Sebuah Usulan kepada Mahkamah Agung (Part II)
Bagian pertama tulisan ini telah menegaskan bahwa penyimpangan hukum acara tidak otomatis merupakan pelanggaran etik karena harus dibedakan secara tegas dari persoalan yudisial. Akan tetapi, pembedaan tersebut belum menyentuh persoalan institusional yang lebih lanjut: bagaimana Mahkamah Agung sebagai pemegang fungsi pembinaan dan pengawasan internal peradilan bertindak ketika menerima laporan masyarakat tentang dugaan penyimpangan hukum acara? Jika ranah etik tidak dapat dijadikan jalan pintas, mekanisme apa yang tersedia agar laporan tersebut tetap didengar, diperiksa, dan ditindaklanjuti secara proporsional tanpa mengganggu independensi hakim? Sebelum menguraikan lebih lanjut terkait mekanisme apa yang seharusnya dilakukan oleh Mahkamah Agung dalam menindaklanjuti persoalan ini, perlu penulis berikan contoh putusan yang didalamnya mengandung penyimpangan hukum acara untuk memberikan gambaran yang turut mempertegas argumen tulisan berikut ini.
Contoh pertama dapat dilihat pada Putusan PN Jakarta Pusat Nomor 820/Pdt.G/1988/PN Jkt Pst. Dalam pokok perkaranya memang menolak gugatan WALHI, tetapi pertimbangan hukumnya justru mengakui legal standing WALHI. Dalam hukum acara perdata klasik, putusan tersebut telah menerobos asas persona standi in judicio dan prinsip point de interest, point de action, karena kepentingan hukum yang digugat tidak semata-mata bersifat personal, langsung, dan timbul dari hubungan hukum konkret, melainkan mewakili kepentingan ekologis kolektif. Namun, justru di titik inilah karakter persoalannya menjadi jelas: apa yang terjadi bukan pelanggaran etik hakim, melainkan terobosan hukum acara. Pertimbangan itu kemudian menjadi dasar intelektual bagi perumusan hak gugat organisasi lingkungan hidup (legal standing) yang berkembang melalui rezim UU PPLH maupun PERMA Nomor 1/2023.
Contoh kedua adalah Putusan Praperadilan Nomor 04/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel. Putusan ini mengabulkan sebagian permohonan Komjen Pol. Budi Gunawan, menyatakan penetapan tersangka oleh KPK melalui Surat Perintah Penyidikan tidak sah dan tidak berdasar hukum, memasukkan penetapan tersangka sebagai objek praperadilan yang saat itu tidak dicantumkan secara limitatif dalam Pasal 77 KUHAP Lama. Putusan ini sering dikritik sebagai bentuk penyimpangan hukum acara yang melampaui batas kewenangan yang sudah ditentukan secara normatif. Namun, bukannya mendapatkan kritikan, perluasan objek praperadilan itu justru bergerak menjadi bagian dari perkembangan hukum acara pidana, termasuk melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 dan Pasal 158 KUHAP Baru yang memperluas objek pra peradilan dengan memasukan penetapan tersangka ke dalamnya.
Kedua contoh di atas sejatinya memberikan gambaran yang jelas dan tegas: penyimpangan hukum acara tidak serta-merta dapat ditarik ke ranah etik. Betul dalam kedua perkara tersebut tidak ada laporan dari pihak yang merasa keberatan atas dasar penyimpangan hukum acara untuk kemudian dilaporkan kepada entitas pengawas. Namun, ada atau tidaknya laporan sama sekali tidak mengubah sifat persoalan utamanya. Jika terdapat pandangan yang konsisten menyatakan bahwa pelanggaran hukum acara merupakan pelanggaran etik, sudah sepatutnya kedua hakim yang memutus perkara tersebut diperiksa bahkan dijatuhi sanksi etik. Faktanya tidak demikian. Padahal, Putusan pengadilan adalah produk institusional yang dapat diakses publik sehingga menjadi mudah untuk menjadikannya sebagai dasar objek pengawasan etik. Nyatanya, pelanggaran hukum acara dalam kedua contoh tersebut bukannya diperiksa, melainkan menjadi titik krusial dalam pengembangan hukum lingkungan maupun hukum acara pidana. Jika judicial activism terhadap hukum acara dianggap pelanggaran etik, maka hakim sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman selaku entitas in concreto dari hukum hanya akan direduksi menjadi mesin pasal yang kaku dan pasif. Mereka hanya sekadar menerima dan menerapkan produk legislatif yang bersifat in abstracto. Padahal, yang menghadapi persoalan konkret di lapangan adalah hakim selaku penegak hukum, bukan legislator selaku pembentuk undang-undang. Pandangan semacam itu justru mereduksi kewenangan hakim sebatas penegak aturan, bukan penegak hukum dan keadilan sebagaimana diamanatkan konstitusi. Oleh sebab itu, kedua contoh kasus di atas merupakan bagian dari tipologi judicial activism yang harus tetap terbebas dari ranah etik.
