Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

PTUN Pekanbaru Gelar DDTK secara Online, Kupas Tuntas Pembaruan Aplikasi SIPP 7.0.4 dan Aplikasi MIS 2.2.1, Data Jadi “New Gold” di Era Kecerdasan Buatan

October 13, 2026

Antisipasi Kejahatan AI, BSDK Gembleng 631 Aparatur Peradilan

October 13, 2026

Menatap Peradilan Agama Masa Depan: Pustrajak Kumdil MA RI dan Badilag Matangkan Isu Strategis Kebijakan 2027

October 13, 2026
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus
Home » Benarkah Penyimpangan Hukum Acara Termasuk Pelanggaran Etik? (Bagian II)

Benarkah Penyimpangan Hukum Acara Termasuk Pelanggaran Etik? (Bagian II)

Mohammad Khairul MuqorobinSyailendra Anantya PrawiraJatmiko WirawanBy Mohammad Khairul Muqorobin, Syailendra Anantya Prawira and Jatmiko WirawanOctober 13, 2026 · 13:00 WIB10 Mins ReadNo Comments
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Sebuah Usulan kepada Mahkamah Agung (Part II)

Bagian pertama tulisan ini telah menegaskan bahwa penyimpangan hukum acara tidak otomatis merupakan pelanggaran etik karena harus dibedakan secara tegas dari persoalan yudisial. Akan tetapi, pembedaan tersebut belum menyentuh persoalan institusional yang lebih lanjut: bagaimana Mahkamah Agung sebagai pemegang fungsi pembinaan dan pengawasan internal peradilan bertindak ketika menerima laporan masyarakat tentang dugaan penyimpangan hukum acara? Jika ranah etik tidak dapat dijadikan jalan pintas, mekanisme apa yang tersedia agar laporan tersebut tetap didengar, diperiksa, dan ditindaklanjuti secara proporsional tanpa mengganggu independensi hakim? Sebelum menguraikan lebih lanjut terkait mekanisme apa yang seharusnya dilakukan oleh Mahkamah Agung dalam menindaklanjuti persoalan ini, perlu penulis berikan contoh putusan yang didalamnya mengandung penyimpangan hukum acara untuk memberikan gambaran yang turut mempertegas argumen tulisan berikut ini.

Contoh pertama dapat dilihat pada Putusan PN Jakarta Pusat Nomor 820/Pdt.G/1988/PN Jkt Pst. Dalam pokok perkaranya memang menolak gugatan WALHI, tetapi pertimbangan hukumnya justru mengakui legal standing WALHI. Dalam hukum acara perdata klasik, putusan tersebut telah menerobos asas persona standi in judicio dan prinsip point de interest, point de action, karena kepentingan hukum yang digugat tidak semata-mata bersifat personal, langsung, dan timbul dari hubungan hukum konkret, melainkan mewakili kepentingan ekologis kolektif. Namun, justru di titik inilah karakter persoalannya menjadi jelas: apa yang terjadi bukan pelanggaran etik hakim, melainkan terobosan hukum acara. Pertimbangan itu kemudian menjadi dasar intelektual bagi perumusan hak gugat organisasi lingkungan hidup (legal standing) yang berkembang melalui rezim UU PPLH maupun PERMA Nomor 1/2023.

Contoh kedua adalah Putusan Praperadilan Nomor 04/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel. Putusan ini mengabulkan sebagian permohonan Komjen Pol. Budi Gunawan, menyatakan penetapan tersangka oleh KPK melalui Surat Perintah Penyidikan tidak sah dan tidak berdasar hukum, memasukkan penetapan tersangka sebagai objek praperadilan yang saat itu tidak dicantumkan secara limitatif dalam Pasal 77 KUHAP Lama. Putusan ini sering dikritik sebagai bentuk penyimpangan hukum acara yang melampaui batas kewenangan yang sudah ditentukan secara normatif. Namun, bukannya mendapatkan kritikan, perluasan objek praperadilan itu justru bergerak menjadi bagian dari perkembangan hukum acara pidana, termasuk melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 dan Pasal 158 KUHAP Baru yang memperluas objek pra peradilan dengan memasukan penetapan tersangka ke dalamnya.

