Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

PTUN Pekanbaru Gelar DDTK secara Online, Kupas Tuntas Pembaruan Aplikasi SIPP 7.0.4 dan Aplikasi MIS 2.2.1, Data Jadi “New Gold” di Era Kecerdasan Buatan

October 13, 2026

Antisipasi Kejahatan AI, BSDK Gembleng 631 Aparatur Peradilan

October 13, 2026

Menatap Peradilan Agama Masa Depan: Pustrajak Kumdil MA RI dan Badilag Matangkan Isu Strategis Kebijakan 2027

October 13, 2026
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus
Home » Jangan Menjadi Hakim “Wakai”: Sebuah Paradoks dalam Perkembangan Peradilan Perdata Jepang

Jangan Menjadi Hakim “Wakai”: Sebuah Paradoks dalam Perkembangan Peradilan Perdata Jepang

Supid Arso HanantoBy Supid Arso HanantoOctober 13, 2026 · 16:00 WIB7 Mins ReadNo Comments
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Refleksi tentang perubahan cara pandang hakim Jepang terhadap perdamaian dan putusan pengadilan

Ketika Mendamaikan Perkara Justru Dianggap sebagai Kelemahan

Jangan menjadi hakim “Wakai (perdamaian)”. Sulit membayangkan nasihat seperti ini disampaikan kepada seorang hakim pada masa sekarang. Ketika pengadilan di berbagai negara terus berupaya mendorong penyelesaian sengketa secara damai, mengapa hakim justru diminta untuk tidak terlalu sering mendamaikan perkara?. Namun, ungkapan Wakai hanji to naru nakare (和解判事となるなかれ) pernah dikenal dalam lingkungan peradilan Jepang. Yoshirō Kusano, seorang mantan hakim Jepang yang banyak menulis mengenai teknik perdamaian, mengungkapkan bahwa nasihat tersebut mencerminkan cara pandang yang berkembang di kalangan hakim pada masa lalu. Saat itu, kemampuan seorang hakim terutama dinilai dari putusan yang dihasilkannya. Hakim yang baik adalah hakim yang mampu menguraikan fakta, menilai alat bukti, menerapkan hukum, dan menyusun pertimbangan yang meyakinkan. Sementara itu, hakim yang terlalu sering menyelesaikan perkara melalui perdamaian terkadang dipandang kurang mampu menjalankan tugas utamanya untuk memutus. Ada anggapan bahwa perdamaian merupakan jalan yang lebih mudah daripada menjatuhkan putusan. Menariknya, cara pandang tersebut perlahan berubah. Apa yang dahulu dianggap sebagai kelemahan justru kemudian berkembang menjadi salah satu keterampilan penting dalam pekerjaan hakim. Perubahan inilah yang membuat pengalaman Jepang layak dicermati, terutama ketika kita berbicara mengenai masa depan penyelesaian sengketa perdata di Indonesia.

Apakah Setiap Perkara Harus Berakhir dengan Putusan?

Tidak dapat disangkal bahwa putusan merupakan bagian penting dari pekerjaan hakim. Melalui putusan, pengadilan menentukan hak dan kewajiban para pihak, memberikan perlindungan hukum, sekaligus menghadirkan kepastian bagi masyarakat. Akan tetapi, menyelesaikan perkara melalui putusan belum tentu berarti seluruh persoalan yang melatarbelakangi sengketa ikut terselesaikan. Sebagai ilustrasi, terdapat dua perusahaan yang bersengketa mengenai pembayaran kontrak. Penggugat menuntut pelunasan, sedangkan tergugat sebenarnya tidak menyangkal kewajibannya, tetapi membutuhkan waktu karena mengalami kesulitan keuangan. Pengadilan dapat saja menjatuhkan putusan yang mewajibkan tergugat membayar sejumlah uang. Secara hukum, perkara telah selesai. Akan tetapi, apakah pembayaran kemudian benar-benar terlaksana? Apakah hubungan bisnis yang telah dibangun bertahun-tahun masih dapat dipertahankan?. Belum tentu, dalam keadaan tertentu, kesepakatan pembayaran bertahap atau perubahan jadwal pelaksanaan kewajiban justru dapat memberikan hasil yang lebih nyata bagi kedua belah pihak. Di sinilah Wakai (和解) menemukan tempatnya.

