Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Selaraskah Aspek Hukum Dispensasi Kawin di Indonesia dengan Hukum Internasional?

October 7, 2026

Dispensasi Kawin Sebagai Ultimum Remedium: Wewenang Dan Paradigma Hakim Peradilan Agama

October 7, 2026

Praperadilan dan Batas Kekuasaan

October 7, 2026
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus
Home » Deliberasi Berbasis Substansi Pada Pengumpulan Data-Masukan Perubahan PP Tentang PNBP Mahkamah Agung RI

Deliberasi Berbasis Substansi Pada Pengumpulan Data-Masukan Perubahan PP Tentang PNBP Mahkamah Agung RI

Agus Digdo NugrohoBy Agus Digdo NugrohoMay 13, 2026 · 19:04 WIB8 Mins ReadNo Comments
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

(13/05) Rangkaian kegiatan Tim Penulis Naskah Urgensi Perubahan PNBP Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya di wilayah hukum Bangka Belitung berupaya memotret riil keadaan pemungutan PNBP di Beberapa Pengadilan Tingkat Banding (PT dan PTA), Pengadilan Tingkat Pertama (PA dan PN) khususnya kelas I B, serta beberapa instansi lain yang juga turut memungut PNBP. Dilaksanakannya kegiatan ini semata-mata Sebagai wujud agar kebijakan yang terumuskan nanti akan menjadi kebijakan yang baik, bisa diterima, bisa dilaksanakan serta tidak menimbulkan persoalan baru karena di dasarkan atas saran kebijakan yang berbasis bukti (Evidence Based Policy). Tim yang terdiri atas Dr. H. Buang Yusuf, S.H., M.H., Dr. Fikri Habibi, S.H., M.H., dan Dr Agus Digdo Nugroho, S.H., M.H. dengan dukungan tim sekretariat meliputi Hilda Marhamah, S.H, Yasin Prasetia, S.Pd. dan Ronizam Binarda Yusuf, S.M berkunjung ke Pengadilan Tinggi Agama Bangka Belitung (PTA Babel). Dalam kesempatan tersebut Tim berdikusi dengan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Dr Khaerudin, S.H., M.Hum. yang di dampingi oleh beberapa orang hakim tinggi diantaranya Dra. Mufidatul Hasanah, S.H., M.H., Dra. Dedeh Saidah, M.H., Dra. Iin Mardiani, M.H. Dra. Absari, M.H.  Panitera PTA Babel Dra. Hairiah, S.H., M.H. dan Plt Sekretaris PTA Bangka Belitung Samson Nahar, S.Ag., M.H.