Kedua contoh di atas sejatinya memberikan gambaran yang jelas dan tegas: penyimpangan hukum acara tidak serta-merta dapat ditarik ke ranah etik. Betul dalam kedua perkara tersebut tidak ada laporan dari pihak yang merasa keberatan atas dasar penyimpangan hukum acara untuk kemudian dilaporkan kepada entitas pengawas. Namun, ada atau tidaknya laporan sama sekali tidak mengubah sifat persoalan utamanya. Jika terdapat pandangan yang konsisten menyatakan bahwa pelanggaran hukum acara merupakan pelanggaran etik, sudah sepatutnya kedua hakim yang memutus perkara tersebut diperiksa bahkan dijatuhi sanksi etik. Faktanya tidak demikian. Padahal, Putusan pengadilan adalah produk institusional yang dapat diakses publik sehingga menjadi mudah untuk menjadikannya sebagai dasar objek pengawasan etik. Nyatanya, pelanggaran hukum acara dalam kedua contoh tersebut bukannya diperiksa, melainkan menjadi titik krusial dalam pengembangan hukum lingkungan maupun hukum acara pidana.  Jika judicial activism terhadap hukum acara dianggap pelanggaran etik, maka hakim sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman selaku entitas in concreto dari hukum hanya akan direduksi menjadi mesin pasal yang kaku dan pasif. Mereka hanya sekadar menerima dan menerapkan produk legislatif yang bersifat in abstracto. Padahal, yang menghadapi persoalan konkret di lapangan adalah hakim selaku penegak hukum, bukan legislator selaku pembentuk undang-undang. Pandangan semacam itu justru mereduksi kewenangan hakim sebatas penegak aturan, bukan penegak hukum dan keadilan sebagaimana diamanatkan konstitusi. Oleh sebab itu, kedua contoh kasus di atas merupakan bagian dari tipologi judicial activism yang harus tetap terbebas dari ranah etik.

Lalu, persoalannya bagaimana Mahkamah Agung seharusnya menyikapi tipologi kedua mengenai judicial error? Terlebih apabila judicial error tersebut mengarah pada pattern legal error yang berulang. Untuk itulah dalam bagian kedua penulisan ini akan memberikan usulan kepada Mahkamah Agung dalam menyikapi persoalan tipologi kedua dari penyimpangan hukum acara berikut ini. Sejatinya terdapat celah kritis dalam pandangan yang menempatkan upaya hukum sebagai satu-satunya mekanisme korektif terhadap kesalahan hakim dalam menerapkan hukum acara. Benar bahwa putusan pengadilan yang keliru karena judicial error dapat dikoreksi melalui upaya hukum. Namun, koreksi terhadap putusan tidak serta-merta identik dengan koreksi terhadap individu hakim yang melakukan kekeliruan atau kekhilafan. Putusan pada tingkat yang lebih tinggi pada akhirnya hanya memperbaiki produk yudisial, tetapi tidak menjawab persoalan lebih mendasar mengapa kesalahan itu terjadi, apakah kesalahan serupa berulang, dan bagaimana memastikan agar kekeliruan tersebut tidak kembali terjadi pada perkara lain.

Baca Juga  Meluruskan Kekeliruan: Hukum Acara Perdata Tak Mengenal Eksekusi Sukarela

Tegasnya, putusan yang lahir dari ketidakcermatan hakim menerapkan hukum acara memang dapat diperbaiki melalui mekanisme upaya hukum tanpa menjangkau pada hakim yang melakukan ketidakcermatan tersebut. Pertanyaan lantas mengemuka, apakah setiap kekeliruan penerapan hukum acara harus dibawa ke ranah etik dan berujung pada pemeriksaan serta sanksi? Atau justru Mahkamah Agung perlu memiliki mekanisme lain untuk merespons laporan masyarakat mengenai persoalan tersebut?

Untuk menjawab senarai pertanyaan di atas, perlu dipertegas bahwa penulis di sini memiliki pandangan yang konsisten bahwasanya ketidakcermatan dalam menerapkan hukum acara pada dasarnya tetap merupakan persoalan kognitif, bukan serta-merta persoalan etik dan perilaku. Perbedaan ini bukan sekadar permainan istilah. Ia menentukan bagaimana sikap Mahkamah Agung terhadap seorang hakim yang melakukan kesalahan dan, pada saat yang sama, bagaimana Mahkamah Agung menjalankan fungsi pembinaan tanpa mengganggu independensi kekuasaan kehakiman.

