Badung, Bali – Mahkamah Agung (MA) menugaskan lima Hakim Yustisial untuk mengikuti Forum Ahli Lingkungan Hidup Tahun 2026 yang diselenggarakan Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) di The Patra Bali Resort & Villas, Badung, Bali. Forum yang dibuka pada Selasa (20/10/2026) ini mempertemukan para ahli lintas disiplin, praktisi hukum, hakim, dan pemerintah untuk memperkuat penegakan hukum lingkungan yang berorientasi pada pemulihan.
Kelima hakim tersebut ditugaskan oleh Ketua Kamar Pidana MA selaku Wakil Ketua Kelompok Kerja Lingkungan Hidup MA, Dr. H. Prim Haryadi, melalui Surat Tugas Nomor 162/KM.PID/ST.KP7.1/X/2026 tanggal 8 Oktober 2026. Mereka adalah Sudarsono, Wawan Edi Prastiyo, Anak Agung Niko Brama Putra, dan Ferdian Permadi dari Kepaniteraan MA, serta Rizkiansyah dari Badan Urusan Administrasi (BUA) MA.
Forum tahun ini mengusung tema “Memperkuat Penegakan Hukum Lingkungan yang Berorientasi Pemulihan untuk Mewujudkan Keadilan Iklim Melalui Optimalisasi Peran Ahli” dan diikuti 125 peserta, 51 di antaranya ahli. Plt. Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH/BPLH, Dr. Dodi Kurniawan, dalam laporannya menyampaikan bahwa forum yang rutin digelar sejak 2018 ini bertujuan memetakan kebutuhan ahli dalam penegakan hukum lingkungan, menghimpun masukan atas berbagai persoalan lingkungan, memperkuat koordinasi KLH/BPLH dengan para ahli, serta merumuskan rekomendasi strategis yang dapat ditindaklanjuti.
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, Moh. Jumhur Hidayat, dalam sambutannya mengingatkan bahwa dunia tengah menghadapi tiga krisis planet, yakni perubahan iklim, polusi, dan hilangnya keanekaragaman hayati. Bagi Indonesia, krisis itu hadir dalam wujud banjir yang makin sering, kemarau yang makin panjang, dan udara kota yang makin sesak. Ia mencontohkan bencana banjir dan longsor di Sumatera pada akhir 2025 sebagai pelajaran bahwa kerusakan di hulu tidak berhenti di hulu.

Menurut Jumhur, pelanggar lingkungan kini semakin canggih, bergerak lintas wilayah, bahkan memanipulasi data pemantauan. “Kejahatan yang canggih hanya dapat dihadapi dengan pembuktian yang lebih canggih, yaitu pembuktian berbasis sains,” ujarnya.
Ia menegaskan KLH/BPLH kini berada pada “rezim solusi”, yakni setiap sanksi dan gugatan harus bermuara pada pulihnya lingkungan hidup. Sebagai contoh, pada awal 2026 negara menggugat enam perusahaan atas kerusakan lebih dari 2.500 hektare di Sumatera Utara dengan nilai tuntutan lebih dari Rp4,8 triliun.
“Hukum tanpa sains akan buta, dan sains tanpa hukum akan lumpuh. Alam tidak dapat bersaksi di ruang sidang. Sungai tidak bisa melapor, hutan tidak bisa menggugat. Bapak dan Ibu-lah yang menjadi suara mereka,” kata Jumhur kepada para ahli.
Jumhur menekankan tiga pilar kekuatan keterangan ahli, yaitu integritas, independensi, dan metodologi yang dapat dipertanggungjawabkan. Ia juga menyatakan dukungan pemerintah terhadap pembentukan Asosiasi Forum Ahli Lingkungan Indonesia dengan catatan asosiasi tersebut tumbuh mandiri dan independen. Dalam sambutannya, Menteri turut mengapresiasi MA atas terbitnya Perma Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup.
Dari MA, Ketua Kamar Perdata Prof. Dr. Hamdi menyampaikan pidato kunci. Ia menegaskan bahwa ganti rugi dan pemulihan lingkungan berkaitan tetapi tidak identik, sehingga keterangan ahli perlu menjembatani temuan ilmiah dengan rencana pemulihan yang dapat dilaksanakan. “Hakim dan ahli adalah dua pilar yang saling melengkapi,” ujarnya.
Keikutsertaan para Hakim Yustisial dalam forum ini menjadi ruang bagi MA untuk menyerap perkembangan pembuktian ilmiah perkara lingkungan secara langsung dari para ahli. Pemahaman tersebut diharapkan memperkuat dukungan terhadap penanganan perkara lingkungan hidup di MA, sekaligus mempererat sinergi antara lembaga peradilan, pemerintah, dan komunitas ahli dalam mewujudkan penegakan hukum lingkungan yang berbasis sains dan berorientasi pada keadilan iklim.

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


