Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

7 Pesan Ketua MA Untuk Juru Bicara Pengadilan

October 14, 2026

Kajian Green Victimology Sebagai Pendekatan Perlindungan Hukum Korban Kebakaran Hutan di Indonesia

October 14, 2026

Menerangi Fakta, Menjaga Marwah Peradilan : 43 Peserta Bimbingan Teknis Yudisial Perdalam Teknik dan Praktik Pembuatan Berita Acara Sidang

October 14, 2026
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus
Home » Antara Keadilan dan Kepastian Hukum dalam Perkara Kosmetik Tanpa Izin Edar

Antara Keadilan dan Kepastian Hukum dalam Perkara Kosmetik Tanpa Izin Edar

Unggul SenoajiBy Unggul SenoajiApril 14, 2026 · 16:53 WIB8 Mins ReadNo Comments
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Pembaruan hukum pidana nasional melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menandai perubahan penting dalam cara pandang penegakan hukum di Indonesia. KUHP Nasional tidak lagi semata menempatkan hukum pidana sebagai instrumen pembalasan, melainkan sebagai sarana yang harus dijalankan secara seimbang, proporsional, dan berorientasi pada keadilan. Dalam berbagai materi pelatihan Mahkamah Agung ditegaskan bahwa KUHP 2023 dibangun di atas prinsip keseimbangan antara perbuatan dan sikap batin, antara kepastian hukum dan keadilan, serta antara perlindungan terhadap pelaku dan korban (Harkrisnowo, 2025).

Semangat inilah yang tampak menarik dalam Putusan Pengadilan Negeri Kandangan Nomor i Kgn. Perkara tersebut berangkat dari penjualan berbagai produk kosmetik tanpa izin edar BPOM, baik secara daring maupun luring. Terdakwa memperoleh barang dari sejumlah toko pada platform digital, lalu memasarkan dan menjualnya kembali melalui grup WhatsApp, status WhatsApp, dan penjualan langsung di rumahnya. Dalam penggeledahan, aparat menemukan berbagai produk kosmetik yang setelah dicek melalui aplikasi resmi BPOM dinyatakan tidak terdaftar. Atas dasar itu, Jaksa Penuntut Umum menuntut pidana penjara selama enam bulan berdasarkan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (PN Kandangan, 2025).

Dari sudut pandang kepastian hukum, konstruksi perkara ini tampak jelas. Negara melalui rezim hukum kesehatan mewajibkan setiap kosmetik yang diedarkan memenuhi standar keamanan, mutu, dan manfaat, serta terlebih dahulu memperoleh notifikasi atau izin edar. Ketentuan ini bukan sekadar syarat administratif, melainkan instrumen perlindungan masyarakat. Ahli dari Dinas Kesehatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan menerangkan bahwa kosmetik tanpa izin edar sangat berbahaya karena tidak melalui pengujian dan evaluasi BPOM, sehingga tidak dapat dipastikan keamanan, mutu, maupun manfaatnya. Risiko yang dapat timbul meliputi iritasi, kerusakan kulit, gangguan organ dalam akibat bahan kimia berbahaya, bahkan dalam jangka panjang dapat meningkatkan risiko penyakit kronis seperti kanker. Ahli dari BBPOM juga menegaskan bahwa seluruh produk kosmetik wajib memperoleh notifikasi izin edar sebelum diedarkan, dan ketiadaan izin tersebut berarti produk tidak memenuhi standar yang dipersyaratkan (PN Kandangan, 2025).

Dalam konteks itu, penegakan hukum terhadap peredaran kosmetik tanpa izin edar pada dasarnya merupakan bagian dari tanggung jawab negara untuk melindungi kesehatan publik. Putusan ini sendiri mencatat bahwa terdakwa menjual produk-produk tersebut dengan keuntungan sekitar Rp5.000,00 sampai Rp10.000,00 per item. Walaupun keuntungan itu relatif kecil, fakta bahwa produk yang beredar tidak memiliki izin edar tetap menunjukkan adanya pelanggaran terhadap norma perlindungan masyarakat yang telah ditetapkan undang-undang (PN Kandangan, 2025).