Dalam hukum acara perdata Jepang, Wakai merupakan perdamaian yang dilakukan dalam proses litigasi. Pasal 89 Code of Civil Procedure of Japan (CCP) memberikan kewenangan kepada pengadilan untuk mengupayakan perdamaian pada setiap tahap pemeriksaan. Artinya, kesempatan berdamai tidak berhenti ketika mediasi awal tidak berhasil atau ketika pemeriksaan perkara telah berjalan. Ada kalanya para pihak baru bersedia mempertimbangkan perdamaian setelah memahami persoalan yang sebenarnya mereka hadapi. Setelah pertukaran dokumen atau pemeriksaan alat bukti, misalnya, posisi hukum yang semula dianggap sangat kuat mungkin ternyata tidak sesederhana yang dibayangkan. Dalam situasi seperti itu, perdamaian bukan berarti menyerah. Justru para pihak dapat mengambil keputusan berdasarkan pemahaman yang lebih baik terhadap perkara mereka. Terlebih lagi, berdasarkan Pasal 267 CCP, kesepakatan Wakai yang dicatat sesuai ketentuan hukum acara mempunyai kekuatan yang sama dengan putusan berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga  Pengadilan sebagai Ruang Rekonsiliasi PN Putussibau Dorong Penyelesaian Perkara Melalui Mediasi
Perubahan yang Tidak Terjadi dalam Semalam

Menurut Kusano, pandangan hakim Jepang terhadap perdamaian mulai mengalami perubahan yang semakin terlihat sejak sekitar tahun 1980-an. Hakim tidak lagi semata-mata memandang putusan sebagai satu-satunya hasil yang menunjukkan keberhasilan penanganan perkara. Perdamaian semakin diterima sebagai cara penyelesaian yang sah, sepanjang dilakukan secara adil dan atas persetujuan para pihak. Salah satu praktik yang berkembang adalah shinshō kaiji (心証開示), yaitu penyampaian penilaian sementara hakim terhadap perkara. Dalam proses persidangan, hakim tentu mulai memperoleh gambaran mengenai fakta yang terbukti, kekuatan alat bukti, dan persoalan hukum yang masih diperdebatkan. Pada keadaan tertentu, gambaran tersebut dapat membantu para pihak menilai secara lebih realistis kemungkinan hasil akhir perkara.

Misalnya, seorang penggugat mungkin memiliki bukti yang cukup kuat mengenai adanya perjanjian, tetapi belum mampu membuktikan seluruh kerugian yang dituntut. Sebaliknya, tergugat mungkin memiliki alasan yang dapat dipertimbangkan mengenai besaran kewajiban, tetapi sulit menyangkal bahwa suatu pembayaran memang harus dilakukan. Ketika persoalan menjadi lebih jelas, ruang untuk mencapai kesepakatan sering kali ikut terbuka. Tentu saja, menyampaikan penilaian sementara bukan berarti hakim telah memutus perkara sebelum waktunya. Penilaian tersebut masih dapat berubah berdasarkan argumentasi dan bukti yang diajukan kemudian. Di sinilah keterampilan hakim benar-benar diuji. Hakim perlu mengetahui kapan sebuah pandangan dapat disampaikan, bagaimana menyampaikannya secara berimbang, dan kapan sebaiknya tetap membiarkan proses pembuktian berjalan.