Diskusi yang berlangsung di ruang pertemua PTA Bangka Belitung tersebut menyoroti mengenai potensi PNBP pada Pengadilan Tingkat Banding  khususnya di Peradilan Agama. Capaian angka penerimaan PNBP PTA Babel mencapai Rp. 34.139.056. yang mana di tahun tersebut PTA Babel juga mendapatkan balikan dari Biaya PNBP tersebut berupa 1 unit alat Scaner, 1 unit Televisi ukuran 70 inch, dan beberapa unit Laptop. Potensi penerimaan PNBP di Pengadilan Tinggi Agama lebih sedikit daripada Pengadilan Tinggi karena pada Pengadilan Tinggi memiliki wewenang pelaksanaan sumpat advokat yang bisa dikenakan PNBP sebesar Rp.10.000. Tim penyusun naskah memancing diskusi kepada diskursus dialog kebijakan dengan menanyakan “Apakah ada layanan yang menyangkut keperkaraan yang dirasakan perlu dipungut PNBP?” Oleh Ketua PTA Babel pertanyaan ini dijawab “Sejauh ini layanan yang diberikan oleh PTA Babel menyangkut mengenai permohonan informasi dan beberapa konsultasi terkait permasalahan hukum. Atas pemberian layanan ini dilakukan secara cuma-Cuma alias Rp. 0,00.“ Jawab Khaerudin. Pernyataan Pak Ketua PTA Babel ini lanjut disusul pendalaman oleh salah satu tim penulis yakni Dr Agus Digdo Nugroho, S.H.,M.H. “Izin pak ketua, atas pemberian layanan informasi tersebut apakah kemudian dimungkinkan dipungut PNBP? Mengingat layanan informasi dan data perkara pada prinsipnya adalah layanan pengadilan dan memiliki potensi dapat dipungut PNBP. “Sebagaian besar data dan informasi sering diminta oleh peneliti atau dinas-dinas terkait maupun Mahkamah Agung itu sendiri misalnya data dispensasi nikah. Untuk saat ini semua layanan tersebut masih diberikan secara gratis”. “Apakah kemudian dalam hal pemberian layanan data dan informasi tersebut tidak diklasifikasikan pak? Misalnya untuk Pemerintah tidak dikenakan PNBP namun untuk peneliti yang berorientasi pada pencarian keuntungan apalagi pihak swasta seperti NGO banyak meminta data yang memiliki motif ekonomi untuk data tersebut dimanfaatkan mendukung proyek mereka yang kesemuanya berorientasi uang. Apakah dalam kondisi yang demikian ini tidak kemudian patut dikenakan PNBP Informasi perkara? Tanya Agus mendalami pernyataan KPTA Babel.   “Nampaknya untuk pihak yang berasal dari Instansi Pemerintah tidak dapat dikenai pungutan biaya karena hal ini layanan admnistrasi umum”. Jawab Dra. Mufidatul Hasanah, S.H., M.H. membantu menjawab. “Untuk dalam hal peneliti yang memiliki tujuan money profit bisa menjadi usul yang baik untuk dapat dipungut PNBP. Tambah  Dr Khaerudin, S.H., M.Hum.  Selama dua jam lebih diskusi berlangsung dan banyak catatan usulan penyesuaian besaran tarif dan jenis tarif PNBP untuk Pengadilan Tinggi Agama di dapatkan oleh Tim Penyusun Naskah Urgensi.

Deliberasi berbasis substansi adalah dasar dari perumusan kebijakan publik yang baik. Penyusunan Naskah Urgensi Perubahan PP PNBP Mahkamah Agung tidak bisa dibiarkan terjadi begitu saja dengan legitimasi yuridis-sosiologis yang lemah. Diskusi publik harus dipancing kepada kedalaman argumen bukan dari intensitas suara yang mudah dimanipulasi maupun difabrikasi. Tim Penyusun naskah sedapat mungkin mendapatkan masukan dari sumber yang benar-benar memenuhi kaidah metodelogis riset kebijakan dan yang benar-benar memahami permasalahan ini, Lebih jauh tidak hanya dari beberapa titik melainkan merepresentasikan pandangan dari berbagai kelas dan sudut pandang makanya dalam naskah urgensi ini mengunjungi Wilayah Manado, Bangka Belitung, dan terakhir di Pontianak. Hal ini semata-mata mercermintakan representasi wilayah Indonesia Timur, Tengah, dan Barat serta pemenuhan kelas Pengadilan mulai dari Pengadilan Kelas IA, IB, dan Kelas II.

Baca Juga  Mengawal Transisi Paradigma Hukum Pidana Menuju Keadilan Substantif

Selama di Bangka Belitung, Tim Penyusun Naskah mengujungi PT Bangka Belitung, PTA Bangka Belitung, KPKNL Pangkal Pinang, Imigrasi Pangkal Pinang, PN Sungai Liat, dan PA Sungai Liat. Pada kantor Imigrasi diperoleh informasi perubahan PP tentang PNBP di sektor Imigrasi terjadi perubahan yang amat dinamis. Saat ini sedang dilakukan perubahan terhadap PP Nomor 45 Tahun 2024 Tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Hukum Dan Hak Asasi. PP yang berlaku sejak 17 Desember 2024 ini menggantikan PP Nomor 28 Tahun 2019. Sebagai perbandingan PP PNBP di Mahkamah Agung sama sekali belum pernah berubah bahkan setelah 7 (tujuh) Tahun berlalu dan banyak sekali dinamika organisasi yang terjadi. Fakta PNBP yang ada di Imigrasi Pangkal Pinang sebagai berikut:

  1. PNBP terkecil yang ada di Imigrasi Pengkal Pinang ialah Layanan  Paspor Non Elektronik 5 Tahun Rp. 350.000;
  2. Banyak PNBP yang diberikan Kantor Imigrasi sebagai layanan yang sudah berada di angkat Jutaan seperti Layanan Percepatan sebesar Rp. 1.000.000, Visa Kunjungan 180 Hari sebesar Rp. 2.000.000, Multiple Entry 1 Tahun sebesar Rp. 3.000.000 Multiple Entry 5 Tahun sebesar Rp. 10.000.000.
  3. Laporan Perubahan Data dikenai PNBP sebesar Rp. 500.000 dan Paspor hilang dikenai PNBP sebesar Rp. 1.000.000
  4. Terdapat Layanan PNBP yang memiliki nilai fantastis mencapai Rp.90.000.000 yakni Pencabutan penangkalan.

Nampak jelas bahwa Nilai besaran Tarif yang berlaku di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya jauh tertinggal apabila di bandingkan dengan besaran tarif yang terdapat pada Kantor Imigrasi.

Untuk penjaringan data lapangan di PN dan PA Sungai liat berikut adalah risalah catatan diskusi audiensi yang berlangsung:

  1. Terdapat sebanyak sekitar 86 perkara perdata dan 506 perkara pidana per tahun di PN Sungai Liat. Setoran PNBP dalam setahun berkisar 40 juta rupiah;
  2. Pengadilan sejatinya bukan lembaga yang berorientasi pada profit sehingga lebih baik menggunakan fix price. Terkait dengan permohonan ataupun gugatan bisa diusulkan dengan tarif PNBP yang tidak terlampau mahal. Perlu juga dibedakan antara permohonan dan gugatan serta dikategorisasi berdasarkan tujuan. Gugatan dan gugatan sederhana juga sebaiknya dipisah kategorinya. Dengan demikian, metode fix price PNBP tetap bisa diterapkan dengan mempertimbangkan kategorisasi tadi. Di sisi lain, untuk masyarakat kurang mampu sebenarnya sudah ada mekanisme permohonan pembebasan biaya perkara, sehingga tidak menjadi masalah jika tarif PNBP ini dinaikkan. Tinggal disounding saja lebih luas agar masyarakat umum bisa menerima
  3. Pemberlakuan tarif persentase PNBP akan mempersulit bendahara dan tidak objektif karena terlalu banyak variabelnya. Lebih baik tetap statis namun per kategori. Ini akan jauh lebih objektif. Penentuan nilai kerugian dan objek sengketa sulit dilakukan. Paling memungkinkan untuk dilakukan pungutan PNBP dengan metode persentasi apabila penentuan sudah dilakukan sebelum pendaftaran oleh para pihak. Nilai itu yang nantinya masuk jadi perhitungan PNBP secara persentase;
  4. Mekanisme pendaftaran dibayar diawal dan penghukumannya pada pihak yang kalah. Bagaimana dengan putusan NO? Kalau fix kita tidak memandang kemampuan. Hal ini bukan bermaksud memberikan keadilan yang tidak setara tapi kita berupaya agar tidak menjadi keadilan yg jauh lebih kejam. Mengurus surat keterangan miskin itu hal yang sulit.
  5. Terkait dengan inspirasi yang diperoleh tim berdasarkan audiensi di BPN (yakni penerapan Zona Nilai Tanah), ada pendapat bahwa pemeriksaan setempat dapat mengadopsi metode ini.
  6. Usulan lain adalah untuk relaas baiknya jangan per relaas karena terlalu berat. Demikian juga mengenai sumpah saksi jangan diberlakukan per saksi karena akan sangat memberatkan. Disarankan dipungut per perkara dengan usulan nominal Rp 25.000,00. Selain itu, diusulkan juga biaya sumpah ahli sebesar Rp 50.000,00 per perkara.
  7. Usulan lain adalah permohonan dan gugatan sebaiknya dibedakan. Kemudian untuk permohonan baiknya jangan terlalu mahal untuk tarifnya. Permohonan bisa juga dikategorisasi berdasarkan tujuannya. Usulan lain adalah menambahkan jenis tarif permohonan konsinyasi dan dibedakan dengan permohonan biasa.