Akan tetapi, menariknya, majelis hakim tidak berhenti pada pembacaan yang formalistik. Putusan menunjukkan bahwa mayoritas majelis memang menilai unsur delik pada dasarnya telah terpenuhi, tetapi kemudian sampai pada kesimpulan bahwa perbuatan terdakwa tidak memenuhi sifat melawan hukum secara materiil. Dalam pertimbangan majelis, terdapat sejumlah keadaan yang dianggap penting, antara lain tidak adanya bukti hasil uji laboratorium terhadap barang bukti, tidak adanya laporan korban atau pengaduan konsumen yang mengalami kerugian nyata, serta belum ditempuhnya pembinaan maupun sanksi administratif oleh BPOM atau Dinas Kesehatan sebelum perkara dibawa ke ranah pidana (PN Kandangan, 2025).

(foto: Ilustrasi AI)

Dari pertimbangan tersebut tampak bahwa pengadilan berusaha melihat perkara tidak hanya dari sudut larangan undang-undang, tetapi juga dari sudut keadilan konkret. Di sinilah terlihat posisi penting pengadilan dalam sistem hukum pidana modern. Pengadilan tidak cukup hanya memastikan bahwa unsur pasal terpenuhi, tetapi juga harus menilai apakah penggunaan sarana pidana dalam perkara tertentu benar-benar adil, proporsional, dan diperlukan. Dalam putusan ini, mayoritas majelis pada akhirnya memilih melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum, seraya menempatkan putusan tersebut sebagai bentuk peringatan dan pembinaan terakhir bagi terdakwa (PN Kandangan, 2025).

Baca Juga  Peran Panitera dan Jurusita dalam Sistem Peradilan Modern Pasca Berlakunya KUHP Nasional dan KUHAP 2025

Pendekatan tersebut sejalan dengan arah pembaruan hukum pidana nasional. Dalam materi pemidanaan dijelaskan bahwa tujuan pemidanaan bukan hanya mencegah tindak pidana, tetapi juga membina pelaku, menyelesaikan konflik, memulihkan keseimbangan, serta mendatangkan rasa aman dan damai dalam masyarakat. Bahkan, pemidanaan tidak dimaksudkan untuk menderitakan dan merendahkan martabat manusia (Harkrisnowo, 2025).

Lebih jauh, KUHP Nasional menempatkan hakim pada posisi yang aktif dalam menimbang berbagai keadaan yang relevan sebelum menjatuhkan pidana. Hakim wajib mempertimbangkan bentuk kesalahan, motif dan tujuan, sikap batin, cara melakukan tindak pidana, keadaan sosial dan ekonomi pelaku, pengaruh pidana terhadap masa depan pelaku, dampak terhadap korban, hingga nilai hukum dan keadilan yang hidup dalam masyarakat (Harkrisnowo, 2025). Dengan demikian, pemidanaan tidak lagi dipahami sebagai konsekuensi otomatis dari setiap pelanggaran formal, melainkan sebagai hasil dari penilaian yang menyeluruh dan berimbang.

Semangat serupa juga tampak dalam gagasan bahwa pidana penjara sedapat mungkin dihindari dalam keadaan tertentu. Materi pelatihan Mahkamah Agung menegaskan bahwa pidana penjara tidak selalu harus menjadi pilihan pertama, terutama apabila pembinaan di luar lembaga pemasyarakatan diperkirakan lebih bermanfaat atau ketika pidana yang lebih ringan tetap mampu memenuhi tujuan pemidanaan. Dalam kerangka itulah, perkara ini dapat dibaca sebagai cerminan pergeseran dari pendekatan yang kaku menuju pendekatan yang lebih proporsional dan manusiawi (Agus Surono, 2025; Harkrisnowo, 2025).

