Ruang Sidang dan Wajah Manusia
Di ruang sidang Pengadilan Agama, hukum jarang hadir sebagai teks yang sunyi. Ia datang bersama tangis ibu yang menuntut nafkah anak, kegelisahan suami yang merasa tidak lagi sanggup mempertahankan rumah tangga, anak yang ingin didengar, atau perempuan yang membawa luka kekerasan tetapi belum tentu mampu membuktikannya secara sempurna.
Di titik inilah hakim agama berada dalam posisi yang tidak sederhana. Ia harus memegang teks aturan, tetapi pada saat yang sama tidak boleh kehilangan kepekaan terhadap rasa keadilan. Sebab hukum keluarga Islam bukan hanya mengatur status, hak, dan kewajiban. Ia juga menyentuh martabat manusia, keselamatan jiwa, keberlangsungan anak, dan ketertiban sosial keluarga.
Tesis tulisan ini sederhana: hakim agama tidak boleh memilih secara dikotomis antara teks aturan dan rasa keadilan. Tugas hakim justru menemukan makna hukum yang paling adil melalui teks, fakta persidangan, nilai syariah, dan realitas sosial yang hidup. Keadilan yang baik bukanlah perasaan bebas tanpa dasar, tetapi kepekaan yang ditertibkan oleh hukum.
Teks Aturan Bukan Pagar Mati
Dalam negara hukum, hakim tentu tidak boleh mengadili hanya berdasarkan simpati. Putusan harus berpijak pada hukum acara, alat bukti, petitum, kompetensi, dan norma yang berlaku. Tanpa disiplin tekstual, putusan mudah berubah menjadi selera pribadi. Kepastian hukum pun akan terganggu.
Namun, teks aturan juga tidak boleh dipahami sebagai pagar mati. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 menegaskan bahwa hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum serta rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Rumusan ini memberi pesan penting bahwa hakim bukan sekadar “mulut undang-undang”. Hakim adalah penafsir yang bertanggung jawab.
Dalam tradisi hukum Islam, gagasan ini tidak asing. Fikih tumbuh melalui interaksi antara nash, illat, maslahat, dan perubahan keadaan. Kaidah “taghayyur al-ahkam bi taghayyur al-azminah wa al-amkinah” menunjukkan bahwa perubahan konteks dapat memengaruhi cara hukum dipahami, selama tidak keluar dari prinsip dasarnya. Al-Syathibi menempatkan maqasid al-syari‘ah sebagai kerangka untuk menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta manusia (Al-Syathibi, 1997).
Karena itu, membaca aturan secara kaku tanpa menangkap maksud perlindungannya justru dapat menjauhkan hukum dari tujuan syariah.
Ketika Kepastian Bertemu Luka Sosial
Dinamika terbaru dalam perkara perceraian memberi contoh yang menarik. Surat Edaran Mahkamah Agung RI (SEMA) Nomor 1 Tahun 2022 mengatur pembatasan tertentu dalam perkara perceraian, antara lain mengenai kelalaian nafkah minimal dua belas bulan dan perselisihan terus-menerus yang dikaitkan dengan pisah tempat tinggal minimal enam bulan. Norma ini dapat dibaca sebagai upaya menjaga prinsip mempersukar perceraian agar rumah tangga tidak mudah diputus hanya karena konflik sesaat.
Namun, realitas sosial tidak selalu berjalan seragam. Ada rumah tangga yang secara formal belum lama berpisah, tetapi di dalamnya terdapat kekerasan, ancaman, penelantaran, atau relasi kuasa yang membahayakan. Di sinilah SEMA Nomor 3 Tahun 2023 menjadi penting karena memberi pengecualian apabila ditemukan fakta hukum adanya KDRT.
Pada titik ini, rasa keadilan tidak boleh dipahami sebagai rasa subjektif salah satu pihak. Dalam praktik, pihak yang kalah atau tidak memperoleh seluruh tuntutannya kerap merasa putusan “tidak adil”, padahal keadilan yudisial tidak identik dengan kepuasan personal.
Rasa keadilan yang dimaksud adalah keadilan profetik yang selaras dengan nilai syariat, menjaga martabat manusia, mencegah kezaliman, serta berpihak pada kemaslahatan sosial yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Perubahan ini menunjukkan bahwa Mahkamah Agung RI tidak menempatkan aturan sebagai formula beku. Prinsip mempersukar perceraian tetap dijaga, tetapi tidak boleh berubah menjadi alat untuk mempersulit korban keluar dari situasi yang membahayakan. Inilah contoh konkret bagaimana teks aturan dan rasa keadilan dapat dipertemukan.
Maqashid sebagai Kompas Hakim
Dalam perkara keluarga, maqasid al-syari‘ah dapat menjadi kompas etik-yuridis. Perlindungan jiwa relevan ketika hakim memeriksa perkara yang mengandung kekerasan. Perlindungan keturunan relevan dalam perkara hadhanah, asal-usul anak, nafkah anak, dan perwalian. Perlindungan harta relevan dalam sengketa waris, harta bersama, dan ekonomi syariah.
KHI, misalnya, mengatur bahwa anak yang belum mumayyiz pada dasarnya berada dalam pemeliharaan ibunya, sedangkan anak yang sudah mumayyiz diberi ruang untuk memilih antara ayah atau ibunya sebagai pemegang hak pemeliharaan. Tetapi dalam praktik, hakim tidak cukup berhenti pada pertanyaan “siapa yang berhak menurut teks”. Hakim juga harus bertanya: dengan siapa anak lebih aman, lebih terawat, lebih stabil secara psikologis, dan lebih terlindungi masa depannya?
