Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

BSDK Finalisasi Draft PERMA Pemeriksaan Setempat di Empat Lingkungan Peradilan

9 July 2026 • 18:24 WIB

Membaca Keadilan Melalui Ratio Decidendi dalam Peradilan Militer

9 July 2026 • 17:55 WIB

Mahkamah Agung Resmikan Lima Pengadilan Militer Baru, Perluas Akses Keadilan hingga Wilayah Timur Indonesia

9 July 2026 • 16:25 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Penerapan Asas Lex Spesialis Derogat Legi Generalis Dalam Hukum Kontemporer
Artikel

Penerapan Asas Lex Spesialis Derogat Legi Generalis Dalam Hukum Kontemporer

Mayor Chk K.G. Raegen, S.H., M.H. --- Wakil Kepala Pengadilan Militer I-03 Padang
Redpel SuaraBSDKRedpel SuaraBSDK26 September 2025 • 16:05 WIB6 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Konstitusi menyatakan negara Indonesia adalah negara yang berbentuk kesatuan dengan pemerintahan yang berbentuk Republik, lebih lanjut konstitusi negara juga menyatakan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum (rechsstaat), sehingga adagium yang menyatakan hukum adalah panglima, yang berarti dalam praktik bernegara, hukum harus dijadikan pegangan utama dalam menyelesaikan suatu permasalahan.

Lalu, bagaimana apabila terdapat peristiwa hukum yang termasuk ke dalam delik yang sama, namun diatur oleh beberapa perundang-undangan?, contohnya Pasal 86 ke-1 KUHPM dengan Pasal 8 huruf b Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer. Kemudian bagaimana Putusan dari Majelis Hakim apabila dakwaan yang diajukan berbentuk tunggal Pasal 86 ke-1 KUHPM dengan ketidakhadiran tanpa izin selama 1-4 hari? (Putusan berupa pemidanaan atau bebas/lepas).

Menurut Hans Kelsen, apabila terdapat konflik pada suatu norma (allgemeine der normen atau conflict rules) dimana ada kecenderungan ketika dipilih tentu akan melanggar norma yang lainnya. Pengabaian terhadap norma yang lain yang sama-sama mengatur suatu delik merupakan tindakan yang tidak dapat dihindari dalam pendekatan dogmatik hukum. Dalam hukum pidana, konflik norma terjadi ketika kedua norma sama-sama mengatur perbuatan yang dilarang, namun memiliki sanksi hukum yang berbeda ataupun ketika kedua norma sama-sama mengatur perbuatan yang dilarang dengan sanksi yang sama, namun norma yang satu lebih khusus dibandingkan dengan norma lainnya yang diperbandingkan.

Menurut mantan Ketua Mahkamah Agung RI YM. Prof. Dr. H. Bagir Manan, S.H., M.C.L. ada beberapa prinsip yang harus diperhatikan dalam penerapan lex spesialis derogat legi generalis, yakni:

  1. Ketentuan yang didapati dalam aturan yang bersifat umum tetap berlaku, kecuali yang diatur khusus dalam aturan hukum khusus tersebut;
  2. Ketentuan yang bersifat khusus harus sederajat dengan ketentuan yang bersifat umum. Misalnya, undang-undang dengan undang-undang; dan
  3. Ketentuan yang bersifat khusus harus berada dalam lingkungan hukum yang sama dengan ketentuan yang bersifat umum. Misalnya, Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang sama-sama termasuk lingkungan hukum keperdataan.

Pasal 86 ke-1 KUHPM menyebutkan “Militer yang dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa izin dalam waktu damai minimal satu hari dan tidak lebih lama dari tiga puluh hari”, sedangkan Pasal 8 huruf b Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer menyebutkan “Jenis pelanggaran disiplin militer terdiri atas perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan pidana yang sedemikian ringan sifatnya” jo Penjelasan Pasal 8 huruf b, yaitu:

Yang dimaksud dengan “perbuatan yang melanggar perundang-undangan pidana yang sedemikian ringan sifatnya”, meliputi:

  1. Segala bentuk tindak pidana yang digolongkan dalam peraturan perundang-undangan terkait dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau kurungan paling lama 6 (enam) bulan;
  2. Perkara sederhana dan mudah pembuktiannya;
  3. Tindak pidana yang terjadi tidak mengakibatkan terganggunya kepentingan militer dan/atau kepentinngan umum; dan
  4. Tindak pidana karena ketidakhadiran tanpa izin dalam waktu damai paling lama 4 (empat) hari.

