Jakarta — Mahkamah Agung Republik Indonesia menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pedoman Pemidanaan Tindak Pidana Terorisme Tertentu, Senin, 28 September 2026, bertempat di Ruang E-201 Lantai 2 Tower Mahkamah Agung RI, Jakarta. Kegiatan diikuti secara langsung oleh para hakim dan unsur aparat penegak hukum, serta secara daring oleh para hakim dari wilayah Indonesia Tengah dan Indonesia Timur.
Kegiatan yang diselenggarakan bersama Center for Detention Studies (CDS), dengan dukungan Kedutaan Besar Inggris dan Kedutaan Besar Australia, turut dihadiri oleh perwakilan kedua kedutaan tersebut yakni Mrs. Shilpa Maniar, Counsellor (National Security – Southeast Asia) Department of Home Affairs Australian Embassy Jakarta dan Mr. Jonathan Robertson, Deputy Head of Foreign Security Policy Team United Kingdom Embassy. Sosialisasi diarahkan untuk membangun pemahaman bersama antara hakim dan aparat penegak hukum mengenai penerapan pedoman pemidanaan tindak pidana terorisme tertentu.
Dalam pidato kuncinya, Wakil Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Suharto, S.H., M.Hum., menyampaikan bahwa berlakunya KUHP Nasional menandai perubahan penting dalam sistem pemidanaan nasional. Pemidanaan tidak semata-mata menjadi konsekuensi setelah terbuktinya tindak pidana, tetapi merupakan proses penilaian yang harus dilakukan secara individual, proporsional, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam konteks perkara terorisme, keberadaan pedoman pemidanaan dinilai penting karena setiap perkara dapat berbeda dari sisi tingkat kesalahan, peran pelaku, dampak, serta keadaan yang memberatkan maupun meringankan. Perbedaan pidana karena itu tidak serta-merta merupakan disparitas yang keliru. Hal yang perlu dicegah adalah perbedaan pemidanaan yang tidak dapat dijelaskan berdasarkan fakta dan faktor hukum yang relevan.
Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial tersebut menegaskan bahwa PERMA Nomor 2 Tahun 2026 tidak dimaksudkan untuk menyeragamkan putusan hakim. Yang hendak dibangun adalah keseragaman dalam metodologi penilaian, sehingga perbedaan pidana tetap dimungkinkan sepanjang mempunyai dasar yang rasional dalam tingkat kesalahan, tingkat keseriusan dampak, serta keadaan konkret dari masing-masing perkara.
Pedoman tersebut juga tidak dimaksudkan untuk menggantikan independensi hakim dengan rumus atau tabel. Sebaliknya, independensi hakim memperoleh legitimasi yang semakin kuat apabila pidana yang dijatuhkan didasarkan pada alasan yang objektif, dapat diuji, transparan, dan dapat diterangkan kepada para pihak maupun masyarakat.
Melalui sosialisasi ini, seluruh peserta diharapkan tidak hanya memahami rentang pidana, tetapi juga memperoleh kesamaan cara pandang terhadap metodologi penalaran pemidanaan, dengan tetap menjadikan fakta persidangan sebagai dasar utama dalam setiap penilaian.
Menutup keynote speech-nya, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial mengajak seluruh peserta untuk mendiskusikan berbagai persoalan penerapan PERMA Nomor 2 Tahun 2026, membangun pemahaman bersama, serta menjaga kesatuan penerapan hukum tanpa mengurangi independensi hakim. Pada akhir sambutannya, kegiatan Sosialisasi PERMA Nomor 2 Tahun 2026 secara resmi dinyatakan dibuka.

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