Mendamaikan Tanpa Memaksa

Perubahan peran hakim dalam Wakai juga menghadirkan persoalan yang tidak sederhana. Berbeda dari mediator pada umumnya, hakim mempunyai kewenangan untuk menjatuhkan putusan apabila perdamaian tidak tercapai. Karena itu, setiap saran yang disampaikan hakim dapat mempunyai pengaruh besar terhadap keputusan para pihak. Bayangkan seorang hakim menyampaikan bahwa posisi hukum salah satu pihak tampaknya lemah, kemudian segera menyarankan agar pihak tersebut menerima tawaran perdamaian. Walaupun dimaksudkan untuk membantu, pihak yang menerima saran itu mungkin merasa tidak memiliki pilihan selain menyetujuinya. Inilah batas yang harus dijaga. Hakim boleh membantu para pihak memahami risiko perkara, melihat kemungkinan penyelesaian, bahkan mendorong mereka mempertimbangkan kesepakatan. Namun, hakim tidak boleh menjadikan kewenangannya untuk memutus sebagai alat menekan para pihak.

Perdamaian hanya bermakna apabila dicapai secara sukarela.

Selain itu, tidak semua sengketa memang cocok diselesaikan melalui perdamaian. Ada perkara yang membutuhkan penegasan hukum, pemeriksaan pembuktian secara menyeluruh, atau putusan untuk melindungi hak salah satu pihak. Karena itu, tingginya jumlah perkara yang berhasil didamaikan tidak otomatis menunjukkan kualitas peradilan yang lebih baik. Demikian pula, banyaknya putusan tidak selalu menunjukkan bahwa pengadilan telah memberikan penyelesaian terbaik bagi para pencari keadilan. Keduanya memiliki tempat masing-masing.

Apa yang Dapat Dipelajari Indonesia?

Sebenarnya, gagasan bahwa hakim perlu mengupayakan perdamaian bukanlah sesuatu yang baru dalam peradilan Indonesia. Pasal 130 HIR dan Pasal 154 RBg telah lama mengatur kewajiban mengupayakan perdamaian dalam pemeriksaan perkara perdata. Pengaturannya kemudian dikembangkan lebih lanjut melalui PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Meski demikian, pengalaman Jepang mengingatkan kita pada satu hal: memiliki kewajiban mendamaikan tidak selalu sama dengan memiliki kemampuan mendamaikan. Selama ini, mediasi terutama dilaksanakan pada awal pemeriksaan perkara. Padahal, ada sengketa yang pada tahap tersebut memang belum siap untuk diselesaikan. Para pihak mungkin masih yakin sepenuhnya pada tuntutan atau bantahannya. Mereka belum mengetahui kekuatan bukti lawan dan belum dapat memperkirakan persoalan apa yang nantinya paling menentukan hasil perkara. Keadaan dapat berubah ketika pemeriksaan mulai berjalan. Setelah proses jawab-menjawab selesai, misalnya, bisa saja diketahui bahwa kedua belah pihak sebenarnya sepakat mengenai keberadaan kontrak. Mereka hanya berbeda pandangan mengenai nilai kerugian atau waktu pelaksanaan kewajiban.

Baca Juga  National Judicial Academy (NJA): Wajah Pendidikan Hakim India untuk Hakim Indonesia
Dalam situasi tersebut, mengapa peluang perdamaian tidak kembali dibuka?

Pasal 33 PERMA Nomor 1 Tahun 2016 sebenarnya telah memberikan ruang bagi upaya perdamaian secara sukarela selama proses pemeriksaan perkara, dengan mengikuti ketentuan yang berlaku. Ruang ini layak mendapat perhatian lebih besar. Bukan berarti setiap perkara harus berulang kali dimediasi. Justru hakim perlu memiliki kepekaan untuk mengenali kapan sebuah perkara mempunyai peluang realistis untuk diselesaikan secara damai dan kapan pemeriksaan sebaiknya dilanjutkan menuju putusan. Pengalaman Wakai juga menunjukkan pentingnya pengembangan keterampilan hakim. Selain menguasai hukum acara dan pembuktian, hakim perlu memahami komunikasi, negosiasi, dinamika konflik, serta cara membantu para pihak menilai pilihan penyelesaian tanpa kehilangan sikap imparsial. Keterampilan tersebut tidak cukup dibangun melalui pelatihan teori. Pengalaman menangani perkara, diskusi dengan hakim yang lebih berpengalaman, simulasi, dan refleksi terhadap proses penyelesaian sengketa dapat menjadi bagian penting dari pembelajaran berkelanjutan.