Pertanyaan seperti itu bukan penyimpangan dari hukum. Justru di situlah hukum keluarga Islam bekerja sebagai hukum yang hidup. Tujuan hadhanah bukan memenangkan ayah atau ibu, melainkan melindungi anak. Maka, rasa keadilan dalam perkara anak harus dibaca sebagai kepentingan terbaik anak, bukan sekadar perasaan salah satu pihak.
Bahaya Dua Ekstrem
Ada dua ekstrem yang perlu dihindari. Ekstrem pertama adalah tekstualisme sempit, yaitu cara berhukum yang menganggap semua perkara selesai hanya dengan mencocokkan fakta dengan bunyi pasal. Pendekatan ini tampak aman, tetapi kadang gagal membaca penderitaan yang tidak selalu terwakili dalam kata-kata aturan.
Ekstrem kedua adalah subjektivisme keadilan, yaitu ketika hakim terlalu mengandalkan rasa pribadi tanpa cukup mengikatkan diri pada pembuktian, hukum acara, dan pedoman hukum. Pendekatan ini tampak manusiawi, tetapi berbahaya karena dapat mengorbankan kepastian hukum dan kesetaraan para pihak.
Jalan tengahnya adalah keadilan yang dapat dipertanggungjawabkan. Artinya, rasa keadilan harus diterjemahkan ke dalam pertimbangan hukum yang rasional, berbasis fakta, didukung alat bukti, dan terhubung dengan norma. Satjipto Rahardjo mengingatkan bahwa hukum untuk manusia, bukan manusia untuk hukum (Rahardjo, 2009). Tetapi pesan itu tidak berarti hakim bebas meninggalkan hukum. Pesan itu justru menuntut agar hukum tidak kehilangan orientasi kemanusiaannya.
Putusan sebagai Ruang Pertanggungjawaban
Kekuatan hakim tidak hanya terletak pada amar, tetapi juga pada pertimbangan. Di dalam pertimbangan itulah publik dapat melihat apakah hakim benar-benar menimbang teks, fakta, dan nilai keadilan secara proporsional. Putusan yang adil tidak cukup hanya “terasa benar”. Ia harus dapat dijelaskan.
Karena itu, dalam perkara-perkara sensitif seperti nafkah pasca perceraian, hadhanah, KDRT, dispensasi kawin, isbat nikah, atau sengketa ekonomi syariah, hakim agama perlu menulis pertimbangan yang tidak mekanis. Fakta harus dibaca secara utuh. Pihak rentan harus diberi ruang. Anak tidak boleh diperlakukan sebagai objek sengketa orang tua. Perempuan berhadapan dengan hukum harus dipahami dalam konteks relasi kuasa, sebagaimana arah PERMA Nomor 3 Tahun 2017.
Inilah wajah filsafat hukum Islam dalam praktik peradilan: norma tidak berhenti pada bunyi, tetapi bergerak menuju hikmah. Hukum tidak hanya bertanya “apa aturan yang berlaku”, tetapi juga “perlindungan apa yang hendak diwujudkan”.
Menjaga Hukum Tetap Bernyawa
Hakim agama hari ini berhadapan dengan masyarakat yang berubah cepat. Perkara keluarga semakin kompleks, relasi ekonomi rumah tangga berubah, dan kesadaran terhadap hak perempuan serta anak semakin meningkat.
Pada saat yang sama, bukti digital mulai banyak masuk ke ruang pembuktian. Tangkapan layar percakapan WhatsApp, rekaman pesan suara, riwayat panggilan, unggahan media sosial, atau jejak digital lain kini sering diajukan untuk menunjukkan pola kekerasan psikis, perselingkuhan, penelantaran, ancaman, atau relasi yang tidak sehat dalam rumah tangga.
Terhadap bukti semacam itu, hakim tentu tidak boleh menerimanya secara mentah. Namun, hakim juga tidak boleh menolaknya hanya karena bentuknya tidak konvensional. Yang penting adalah menilai relevansi, keutuhan konteks, autentisitas, dan persesuaiannya dengan alat bukti lain.
Dalam situasi seperti ini, hakim tidak cukup hanya menjadi pembaca teks. Ia harus menjadi penjaga makna.
Namun, penjaga makna bukan berarti pembuat hukum sesuka hati. Hakim tetap bekerja dalam koridor hukum acara, regulasi, yurisprudensi, pedoman Mahkamah Agung, dan nilai-nilai syariah. Justru di dalam koridor itulah kreativitas yudisial menemukan bentuknya yang sah.
Pada akhirnya, hakim agama berada di antara dua tuntutan besar: menjaga kepastian hukum dan menghadirkan keadilan yang terasa bagi manusia. Keduanya tidak perlu dipertentangkan. Teks aturan adalah jalan masuk. Rasa keadilan adalah arah. Maqāṣid al-syarī‘ah adalah kompas. Dan putusan hakim adalah tempat semua itu diuji secara terbuka.
Hukum yang baik bukan hukum yang dingin, tetapi hukum yang bernalar. Ia tidak larut dalam emosi, tetapi juga tidak kehilangan empati. Di situlah tugas hakim agama menjadi mulia sekaligus berat: memastikan bahwa setiap putusan tidak hanya sah menurut aturan, tetapi juga layak disebut adil di hadapan manusia dan Tuhan.
Referensi
- Al-Syathibi, A. I. (1997). Al-Muwafaqat fi Ushul al-Syari‘ah. Dar Ibn ‘Affan.
- Kompilasi Hukum Islam.
- Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum.
- Rahardjo, S. (2009). Hukum Progresif Sebuah Sintesa Hukum Indonesia. Genta Publishing.
- Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022
- Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2023
- Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


