Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Marwah Peradilan Diuji : Kericuhan di PN Pati, KY Tegaskan Hakim Tak Boleh Diintimidasi

October 10, 2026

Berkaca Peristiwa PN Pati, Stop Tindakan Intimidatif dan Silahkan Laporkan Dugaan Pelanggaran Etik

October 10, 2026

The Courtroom Before the Courtroom: Why Japan Lets Litigants Think Out Loud

October 9, 2026
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus
Home » Penerapan Asas Lex Spesialis Derogat Legi Generalis Dalam Hukum Kontemporer

Penerapan Asas Lex Spesialis Derogat Legi Generalis Dalam Hukum Kontemporer

Mayor Chk K.G. Raegen, S.H., M.H. --- Wakil Kepala Pengadilan Militer I-03 Padang
Redpel SuaraBSDKBy Redpel SuaraBSDKSeptember 26, 2025 · 16:05 WIB6 Mins ReadNo Comments
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Konstitusi menyatakan negara Indonesia adalah negara yang berbentuk kesatuan dengan pemerintahan yang berbentuk Republik, lebih lanjut konstitusi negara juga menyatakan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum (rechsstaat), sehingga adagium yang menyatakan hukum adalah panglima, yang berarti dalam praktik bernegara, hukum harus dijadikan pegangan utama dalam menyelesaikan suatu permasalahan.

Lalu, bagaimana apabila terdapat peristiwa hukum yang termasuk ke dalam delik yang sama, namun diatur oleh beberapa perundang-undangan?, contohnya Pasal 86 ke-1 KUHPM dengan Pasal 8 huruf b Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer. Kemudian bagaimana Putusan dari Majelis Hakim apabila dakwaan yang diajukan berbentuk tunggal Pasal 86 ke-1 KUHPM dengan ketidakhadiran tanpa izin selama 1-4 hari? (Putusan berupa pemidanaan atau bebas/lepas).

Menurut Hans Kelsen, apabila terdapat konflik pada suatu norma (allgemeine der normen atau conflict rules) dimana ada kecenderungan ketika dipilih tentu akan melanggar norma yang lainnya. Pengabaian terhadap norma yang lain yang sama-sama mengatur suatu delik merupakan tindakan yang tidak dapat dihindari dalam pendekatan dogmatik hukum. Dalam hukum pidana, konflik norma terjadi ketika kedua norma sama-sama mengatur perbuatan yang dilarang, namun memiliki sanksi hukum yang berbeda ataupun ketika kedua norma sama-sama mengatur perbuatan yang dilarang dengan sanksi yang sama, namun norma yang satu lebih khusus dibandingkan dengan norma lainnya yang diperbandingkan.

Menurut mantan Ketua Mahkamah Agung RI YM. Prof. Dr. H. Bagir Manan, S.H., M.C.L. ada beberapa prinsip yang harus diperhatikan dalam penerapan lex spesialis derogat legi generalis, yakni:

  1. Ketentuan yang didapati dalam aturan yang bersifat umum tetap berlaku, kecuali yang diatur khusus dalam aturan hukum khusus tersebut;
  2. Ketentuan yang bersifat khusus harus sederajat dengan ketentuan yang bersifat umum. Misalnya, undang-undang dengan undang-undang; dan
  3. Ketentuan yang bersifat khusus harus berada dalam lingkungan hukum yang sama dengan ketentuan yang bersifat umum. Misalnya, Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang sama-sama termasuk lingkungan hukum keperdataan.

Pasal 86 ke-1 KUHPM menyebutkan “Militer yang dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa izin dalam waktu damai minimal satu hari dan tidak lebih lama dari tiga puluh hari”, sedangkan Pasal 8 huruf b Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer menyebutkan “Jenis pelanggaran disiplin militer terdiri atas perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan pidana yang sedemikian ringan sifatnya” jo Penjelasan Pasal 8 huruf b, yaitu:

Yang dimaksud dengan “perbuatan yang melanggar perundang-undangan pidana yang sedemikian ringan sifatnya”, meliputi:

  1. Segala bentuk tindak pidana yang digolongkan dalam peraturan perundang-undangan terkait dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau kurungan paling lama 6 (enam) bulan;
  2. Perkara sederhana dan mudah pembuktiannya;
  3. Tindak pidana yang terjadi tidak mengakibatkan terganggunya kepentingan militer dan/atau kepentinngan umum; dan
  4. Tindak pidana karena ketidakhadiran tanpa izin dalam waktu damai paling lama 4 (empat) hari.

Secara eksplisit dalam penjelasan Pasal 8 huruf b pada huruf d Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer telah mendefinisikan secara mutlak bahwa tindak pidana yang sedemikian ringan sifatnya itu adalah Ketidakhadiran tanpa izin dengan batasan maksimal 4 hari merupakan jenis pelanggaran disiplin militer, yang disisi lainnya menurut Pasal 86 ke-1 KUHPM merupakan delik yang diatur dalam hukum pidana militer. Pada peristiwa hukum ini tentunya ada konflik norma yang membutuhkan pemikiran yang jernih dengan pendekatan dogmatik hukum dan mengedepankan asas lex spesialis derogat legi generalis.  