Pada Akhirnya, Hakim Harus Tetap Menjadi Hakim

Ungkapan “Jangan menjadi hakim Wakai (perdamaian)” mengingatkan kita pada masa ketika pekerjaan hakim begitu erat dikaitkan dengan kewajiban menjatuhkan putusan. Perkembangan Wakai menunjukkan bahwa cara pandang tersebut dapat berubah. Mendamaikan perkara tidak harus dipandang sebagai kegagalan mengadili. Dalam keadaan tertentu, perdamaian justru dapat menjadi penyelesaian yang lebih sesuai dengan kebutuhan para pihak. Namun, kita juga tidak perlu beralih pada pandangan sebaliknya, seolah-olah setiap perkara yang berakhir dengan putusan merupakan kegagalan mencapai perdamaian. Putusan tetap diperlukan. Perdamaian pun tidak boleh dipaksakan. Pelajaran paling berharga dari pengalaman Jepang justru terletak pada keseimbangan tersebut. Hakim yang baik bukanlah hakim yang selalu memilih perdamaian ataupun yang selalu memilih putusan. Hakim yang baik adalah hakim yang mampu membaca kebutuhan penyelesaian sebuah perkara, berusaha mendamaikan tanpa memaksa, dan tetap siap memutus ketika perdamaian tidak tercapai. Dengan cara pandang demikian, perdamaian dan putusan tidak lagi harus dipertentangkan. Keduanya merupakan bagian dari tanggung jawab peradilan untuk memberikan keadilan yang nyata bagi masyarakat.

Supid Arso Hananto
Kontributor
Supid Arso Hananto
Hakim Yustisial/PP Kepaniteraan

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

hakim hakim wakai Jepang Peradilan perdata jepang perdamaian
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Benarkah Penyimpangan Hukum Acara Termasuk Pelanggaran Etik? (Bagian II)

October 13, 2026

Buku II 2026: Apa yang Benar-Benar Berubah di Pengadilan Agama?

October 13, 2026

Juru Bicara Bukan Hanya Sekedar Berbicara, Jadikan Konferensi Pers “Ajang Marketing Gratisan”

October 13, 2026
Leave A Reply Cancel Reply


Demo
Top Posts

Di mana Kesaktian Pancasila Diuji?

October 1, 2026

Senja di Losari dengan Secangkir Saraba dan Sepiring Pisang Epe

September 16, 2026

Siasat Tiada Henti Penjaga Keadilan

September 13, 20261,603 Views

Titah Leviathan

September 11, 2026
Don't Miss

PTUN Pekanbaru Gelar DDTK secara Online, Kupas Tuntas Pembaruan Aplikasi SIPP 7.0.4 dan Aplikasi MIS 2.2.1, Data Jadi “New Gold” di Era Kecerdasan Buatan

By Stefanus Dwi Putra MedisaOctober 13, 20260

PEKANBARU — Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru kembali menunjukkan komitmennya dalam memperkuat kualitas pelayanan…

Antisipasi Kejahatan AI, BSDK Gembleng 631 Aparatur Peradilan

October 13, 2026

Menatap Peradilan Agama Masa Depan: Pustrajak Kumdil MA RI dan Badilag Matangkan Isu Strategis Kebijakan 2027

October 13, 2026

Jangan Menjadi Hakim “Wakai”: Sebuah Paradoks dalam Perkembangan Peradilan Perdata Jepang

