memungkinkan koordinasi dengan instansi perlindungan anak, psikolog, dan kepolisian. Demikian pula hak mantan istri mendapat mekanisme pembayaran yang lebih operasional dalam kondisi tertentu.
Dengan demikian, orientasi peradilan semakin bergeser dari sekadar “apa yang diputus”menuju“bagaimana hak yang telah diputus benar-benar terlindungi dan dilaksanakan.”
Dari Pedoman Umum ke Pedoman Teknis yang Semakin Spesifik
Buku II 2026 juga semakin rinci dalam menjawab persoalan teknis yang berkembang dalam praktik. Dalam kewarisan, misalnya, terdapat pedoman khusus mengenai penetapan ahli waris, harta peninggalan tanpa ahli waris, dan ahli waris gaib. Dalam ekonomi syariah, diatur gugatan sederhana sampai Rp500 juta, arbitrase syariah, serta perkara perlindungan konsumen oleh OJK.
Pengaturan yang lebih spesifik juga terlihat dalam perubahan atau pelengkapan amar, titipan hak pasca perceraian, serta perkara jinayat yang kini memperoleh uraian lebih luas mengenai dakwaan, pembuktian, penahanan, penggeledahan, penyitaan, praperadilan, putusan, dan upaya hukum. Perlindungan korban dan anak dalam perkara jinayat juga mendapat perhatian.
Lima perubahan tersebut menunjukkan bahwa Buku II 2026 bukan sekadar memperbarui prosedur. Buku II 2026 menggambarkan arah baru Peradilan Agama : lebih terintegrasi dalam pelayanan, lebih digital dalam administrasi, lebih adaptif terhadap teknologi, lebih kuat dalam pemenuhan hak perempuan dan anak, serta lebih rinci dalam menghadapi perkara khusus.
Namun, perubahan paradigma baru akan bermakna apabila diterjemahkan ke dalam praktik melalui kesiapan SDM, penyesuaian SOP, penguatan sistem, keamanan data, dan pembinaan teknis yang konsisten. Keberhasilan Buku II 2026 pada akhirnya bukan diukur dari seberapa banyak ketentuan baru yang dihafalkan, melainkan dari seberapa jauh pembaruan tersebut menghadirkan pelayanan yang lebih mudah diakses, administrasi yang lebih tertib, proses persidangan yang adaptif, dan perlindungan hak yang lebih nyata bagi pencari keadilan.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


