Peserta Bimbingan Teknis Yudisial bagi Panitera/Panitera Pengganti di lingkungan Peradilan Agama seluruh Indonesia mengikuti pemaparan materi mengenai Teknis dan Tertib Administrasi Upaya Hukum Perkara, yang meliputi Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali (PK). Materi tersebut disampaikan oleh Dr. Mardi Candra, S.Ag., M.Ag., M.H. selaku Hakim Yustisial pada Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan. (BSDK MA-RI).
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya peningkatan kompetensi teknis yudisial serta penguatan profesionalitas aparatur kepaniteraan dalam mendukung penyelenggaraan peradilan yang efektif, tertib, transparan, dan akuntabel. Materi yang disampaikan berfokus pada pemahaman mengenai prosedur dan tata kelola administrasi upaya hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam pemaparannya, materi yang disampaikan mencakup aspek teknis dan administratif penyelesaian upaya hukum banding, kasasi, dan peninjauan kembali, termasuk ketepatan prosedur, pemenuhan persyaratan administrasi, pengelolaan berkas perkara, serta ketertiban dalam proses penyampaian dan pengiriman berkas kepada pengadilan yang berwenang. Pemahaman yang komprehensif terhadap aspek-aspek tersebut diperlukan guna meminimalkan kesalahan administrasi dan memastikan setiap tahapan penanganan upaya hukum dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku.
Panitera/Panitera Pengganti memiliki peran strategis dalam menjamin tertib administrasi perkara pada setiap tahapan proses peradilan. Oleh karena itu, penguasaan terhadap tata cara administrasi upaya hukum tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan prosedur formal, tetapi juga menjadi bagian penting dalam menjaga kepastian hukum, memberikan pelayanan peradilan yang berkualitas, serta mendukung terwujudnya asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.
Melalui kegiatan ini, para peserta diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan keterampilan dalam melaksanakan administrasi upaya hukum secara cermat, profesional, dan bertanggung jawab. Selain itu, kegiatan ini diharapkan mampu mendorong keseragaman penerapan prosedur administrasi perkara di lingkungan Peradilan Agama seluruh Indonesia, dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan administrasi peradilan yang berlaku.
Pelaksanaan bimbingan teknis tersebut menjadi salah satu langkah strategis dalam memperkuat kapasitas sumber daya manusia di bidang kepaniteraan, sekaligus mendukung peningkatan kualitas tata kelola peradilan dan pelayanan hukum kepada masyarakat. Dengan meningkatnya kompetensi Panitera/Panitera Pengganti, diharapkan administrasi upaya hukum perkara di lingkungan Peradilan Agama dapat terlaksana secara tertib, tepat waktu, dan sesuai dengan standar prosedur yang berlaku, sehingga turut menunjang terwujudnya badan peradilan yang agung, profesional, dan berintegritas.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


