Jakarta, 12 Oktober 2026, Peserta Pelatihan Hakim Juru Bicara Pengadilan Tahun 2026 dari Pusat Pendidikan dan Pelatihan Manajemen Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung Republik Indonesia (Pusdiklat Menpim BSDK MA RI) melaksanakan kegiatan benchmarking di Biro Hubungan Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan kompetensi juru bicara pengadilan, khususnya dalam pengelolaan komunikasi publik, hubungan dengan media, penyampaian informasi kelembagaan, serta penanganan isu yang berkembang di masyarakat.
Kegiatan benchmarking tersebut menghadirkan Kepala Biro Humas KPK RI, Yuyuk Andriati Iskak, dan Juru Bicara KPK RI, Budi Prasetyo, sebagai narasumber. Melalui kegiatan ini, para peserta diharapkan memperoleh wawasan dan praktik baik mengenai strategi komunikasi kelembagaan yang dapat diadaptasi untuk mendukung pelaksanaan tugas juru bicara di lingkungan peradilan.
Dalam sambutannya, Kepala Pusdiklat Menpim BSDK MA RI, DY Witanto, menyampaikan bahwa pelatihan juru bicara pengadilan memiliki arti penting dalam memperkuat hubungan antara lembaga peradilan dan masyarakat. Pengadilan merupakan lembaga yang mendapat perhatian besar dari media, sementara informasi mengenai proses dan kegiatan peradilan kerap memiliki nilai berita yang tinggi. Karena itu, penyampaian informasi yang akurat, terbuka, dan bertanggung jawab menjadi kebutuhan penting dalam pelaksanaan komunikasi publik.

Juru bicara pengadilan tidak hanya bertugas menyampaikan keterangan kepada wartawan atau menjawab pertanyaan media. Lebih dari itu, juru bicara berperan sebagai penghubung antara organisasi dan lingkungan eksternal, termasuk masyarakat, media, serta para pemangku kepentingan. Peran tersebut menuntut kemampuan membangun hubungan, memantau perkembangan isu, mengumpulkan umpan balik, dan menyampaikan informasi secara tepat berdasarkan data.
Dalam konteks tersebut, benchmarking ke Biro Humas KPK dipandang sebagai kesempatan untuk mempelajari pengalaman lembaga dalam mengelola pemberitaan dan komunikasi publik. Kepala Pusdiklat Menpim BSDK MA RI menyampaikan bahwa pemilihan KPK sebagai lokasi benchmarking dilakukan setelah pihaknya mempelajari praktik kehumasan dan kejurubicaraan di berbagai lembaga dan kementerian.
Pengelolaan komunikasi dimulai dari pengumpulan informasi
Dalam sesi pemaparan materi, Kepala Biro Humas KPK RI, Yuyuk Andriati Iskak, menjelaskan strategi pengelolaan komunikasi yang diterapkan dalam pelaksanaan tugas kehumasan KPK. Salah satu hal penting yang ditekankan adalah bahwa pekerjaan pemberitaan tidak dimulai ketika muncul permintaan untuk membuat siaran pers. Prosesnya justru dimulai dari pengumpulan informasi, pemantauan perkembangan isu, dan analisis terhadap kebutuhan komunikasi publik.
Informasi yang menjadi bahan pemberitaan dapat berasal dari sumber internal maupun eksternal. Sumber internal mencakup informasi dari unit kerja, agenda pimpinan, perkembangan penindakan, program pencegahan dan pendidikan, kegiatan koordinasi dan supervisi, kebijakan kelembagaan, serta data dan capaian organisasi. Sementara itu, sumber eksternal meliputi pemberitaan media, percakapan di media sosial, pernyataan pemangku kepentingan, pertanyaan wartawan, dan isu yang berkembang di ruang publik, termasuk isu yang berpotensi memicu krisis.
Seluruh informasi tersebut perlu dikelola secara sistematis agar lembaga dapat memahami perkembangan situasi dan menentukan langkah komunikasi yang sesuai. Dengan demikian, fungsi pemberitaan tidak terbatas pada produksi konten, tetapi juga mencakup pengelolaan arus informasi publik.