Pada dasarnya, aspek kognitif berkaitan dengan pengetahuan, pemahaman, penalaran, dan kemampuan menerapkan hukum pada fakta konkret. Seorang hakim dapat keliru memahami perubahan norma hukum acara, salah menafsirkan prosedur tertentu, tidak mengikuti perkembangan regulasi, atau kurang cermat menerapkan ketentuan dalam perkara yang diperiksanya. Kekeliruan semacam ini pada dirinya sendiri belum menunjukkan bahwa hakim tersebut tidak jujur, tidak berintegritas, berpihak, atau dengan sengaja mengabaikan hukum acara yang paten.  Sebaliknya, ranah etik dan perilaku berbicara mengenai bagaimana seorang hakim menggunakan kewenangan yang dimilikinya. Ada dimensi kehendak, integritas, kepatutan, independensi, imparsialitas, dan tanggung jawab moral di dalamnya.

Namun, membedakan kesalahan kognitif dari pelanggaran etik juga tidak berarti laporan masyarakat mengenai kesalahan penerapan hukum acara boleh diabaikan. Apabila ranah etik dan perilaku ditindaklanjuti dengan pemeriksaan dan dapat berujung hukuman apabila laporan tersebut terbukti. Maka untuk ranah kognitif diperlukan tindak lanjut yang berbeda. Ibarat lain penyakit lain pula obatnya.  Penulis berpandangan laporan masyarakat mengenai dugaan kekeliruan penerapan hukum acara dapat dipandang sebagai sumber informasi mengenai persoalan yang terjadi di dalam proses peradilan. Mahkamah Agung dapat melakukan pemetaan terhadap laporan-laporan tersebut berdasarkan substansinya.

Pemetaan tersebut dapat dilakukan secara periodik. Misalnya, dari seluruh laporan yang diterima sepanjang 2026, Mahkamah Agung dapat mengidentifikasi jenis persoalan hukum acara yang paling sering dilanggar dan menjadi alasan pelaporan. Dalam perkara pidana, misalnya, apakah laporan paling banyak berkaitan dengan pemenuhan hak-hak terdakwa, penerapan mekanisme keadilan restoratif, penerapan mekanisme pengakuan bersalah, atau persoalan lain dalam hukum acara pidana. Dalam perkara perdata, dapat dipetakan apakah persoalan dominan berkaitan dengan keabsahan dan kepatutan pemanggilan surat tercatat, pemeriksaan setempat, prosedur mediasi, persoalan pembuktian, atau pelaksanaan eksekusi.

Dengan cara demikian, laporan masyarakat tidak berhenti sebagai arsip administrasi pada entitas pengawas. Laporan itu harus dibaca sebagai data pemetaan isu teknis yudisial yang perlu ditindaklanjuti. Data tersebut kemudian menjadi dasar bagi Mahkamah Agung dalam menyusun program pendidikan dan pelatihan, pembinaan, serta bimbingan teknis hakim, baik melalui Badan Strategi Kebijakan dan Diklat Hukum dan Peradilan maupun Direktorat Jenderal Badan Peradilan terkait. Jika dalam satu periode ditemukan bahwa persoalan mengenai penerapan pengakuan bersalah menjadi jenis laporan yang paling dominan, misalnya, maka Mahkamah Agung dapat menyusun modul khusus yang memuat problem konkret, perkembangan regulasi, dan simulasi penerapan dalam persidangan. Dengan begitu, laporan masyarakat berubah fungsi: bukan sekadar catatan pengaduan, melainkan bahan diagnosis bagi perbaikan kompetensi hakim.

Pendekatan berbasis data ini juga memungkinkan pelatihan dan pembinaan menjadi lebih responsif terhadap persoalan nyata dan konkret. Pendidikan dan pelatihan hakim berkelanjutan maupun pembinaan teknis kepada hakim berpotensi terlalu berorientasi pada aspek normatif apabila tidak ditopang oleh data mengenai persoalan yang benar-benar muncul dalam praktik. Padahal, hukum acara sering kali tidak bermasalah pada tingkat teks, melainkan ketika norma tersebut bertemu dengan konteks situasi konkret di ruang sidang. Karena itu, data laporan masyarakat menjadi penting bukan untuk menjerat hakim, melainkan untuk memastikan bahwa pembinaan diarahkan pada hal yang bersifat lebih substansial agar kesalahan tersebut tidak berulang bahkan mencegah agar kejadian serupa tidak terjadi di tempat lain.