October 13, 2026 · 16:00 WIB
Stay In Touch
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • PTUN Pekanbaru Gelar DDTK secara Online, Kupas Tuntas Pembaruan Aplikasi SIPP 7.0.4 dan Aplikasi MIS 2.2.1, Data Jadi “New Gold” di Era Kecerdasan Buatan
  • Antisipasi Kejahatan AI, BSDK Gembleng 631 Aparatur Peradilan
  • Menatap Peradilan Agama Masa Depan: Pustrajak Kumdil MA RI dan Badilag Matangkan Isu Strategis Kebijakan 2027
  • Jangan Menjadi Hakim “Wakai”: Sebuah Paradoks dalam Perkembangan Peradilan Perdata Jepang
  • Garda Terdepan Peradilan: Mengenal Lebih Dekat Tupoksi Panitera, Panitera Muda dan Panitera Pengganti

Recent Comments

  1. Grace Hall on Abhinaya Upangga Wisesa: Ketika Kerja Sunyi Menjadi Penjaga Martabat Peradilan
  2. Abdul Mustopa on Membedah Rahasia Keberhasilan Wakai dan Chotei untuk Mediasi Indonesia
  3. H. Moh. Nasri on Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Sebagai Pembelajaran Diklat Pertama di Hari Pertama
  4. H. Moh. Nasri on Bedah Kasus di Akhir Kursus: Diklat Teknis Yudisial Dispensasi Kawin Telah Sampai pada Intinya
  5. Pandu PW on Ketika Perkawinan Tidak Tercatat : Isbat Nikah sebagai Jalan Menuju Perlindungan Hak Anak
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3 Logo 5
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Ferdian Permadi
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Eddy Daulatta Sembiring
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Achmad Nurul Huda
  • Avatar photo Andro Riski Pradipta
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhammad Zuchri Nasuha Lubis
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sadana
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Saut Erwin Hartono A. Munthe
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo., SH., M.Hum
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fauzia Rohmah
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Mardi Candra
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Wahyu Budi Santoso
  • Avatar photo Abdul Hadi
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Ahmad Farhan Subhi
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Anggiyansyah Nurmanta
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bagus Sujatmiko
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Chandra Khoirunnas
  • Avatar photo Cuhandi
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Dharma Setiawan Negara
  • Avatar photo Dhea Sutaryana
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fauziah Rahmah
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khalilurrahman
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Misbah
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Pandu Pradana Wicaksono, S.H.
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Muhammad Rijaldy Alwy
  • Avatar photo Rohim
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Satria Perdana
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Wilmar Ibni Rusydan
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Achmad Cholil
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Hodri
  • Avatar photo Ahmad Rikfi Fuadi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Aidil Akbar
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Andi Amirah Humairah Ya'kub
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Muhammad Galib
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Ariansyah
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Bella Puspitawati
  • Avatar photo Bellina Gamelia Sembiring Kembaren
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Chandra
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Daniel H. Napitupulu
  • Avatar photo Daniel Saputra
  • Dedi Wigandi
  • Avatar photo Djoni Witanto
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Enos Syahputra Sipahutar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Fadhilah Fauzan, S.H.
  • Avatar photo Dr. Fahmiron
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Soleh
  • Avatar photo Fakhir Tashin Baaj
  • Avatar photo Farhan Al Faris
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fauziati, S.Ag., M.Ag
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hanry Ichfan Adityo
  • Avatar photo Peltu Hartono
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo Ida Masnita Sigalingging
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Avatar photo Imaniar, S.H., M.H.
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jerymia Seky Tanaem
  • Avatar photo Jimmy Maruli Alfian
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Made Passek Reza Swandira
  • Avatar photo Marta Satria Putra
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Saptari
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Muhammad Yusuf
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nadia Yurisa Adila
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Piput Milandsari
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Reza Kresna Adipraya
  • Avatar photo Peltu Ricko Rikardo, S.H
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rifqi Qowiyul Iman
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Robiatul Adawiyah, S.H., M.H.
  • Avatar photo Penulis adalah Filsuf - Analis Politik dan Kebangsaan
  • Avatar photo Rudi Hartoyo
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Sri Nurmina Sari
  • Avatar photo Subiyatno
  • Avatar photo Sugiri Wiryandono
  • Avatar photo Supid Arso Hananto
  • Avatar photo Teddy Lahati
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.