Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Mengapa Norwegia Mengajak 50.000 Warga Biasa Mengadili?

October 14, 2026 · 16:25 WIB

Optimalisasi SIPP dan e-Court, Kunci Profesionalitas Panitera Pengganti di Era Digital

October 14, 2026

Jalan Darma Tokoh Wayang Yudistira: Konsistensi Hakim Menegakkan Keadilan Lingkungan di Tengah Bencana Asap

October 14, 2026
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus
Home » Mengapa Norwegia Mengajak 50.000 Warga Biasa Mengadili?

Mengapa Norwegia Mengajak 50.000 Warga Biasa Mengadili?

Adhlan Fadhilla AhmadBy Adhlan Fadhilla AhmadOctober 14, 2026 · 16:25 WIB7 Mins ReadNo Comments
Peserta Intensive Course in Human Rights NCHR di salah satu ruang sidang Oslo Tingrett. Dok. Peserta Kursus
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Di ruang sidang kecil Oslo Tingrett, meja majelis memiliki beberapa kursi. Bagi hakim Indonesia, pemandangan itu biasa: majelis kita juga umumnya terdiri dari tiga hakim. Yang berbeda adalah siapa yang duduk di sana. Dalam perkara pidana di pengadilan distrik Norwegia, seorang hakim karier biasanya duduk bersama dua warga biasa yang tidak berlatar belakang hukum. Mereka disebut meddommere, hakim awam, dan suara mereka sama kuat dengan suara hakim karier.

Penulis melihat ruang sidang itu sebagai peserta Intensive Course in Human Rights yang diselenggarakan Norwegian Centre for Human Rights (NCHR), Universitas Oslo. Dalam kunjungan ke Oslo Tingrett, Courts of Norway memaparkan cara kerja peradilan Norwegia, dan satu angka langsung menarik perhatian: 50.000 hakim awam, jauh lebih banyak dari 625 hakim karier di seluruh negeri.

Tulisan ini mencoba menjelaskan mengapa Norwegia melibatkan warga biasa dalam mengadili, bagaimana sistemnya bekerja, dan apa yang bisa dipelajari hakim Indonesia dari pilihan itu, termasuk bagian yang tidak cocok untuk ditiru.

Ruang sidang kecil di Oslo Tingrett. Dalam perkara pidana, hakim karier dan hakim awam duduk bersama di meja majelis. Dok. Penulis

Siapa Hakim Awam Itu?

Hakim awam dipilih oleh dewan kota atau kabupaten (kommunestyre) setiap empat tahun. Calonnya harus berusia 21 sampai 70 tahun saat masa tugas dimulai dan sudah tinggal di Norwegia selama tiga tahun terakhir. Orang dengan jabatan tertentu dan orang yang pernah dijatuhi pidana penjara dalam jangka waktu tertentu tidak boleh dipilih. Undang-undang juga meminta komposisinya beragam, antara lain dari segi usia, jenis kelamin, dan latar belakang etnis. Jumlah anggotanya diatur agar setiap hakim awam diperkirakan bertugas dalam dua perkara per tahun. Di layar informasi lobi Oslo Tinghus bahkan ada petunjuk khusus: hakim awam diminta berkumpul di kantin lantai tiga. Mereka bukan tamu, tetapi bagian dari majelis.

Di pengadilan distrik, perkara pidana biasanya diperiksa oleh satu hakim karier dan dua hakim awam. Untuk perkara yang berat, majelis bisa diperbesar menjadi dua hakim karier dan tiga hakim awam. Putusan tentang bersalah atau tidaknya terdakwa maupun tentang berat ringannya pidana diambil dengan suara terbanyak, dan suara hakim awam dihitung sama. Jika terdakwa mengaku sepenuhnya dan menyetujuinya, perkara dapat diperiksa hakim tunggal. Dalam perkara perdata, hakim tunggal menjadi kebiasaan, tetapi para pihak dapat meminta dua hakim awam ikut duduk.

Di pengadilan banding, peran hakim awam lebih besar lagi. Sampai 2017, perkara pidana berat di tingkat banding diputus oleh juri. Sistem juri kemudian dihapus dan diganti majelis campuran yang terdiri dari dua hakim karier dan lima hakim awam. Untuk menyatakan terdakwa bersalah, diperlukan lima dari tujuh suara, termasuk sekurang-kurangnya satu hakim karier. Hanya Mahkamah Agung yang sepenuhnya diisi hakim karier.