Namun, nilai penting putusan ini justru semakin menonjol karena di dalamnya terdapat dissenting opinion. Hakim yang berbeda pendapat menilai bahwa unsur Pasal 435 Undang-Undang Kesehatan tetap telah terpenuhi, tidak ada alasan pembenar maupun alasan pemaaf, dan terdakwa tetap mampu bertanggung jawab. Oleh karena itu, menurut pandangan tersebut, terdakwa seharusnya dijatuhi pidana yang adil dan proporsional dengan mempertimbangkan Pasal 54 ayat (1) KUHP (Putusan PN Kandangan, 2025).

Perlu pula dicatat bahwa perkara ini belum berhenti pada putusan tingkat pertama. Berdasarkan informasi yang tersedia, terhadap putusan tersebut telah diajukan upaya hukum kasasi oleh Jaksa Penuntut Umum. Dengan demikian, perkara ini masih berada dalam proses peradilan dan belum memperoleh penilaian akhir pada tingkat Mahkamah Agung. Keadaan tersebut justru menambah signifikansi perkara ini sebagai bahan refleksi, karena isu mengenai batas antara kepastian hukum, perlindungan kesehatan masyarakat, dan keadilan substantif masih terbuka untuk diuji lebih lanjut.

Perbedaan pandangan di antara anggota majelis itu menunjukkan bahwa perkara ini bukan sekadar perkara teknis mengenai izin edar kosmetik, melainkan juga perkara yang menyentuh jantung diskursus hukum pidana: hubungan antara kepastian hukum dan keadilan. Di satu sisi, kepastian hukum menuntut agar norma yang telah dirumuskan undang-undang ditegakkan secara konsisten demi perlindungan masyarakat. Di sisi lain, keadilan meminta agar hakim tidak menutup mata terhadap konteks konkret perkara, skala pelanggaran, akibat nyata yang timbul, serta kebutuhan untuk menempatkan pidana sebagai jalan terakhir. Dalam bahan pelatihan Mahkamah Agung ditegaskan bahwa apabila dalam penerapan konkret hukum dan keadilan bertabrakan, maka keadilan harus diutamakan (Harkrisnowo, 2025).

Baca Juga  Mengadili untuk Memulihkan Martabat: Human Dignity dan Maqashid Syariah dalam Penyelesaian Sengketa Keluarga

Salah satu sisi yang paling menarik dari putusan ini adalah cara majelis hakim menghidupkan makna irah-irah putusan, “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa,” ke dalam tubuh pertimbangan hukumnya sendiri. Di bagian akhir pertimbangan, setelah lebih dahulu membangun argumentasi mengenai sifat melawan hukum materiil, asas ultimum remedium, Pasal 53 KUHP tentang prioritas keadilan, serta posisi pengadilan sebagai penjaga terakhir keadilan, majelis menegaskan bahwa setiap putusan merupakan bentuk pertanggungjawaban bukan hanya secara hukum kepada negara dan masyarakat, tetapi juga secara moral dan spiritual di hadapan Allah SWT. Dalam konteks itu, majelis kemudian mengutip firman Allah SWT dalam QS. An-Nisā’ [4]: 58 tentang amanah dan kewajiban menetapkan hukum secara adil (PN Kandangan, 2025).

Penggunaan rujukan Al-Qur’an dalam perkara ini menjadi menarik karena tidak diletakkan sebagai ornamen religius yang berdiri sendiri, melainkan sebagai penguat etik atas bangunan argumentasi hukum yang telah disusun sebelumnya. Dengan demikian, dasar hukum positif tetap menjadi fondasi utama putusan, sementara kutipan ayat Al-Qur’an berfungsi memperdalam dimensi moral dari kewajiban hakim untuk berlaku adil. Jika dikaitkan dengan irah-irah “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa,” pertimbangan tersebut menunjukkan bahwa frasa itu tidak berhenti sebagai formula seremonial di kepala putusan, tetapi benar-benar dihidupkan dalam reasoning hakim. Di titik inilah putusan a quo menjadi jarang ditemui dan sangat menarik untuk dicatat, sebab ia memperlihatkan pertemuan yang kuat antara tanggung jawab yuridis, tanggung jawab etis, dan tanggung jawab spiritual dalam proses mengadili (PN Kandangan, 2025).

