Jakarta – Badan Strategi Kebijakan dan Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI (BSDK MA RI) melalui Pusdiklat Teknis Peradilan sukses menyelenggarakan “Pelatihan Kecerdasan Artifisial: Kejahatan, Batas Etika dan Pemanfaatan di Pengadilan Gelombang 1”. Kegiatan yang berlangsung secara daring dari tanggal 21 hingga 25 September 2026 ini diikuti oleh 614 peserta dari kalangan hakim di seluruh Indonesia.
Pelatihan ini bertujuan membekali aparatur peradilan dengan pemahaman kritis mengenai pemanfaatan kecerdasan artifisial (AI) di dunia peradilan. Puncak acara pada Jumat (25/9/2026) diisi dengan materi penutup bertajuk “Arah Tata Kelola Penerapan AI dalam Peradilan”. Sesi ini menghadirkan pakar keamanan siber nasional, Dr. Pratama Dahlian Persadha, dengan dimoderatori oleh Hakim Yustisial dari Badan Strategi Kebijakan dan Diklat Hukum dan Peradilan MA RI, Dr. Eddy Daulatta Sembiring, S.H., M.H.
Latar Belakang Narasumber
Dr. Pratama Dahlian Persadha bukan sosok asing di bidang keamanan siber. Pria yang menggeluti dunia siber sejak 1999 di Akademi Sandi Negara ini memiliki rekam jejak mumpuni. Ia pernah menjalani berbagai pelatihan internasional, seperti “Secure IP-Based VPN and Secure Email” serta “Hardware Encryption Programming and Technology” di Selandia Baru, dan “Cryptography Programming” di Swiss.
Secara akademis, Pratama meraih dua gelar doktoral, yakni di bidang Ilmu Komputer dari Universitas Indonesia (2010–2016) dan bidang Studi Budaya dan Analisis Media dari Universitas Gadjah Mada (2013–2016). Saat ini, Pratama telah mendirikan CISSReC yang masih eksis hingga saat ini.
CISSReC sendiri merupakan sebuah lembaga nirlaba yang bergerak dan berfokus pada studi keamanan sistem informasi dan komunikasi.
AI: Antara Kemudahan dan Ancaman
Dalam paparannya, Pratama menegaskan bahwa AI sudah pasti masuk ke dunia peradilan. “Pertanyaannya bukan apakah AI akan digunakan, tetapi sampai batas mana penggunaannya,” ujarnya.
Ia memaparkan bahwa AI dinilai aman untuk tugas-tugas administratif seperti transkripsi sidang, klasifikasi berkas, pencarian dokumen, dan terjemahan. Namun, Pratama memberikan peringatan keras terhadap penggunaan AI untuk analisis perkara, penyusunan kronologi, hingga pengambilan keputusan.
“AI tidak mengerti mana benar dan mana salah. Kerjanya berbasis data dan prediksi, bukan penalaran hukum seperti hakim,” tegasnya. Ia menjelaskan bahwa AI bekerja dengan mencari jawaban yang “paling mungkin” benar (relatif), bukan yang benar secara hakiki. Akibatnya, AI rentan mengalami halusinasi, menghasilkan informasi palsu dengan sangat meyakinkan, termasuk nomor perkara, kutipan pasal, hingga putusan yang tidak pernah ada.
Pratama juga menyoroti bahaya bias data. Menurutnya, AI menyerap seluruh data dari internet, termasuk informasi sampah dan berita bohong, tanpa verifikasi. “Data itu adalah minyak baru. Kita harus hati-hati karena platform AI gratis pasti menjual data kita,” ingatnya.
AI Tidak Boleh Mengambil Alih Pertimbangan Judisial
Pratama menekankan prinsip utama: AI boleh membantu, tetapi tidak boleh menggantikan hakim. Ia mengibaratkan AI seperti bayi yang harus diajari. “Kita bisa melatih AI dengan data tertutup, regulasi resmi, dan putusan yang terverifikasi. Dengan begitu, kita bisa membatasi sumber datanya,” jelasnya.
Namun, ia menegaskan bahwa pertimbangan judisial tetap wajib dilakukan oleh manusia. “Kalau AI yang memutuskan, itu bukan lagi putusan hakim, melainkan putusan algoritma. Itu berbahaya karena AI tidak punya hati nurani dan tidak disumpah,” tandasnya.
Menanggapi pertanyaan peserta mengenai kemungkinan AI menggantikan kebijaksanaan manusia, Pratama pesimistis. “AI hanya punya data, tidak punya rasa. Empati yang ditampilkan AI hanyalah kumpulan data yang dibuat seolah-olah dia peduli,” ujarnya.