Lebih jauh, data laporan dapat digunakan untuk mengidentifikasi apakah persoalan tertentu bersifat individual atau sistemik. Jika kesalahan yang sama muncul berulang pada banyak pengadilan dan dilakukan oleh banyak hakim, masalah tersebut hampir tidak mungkin semata-mata dipandang sebagai ketidakcermatan individu hakim. Bisa jadi terdapat norma baru yang belum dipahami secara seragam, perubahan kebijakan yang belum tersosialisasi dengan baik, atau kebutuhan akan pedoman teknis yang lebih jelas dan terukur. Dalam kondisi demikian, respons yang tepat bukan menghukum sebanyak mungkin hakim yang tidak cermat, melainkan memperbaiki sistem dan memberikan panduan yang memadai. Pengenaan sanksi etik bagi individu hakim yang melakukan judicial error memang dapat memberikan efek jera kepada yang bersangkutan, tetapi hal itu tidak menyelesaikan persoalan mendasar: mengapa kesalahan itu terjadi, dan bagaimana memastikan kesalahan itu tidak berulang. Dalam konteks ini, pertanyaannya bukan lagi apakah hakim harus disanksi, melainkan apakah orientasi punitif begitu penting dibandingkan orientasi pembinaan yang menyasar pada akar persoalan.

Baca Juga  Tentang “PROFESOR”, Gelar Kehormatan Bagi Hakim yang Mengajar di JRTI Korea

Usulan pembinaan ini bukan sebagai pelemahan pengawasan, melainkan upaya yang lebih tepat sasaran, terukur, dan sejalan dengan kebutuhan menjaga independensi hakim. Di titik inilah Mahkamah Agung dapat membangun suatu feedback loop antara pengawasan, pembinaan, dan pendidikan hakim berkelanjutan. Laporan masyarakat menjadi data, data dianalisis untuk menemukan pola, pola menjadi dasar penyusunan pelatihan, kemudian hasil pelatihan dievaluasi dengan melihat apakah persoalan serupa kembali muncul. Dengan alur semacam itu, pengawasan tidak berhenti pada pertanyaan siapa yang salah, tetapi bergerak menuju pertanyaan yang lebih penting apa yang harus diperbaiki agar kesalahan yang sama tidak terulang?

Model ini sekaligus membuat keberhasilan program pembinaan lebih mudah diukur. Pelatihan tidak lagi selesai ketika kegiatan ditutup dan sertifikat diberikan. Efektivitasnya dapat diuji dengan indikator yang lebih konkret. Misalnya, apabila pada 2026 terdapat 100 laporan mengenai persoalan tertentu dan setelah dilakukan pembinaan jumlah laporan serupa menurun secara signifikan pada periode berikutnya, maka terdapat indikator empiris bahwa program pembinaan memiliki dampak. Sebaliknya, jika jumlah laporan tidak berubah atau justru meningkat, Mahkamah Agung memiliki dasar untuk mengevaluasi kembali materi, metode, atau jangkauan pembinaannya.

Manfaat kedua berkaitan langsung dengan kepercayaan publik. Masyarakat tidak selalu menuntut agar setiap laporan berakhir dengan penghukuman terhadap hakim. Yang lebih mendasar adalah adanya keyakinan bahwa laporan mereka didengar, diperiksa, dan ditindaklanjuti.  Lebih dari itu, respons yang baik terhadap laporan masyarakat dapat mengubah hubungan antara lembaga peradilan dan pencari keadilan. Masyarakat tidak lagi ditempatkan hanya sebagai pihak yang menerima putusan, tetapi juga sebagai sumber informasi mengenai bagaimana proses peradilan dirasakan baik di dalam maupun di luar ruang sidang. Tentu saja, persepsi masyarakat tidak boleh menggantikan hukum sebagai ukuran benar dan salah. Namun persepsi tersebut tetap penting karena kepercayaan publik merupakan salah satu modal sosial bagi bekerjanya kekuasaan kehakiman.