Alasan di balik sistem ini sederhana. Penilaian atas fakta, misalnya apakah seorang saksi bisa dipercaya atau apakah sebuah perbuatan masuk akal dilakukan, tidak memerlukan gelar sarjana hukum. Dengan melibatkan warga, putusan tidak hanya lahir dari pertimbangan ahli hukum, tetapi juga dari akal sehat masyarakat yang diadili.

Baca Juga  Pentingnya Integritas dan Keterampilan Disampaikan dalam Pembekalan Hakim Tinggi Pengadilan Tata Usaha Negara  Seluruh Indonesia sebagai Kunci Mewujudkan Keadilan yang Bermartabat

Sistem ini tetap punya kelemahan. Survei yang dikutip Domstoladministrasjonen, badan administrasi peradilan Norwegia, menunjukkan 60 persen hakim awam berusia 50 tahun ke atas dan hanya 2,8 persen di bawah 30 tahun. Karena dipilih dewan kota, sebagian besar calon juga diusulkan oleh partai politik. Artinya, hakim awam belum sepenuhnya mencerminkan masyarakat yang mereka adili.

Sistem yang Sederhana

Paparan The Norwegian Judiciary and Human Rights oleh Courts of Norway. Dok. Penulis

Struktur peradilan Norwegia cukup sederhana: 28 pengadilan distrik (tingrett), enam pengadilan banding (lagmannsrett), dan Mahkamah Agung (Høyesterett). Seluruhnya ditangani oleh 625 hakim, 150 hakim pengganti, sekitar 1.000 pegawai, dan 50.000 hakim awam. Mereka bekerja di 49 gedung pengadilan dengan total 430 ruang sidang.

Hakim di Norwegia umumnya tidak dibagi menurut spesialisasi; hampir semua hakim memeriksa perkara pidana maupun perdata. Norwegia tidak memiliki pengadilan tata usaha negara, pengadilan niaga, atau mahkamah konstitusi. Setiap hakim boleh menilai apakah suatu undang-undang bertentangan dengan konstitusi dalam perkara yang sedang ia periksa. Pengadilan dan kejaksaan juga benar-benar terpisah, termasuk dalam urusan anggaran.

Ciri lain yang ditekankan dalam paparan adalah pemeriksaan perkara dalam satu rangkaian sidang utama, bukan dipecah menjadi banyak sidang selama berminggu-minggu. Semua bukti dihadirkan dan diuji langsung di depan majelis, dan putusan didasarkan pada apa yang terungkap di persidangan. Prinsip ini berkaitan erat dengan hakim awam. Mereka tidak membaca berkas setebal ratusan halaman sebelum sidang; mereka memutus berdasarkan apa yang mereka lihat dan dengar di ruang sidang. Karena itu, jaksa dan penasihat hukum harus menyampaikan perkaranya dengan jelas, dan hakim karier harus memimpin sidang sedemikian rupa sehingga orang awam bisa mengikutinya.

Sebagian Besar Perkara Tidak Sampai ke Ruang Sidang

Hakim awam dan pemeriksaan dalam satu rangkaian sidang bisa berjalan karena pengadilan tidak menanggung semua perkara. Dari 288.660 sanksi pidana di Norwegia pada 2022, 77,8 persen berupa denda yang dikenakan tanpa sidang, dan 14,6 persen berupa denda hasil kesepakatan dengan penuntut umum. Hanya sekitar 6 persen yang berasal dari putusan pengadilan. Perkara ringan selesai di tingkat penuntutan, sehingga ruang sidang dipakai untuk perkara yang memang perlu diperiksa secara lengkap.

Kepercayaan publik terhadap pengadilan pun tinggi. Survei yang dipaparkan Courts of Norway menunjukkan bahwa warga yang percaya atau sangat percaya pada pengadilan naik dari sekitar 63 persen pada 2001 menjadi 88–92 persen pada 2020–2022. Seberapa besar peran hakim awam dalam angka itu sulit dipastikan, karena banyak faktor lain ikut berpengaruh, mulai dari rendahnya korupsi sampai tingginya kepercayaan umum terhadap lembaga negara. Namun, sulit membayangkan publik merasa jauh dari pengadilan ketika puluhan ribu warga setiap tahun ikut duduk di meja majelis.

Baca Juga  Peradilan Bermartabat, Negara Berdaulat,Mahkamah Agung Hadirkan Refleksi Akhir Tahun 2025

Apa yang Bisa Dipelajari Hakim Indonesia?

Indonesia tidak mengenal hakim awam. Yang paling dekat adalah hakim ad hoc, misalnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Pengadilan Hubungan Industrial. Namun, hakim ad hoc dipilih karena keahlian atau latar belakang tertentu, bukan karena ia warga biasa. Logikanya berbeda: hakim ad hoc menambah keahlian ke dalam majelis, sedangkan hakim awam menambah sudut pandang masyarakat.