Pada akhirnya, perkara kosmetik tanpa izin edar ini memperlihatkan wajah hukum pidana yang lebih hidup. Hukum tidak lagi hanya dibaca dalam bahasa larangan dan ancaman, tetapi juga dalam bahasa proporsionalitas, kemanusiaan, dan kebijaksanaan. Kepastian hukum tetap penting sebagai penyangga wibawa norma dan pelindung masyarakat, tetapi keadilanlah yang memberi ruh pada penerapannya. Dalam konteks itulah, pengadilan hadir bukan sekadar sebagai forum penghukuman, melainkan sebagai ruang tempat hukum diuji terhadap kenyataan, dan tempat nilai keadilan dijaga agar tidak tenggelam di bawah formalitas semata (MA, 2025; PN. Kandangan, 2025).

Putusan ini, dengan segala argumentasi mayoritas dan dissenting opinion di dalamnya, memperlihatkan bahwa pembaruan hukum pidana tidak akan pernah bermakna hanya karena perubahan teks undang-undang. Pembaruan hukum pidana baru memperoleh arti sejatinya ketika hakim mampu menerjemahkannya dalam putusan yang tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga adil secara substantif. Di sanalah pengadilan menunjukkan perannya sebagai benteng terakhir yang menjaga agar penegakan hukum tetap berpijak pada kepastian sekaligus keadilan.

Referensi:

Agus Surono. (2025). Pidana dan tindakan dalam KUHP (UU No. 1 Tahun 2023). Bahan Pelatihan Singkat Pendalaman Substansi dan Kebaruan Hukum Pidana Nasional bagi Hakim.

Harkrisnowo, H. (2025). Pemidanaan, pidana & tindakan dalam KUHP baru. Pusdiklat Mahkamah Agung RI.

MA (2025). Pertimbangan hakim dalam penjatuhan pidana dan tindakan. Badan Strategi Kebijakan dan Diklat Hukum dan Peradilan.

Pengadilan Negeri Kandangan. (2025). Putusan Nomor 183/Pid.Sus/2025/PN Kgn.

Unggul Senoaji
Kontributor
Unggul Senoaji
Hakim Ad Hoc Pengadilan Negeri Merauke

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

hukum pidana Keadilan Substantif Kepastian Hukum Kosmetik Tanpa Izin Edar kuhp 2023 putusan pengadilan Ultimum Remedium
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Kajian Green Victimology Sebagai Pendekatan Perlindungan Hukum Korban Kebakaran Hutan di Indonesia

October 14, 2026

Jalan Darma Tokoh Wayang Yudistira: Konsistensi Hakim Menegakkan Keadilan Lingkungan di Tengah Bencana Asap

October 14, 2026

Jangan Menjadi Hakim “Wakai”: Sebuah Paradoks dalam Perkembangan Peradilan Perdata Jepang

October 13, 2026
Leave A Reply Cancel Reply


Demo
Top Posts

Di mana Kesaktian Pancasila Diuji?

October 1, 2026

Senja di Losari dengan Secangkir Saraba dan Sepiring Pisang Epe

September 16, 2026

Siasat Tiada Henti Penjaga Keadilan

September 13, 20261,606 Views

Titah Leviathan

September 11, 2026
Don't Miss

7 Pesan Ketua MA Untuk Juru Bicara Pengadilan

By Edi HudiataOctober 14, 20260

MEGAMENDUNG, BSDK MA RI — “Juru bicara jangan menjadi bagian dari masalah dan jangan mencari…

Kajian Green Victimology Sebagai Pendekatan Perlindungan Hukum Korban Kebakaran Hutan di Indonesia

October 14, 2026

Menerangi Fakta, Menjaga Marwah Peradilan : 43 Peserta Bimbingan Teknis Yudisial Perdalam Teknik dan Praktik Pembuatan Berita Acara Sidang

October 14, 2026

Mengapa Norwegia Mengajak 50.000 Warga Biasa Mengadili?