Lalu, persoalannya bagaimana Mahkamah Agung seharusnya menyikapi tipologi kedua mengenai judicial error? Terlebih apabila judicial error tersebut mengarah pada pattern legal error yang berulang. Untuk itulah dalam bagian kedua penulisan ini akan memberikan usulan kepada Mahkamah Agung dalam menyikapi persoalan tipologi kedua dari penyimpangan hukum acara berikut ini. Sejatinya terdapat celah kritis dalam pandangan yang menempatkan upaya hukum sebagai satu-satunya mekanisme korektif terhadap kesalahan hakim dalam menerapkan hukum acara. Benar bahwa putusan pengadilan yang keliru karena judicial error dapat dikoreksi melalui upaya hukum. Namun, koreksi terhadap putusan tidak serta-merta identik dengan koreksi terhadap individu hakim yang melakukan kekeliruan atau kekhilafan. Putusan pada tingkat yang lebih tinggi pada akhirnya hanya memperbaiki produk yudisial, tetapi tidak menjawab persoalan lebih mendasar mengapa kesalahan itu terjadi, apakah kesalahan serupa berulang, dan bagaimana memastikan agar kekeliruan tersebut tidak kembali terjadi pada perkara lain.
Tegasnya, putusan yang lahir dari ketidakcermatan hakim menerapkan hukum acara memang dapat diperbaiki melalui mekanisme upaya hukum tanpa menjangkau pada hakim yang melakukan ketidakcermatan tersebut. Pertanyaan lantas mengemuka, apakah setiap kekeliruan penerapan hukum acara harus dibawa ke ranah etik dan berujung pada pemeriksaan serta sanksi? Atau justru Mahkamah Agung perlu memiliki mekanisme lain untuk merespons laporan masyarakat mengenai persoalan tersebut?
Untuk menjawab senarai pertanyaan di atas, perlu dipertegas bahwa penulis di sini memiliki pandangan yang konsisten bahwasanya ketidakcermatan dalam menerapkan hukum acara pada dasarnya tetap merupakan persoalan kognitif, bukan serta-merta persoalan etik dan perilaku. Perbedaan ini bukan sekadar permainan istilah. Ia menentukan bagaimana sikap Mahkamah Agung terhadap seorang hakim yang melakukan kesalahan dan, pada saat yang sama, bagaimana Mahkamah Agung menjalankan fungsi pembinaan tanpa mengganggu independensi kekuasaan kehakiman.
Pada dasarnya, aspek kognitif berkaitan dengan pengetahuan, pemahaman, penalaran, dan kemampuan menerapkan hukum pada fakta konkret. Seorang hakim dapat keliru memahami perubahan norma hukum acara, salah menafsirkan prosedur tertentu, tidak mengikuti perkembangan regulasi, atau kurang cermat menerapkan ketentuan dalam perkara yang diperiksanya. Kekeliruan semacam ini pada dirinya sendiri belum menunjukkan bahwa hakim tersebut tidak jujur, tidak berintegritas, berpihak, atau dengan sengaja mengabaikan hukum acara yang paten. Sebaliknya, ranah etik dan perilaku berbicara mengenai bagaimana seorang hakim menggunakan kewenangan yang dimilikinya. Ada dimensi kehendak, integritas, kepatutan, independensi, imparsialitas, dan tanggung jawab moral di dalamnya.
Namun, membedakan kesalahan kognitif dari pelanggaran etik juga tidak berarti laporan masyarakat mengenai kesalahan penerapan hukum acara boleh diabaikan. Apabila ranah etik dan perilaku ditindaklanjuti dengan pemeriksaan dan dapat berujung hukuman apabila laporan tersebut terbukti. Maka untuk ranah kognitif diperlukan tindak lanjut yang berbeda. Ibarat lain penyakit lain pula obatnya. Penulis berpandangan laporan masyarakat mengenai dugaan kekeliruan penerapan hukum acara dapat dipandang sebagai sumber informasi mengenai persoalan yang terjadi di dalam proses peradilan. Mahkamah Agung dapat melakukan pemetaan terhadap laporan-laporan tersebut berdasarkan substansinya.