Untuk Pengadilan Agama Sungai Liat berhasil dihimpun masukan yang berupa:

  1. Ketua Pengadilan Agama Sungailiat bahwa PNBP dalam setahun mencapai 108 juta rupiah dan telah menerima manfaat berupa 1 buah scanner pada tahun 2025.
  2. Jumlah yang cukup signifikan PNBP yang berhasil dibukukan oleh PA Sungailiat karena setahun ada sekitar 1300 perkara yang ditangani;
  3. Usulan kenaikan PNBP, untuk pendaftaran perkara gugatan dan seterusnya diusulkan sebesar Rp 50.000,00.
  4. Kemudian untuk Pemeriksaan Setempat, Pendaftaran Permohonan Sita, Penetapan Sita, dan Berita Acara Penyitaan diusulkan dihitung per objek bukan per perkara.
  5. Untuk Pemeriksaan dan Sita pada dasarnya para hakim sepakat jika kita tunduk dengan aturan yang juga berlaku di BPN (seperti ZNT tadi).
  6. Usulan tambahan lainnya adalah inzage untuk perkara kasasi.
  7. Selama ini jika ada pihak luar yang meminta data untuk keperluan riset tidak dikenai biaya. Padahal ada beberapa pihak seperti NGO dalam negeri maupun asing atau pihak-pihak tertentu yang hasil analisisnya bisa dijual (bernilai ekonomis) hal ini bisa diusulkan untuk dipungut namun tetap mempertimbangkan tujuannya apakah berorientasi profit atau tidak.
  8. Catatan yang lainnya adalah mengenai kenaikan PNBP, perlu dipertimbangkan juga agar tidak terkesan terlalu besar angka psikologisnya. Sebagai contoh, kalau dari tarif Rp 10.000,00 dinaikkan menjadi Rp 30.000,00 masih dianggap wajar, namun jika tarif semula Rp 30.000,00 kemudian naik menjadi Rp 75.000,00 tampaknya sangat mahal. Diusulkan naik menjadi Rp 50.000,00 saja.

Berbeda dengan audiensi sebelumnya di PN Sungailiat yang cenderung beragam pendapat mengenai apakah layak PNBP dinaikkan, di PA Sungailiat justru sepakat bahwa PNBP dinaikkan dan disesuaikan perkembangan zaman. Hal ini didasarkan kepada pengalaman bahwa masyarakat yang berperkara umumnya bukan masyarakat yang sangat miskin, sehingga kenaikan itu dirasa wajar dengan tetap mempertimbangkan kemampuan masyarakat.

Agus Digdo Nugroho
Kontributor
Agus Digdo Nugroho
Pusat Strategi Kebijakan Hukum dan Peradilan

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp:

Baca Juga  Penguatan Kredibilitas, Akuntabilitas dan Transparansi  Peradilan Tata Usaha Negara  Melalui Pembekalan Hakim Tinggi Pengawas Bidang Suatu Langkah Preventif dan Inovatif
SUARABSDKMARI

AksesKeadilan berita hakim mahkamahagung PASungailiat PNBPMahkamahAgung PNSungaiLiat ReformasiBirokrasiHukum ReformasiPeradilan TataKelolaPeradilan
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Dispensasi Kawin Sebagai Ultimum Remedium: Wewenang Dan Paradigma Hakim Peradilan Agama

October 7, 2026

Dari Akses, Eksekusi hingga HAM

October 7, 2026

Menembus Teks Perundang-Undangan: Paradigma Baru Hakim Peradilan Agama Menguji Dispensasi Kawin Melalui Kacamata Hukum Internasional

October 7, 2026
Leave A Reply Cancel Reply


Demo
Top Posts

Di mana Kesaktian Pancasila Diuji?

October 1, 2026

Senja di Losari dengan Secangkir Saraba dan Sepiring Pisang Epe

September 16, 2026

Siasat Tiada Henti Penjaga Keadilan

September 13, 20261,527 Views

Titah Leviathan

September 11, 2026
Don't Miss

Selaraskah Aspek Hukum Dispensasi Kawin di Indonesia dengan Hukum Internasional?

