JAKARTA — Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia terus berbenah untuk mewujudkan badan peradilan yang modern, profesional, dan berintegritas. Bertempat di Hotel Grand Mercure Kemayoran, Jakarta, Badan Strategi Kebijakan Diklat Hukum dan Peradilan (BSDK) MA RI menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Naskah Urgensi Rancangan Peraturan Mahkamah Agung (Raperma) tentang Sistem Manajemen SDM Berbasis Sistem Merit Terintegrasi pada tanggal 23–25 September 2026.
Kegiatan ini secara resmi dibuka oleh Sekretaris Badan Strajak Diklat Kumdil MA RI, Ach. Jufri, S.H., M.H., hadir mewakili Plt. Kepala Badan Strajak Diklat Kumdil MA RI, Syamsul Arief, S.H., M.H. Dalam sambutan pembukaannya, Ach. Jufri menegaskan bahwa penguatan manajemen sumber daya manusia merupakan pilar utama dalam mewujudkan Badan Peradilan Indonesia yang agung. Penataan karier, rekrutmen, hingga promosi dan mutasi pegawai di lingkungan peradilan tidak boleh lagi didasarkan pada formalitas administratif semata, melainkan harus berbasis pada kualifikasi, kompetensi, kinerja, dan integritas yang terukur. Beliau menguraikan bahwa penguatan manajemen SDM merupakan bagian tak terpisahkan dari Cetak Biru (Blue Print) Pembaruan Peradilan 2010–2035. Pengelolaan SDM yang objektif, kompeten, berintegritas, dan profesional menjadi pilar utama dalam transformasi peradilan nasional. Sistem merit harus menjadi ekosistem menyeluruh yang menghubungkan perencanaan kebutuhan, standar kompetensi, manajemen talenta, hingga digitalisasi data kepegawaian. Langkah ini juga selaras dengan PermenPANRB Nomor 19 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sistem Merit dalam Manajemen ASN. Regulasi nasional tersebut mencakup delapan aspek utama, mulai dari perencanaan kebutuhan hingga digitalisasi dalam manajemen ASN. FGD ini digagas berdasarkan Keputusan Kepala Badan Strajak Diklat Kumdil MA RI Nomor 213/BSDK/SK.HK1.2.5/IX/2026. Salah satu tantangan terbesar yang dibahas dalam FGD ini adalah kompleksitas struktur SDM di Mahkamah Agung. Saat ini, MA mengelola puluhan ribu aparatur yang terbagi ke dalam tiga rumpun utama, yakni Hakim (sebagai pejabat negara), serta rumpun Kepaniteraan dan Kesekretariatan (sebagai Aparatur Sipil Negara/ASN).

Kepala Pusat Strategi Kebijakan Hukum dan Peradilan MA RI, Dr. H. Andi Akram, S.H., M.H., menyampaikan bahwa penyusunan Raperma ini membutuhkan kecermatan tinggi agar dapat mengakomodir kekhasan masing-masing rumpun tanpa menabrak regulasi nasional. Kerangka kerja yang disusun harus mampu menyelaraskan asas independensi yudisial para hakim dengan aturan manajemen ASN berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023. Ketua Tim Kerja Manajemen Talenta ASN BKD Pemprov Jawa Barat, Dr. Nurhakim Ramdani Fauzian, yang hadir sebagai narasumber, menyoroti pentingnya pembagian kewenangan yang jelas dalam Raperma. Menurutnya, prinsip dan tata kelola data dapat diintegrasikan dalam satu wadah, namun standar kompetensi teknis serta jalur pembinaan karier tetap harus dibedakan sesuai karakteristik profesi. Penerapan Sistem Merit di lingkungan MA diakselerasi sejalan dengan terbitnya Peraturan Menteri PANRB Nomor 19 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sistem Merit dan PermenPANRB Nomor 20 Tahun 2025 tentang Manajemen Talenta ASN. Diskusi panel dipandu oleh Robby Firman Syah, peneliti Ahli Muda dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Robby menyoroti pergeseran regulasi dari UU ASN Nomor 5 Tahun 2014 ke UU Nomor 20 Tahun 2023 sebagai pijakan utama penguatan sistem merit.
