JAKARTA – Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (BSDK) Mahkamah Agung RI melalui Pusat Strategi Kebijakan terus memperkuat perumusan kebijakan peradilan berbasis riset. Upaya tersebut diwujudkan melalui audiensi bersama Kepaniteraan MA RI untuk menyaring isu strategis dan menganalisis kebutuhan penyusunan rekomendasi kebijakan (AKP), Senin (19/10/2026), di Ruang Rapat Kepaniteraan MA RI, Jakarta Pusat.
Tim BSDK dipimpin oleh Hakim Tinggi Yustisial Pusat Strategi Kebijakan Kumdil MA RI, Rahayuningsih, bersama Kepala Subbidang Rekomendasi Kebijakan Peradilan, Martin. Tim turut didukung oleh Penerjemah Ahli Muda, Johanes, dan Penata Layanan Operasional, Magdalena.
Audiensi dibuka oleh Hakim Yustisial Kepaniteraan MA RI, Asep Nursobah, yang menyoroti sejumlah isu strategis, antara lain pengelolaan arsip elektronik, renvoi, dan hak uji materi (HUM).
Pelaksana Tugas (Plt.) Panitera MA RI, Dr. Sudharmawatiningsih, S.H., M.Hum., menekankan perlunya penataan regulasi, khususnya di bidang hukum niaga terkait insolvensi yang membutuhkan pedoman teknis. Ia juga mendorong perluasan cakupan Perma Nomor 2 Tahun 2022 agar mekanisme keberatan atas perampasan barang bukti tidak terbatas pada perkara tindak pidana korupsi.
Terkait prosedur in absentia, ia menjelaskan bahwa kajian yang berjalan masih berfokus pada penyusunan naskah kebijakan yang berkaitan dengan kajian akademis dan disertasi Wakil Ketua MA Bidang Yudisial.
Masukan konstruktif turut dilontarkan oleh Bapak Digdo agar setiap proposal kajian dilengkapi penjelasan rinci mengenai urgensi tiap judul. Hal ini penting mengingat pengetatan evaluasi anggaran dan pertimbangan Kementerian Keuangan.
Ibu Dr. Sudharmawatiningsih menambahkan catatan penting terkait efisiensi riset. Apabila suatu materi kajian sudah masuk dalam proses Rancangan Undang-Undang (RUU), maka BSDK tidak perlu mengulang penelitian pada topik tersebut.
Sesi tanggapan dari Martin membeberkan dinamika perencanaan anggaran bersama Bappenas dan Kemenkeu. Dalam pertemuan trilateral, BSDK kerap diminta menyusun kajian yang berkesinambungan agar program riset nasional (Pronas) tetap mendapatkan alokasi anggaran. Karena itu, pelibatan Bappenas sejak tahap awal dinilai penting untuk mencegah tumpang tindih kajian.
Audiensi turut membahas percepatan penyampaian hasil kajian kepada pimpinan. Salah satu contoh pembaruan regulasi yang disinggung ialah Perma Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pidana Pajak, yang koordinator kajiannya adalah Sudharmawatiningsih. Selain itu, peserta membahas penyelarasan penghitungan hari kerja dan hari kalender dalam SK KMA Nomor 214 Tahun 2014 agar sesuai dengan sistem administrasi peradilan elektronik.
Menanggapi kebutuhan pimpinan, Asep Nursobah menekankan bahwa hasil kajian tidak boleh berhenti pada dokumen yang tebal. Pimpinan MA membutuhkan policy brief yang ringkas, siap dipresentasikan, serta dilengkapi dengan strategi advokasi kebijakan.
Sorotan kritis disampaikan oleh Rahayuningsih (Bu Ayu) mengenai nasib buku-buku hasil penelitian BSDK. Beliau menyayangkan banyaknya hasil riset berharga yang hanya tersimpan di lemari tanpa dipelajari atau ditindaklanjuti secara optimal. Untuk menjawab persoalan tersebut, Magdalena mengusulkan mekanisme kerja baru. Setiap tim peneliti diwajibkan menyusun policy brief dan mempresentasikannya secara langsung di hadapan pimpinan. Bu Ayu menambahkan bahwa proses presentasi dan harmonisasi hasil kajian dapat disinergikan dengan Biro Hukum dan Humas MA. Pola kolaborasi ini diharapkan mampu mempercepat proses penyebaran serta penerapan rekomendasi kebijakan.
Sebagai langkah konkret untuk penyelesaian, Dr. Sudharmawatiningsih menginstruksikan penggunaan nota dinas atau memorandum resmi. Instrumen resmi ini diperlukan agar setiap rekomendasi kebijakan dapat segera ditindaklanjuti oleh unit teknis terkait. Pertemuan ini menetapkan target jangka pendek untuk penataan klasifikasi perkara. Tindak lanjut dan perumusan teknis mengenai klasifikasi perkara ini dijadwalkan berlangsung dari Desember 2026 hingga Januari 2027.
Audiensi ini memperkuat sinergi BSDK dan Kepaniteraan MA RI dalam mendorong kebijakan peradilan berbasis bukti (evidence-based policy). Melalui koordinasi lintas unit, hasil penelitian diharapkan tidak hanya menjadi dokumen, tetapi juga menjadi rekomendasi yang aplikatif dan berkontribusi nyata terhadap pembaruan regulasi serta peningkatan kualitas pelayanan peradilan.

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