Secara eksplisit dalam penjelasan Pasal 8 huruf b pada huruf d Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer telah mendefinisikan secara mutlak bahwa tindak pidana yang sedemikian ringan sifatnya itu adalah Ketidakhadiran tanpa izin dengan batasan maksimal 4 hari merupakan jenis pelanggaran disiplin militer, yang disisi lainnya menurut Pasal 86 ke-1 KUHPM merupakan delik yang diatur dalam hukum pidana militer. Pada peristiwa hukum ini tentunya ada konflik norma yang membutuhkan pemikiran yang jernih dengan pendekatan dogmatik hukum dan mengedepankan asas lex spesialis derogat legi generalis.  

Berdasarkan prinsip asas lex spesialis derogat legi generalis dapat dijabarkan antara KUHPM dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer adalah sebagai berikut:

  1. Ketidakhadiran tanpa izin sebagaimana yang ada pada Pasal 86 ke-1 KUHPM sebagai aturan yang bersifat umum masih berlaku dan demikian juga ketidakhadiran tanpa izin paling lama 4 hari juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer (HDM) yang bersifat khusus.
  2. KUHPM dan HDM merupakan aturan yang sederajat dalam bentuk UU; dan
  3. KUHPM dan HDM masih dalam satu rumpun hukum yang berlaku bagi Militer.

Dalam peristiwa hukum kontemporer ini secara dogmatik hukum pembuktian terhadap delict Ketidakhadiran tanpa izin di bawah 4 (empat) hari dalam proses pembuktian di persidangan tentu menggunakan instrumen Hukum Acara Pidana Militer yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, bukan memakai instrumen Hukum Disiplin Militer sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer. Mengapa? Dikarenakan yang Pertama, Berkas Perkara mengenai perbuatan tersebut telah dilimpahkan secara prosedural oleh Oditur Militer selaku Jaksa Penuntut Umum Militer kepada Pengadilan Militer untuk diperiksa, diadili dan diputus oleh Majelis Hakim. Kedua, Ketentuan mengenai ketidakhadiran tanpa izin tidak lebih lama dari 30 hari  (Pasal 86 ke-1 KUHPM) yang didapati dalam aturan yang bersifat umum masih tetap berlaku, demikian juga ketidakhadiran tanpa izin diatur oleh Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer, sehingga tidak ada yang dikhususkan, yang berbeda hanya mengenai lamanya periode si Prajurit TNI tersebut meninggalkan kesatuan tanpa izin, selebihnya kedua aturan tersebut bersifat sama tidak ada yang dikhususkan.

Lalu jenis putusan apa yang tepat untuk dijatuhkan terhadap delik tersebut, apabila dalam proses pembuktian di persidangan diketahui si Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan delik ketidakhadiran tanpa izin (tidak terbatas kurang dari 4 hari saja), maka jenis putusannya adalah putusan berupa pemidanaan dan bukan putusan bebas/lepas ataupun putusan bebas/lepas dengan ketentuan diserahkan kepada Ankumnya untuk diselesaikan melalui prosedur Hukum Disiplin Militer sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014.

Menurut Hart, asas lex spesialis derogat legi generalis ini mengatur mengenai pembatasan kewenangan aparat penegak hukum dalam menentukan hukum mana yang berlaku dan diterapkan, secara faktual asas ini hanya mengatur mengenai batasan kewenangan bukan terkait perumusan delict. Sehingga bagi aparat penegak hukum sangat penting untuk memahami asas lex spesialis derogat legi generalis secara komprehensif dalam menerapkan hukum mana yang diberlakukan atas suatu peristiwa konkrit.

Apabila dalam tahap proses penyidikan diketahui delict ini nyata-nyata masuk ke ranah Hukum Disiplin Militer (Ketidakhadiran tanpa izin dalam waktu damai paling lama 4 hari) tentunya penyidik selaku aparat penegak hukum dapat menyerahkan Prajurit TNI pelanggar kepada Perwira Penyerah Perkara (Papera) untuk diselesaikan menurut prosedur Hukum Disiplin Militer, namun apabila penyidik maupun Papera tetap menyerahkan perkara tersebut untuk disidangkan ke Majelis Hakim Pengadilan Militer maka perkara tersebut diperiksa, diadili dan diputus melalui mekanisme hukum acara pidana yang berlaku, apabila terbukti melakukan ketidakhadiran tanpa izin dalam periode waktu minimal 1 hari dan tidak lebih lama dari 30 hari (Pasal 86 ke-1 KUHPM) tentunya bentuk putusan yang diberikan oleh Majelis Hakim adalah putusan pemidanaan.