Berdasarkan prinsip asas lex spesialis derogat legi generalis dapat dijabarkan antara KUHPM dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer adalah sebagai berikut:

  1. Ketidakhadiran tanpa izin sebagaimana yang ada pada Pasal 86 ke-1 KUHPM sebagai aturan yang bersifat umum masih berlaku dan demikian juga ketidakhadiran tanpa izin paling lama 4 hari juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer (HDM) yang bersifat khusus.
  2. KUHPM dan HDM merupakan aturan yang sederajat dalam bentuk UU; dan
  3. KUHPM dan HDM masih dalam satu rumpun hukum yang berlaku bagi Militer.

Dalam peristiwa hukum kontemporer ini secara dogmatik hukum pembuktian terhadap delict Ketidakhadiran tanpa izin di bawah 4 (empat) hari dalam proses pembuktian di persidangan tentu menggunakan instrumen Hukum Acara Pidana Militer yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, bukan memakai instrumen Hukum Disiplin Militer sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer. Mengapa? Dikarenakan yang Pertama, Berkas Perkara mengenai perbuatan tersebut telah dilimpahkan secara prosedural oleh Oditur Militer selaku Jaksa Penuntut Umum Militer kepada Pengadilan Militer untuk diperiksa, diadili dan diputus oleh Majelis Hakim. Kedua, Ketentuan mengenai ketidakhadiran tanpa izin tidak lebih lama dari 30 hari  (Pasal 86 ke-1 KUHPM) yang didapati dalam aturan yang bersifat umum masih tetap berlaku, demikian juga ketidakhadiran tanpa izin diatur oleh Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer, sehingga tidak ada yang dikhususkan, yang berbeda hanya mengenai lamanya periode si Prajurit TNI tersebut meninggalkan kesatuan tanpa izin, selebihnya kedua aturan tersebut bersifat sama tidak ada yang dikhususkan.

Lalu jenis putusan apa yang tepat untuk dijatuhkan terhadap delik tersebut, apabila dalam proses pembuktian di persidangan diketahui si Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan delik ketidakhadiran tanpa izin (tidak terbatas kurang dari 4 hari saja), maka jenis putusannya adalah putusan berupa pemidanaan dan bukan putusan bebas/lepas ataupun putusan bebas/lepas dengan ketentuan diserahkan kepada Ankumnya untuk diselesaikan melalui prosedur Hukum Disiplin Militer sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014.

Menurut Hart, asas lex spesialis derogat legi generalis ini mengatur mengenai pembatasan kewenangan aparat penegak hukum dalam menentukan hukum mana yang berlaku dan diterapkan, secara faktual asas ini hanya mengatur mengenai batasan kewenangan bukan terkait perumusan delict. Sehingga bagi aparat penegak hukum sangat penting untuk memahami asas lex spesialis derogat legi generalis secara komprehensif dalam menerapkan hukum mana yang diberlakukan atas suatu peristiwa konkrit.

Apabila dalam tahap proses penyidikan diketahui delict ini nyata-nyata masuk ke ranah Hukum Disiplin Militer (Ketidakhadiran tanpa izin dalam waktu damai paling lama 4 hari) tentunya penyidik selaku aparat penegak hukum dapat menyerahkan Prajurit TNI pelanggar kepada Perwira Penyerah Perkara (Papera) untuk diselesaikan menurut prosedur Hukum Disiplin Militer, namun apabila penyidik maupun Papera tetap menyerahkan perkara tersebut untuk disidangkan ke Majelis Hakim Pengadilan Militer maka perkara tersebut diperiksa, diadili dan diputus melalui mekanisme hukum acara pidana yang berlaku, apabila terbukti melakukan ketidakhadiran tanpa izin dalam periode waktu minimal 1 hari dan tidak lebih lama dari 30 hari (Pasal 86 ke-1 KUHPM) tentunya bentuk putusan yang diberikan oleh Majelis Hakim adalah putusan pemidanaan.

Mayor Chk K.G. Raegen, S.H., M.H.
Wakil Kepala Pengadilan Militer I-03 Padang


Redpel SuaraBSDK
Kontributor
Redpel SuaraBSDK

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

The Courtroom Before the Courtroom: Why Japan Lets Litigants Think Out Loud

October 9, 2026

Resensi Buku: Teori Proporsionalitas Pemidanaan – Kepentingan Hukum sebagai Kompas Pemidanaan

October 9, 2026

Membedah Rahasia Keberhasilan Wakai dan Chotei untuk Mediasi Indonesia

October 8, 2026

Comments are closed.

Demo
Top Posts

Di mana Kesaktian Pancasila Diuji?