Pemetaan tersebut dapat dilakukan secara periodik. Misalnya, dari seluruh laporan yang diterima sepanjang 2026, Mahkamah Agung dapat mengidentifikasi jenis persoalan hukum acara yang paling sering dilanggar dan menjadi alasan pelaporan. Dalam perkara pidana, misalnya, apakah laporan paling banyak berkaitan dengan pemenuhan hak-hak terdakwa, penerapan mekanisme keadilan restoratif, penerapan mekanisme pengakuan bersalah, atau persoalan lain dalam hukum acara pidana. Dalam perkara perdata, dapat dipetakan apakah persoalan dominan berkaitan dengan keabsahan dan kepatutan pemanggilan surat tercatat, pemeriksaan setempat, prosedur mediasi, persoalan pembuktian, atau pelaksanaan eksekusi.
Dengan cara demikian, laporan masyarakat tidak berhenti sebagai arsip administrasi pada entitas pengawas. Laporan itu harus dibaca sebagai data pemetaan isu teknis yudisial yang perlu ditindaklanjuti. Data tersebut kemudian menjadi dasar bagi Mahkamah Agung dalam menyusun program pendidikan dan pelatihan, pembinaan, serta bimbingan teknis hakim, baik melalui Badan Strategi Kebijakan dan Diklat Hukum dan Peradilan maupun Direktorat Jenderal Badan Peradilan terkait. Jika dalam satu periode ditemukan bahwa persoalan mengenai penerapan pengakuan bersalah menjadi jenis laporan yang paling dominan, misalnya, maka Mahkamah Agung dapat menyusun modul khusus yang memuat problem konkret, perkembangan regulasi, dan simulasi penerapan dalam persidangan. Dengan begitu, laporan masyarakat berubah fungsi: bukan sekadar catatan pengaduan, melainkan bahan diagnosis bagi perbaikan kompetensi hakim.
Pendekatan berbasis data ini juga memungkinkan pelatihan dan pembinaan menjadi lebih responsif terhadap persoalan nyata dan konkret. Pendidikan dan pelatihan hakim berkelanjutan maupun pembinaan teknis kepada hakim berpotensi terlalu berorientasi pada aspek normatif apabila tidak ditopang oleh data mengenai persoalan yang benar-benar muncul dalam praktik. Padahal, hukum acara sering kali tidak bermasalah pada tingkat teks, melainkan ketika norma tersebut bertemu dengan konteks situasi konkret di ruang sidang. Karena itu, data laporan masyarakat menjadi penting bukan untuk menjerat hakim, melainkan untuk memastikan bahwa pembinaan diarahkan pada hal yang bersifat lebih substansial agar kesalahan tersebut tidak berulang bahkan mencegah agar kejadian serupa tidak terjadi di tempat lain.
Lebih jauh, data laporan dapat digunakan untuk mengidentifikasi apakah persoalan tertentu bersifat individual atau sistemik. Jika kesalahan yang sama muncul berulang pada banyak pengadilan dan dilakukan oleh banyak hakim, masalah tersebut hampir tidak mungkin semata-mata dipandang sebagai ketidakcermatan individu hakim. Bisa jadi terdapat norma baru yang belum dipahami secara seragam, perubahan kebijakan yang belum tersosialisasi dengan baik, atau kebutuhan akan pedoman teknis yang lebih jelas dan terukur. Dalam kondisi demikian, respons yang tepat bukan menghukum sebanyak mungkin hakim yang tidak cermat, melainkan memperbaiki sistem dan memberikan panduan yang memadai. Pengenaan sanksi etik bagi individu hakim yang melakukan judicial error memang dapat memberikan efek jera kepada yang bersangkutan, tetapi hal itu tidak menyelesaikan persoalan mendasar: mengapa kesalahan itu terjadi, dan bagaimana memastikan kesalahan itu tidak berulang. Dalam konteks ini, pertanyaannya bukan lagi apakah hakim harus disanksi, melainkan apakah orientasi punitif begitu penting dibandingkan orientasi pembinaan yang menyasar pada akar persoalan.