Penutup

Dari kedua tulisan yang telah disusun, pesan yang hendak disampaikan penulis bahwa penyimpangan hukum acara tidak otomatis merupakan pelanggaran etik. Ia adalah persoalan yudisial yang harus dibaca secara jernih: ada kalanya merupakan terobosan hukum yang sah secara argumentatif, ada kalanya merupakan kekeliruan kognitif yang perlu diperbaiki. Kekuasaan kehakiman yang merdeka telah memberi ruang bagi hakim untuk menafsirkan, bahkan melakukan terobosan hukum jika memang diperlukan, tetapi ruang itu tidak boleh digunakan secara sewenang-wenang. Judicial activism harus tetap argumentatif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan secara nalar maupun nurani. Sebaliknya, judicial error harus diakui sebagai bagian dari keterbatasan hakim yang juga sebagai manusia, lalu keterbatasan itu perlu diperbaiki melalui pembinaan, bukan ditutupi bahkan dibiarkan berulang. Dalam konteks ini, orientasi punitif terhadap pelaku penyimpangan hukum acara hanya akan melahirkan hakim yang takut mengambil terobosan hukum, sementara orientasi pembinaan yang tepat akan melahirkan hakim yang cermat, berani, dan bertanggung jawab dengan tugas yudisialnya. Hakim yang keliru karena keterbatasan pengetahuan tidaklah sama dengan hakim yang keliru karena motif tercela. Membedakan keduanya adalah wujud kedewasaan lembaga peradilan dalam menjalankan fungsinya sebagai pelaku kekuasaan kehakiman yang benar-benar merdeka.

Pada akhirnya, independensi kekuasaan kehakiman bukan tembok yang memisahkan peradilan dari masyarakat. Ia adalah fondasi agar hakim dapat memutus tanpa tekanan. Sementara pengawasan, pembinaan, dan keterbukaan terhadap laporan masyarakat adalah jembatan agar fondasi itu tetap tegak dan dipercaya publik. Etik tetap diperlukan untuk menjaga perilaku hakim, tetapi di saat yang sama pembinaan juga diperlukan meningkatkan kompetensi dan mencegah kesalahan berulang.

Mohammad Khairul Muqorobin
Kontributor
Mohammad Khairul Muqorobin
Hakim Pengadilan Negeri Pulang Pisau
Syailendra Anantya Prawira
Kontributor
Syailendra Anantya Prawira
Hakim Pengadilan Negeri Bantaeng
Jatmiko Wirawan
Kontributor
Jatmiko Wirawan
Hakim Pengadilan Negeri Sidikalang

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

hakim Hukum Acara kode etik penyimpangan hukum acara
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Jangan Menjadi Hakim “Wakai”: Sebuah Paradoks dalam Perkembangan Peradilan Perdata Jepang

October 13, 2026

Buku II 2026: Apa yang Benar-Benar Berubah di Pengadilan Agama?

October 13, 2026

Juru Bicara Bukan Hanya Sekedar Berbicara, Jadikan Konferensi Pers “Ajang Marketing Gratisan”

October 13, 2026
Leave A Reply Cancel Reply


Demo
Top Posts

Di mana Kesaktian Pancasila Diuji?

October 1, 2026

Senja di Losari dengan Secangkir Saraba dan Sepiring Pisang Epe

September 16, 2026

Siasat Tiada Henti Penjaga Keadilan

September 13, 20261,603 Views

Titah Leviathan

September 11, 2026
Don't Miss

PTUN Pekanbaru Gelar DDTK secara Online, Kupas Tuntas Pembaruan Aplikasi SIPP 7.0.4 dan Aplikasi MIS 2.2.1, Data Jadi “New Gold” di Era Kecerdasan Buatan

By Stefanus Dwi Putra MedisaOctober 13, 20260

PEKANBARU — Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru kembali menunjukkan komitmennya dalam memperkuat kualitas pelayanan…

Antisipasi Kejahatan AI, BSDK Gembleng 631 Aparatur Peradilan

October 13, 2026

Menatap Peradilan Agama Masa Depan: Pustrajak Kumdil MA RI dan Badilag Matangkan Isu Strategis Kebijakan 2027

October 13, 2026

Jangan Menjadi Hakim “Wakai”: Sebuah Paradoks dalam Perkembangan Peradilan Perdata Jepang