October 1, 2026

Senja di Losari dengan Secangkir Saraba dan Sepiring Pisang Epe

September 16, 2026

Siasat Tiada Henti Penjaga Keadilan

September 13, 20261,550 Views

Titah Leviathan

September 11, 2026
Don't Miss

Marwah Peradilan Diuji : Kericuhan di PN Pati, KY Tegaskan Hakim Tak Boleh Diintimidasi

By Redpel SuaraBSDKOctober 10, 20260

Jakarta, 10 Oktober 2026 – Komisi Yudisial (KY) menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan kepada hakim…

Berkaca Peristiwa PN Pati, Stop Tindakan Intimidatif dan Silahkan Laporkan Dugaan Pelanggaran Etik

October 10, 2026

The Courtroom Before the Courtroom: Why Japan Lets Litigants Think Out Loud

October 9, 2026

Resensi Buku: Teori Proporsionalitas Pemidanaan – Kepentingan Hukum sebagai Kompas Pemidanaan

October 9, 2026
Stay In Touch
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Marwah Peradilan Diuji : Kericuhan di PN Pati, KY Tegaskan Hakim Tak Boleh Diintimidasi
  • Berkaca Peristiwa PN Pati, Stop Tindakan Intimidatif dan Silahkan Laporkan Dugaan Pelanggaran Etik
  • The Courtroom Before the Courtroom: Why Japan Lets Litigants Think Out Loud
  • Resensi Buku: Teori Proporsionalitas Pemidanaan – Kepentingan Hukum sebagai Kompas Pemidanaan
  • Dinamika Ujian Akhir Hingga Pamitan Hangat Peserta Diklat Teknis Yudisial Dispensasi Kawin Bagi Hakim Peradilan Agama Seluruh Indonesia

Recent Comments

  1. Abdul Mustopa on Membedah Rahasia Keberhasilan Wakai dan Chotei untuk Mediasi Indonesia
  2. H. Moh. Nasri on Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Sebagai Pembelajaran Diklat Pertama di Hari Pertama
  3. H. Moh. Nasri on Bedah Kasus di Akhir Kursus: Diklat Teknis Yudisial Dispensasi Kawin Telah Sampai pada Intinya
  4. Pandu PW on Ketika Perkawinan Tidak Tercatat : Isbat Nikah sebagai Jalan Menuju Perlindungan Hak Anak
  5. Mery Donna Tiur Pasaribu on Praperadilan dan Batas Kekuasaan
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3 Logo 5
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Ferdian Permadi
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Eddy Daulatta Sembiring
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Achmad Nurul Huda
  • Avatar photo Andro Riski Pradipta
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhammad Zuchri Nasuha Lubis
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sadana
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Saut Erwin Hartono A. Munthe
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo., SH., M.Hum
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fauzia Rohmah
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Mardi Candra
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Wahyu Budi Santoso
  • Avatar photo Abdul Hadi
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Ahmad Farhan Subhi
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bagus Sujatmiko
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Chandra Khoirunnas
  • Avatar photo Cuhandi
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Dharma Setiawan Negara
  • Avatar photo Dhea Sutaryana
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fauziah Rahmah
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khalilurrahman
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Misbah
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Muhammad Rijaldy Alwy
  • Avatar photo Rohim
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Satria Perdana
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Wilmar Ibni Rusydan
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Achmad Cholil
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Hodri
  • Avatar photo Ahmad Rikfi Fuadi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Aidil Akbar
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Andi Amirah Humairah Ya'kub
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Muhammad Galib
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anggiyansyah Nurmanta
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Ariansyah
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Bella Puspitawati
  • Avatar photo Bellina Gamelia Sembiring Kembaren
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Chandra
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Daniel H. Napitupulu
  • Avatar photo Daniel Saputra
  • Dedi Wigandi
  • Avatar photo Djoni Witanto
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Enos Syahputra Sipahutar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fahmiron
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Soleh
  • Avatar photo Fakhir Tashin Baaj
  • Avatar photo Farhan Al Faris
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fauziati, S.Ag., M.Ag
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hanry Ichfan Adityo
  • Avatar photo Peltu Hartono
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo Ida Masnita Sigalingging
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jerymia Seky Tanaem
  • Avatar photo Jimmy Maruli Alfian
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Made Passek Reza Swandira
  • Avatar photo Marta Satria Putra
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Saptari
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Muhammad Yusuf
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nadia Yurisa Adila
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pandu Pradana Wicaksono, S.H.
  • Avatar photo Piput Milandsari
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Reza Kresna Adipraya
  • Avatar photo Peltu Ricko Rikardo, S.H
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rifqi Qowiyul Iman
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Penulis adalah Filsuf - Analis Politik dan Kebangsaan
  • Avatar photo Rudi Hartoyo
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Sri Nurmina Sari
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Subiyatno
  • Avatar photo Sugiri Wiryandono
  • Avatar photo Teddy Lahati
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Willsa Suharyadi
  • Avatar photo Wisnu Indradi
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.