Pada bagian sebelumnya, kita bertanya mengapa pagar dan pos jaga tidak pernah cukup. Kini kita bertanya siapa yang sebenarnya memegang kendali di balik semua itu.
Ada satu ritual kecil di banyak rapat kita. Ketika ada masalah yang tak jelas pemiliknya, seseorang akan berkata dengan nada paling bijak, “Ini perlu dikoordinasikan.” Semua mengangguk, notulen mencatat, rapat bubar. Tiga bulan kemudian, masalahnya masih di sana, lebih gemuk, ditemani satu rapat koordinasi lagi.
Koordinasi adalah kata yang indah. Ia terdengar seperti jawaban, padahal sering hanya cara sopan untuk mengakui bahwa tidak ada yang memegang kendali.
Ketika Rasa Aman Bertumpu pada Kenalan

Mari kita lihat apa yang ditemukan ketika kondisi pengamanan pengadilan dipetakan dari berbagai dokumen. Gambarnya bukan sekadar kurang di sana-sini. Ia gambar tentang tanggung jawab yang tercecer.

Mahkamah Agung mengelola gedung dan pengamanan internal harian. Kepolisian menangani ancaman dari luar, biasanya ketika diminta. Kejaksaan dan Kepolisian mengawal tahanan menuju ruang sidang, sementara Kemenkumham, melalui pemasyarakatan, mengurus penahanannya sebelum dan sesudah. Pemerintah daerah ikut menopang fasilitas fisik. Di dalam ruang sidang, ketertiban dijaga oleh hakim, panitera, dan petugas keamanan secara swakelola.

Masing-masing benar, masing-masing bekerja, tetapi tak seorang pun memegang komando dari ujung ke ujung. Dokumen yang kami telaah menegaskan hal itu: belum ada otoritas tunggal yang memimpin pengamanan secara menyeluruh. Akibatnya, koordinasi di lapangan berjalan ad hoc, informal, dan sangat bergantung pada hubungan personal. Kalau Anda kebetulan akrab dengan komandan polsek setempat, hari Anda lebih tenang. Kalau tidak, semoga insiden menunggu sampai Anda berkenalan.
Di sini ada ironi yang pantas direnungkan. Kita membangun negara hukum dengan prosedur untuk hampir segala hal, dari surat masuk hingga stempel basah. Tetapi untuk urusan paling genting, yaitu keselamatan orang-orang yang menegakkan hukum itu, kita bersandar pada kenalan. Rasa aman yang bergantung pada siapa mengenal siapa bukan sistem. Ia keberuntungan yang kebetulan berseragam.
Bila peta itu dibaca dengan teliti, kerentanannya mengelompok dalam empat wajah.

Pertama, ancaman terhadap hakim dan aparatur. Intimidasi, gangguan perilaku, hingga serangan fisik meningkat, dan ancamannya tidak berhenti di pintu gedung. Ia merembes ke ruang pribadi dan ruang digital. Dokumen mencatat bahwa mekanisme formal perlindungan tempat tinggal bagi hakim belum ada, baik di Indonesia maupun di State of Victoria. Belum ada pula sistem penilaian ancaman yang terpusat, maupun unit perlindungan khusus dengan pendekatan peka trauma. Kita menuntut hakim berani memutus, tetapi membiarkan keberanian itu ditanggung sendiri.

Kedua, keamanan persidangan. Pemeriksaan pengunjung tidak seragam. Jalur tahanan sering bercampur dengan koridor publik. Ruang tunggu tahanan terbatas, kelompok rentan seperti perempuan dan anak belum dipisahkan secara memadai, dan tombol darurat di ruang sidang kerap hanya hiasan. Prosedur nasional yang mengatur pergerakan tahanan berbasis risiko belum ada, dan petugas keamanan belum memiliki akreditasi khusus pengamanan pengadilan.