Risiko Deep Fake dan Manipulasi Bukti
Sesi ini juga membahas maraknya manipulasi bukti digital. Pratama mendemonstrasikan bagaimana voice cloning dapat meniru suara tokoh nasional hanya dengan sampel audio singkat. Ia memperingatkan bahwa deep fake semakin sulit dideteksi, bahkan oleh mesin sekalipun.
“Keaslian bukti digital kini menjadi tantangan besar. Hakim tidak bisa lagi hanya melihat atau mendengar, tetapi harus melakukan verifikasi mendalam, termasuk digital forensik,” pesannya.

BSDK Akan Terus Berinovasi
Dalam penutupannya, Hakim Agung Kamar Pidana sekaligus Plt. Kepala BSDK MA, Dr. H. Syamsul Arief, S.H., M.H. menyampaikan apresiasi kepada para peserta yang telah mengikuti pelatihan hingga selesai. Syamsul Arief menegaskan BSDK akan terus melaksanakan pelatihan dan pemanfaatan AI bagi hakim dan tenaga teknis peradilan Mahkamah Agung di seluruh Indonesia. Metode online ini dipilih agar jangkauannya luas dan dapat diikuti banyak peserta. Menyinggung tantangan AI ke depan, Syamsul Arief menyatakan keinginannya untuk membangun data center dan aplikasi AI yang secure bagi aparatur peradilan di seluruh Indonesia. “Pasti keinginan kita ingin membuat data center dan aplikasi AI yang berguna untuk pekerjaan sehari-hari di peradilan seuai dengan prompt yang diinginkan. Itu akan kita konsolidasikan untuk membentuknya,” katanya. Namun, ia mengingatkan agar ketergantungan terhadap AI tidak membuat hakim kehilangan kemampuan berpikir. “Kalau kita bikin aplikasi AI hanya untuk membuat hakim menjadi malas berpikir, itu juga masalah karena menimbulkan ketergantungan. Hal itu yang harus dihindari.” pungkas Mantan Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Karang itu.

Hakim Tetap Pengendali Utama
Di akhir sesi, moderator sekaligus mantan Ketua Pengadilan Negeri Purwokerto Dr. Eddy Daulatta Sembiring menyimpulkan lima poin penting. Pertama, AI boleh membantu mencari, membaca, dan merapikan bahan perkara, tetapi penilaian fakta, pembuktian, dan keputusan tetap lahir dari hakim. Kedua, jawaban AI yang meyakinkan belum tentu benar dan wajib diverifikasi. Ketiga, hakim harus menguji asal-usul serta keutuhan bukti digital. Keempat, data perkara yang bersifat rahasia tidak boleh sembarangan dimasukkan ke platform AI. Kelima, ukuran tata kelola AI yang baik adalah ketika hakim tetap bisa menjelaskan alasan putusannya dan bertanggung jawab penuh.
“AI punya data, tetapi kita hakim punya rasa. Tanggung jawab keadilan tetap pada manusia,” pungkas Eddy.
Pesan Penutup bagi Para Hakim
Kecerdasan artifisial memang sudah pasti masuk ke dunia peradilan dan tidak bisa lagi ditolak. AI aman dimanfaatkan untuk tugas administratif seperti transkripsi sidang, klasifikasi berkas, pencarian dokumen, dan terjemahan. Namun, AI tidak boleh menggantikan hakim karena AI bekerja berbasis data dan prediksi, bukan penalaran hukum. Oleh karena cara kerja dari AI rawan terhadap halusinasi, bias, dan tidak selalu benar, maka setiap hasil dari AI wajib diverifikasi. Penilaian fakta, pembuktian, penafsiran hukum, dan pengambilan putusan tetap menjadi kewenangan hakim.
Selain itu, tantangan bukti digital dan deep fake menuntut hakim serta aparatur peradilan menguji asal-usul dan keutuhan bukti, termasuk melalui digital forensik. Tata kelola AI harus dibangun secara aman, etis, transparan, dan akuntabel, dengan data terverifikasi, kerahasiaan perkara terjaga, serta prinsip human in control. AI boleh membantu, tetapi tidak boleh menjadi hakim. Hakim tetap pengendali utama karena hanya Hakimlah yang memiliki rasa, hati nurani, dan tanggung jawab keadilan kepada Tuhan Yang Maha Esa yang tidak akan pernah tergantikan oleh selain manusia.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