Mayor Chk K.G. Raegen, S.H., M.H.
Wakil Kepala Pengadilan Militer I-03 Padang


Redpel SuaraBSDK
Kontributor
Redpel SuaraBSDK

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Membaca Keadilan Melalui Ratio Decidendi dalam Peradilan Militer

9 July 2026 • 17:55 WIB

Hubungan Hukum dan Moral dalam Filsafat Hukum

8 July 2026 • 17:46 WIB

Quo Vadis: Hakim Juru Ketik atau Konseptor Keadilan?

8 July 2026 • 08:09 WIB

Comments are closed.

Demo
Top Posts

Prediksi Juara World Cup 2026 Dari Pusdiklat Menpim

6 July 2026 • 21:16 WIB

Meneguhkan Negara Hukum Melalui Perlindungan Sosial: Sinergi Kebijakan Publik dan Lembaga Peradilan bagi Petani dan Pekerja Sektor Informal

1 July 2026 • 14:00 WIB

Peradilan Militer Bukan Ruang Gelap: Menepis Narasi Impunitas dengan Fakta dan Akuntabilitas

9 May 2026 • 18:38 WIB

NJA India, JTC Indonesia, dan Jalan Belajar Seorang Hakim

4 May 2026 • 09:43 WIB
Don't Miss

BSDK Finalisasi Draft PERMA Pemeriksaan Setempat di Empat Lingkungan Peradilan

By Redpel SuaraBSDK9 July 2026 • 18:24 WIB0

Makassar, Suara BSDK – Badan Strategi Kebijakan, Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung…

Membaca Keadilan Melalui Ratio Decidendi dalam Peradilan Militer

9 July 2026 • 17:55 WIB

Mahkamah Agung Resmikan Lima Pengadilan Militer Baru, Perluas Akses Keadilan hingga Wilayah Timur Indonesia

9 July 2026 • 16:25 WIB

Setelah Sertifikasi, Apa yang Berubah?: Potret Efektivitas Mediasi di Pengadilan Agama Pekanbaru

9 July 2026 • 13:55 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • BSDK Finalisasi Draft PERMA Pemeriksaan Setempat di Empat Lingkungan Peradilan
  • Membaca Keadilan Melalui Ratio Decidendi dalam Peradilan Militer
  • Mahkamah Agung Resmikan Lima Pengadilan Militer Baru, Perluas Akses Keadilan hingga Wilayah Timur Indonesia
  • Setelah Sertifikasi, Apa yang Berubah?: Potret Efektivitas Mediasi di Pengadilan Agama Pekanbaru
  • Nalar Yudisial di Era Post Truth: Bahaya Fenomena “No Viral, No Justice” bagi Hakim

Recent Comments

  1. PedroLox on Ketika Hidup Ditentukan di Ruang Sempit: Telaah Hukum Di Balik Film 12 Angry Men (1957)
  2. KevinSuima on Fenomena “Cashless Only”: Benturan Regulasi dan Realitas Sosial
  3. Douglasaless on Fenomena “Cashless Only”: Benturan Regulasi dan Realitas Sosial
  4. DavisShist on Fenomena “Cashless Only”: Benturan Regulasi dan Realitas Sosial
  5. Miltonlag on Fenomena “Cashless Only”: Benturan Regulasi dan Realitas Sosial
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Saut Erwin Hartono A. Munthe
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Dhea Sutaryana
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Rohim
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami, S.H.I., M.H.I.
  • Avatar photo Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo., SH., M.Hum
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Muhammad Galib
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Chandra Khoirunnas
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Eddy Sembiring
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fahri Soleh
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Fauziah Rahmah
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jerymia Seky Tanaem
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Assc. Prof. Dr. Mardi Candra, S.Ag., M.Ag., M.H., CPM., CPArb.
  • Avatar photo Marta Satria Putra
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbah S.T., M.Eng.
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhamad Saptari
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nadia Yurisa Adila
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rifqi Qowiyul Iman
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Subiyatno
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Willsa Suharyadi
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Yukiatiqa Afifah
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.