Usulan pembinaan ini bukan sebagai pelemahan pengawasan, melainkan upaya yang lebih tepat sasaran, terukur, dan sejalan dengan kebutuhan menjaga independensi hakim. Di titik inilah Mahkamah Agung dapat membangun suatu feedback loop antara pengawasan, pembinaan, dan pendidikan hakim berkelanjutan. Laporan masyarakat menjadi data, data dianalisis untuk menemukan pola, pola menjadi dasar penyusunan pelatihan, kemudian hasil pelatihan dievaluasi dengan melihat apakah persoalan serupa kembali muncul. Dengan alur semacam itu, pengawasan tidak berhenti pada pertanyaan siapa yang salah, tetapi bergerak menuju pertanyaan yang lebih penting apa yang harus diperbaiki agar kesalahan yang sama tidak terulang?
Model ini sekaligus membuat keberhasilan program pembinaan lebih mudah diukur. Pelatihan tidak lagi selesai ketika kegiatan ditutup dan sertifikat diberikan. Efektivitasnya dapat diuji dengan indikator yang lebih konkret. Misalnya, apabila pada 2026 terdapat 100 laporan mengenai persoalan tertentu dan setelah dilakukan pembinaan jumlah laporan serupa menurun secara signifikan pada periode berikutnya, maka terdapat indikator empiris bahwa program pembinaan memiliki dampak. Sebaliknya, jika jumlah laporan tidak berubah atau justru meningkat, Mahkamah Agung memiliki dasar untuk mengevaluasi kembali materi, metode, atau jangkauan pembinaannya.
Manfaat kedua berkaitan langsung dengan kepercayaan publik. Masyarakat tidak selalu menuntut agar setiap laporan berakhir dengan penghukuman terhadap hakim. Yang lebih mendasar adalah adanya keyakinan bahwa laporan mereka didengar, diperiksa, dan ditindaklanjuti. Lebih dari itu, respons yang baik terhadap laporan masyarakat dapat mengubah hubungan antara lembaga peradilan dan pencari keadilan. Masyarakat tidak lagi ditempatkan hanya sebagai pihak yang menerima putusan, tetapi juga sebagai sumber informasi mengenai bagaimana proses peradilan dirasakan baik di dalam maupun di luar ruang sidang. Tentu saja, persepsi masyarakat tidak boleh menggantikan hukum sebagai ukuran benar dan salah. Namun persepsi tersebut tetap penting karena kepercayaan publik merupakan salah satu modal sosial bagi bekerjanya kekuasaan kehakiman.
Penutup
Dari kedua tulisan yang telah disusun, pesan yang hendak disampaikan penulis bahwa penyimpangan hukum acara tidak otomatis merupakan pelanggaran etik. Ia adalah persoalan yudisial yang harus dibaca secara jernih: ada kalanya merupakan terobosan hukum yang sah secara argumentatif, ada kalanya merupakan kekeliruan kognitif yang perlu diperbaiki. Kekuasaan kehakiman yang merdeka telah memberi ruang bagi hakim untuk menafsirkan, bahkan melakukan terobosan hukum jika memang diperlukan, tetapi ruang itu tidak boleh digunakan secara sewenang-wenang. Judicial activism harus tetap argumentatif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan secara nalar maupun nurani. Sebaliknya, judicial error harus diakui sebagai bagian dari keterbatasan hakim yang juga sebagai manusia, lalu keterbatasan itu perlu diperbaiki melalui pembinaan, bukan ditutupi bahkan dibiarkan berulang. Dalam konteks ini, orientasi punitif terhadap pelaku penyimpangan hukum acara hanya akan melahirkan hakim yang takut mengambil terobosan hukum, sementara orientasi pembinaan yang tepat akan melahirkan hakim yang cermat, berani, dan bertanggung jawab dengan tugas yudisialnya. Hakim yang keliru karena keterbatasan pengetahuan tidaklah sama dengan hakim yang keliru karena motif tercela. Membedakan keduanya adalah wujud kedewasaan lembaga peradilan dalam menjalankan fungsinya sebagai pelaku kekuasaan kehakiman yang benar-benar merdeka.
Pada akhirnya, independensi kekuasaan kehakiman bukan tembok yang memisahkan peradilan dari masyarakat. Ia adalah fondasi agar hakim dapat memutus tanpa tekanan. Sementara pengawasan, pembinaan, dan keterbukaan terhadap laporan masyarakat adalah jembatan agar fondasi itu tetap tegak dan dipercaya publik. Etik tetap diperlukan untuk menjaga perilaku hakim, tetapi di saat yang sama pembinaan juga diperlukan meningkatkan kompetensi dan mencegah kesalahan berulang.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