Ketiga, keamanan fasilitas dan data. CCTV dan alat pemindai bekerja sendiri-sendiri dan pasif, lebih berguna sebagai catatan setelah kejadian daripada mencegah sebelum kejadian. Kontrol akses digital untuk zona terbatas belum lazim, dan pencatatan digital pengunjung belum menjadi kebiasaan. Di ruang maya, sistem peradilan elektronik membawa risiko kebocoran dokumen dan rekaman perkara, sementara otoritas siber yudisial khusus belum tercatat dalam sumber yang kami telaah. Dokumen itu merekomendasikan audit tahunan oleh BSSN.
Keempat, koordinasi antar lembaga. Inilah akar dari tiga lainnya. Tidak ada kebijakan pengamanan peradilan yang terpusat, tidak ada nota kesepahaman operasional yang terpadu, tidak ada protokol pertukaran informasi risiko yang nyaris seketika, dan tidak ada anggaran terpadu lintas tahun. Indikator kerja yang tidak selaras antar lembaga bahkan bisa berujung pada penundaan sidang dan pemborosan anggaran.
Pelajaran yang Tak Menyenangkan dari Victoria

Mungkin kita tergoda berpikir bahwa masalah ini khas negeri berkembang. Cermin dari State of Victoria berkata lain. Kajian atasnya, seperti kita bahas sebelumnya, menunjukkan anggaran keamanan melonjak hampir 88 persen dalam satu dekade, namun kebocoran rekaman sidang di Court Services Victoria berlangsung bertahun-tahun tanpa terdeteksi. Uang bertambah, kendali tidak.
Pelajarannya mendasar. Kerentanan bukan terutama soal kekurangan sumber daya, melainkan kekurangan simpul. Seperti orkestra dengan pemain terbaik yang tak punya dirigen: setiap pemain mahir, setiap nada benar, tetapi hasilnya tetap gaduh. Pada titik itu, menambah pemain bukan solusi. Yang dibutuhkan adalah seseorang yang mengangkat tongkat dan memberi tahu semua orang kapan mulai.
Antara Kewenangan dan Tanggung Jawab

Kita sering mencampuradukkan dua hal yang berbeda. Kewenangan adalah hak untuk bertindak. Tanggung jawab adalah kewajiban untuk menjawab ketika sesuatu terjadi. Dalam fragmentasi, kewenangan tersebar ke banyak tangan, sedangkan tanggung jawab menguap. Ketika insiden pecah, semua pihak bisa dengan jujur berkata, “Bagian saya sudah dijalankan.” Dan memang demikian, bagian masing-masing selesai, tetapi keseluruhan gagal.

Hannah Arendt pernah menyebut bahaya birokrasi sebagai “rule by Nobody”, saat tak seorangpun dapat dimintai pertanggungjawaban karena semuanya hanya menjalankan bagiannya. Tentu situasi kita jauh dari kejahatan yang dibicarakan. Tetapi logika dasarnya mengusik: sistem tanpa pemilik utuh selalu menghasilkan kelalaian tanpa pelaku.
Karena itu, seruan untuk membentuk Court Security Policy Unit dan pusat komando pengamanan peradilan bukan soal menambah kotak di bagan organisasi. Ini soal memastikan ada satu pihak yang ketika ditanya “siapa yang bertanggung jawab?” tidak menoleh ke kiri dan kanan.

Ada satu hal lagi yang layak dipikirkan. Pengamanan yang terfragmentasi tidak hanya berbahaya bagi hakim dan aparatur hari ini. Ia juga diwariskan kepada hakim berikutnya sebagai kebiasaan: bahwa ancaman adalah risiko pekerjaan yang ditanggung sendiri, bahwa insiden cukup diselesaikan lalu dilupakan, bahwa keselamatan adalah soal untung-untungan.
Kita bisa memilih untuk mewariskan sesuatu yang lain: sistem yang mencatat, belajar, dan melindungi, bahkan ketika orang-orang yang kini menjabat sudah purna tugas.
Bagian berikutnya akan membahas rupa pusat komando itu: apa saja fungsinya, bagaimana rantai komandonya, dan bentuk kelembagaan seperti apa yang paling masuk akal bagi peradilan kita.
Bersambung ke Bagian 3: Anatomi Sebuah Pusat Komando
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