Perlukah Indonesia meniru? Penulis tidak yakin. Hakim awam membutuhkan biaya, pelatihan, dan sistem pemilihan yang bersih. Di Norwegia saja, keterwakilan hakim awam dan peran partai politik dalam pencalonannya masih dikritik. Indonesia memiliki jumlah perkara yang jauh lebih besar dan wilayah yang tersebar dari kota besar sampai pulau-pulau kecil seperti Pulau Taliabu, tempat penulis pernah bertugas. Menambah satu lapisan lagi ke dalam majelis bukan perkara sederhana. Yang lebih realistis adalah mengambil prinsip-prinsip di balik sistem itu.

Pertama, pertimbangan hukum harus bisa dipahami orang awam. Hakim karier di Norwegia harus meyakinkan dua warga biasa di sebelahnya. Hakim Indonesia tidak bersidang dengan hakim awam, tetapi putusan kita dibaca oleh terdakwa, korban, dan keluarganya. Pertimbangan yang hanya menyalin dakwaan dan tuntutan lalu langsung sampai ke amar putusan tidak memenuhi hak mereka untuk tahu mengapa mereka menang atau kalah.

Kedua, bukti harus benar-benar diuji di persidangan. Hakim awam memutus dari apa yang mereka lihat dan dengar di ruang sidang, bukan dari berkas. Hukum acara kita juga menghendaki putusan didasarkan pada alat bukti yang diperiksa di persidangan. Pertanyaannya, seberapa sering pemeriksaan di persidangan kita benar-benar menguji bukti, dan bukan sekadar mencocokkan keterangan dengan berita acara?

Ketiga, tidak semua perkara perlu ditangani dengan cara yang sama. Norwegia bisa memeriksa perkara secara lengkap karena perkara ringan sudah selesai sebelum sampai ke pengadilan. Indonesia sudah memiliki jalur yang mengarah ke sana, seperti diversi dalam perkara anak dan Perma Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Semakin baik penyaringan di hulu, semakin banyak waktu yang bisa dicurahkan hakim untuk perkara yang memang perlu diperiksa secara mendalam.

Penutup

Di meja majelis ruang sidang kecil Oslo Tingrett, hakim karier dan warga biasa duduk sejajar. Norwegia memilih cara ini bukan karena hakim kariernya kurang cakap, tetapi karena mereka ingin putusan pengadilan bisa dipertanggungjawabkan kepada masyarakat yang diadili.

Akhir kata, hakim Indonesia mungkin tidak akan pernah bersidang bersama hakim awam. Namun, kita tetap bisa menulis setiap putusan seakan ada warga biasa yang duduk di sebelah kita dan bertanya: mengapa?

Rujukan
  • Courts of Norway, The Norwegian Judiciary and Human Rights, bahan paparan, Oslo Tingrett, 18 September 2025.
  • Norwegian Centre for Human Rights, Intensive Course in Human Rights, September 2025.
  • Domstoladministrasjonen, Veiledning for valg av meddommere og skjønnsmedlemmer.
  • House of Lords Library, kajian perbandingan sistem juri dan majelis campuran.
  • Marijke Malsch, Democracy in the Courts: Lay Participation in European Criminal Justice Systems, 2009.

Adhlan Fadhilla Ahmad
Kontributor
Adhlan Fadhilla Ahmad
Hakim Pengadilan Negeri Majalengka

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

berita hakim Intensive Course in Human Rights Norwegia Oslo pengadilan perkara
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Optimalisasi SIPP dan e-Court, Kunci Profesionalitas Panitera Pengganti di Era Digital

October 14, 2026

Menjadi Wajah Pengadilan, Menjaga Suara Keadilan

October 14, 2026

Taktik Jitu Juru Bicara Pengadilan Dalam Menghadapi Wartawan Kritis

October 14, 2026
Leave A Reply Cancel Reply


Demo
Top Posts

Di mana Kesaktian Pancasila Diuji?

October 1, 2026

Senja di Losari dengan Secangkir Saraba dan Sepiring Pisang Epe

September 16, 2026

Siasat Tiada Henti Penjaga Keadilan

September 13, 20261,606 Views

Titah Leviathan

September 11, 2026
Don't Miss

Mengapa Norwegia Mengajak 50.000 Warga Biasa Mengadili?