Yuyuk menjelaskan bahwa proses tersebut dapat dipahami melalui tiga tahapan utama, yaitu listen, think, dan decide. Pada tahap listen, tim kehumasan mengumpulkan informasi dari berbagai sumber, memantau pemberitaan dan media sosial, serta membangun basis data mengenai isu dan dinamika media.
Selanjutnya, tahap think dilakukan melalui analisis terhadap volume pemberitaan, kecenderungan pemberitaan atau tone, pembingkaian isu atau framing, pihak-pihak yang dominan berbicara, serta momentum perkembangan isu. Analisis ini diperlukan untuk menilai signifikansi suatu isu, mengidentifikasi risiko, dan menentukan prioritas komunikasi.
Pada tahap decide, hasil analisis digunakan untuk menentukan agenda komunikasi, merumuskan tujuan dan pesan utama, menetapkan audiens, memilih narasumber, serta menentukan saluran dan format komunikasi yang tepat.
Melalui tahapan tersebut, pemantauan media diharapkan menghasilkan pemahaman yang lebih mendalam mengenai situasi di ruang publik, bukan sekadar angka jumlah pemberitaan. Hasil analisis menjadi dasar bagi lembaga untuk mengambil keputusan komunikasi secara lebih terarah.
Penentuan agenda dan pesan utama
Materi berikutnya menekankan pentingnya penilaian isu sebelum suatu informasi diputuskan menjadi agenda pemberitaan. Tidak semua informasi internal harus dipublikasikan sebagai berita, dan tidak semua isu membutuhkan bentuk respons yang sama. Karena itu, setiap informasi perlu dinilai berdasarkan signifikansi, risiko, dan momentum perkembangannya.
Prinsip yang ditekankan adalah agenda unit kerja tidak secara otomatis menjadi agenda pemberitaan. Tim kehumasan perlu menilai terlebih dahulu apa yang penting untuk diketahui masyarakat dan bagaimana informasi tersebut sebaiknya disampaikan.
Setelah agenda ditentukan, strategi komunikasi publik dirumuskan dengan memperhatikan tujuan, audiens, pesan kunci, penyampai pesan, dan saluran komunikasi. Tujuan komunikasi dapat berupa penyampaian informasi, klarifikasi, koreksi, penanggulangan narasi yang keliru, pembangunan pemahaman, penguatan kepercayaan, maupun pemeliharaan kepercayaan publik.
Penentuan audiens juga menjadi bagian penting karena setiap kelompok memiliki kebutuhan informasi yang berbeda. Audiens dapat mencakup masyarakat luas, media, pemangku kepentingan, kelompok yang terdampak, hingga lingkungan internal lembaga.
Pesan utama harus disusun secara jelas dan didukung pesan tambahan serta bukti yang relevan. Pada saat bersamaan, batasan informasi yang belum dapat atau tidak boleh disampaikan perlu diperhatikan. Dengan perencanaan tersebut, komunikasi diharapkan berlangsung konsisten, terukur, dan sesuai dengan kebutuhan publik.
Pesan yang telah dirumuskan kemudian diterjemahkan ke dalam berbagai produk komunikasi. Satu strategi dapat diwujudkan melalui berita pada situs resmi lembaga, siaran pers, wawancara media, konferensi pers, konten media sosial, video singkat, materi penjelasan, hingga bahan pegangan bagi juru bicara.
Konsistensi pesan di berbagai saluran menjadi perhatian penting agar informasi yang diterima masyarakat tetap selaras, meskipun disampaikan dalam format dan media yang berbeda.
Juru bicara sebagai representasi lembaga
Sementara itu, Juru Bicara KPK RI, Budi Prasetyo, memaparkan peran dan seni menjadi juru bicara dalam komunikasi kelembagaan. Ia menjelaskan bahwa juru bicara memiliki posisi penting karena menjadi representasi lembaga di hadapan publik dan media.