October 14, 2026
Stay In Touch
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • 7 Pesan Ketua MA Untuk Juru Bicara Pengadilan
  • Kajian Green Victimology Sebagai Pendekatan Perlindungan Hukum Korban Kebakaran Hutan di Indonesia
  • Menerangi Fakta, Menjaga Marwah Peradilan : 43 Peserta Bimbingan Teknis Yudisial Perdalam Teknik dan Praktik Pembuatan Berita Acara Sidang
  • Mengapa Norwegia Mengajak 50.000 Warga Biasa Mengadili?
  • Optimalisasi SIPP dan e-Court, Kunci Profesionalitas Panitera Pengganti di Era Digital

Recent Comments

  1. Grace Hall on Abhinaya Upangga Wisesa: Ketika Kerja Sunyi Menjadi Penjaga Martabat Peradilan
  2. Abdul Mustopa on Membedah Rahasia Keberhasilan Wakai dan Chotei untuk Mediasi Indonesia
  3. H. Moh. Nasri on Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Sebagai Pembelajaran Diklat Pertama di Hari Pertama
  4. H. Moh. Nasri on Bedah Kasus di Akhir Kursus: Diklat Teknis Yudisial Dispensasi Kawin Telah Sampai pada Intinya
  5. Pandu PW on Ketika Perkawinan Tidak Tercatat : Isbat Nikah sebagai Jalan Menuju Perlindungan Hak Anak
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3 Logo 5
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Ferdian Permadi
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Eddy Daulatta Sembiring
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Achmad Nurul Huda
  • Avatar photo Andro Riski Pradipta
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhammad Zuchri Nasuha Lubis
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sadana
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Saut Erwin Hartono A. Munthe
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo., SH., M.Hum
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fauzia Rohmah
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Mardi Candra
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Wahyu Budi Santoso
  • Avatar photo Abdul Hadi
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Ahmad Farhan Subhi
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Anggiyansyah Nurmanta
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bagus Sujatmiko
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Chandra Khoirunnas
  • Avatar photo Cuhandi
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Dharma Setiawan Negara
  • Avatar photo Dhea Sutaryana
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fadhilah Fauzan, S.H.
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fauziah Rahmah
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Ida Masnita Sigalingging
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khalilurrahman
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Misbah
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Pandu Pradana Wicaksono, S.H.
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Muhammad Rijaldy Alwy
  • Avatar photo Rohim
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Satria Perdana
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Sugiri Wiryandono
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Wilmar Ibni Rusydan
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Achmad Cholil
  • Avatar photo Adhlan Fadhilla Ahmad
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Hodri
  • Avatar photo Ahmad Rikfi Fuadi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Aidil Akbar
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Andi Amirah Humairah Ya'kub
  • Avatar photo Anang Riyan Ramadianto
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Muhammad Galib
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Ariansyah
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Bella Puspitawati
  • Avatar photo Bellina Gamelia Sembiring Kembaren
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Chandra
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Daniel H. Napitupulu
  • Avatar photo Daniel Saputra
  • Dedi Wigandi
  • Avatar photo Djoni Witanto
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Enos Syahputra Sipahutar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fahmiron
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Soleh
  • Avatar photo Fakhir Tashin Baaj
  • Avatar photo Farhan Al Faris
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fauziati, S.Ag., M.Ag
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hanry Ichfan Adityo
  • Avatar photo Peltu Hartono
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Avatar photo Imaniar, S.H., M.H.
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jerymia Seky Tanaem
  • Avatar photo Jimmy Maruli Alfian
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Made Passek Reza Swandira
  • Avatar photo Marta Satria Putra
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Saptari
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Muhammad Yusuf
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nadia Yurisa Adila
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Piput Milandsari
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Reza Kresna Adipraya
  • Avatar photo Peltu Ricko Rikardo, S.H
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rifda Aprilia Rusfayanti
  • Avatar photo Rifqi Qowiyul Iman
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Robiatul Adawiyah, S.H., M.H.
  • Avatar photo Penulis adalah Filsuf - Analis Politik dan Kebangsaan
  • Avatar photo Rudi Hartoyo
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Sri Nurmina Sari
  • Avatar photo Subiyatno
  • Avatar photo Supid Arso Hananto
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.