October 13, 2026
Stay In Touch
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • PTUN Pekanbaru Gelar DDTK secara Online, Kupas Tuntas Pembaruan Aplikasi SIPP 7.0.4 dan Aplikasi MIS 2.2.1, Data Jadi “New Gold” di Era Kecerdasan Buatan
  • Antisipasi Kejahatan AI, BSDK Gembleng 631 Aparatur Peradilan
  • Menatap Peradilan Agama Masa Depan: Pustrajak Kumdil MA RI dan Badilag Matangkan Isu Strategis Kebijakan 2027
  • Jangan Menjadi Hakim “Wakai”: Sebuah Paradoks dalam Perkembangan Peradilan Perdata Jepang
  • Garda Terdepan Peradilan: Mengenal Lebih Dekat Tupoksi Panitera, Panitera Muda dan Panitera Pengganti

Recent Comments

  1. Grace Hall on Abhinaya Upangga Wisesa: Ketika Kerja Sunyi Menjadi Penjaga Martabat Peradilan
  2. Abdul Mustopa on Membedah Rahasia Keberhasilan Wakai dan Chotei untuk Mediasi Indonesia
  3. H. Moh. Nasri on Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Sebagai Pembelajaran Diklat Pertama di Hari Pertama
  4. H. Moh. Nasri on Bedah Kasus di Akhir Kursus: Diklat Teknis Yudisial Dispensasi Kawin Telah Sampai pada Intinya
  5. Pandu PW on Ketika Perkawinan Tidak Tercatat : Isbat Nikah sebagai Jalan Menuju Perlindungan Hak Anak
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3 Logo 5
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Ferdian Permadi
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Eddy Daulatta Sembiring
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Achmad Nurul Huda
  • Avatar photo Andro Riski Pradipta
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhammad Zuchri Nasuha Lubis
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sadana
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Saut Erwin Hartono A. Munthe
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo., SH., M.Hum
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fauzia Rohmah
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Mardi Candra
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Wahyu Budi Santoso
  • Avatar photo Abdul Hadi
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Ahmad Farhan Subhi
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Anggiyansyah Nurmanta
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bagus Sujatmiko
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Chandra Khoirunnas
  • Avatar photo Cuhandi
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Dharma Setiawan Negara
  • Avatar photo Dhea Sutaryana
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fauziah Rahmah
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khalilurrahman
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Misbah
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Pandu Pradana Wicaksono, S.H.
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Muhammad Rijaldy Alwy
  • Avatar photo Rohim
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Satria Perdana
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Wilmar Ibni Rusydan
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Achmad Cholil
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Hodri
  • Avatar photo Ahmad Rikfi Fuadi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Aidil Akbar
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Andi Amirah Humairah Ya'kub
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Muhammad Galib
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Ariansyah
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Bella Puspitawati
  • Avatar photo Bellina Gamelia Sembiring Kembaren
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Chandra
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Daniel H. Napitupulu
  • Avatar photo Daniel Saputra
  • Dedi Wigandi
  • Avatar photo Djoni Witanto
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Enos Syahputra Sipahutar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Fadhilah Fauzan, S.H.
  • Avatar photo Dr. Fahmiron
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Soleh
  • Avatar photo Fakhir Tashin Baaj
  • Avatar photo Farhan Al Faris
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fauziati, S.Ag., M.Ag
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hanry Ichfan Adityo
  • Avatar photo Peltu Hartono
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo Ida Masnita Sigalingging
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Avatar photo Imaniar, S.H., M.H.
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jerymia Seky Tanaem
  • Avatar photo Jimmy Maruli Alfian
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Made Passek Reza Swandira
  • Avatar photo Marta Satria Putra
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Saptari
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Muhammad Yusuf
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nadia Yurisa Adila
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Piput Milandsari
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Reza Kresna Adipraya
  • Avatar photo Peltu Ricko Rikardo, S.H
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rifqi Qowiyul Iman
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Robiatul Adawiyah, S.H., M.H.
  • Avatar photo Penulis adalah Filsuf - Analis Politik dan Kebangsaan
  • Avatar photo Rudi Hartoyo
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Sri Nurmina Sari
  • Avatar photo Subiyatno
  • Avatar photo Sugiri Wiryandono
  • Avatar photo Supid Arso Hananto
  • Avatar photo Teddy Lahati
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.