By Adhlan Fadhilla AhmadOctober 14, 2026 · 16:25 WIB0

Di ruang sidang kecil Oslo Tingrett, meja majelis memiliki beberapa kursi. Bagi hakim Indonesia, pemandangan…

Optimalisasi SIPP dan e-Court, Kunci Profesionalitas Panitera Pengganti di Era Digital

October 14, 2026

Jalan Darma Tokoh Wayang Yudistira: Konsistensi Hakim Menegakkan Keadilan Lingkungan di Tengah Bencana Asap

October 14, 2026

Menjadi Wajah Pengadilan, Menjaga Suara Keadilan

October 14, 2026
Stay In Touch
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Mengapa Norwegia Mengajak 50.000 Warga Biasa Mengadili?
  • Optimalisasi SIPP dan e-Court, Kunci Profesionalitas Panitera Pengganti di Era Digital
  • Jalan Darma Tokoh Wayang Yudistira: Konsistensi Hakim Menegakkan Keadilan Lingkungan di Tengah Bencana Asap
  • Menjadi Wajah Pengadilan, Menjaga Suara Keadilan
  • Taktik Jitu Juru Bicara Pengadilan Dalam Menghadapi Wartawan Kritis

Recent Comments

  1. Grace Hall on Abhinaya Upangga Wisesa: Ketika Kerja Sunyi Menjadi Penjaga Martabat Peradilan
  2. Abdul Mustopa on Membedah Rahasia Keberhasilan Wakai dan Chotei untuk Mediasi Indonesia
  3. H. Moh. Nasri on Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Sebagai Pembelajaran Diklat Pertama di Hari Pertama
  4. H. Moh. Nasri on Bedah Kasus di Akhir Kursus: Diklat Teknis Yudisial Dispensasi Kawin Telah Sampai pada Intinya
  5. Pandu PW on Ketika Perkawinan Tidak Tercatat : Isbat Nikah sebagai Jalan Menuju Perlindungan Hak Anak
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3 Logo 5
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Ferdian Permadi
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Eddy Daulatta Sembiring
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Achmad Nurul Huda
  • Avatar photo Andro Riski Pradipta
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhammad Zuchri Nasuha Lubis
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sadana
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Saut Erwin Hartono A. Munthe
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo., SH., M.Hum
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fauzia Rohmah
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Mardi Candra
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Wahyu Budi Santoso
  • Avatar photo Abdul Hadi
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Ahmad Farhan Subhi
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Anggiyansyah Nurmanta
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bagus Sujatmiko
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Chandra Khoirunnas
  • Avatar photo Cuhandi
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Dharma Setiawan Negara
  • Avatar photo Dhea Sutaryana
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fadhilah Fauzan, S.H.
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fauziah Rahmah
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Ida Masnita Sigalingging
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khalilurrahman
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Misbah
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Pandu Pradana Wicaksono, S.H.
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Muhammad Rijaldy Alwy
  • Avatar photo Rohim
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Satria Perdana
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Sugiri Wiryandono
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Wilmar Ibni Rusydan
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Achmad Cholil
  • Avatar photo Adhlan Fadhilla Ahmad
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Hodri
  • Avatar photo Ahmad Rikfi Fuadi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Aidil Akbar
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Andi Amirah Humairah Ya'kub
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Muhammad Galib
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Ariansyah
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Bella Puspitawati
  • Avatar photo Bellina Gamelia Sembiring Kembaren
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Chandra
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Daniel H. Napitupulu
  • Avatar photo Daniel Saputra
  • Dedi Wigandi
  • Avatar photo Djoni Witanto
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Enos Syahputra Sipahutar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fahmiron
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Soleh
  • Avatar photo Fakhir Tashin Baaj
  • Avatar photo Farhan Al Faris
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fauziati, S.Ag., M.Ag
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hanry Ichfan Adityo
  • Avatar photo Peltu Hartono
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Avatar photo Imaniar, S.H., M.H.
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jerymia Seky Tanaem
  • Avatar photo Jimmy Maruli Alfian
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Made Passek Reza Swandira
  • Avatar photo Marta Satria Putra
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Saptari
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Muhammad Yusuf
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nadia Yurisa Adila
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Piput Milandsari
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Reza Kresna Adipraya
  • Avatar photo Peltu Ricko Rikardo, S.H
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rifqi Qowiyul Iman
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Robiatul Adawiyah, S.H., M.H.
  • Avatar photo Penulis adalah Filsuf - Analis Politik dan Kebangsaan
  • Avatar photo Rudi Hartoyo
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Sri Nurmina Sari
  • Avatar photo Subiyatno
  • Avatar photo Supid Arso Hananto
  • Avatar photo Teddy Lahati
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.