By Abdul Azis Ali RamdlaniOctober 7, 20260

Diklat Teknis Yudisial Dispensasi Kawin hingga hari ketiga ini, Rabu, 7 Oktober 2026, masih berlangsung…

Dispensasi Kawin Sebagai Ultimum Remedium: Wewenang Dan Paradigma Hakim Peradilan Agama

October 7, 2026

Praperadilan dan Batas Kekuasaan

October 7, 2026

Dispensasi Kawin Sebagai Ultimum Remedium: Wewenang Dan Paradigma Hakim Peradilan Agama

October 7, 2026
Stay In Touch
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Selaraskah Aspek Hukum Dispensasi Kawin di Indonesia dengan Hukum Internasional?
  • Dispensasi Kawin Sebagai Ultimum Remedium: Wewenang Dan Paradigma Hakim Peradilan Agama
  • Praperadilan dan Batas Kekuasaan
  • Dispensasi Kawin Sebagai Ultimum Remedium: Wewenang Dan Paradigma Hakim Peradilan Agama
  • Dari Akses, Eksekusi hingga HAM

Recent Comments

  1. Mery Donna Tiur Pasaribu on Praperadilan dan Batas Kekuasaan
  2. indarka pp on Siasat Tiada Henti Penjaga Keadilan
  3. Anton Yikwa on Penganugerahan Lomba Layanan Pengadilan Tahun 2026: Membangun Budaya Kinerja dan Pelayanan Prima di Lingkungan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara
  4. Syihabuddin on Sebuah Ulasan atas Film ‘Ghost In The Cell’
  5. Tomas on Sebuah Ulasan atas Film ‘Ghost In The Cell’
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3 Logo 5
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Ferdian Permadi
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Eddy Daulatta Sembiring
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Achmad Nurul Huda
  • Avatar photo Andro Riski Pradipta
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhammad Zuchri Nasuha Lubis
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sadana
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Saut Erwin Hartono A. Munthe
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fauzia Rohmah
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Mardi Candra
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Wahyu Budi Santoso
  • Avatar photo Abdul Hadi
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo., SH., M.Hum
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Ahmad Farhan Subhi
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bagus Sujatmiko
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Chandra Khoirunnas
  • Avatar photo Cuhandi
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Dharma Setiawan Negara
  • Avatar photo Dhea Sutaryana
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fauziah Rahmah
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khalilurrahman
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Misbah
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Muhammad Rijaldy Alwy
  • Avatar photo Rohim
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Satria Perdana
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Wilmar Ibni Rusydan
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Achmad Cholil
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Hodri
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Aidil Akbar
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Andi Amirah Humairah Ya'kub
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Muhammad Galib
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anggiyansyah Nurmanta
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Bella Puspitawati
  • Avatar photo Bellina Gamelia Sembiring Kembaren
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Chandra
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Daniel H. Napitupulu
  • Avatar photo Daniel Saputra
  • Dedi Wigandi
  • Avatar photo Djoni Witanto
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Enos Syahputra Sipahutar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fahmiron
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fahri Soleh
  • Avatar photo Fakhir Tashin Baaj
  • Avatar photo Farhan Al Faris
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fauziati, S.Ag., M.Ag
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hanry Ichfan Adityo
  • Avatar photo Peltu Hartono
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo Ida Masnita Sigalingging
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jerymia Seky Tanaem
  • Avatar photo Jimmy Maruli Alfian
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Made Passek Reza Swandira
  • Avatar photo Marta Satria Putra
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Saptari
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Muhammad Yusuf
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nadia Yurisa Adila
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pandu Pradana Wicaksono, S.H.
  • Avatar photo Piput Milandsari
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Peltu Ricko Rikardo, S.H
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rifqi Qowiyul Iman
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Penulis adalah Filsuf - Analis Politik dan Kebangsaan
  • Avatar photo Rudi Hartoyo
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Sri Nurmina Sari
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Subiyatno
  • Avatar photo Sugiri Wiryandono
  • Avatar photo Teddy Lahati
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Willsa Suharyadi
  • Avatar photo Wisnu Indradi
  • Avatar photo Wiwid Ariyanto
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Yukiatiqa Afifah
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.