Fungsi juru bicara mencakup penyampaian pesan yang terintegrasi, respons terhadap perkembangan informasi, serta pengelolaan isu yang muncul dari lingkungan eksternal maupun internal. Juru bicara juga menjadi penghubung utama antara KPK dengan masyarakat dan media, sekaligus memastikan pesan yang disampaikan melalui portal resmi, media sosial, dan siaran pers tetap selaras dengan komunikasi kelembagaan.
Untuk menjalankan peran tersebut, seorang juru bicara perlu memiliki integritas dan karakter yang tegas. Pemahaman terhadap tugas, visi, misi, serta sejarah lembaga juga menjadi bekal penting agar informasi yang disampaikan sesuai dengan konteks dan kewenangan organisasi.
Selain itu, juru bicara harus memahami dinamika pemberitaan dan media sosial, selalu mengikuti perkembangan informasi, serta mampu membangun jejaring dengan pihak internal maupun eksternal. Jejaring tersebut dapat mencakup unit kerja, organisasi masyarakat sipil, kalangan akademisi, media, dan pemangku kepentingan lainnya.
Kemampuan berkomunikasi dalam situasi yang penuh tekanan juga menjadi bagian penting dari kompetensi juru bicara. Ketika menghadapi pertanyaan spontan atau isu yang berkembang cepat, juru bicara dituntut tetap tenang, profesional, transparan, dan akuntabel. Jawaban yang diberikan perlu memperhatikan ketepatan angka, kejelasan konteks, serta substansi informasi agar tidak menimbulkan ambiguitas atau kesalahpahaman.
Karena itu, keterampilan berbicara di depan media harus disertai pemahaman substansi dan kesiapan dalam menghadapi berbagai situasi komunikasi.
Evaluasi sebagai bagian dari strategi komunikasi
Pengelolaan komunikasi tidak berhenti ketika berita diterbitkan atau informasi disampaikan kepada media. Dalam materi strategi kehumasan KPK, evaluasi ditempatkan sebagai bagian dari siklus kerja yang berkelanjutan.
Evaluasi dilakukan dengan memperhatikan jumlah media yang mengangkat isu, sejauh mana pesan utama tersampaikan, akurasi substansi pemberitaan, kecenderungan pemberitaan, pembingkaian isu yang dominan, serta reaksi masyarakat. Hasil evaluasi tersebut menjadi bahan pembelajaran untuk memperbaiki strategi dan menyesuaikan pendekatan komunikasi berikutnya.
Dengan siklus pemantauan, analisis, penyusunan pesan, produksi, distribusi, dan pemantauan ulang, kegiatan kehumasan dapat terus dikembangkan berdasarkan perkembangan situasi dan respons publik. Pendekatan ini membantu lembaga memahami efektivitas komunikasi sekaligus mengidentifikasi aspek yang masih perlu diperbaiki.
Selain pengelolaan pemberitaan, hubungan dengan media juga perlu dibangun secara berkelanjutan. Beberapa pendekatan yang dipaparkan meliputi media briefing, kunjungan media atau media visit, pertemuan dengan pemimpin redaksi dan editor, media gathering, serta pelatihan atau kompetisi bagi awak media. Berbagai kegiatan tersebut dapat membantu memperdalam pemahaman media terhadap isu, memperkuat hubungan profesional, dan membangun kepercayaan antara lembaga dan insan pers.
Melalui kegiatan benchmarking ini, peserta Pelatihan Hakim Juru Bicara Pengadilan diharapkan memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai strategi kehumasan, pengelolaan pemberitaan, keterampilan juru bicara, dan evaluasi komunikasi publik. Praktik baik yang dipelajari dari KPK diharapkan dapat diadaptasi sesuai kebutuhan lembaga peradilan, sehingga juru bicara pengadilan mampu menyampaikan informasi secara akurat, konsisten, transparan, dan bertanggung jawab. Pada akhirnya, penguatan kompetensi tersebut diharapkan mendukung terbangunnya komunikasi yang sehat antara pengadilan dan masyarakat serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