Sesi pemaparan dibuka oleh Asisten Deputi Pengembangan Sistem Merit dan Evaluasi Manajemen ASN Kemenpan-RB, Katmoko Ari Sambodo, yang memaparkan bahwa model sistem merit terbaru tidak hanya berfokus pada kelengkapan dokumen administrasi, tetapi juga pada dampak dan kualitas pemanfaatan talenta. Terdapat delapan aspek maturitas yang diukur, mulai dari perencanaan kebutuhan, manajemen talenta, hingga digitalisasi dalam manajemen ASN. Sementara itu, Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Manajemen ASN BKN, Dr. Hardianawati, S.E., M.Si., menekankan pentingnya akurasi dan integrasi data kepegawaian. BKN mendorong Mahkamah Agung untuk mengintegrasikan sistem informasi kepegawaian internalnya dengan Layanan Manajemen Talenta BKN (SIMATA BKN) guna memastikan proses pemetaan talenta (9 box matrix) berjalan secara objektif dan transparan. Beliau juga menyoroti profil demografi ASN nasional yang kini didominasi oleh Generasi Y dan Z. Ia menekankan pentingnya integritas data kepegawaian agar proses rekrutmen dan promosi tidak menyisakan celah ketidaksesuaian. Pemapar ketiga adalah Kepala Biro Kepegawaian MA RI, Sahlanudin, S.Ag., S.H., M.H., menguraikan besarnya skala pengelolaan SDM di Mahkamah Agung. MA saat ini mengelola puluhan ribu aparatur, mencakup rumpun hakim, kepaniteraan, dan kesekretariatan. Sahlanudin memaparkan bahwa Biro Kepegawaian terus berbenah melalui profiling pegawai dan program retensi talenta. Penerapan regulasi internal, seperti SE Sekma terkait kelayakan predikat kinerja, juga terus ditegakkan untuk menjaga objektivitas. Penyaji materi terakhir adalah Ketua Tim Kerja Manajemen Talenta ASN BKD Pemprov Jawa Barat, Dr. Nurhakim Ramdani Fauzian, yang membagikan keberhasilan skema 9-Box Talent Matrix di Jawa Barat. Aplikasi SIM JAWARA yang terintegrasi dengan SIMATA BKN terbukti mampu menyeleksi pejabat berdasarkan potensi dan kinerja tanpa intervensi subjektif. Nurhakim memberikan masukan agar Raperma MA dapat mengakomodasi karakteristik khusus profesi hakim sebagai pejabat negara. Walau begitu, rumpun kesekretariatan dan kepaniteraan tetap diselaraskan dengan standar baku ASN nasional.

Topik hangat yang menjadi perhatian para peserta FGD adalah penguatan integritas dan moralitas dalam sistem promosi dan mutasi. Hakim Tinggi Yustisial Badan Pengawasan MA RI, Bapak Aminal, mempertanyakan mekanisme konkret pemetaan integritas agar dapat dijadikan indikator utama atau gating factor sebelum seseorang diangkat menjadi pimpinan pengadilan. Menanggapi hal tersebut, perwakilan Kemenpan-RB dan BKN sepakat bahwa rekam jejak disiplin, pemeriksaan rekam etika, serta penilaian perilaku 360 derajat harus memiliki bobot yang signifikan. Penilaian integritas tidak boleh sekadar menjadi angka formalitas di atas kertas, melainkan harus didukung oleh data rekam jejak yang tervalidasi dari Badan Pengawasan dan Inspektorat. Mantan Dirjen Badilag MA, Dr. Aco Nur, membagikan pengalaman suksesnya dalam membangun 20 subsistem aplikasi dan skema peringkat kinerja yang transparan. Menurutnya, keterbukaan sistem kinerja terbukti mampu memotivasi aparatur serta menghasilkan berbagai predikat WBK/WBBM di lingkungan peradilan agama. Beliau juga menegaskan bahwa komitmen pimpinan untuk mengedepankan pejabat ketua pengadilan di kelas 1a. 1b dan kelas 2 haruslah orang yang memiliki integritas dan moralitas yang sudah teruji serta berkompeten menegakkan keadilan yang berpihak pada kebenaran.
Selain itu, FGD juga membahas pentingnya perlindungan terhadap independensi hakim. Pengukuran kinerja hakim dilarang keras mengintervensi atau mengarahkan substansi putusan perkara. Penilaian kinerja yudisial harus difokuskan pada manajemen persidangan, ketepatan waktu penyelesaian perkara, dan profesionalisme dalam pelaksanaan persidangan. Penyusunan Raperma ini juga diarahkan untuk memperkuat ekosistem pembelajaran melalui Corporate University Mahkamah Agung. Kepala Pusdiklat Manajemen dan Kepemimpinan MA RI, Darmoko Yuti Witanto, S.H., menegaskan bahwa pengembangan kompetensi pegawai tidak lagi hanya bergantung pada diklat formal di kelas, melainkan juga dapat dilakukan melalui mentoring, coaching, dan pembelajaran berbasis pengalaman (learning by doing). Kapusdiklat Manajemen dan Kepemimpinan MA, Darmoko Yuti Witanto, S.H., menanyakan skema diklat paling efektif untuk memagari integritas aparatur peradilan dari potensi korupsi dan suap. Menjawab hal tersebut, para narasumber menekankan kombinasi antara penerapan sistem digital yang transparan dan pembentukan budaya kerja secara konsisten.
Melalui diskusi interaktif dan komprehensif ini, tim penyusun Raperma memperoleh berbagai masukan substantif dari para pemangku kepentingan. Naskah urgensi yang disempurnakan diharapkan dapat segera diwujudkan menjadi Peraturan Mahkamah Agung yang operasional, akuntabel, dan mampu menjawab tantangan birokrasi di masa depan. Dengan dibukanya FGD ini, Mahkamah Agung menegaskan komitmennya untuk menghapus praktik penunjukan pejabat berbasis subjektivitas, serta memastikan bahwa hanya aparatur terbaik yang memiliki kualifikasi, kompetensi, kinerja tinggi, dan integritas mulia yang berada pada posisi kepemimpinan peradilan.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


