Jakarta — Rangkaian Sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pedoman Pemidanaan Tindak Pidana Terorisme Tertentu dilanjutkan dengan sesi “Penajaman Isu serta Praktik Pedoman PERMA Terorisme”, Senin, 28 September 2026, di Ruang E-201 Lantai 2 Tower Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Sesi tersebut menghadirkan R. Heru Wibowo Sukaten, S.H., M.H. dan Dr. Riki Perdana Raya Waruwu, S.H., M.H. sebagai narasumber, dengan Dr. Edi Daulata Sembiring, S.H., M.H. sebagai moderator.
Berbeda dengan sesi sebelumnya yang memberikan kerangka mengenai urgensi, sistematika, dan substansi PERMA, sesi penajaman diarahkan untuk mendekatkan pedoman pemidanaan pada persoalan-persoalan yang muncul dalam praktik penanganan perkara terorisme.
Forum ini menjadi penting karena peserta sosialisasi tidak hanya berasal dari lingkungan pengadilan, tetapi juga melibatkan unsur Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia, Detasemen Khusus 88 Antiteror, dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme. Para hakim dari wilayah Indonesia Tengah dan Indonesia Timur juga mengikuti kegiatan secara daring.
Komposisi peserta tersebut memungkinkan pembahasan PERMA ditempatkan dalam konteks rangkaian proses penegakan hukum sejak penyidikan, penuntutan, hingga pemeriksaan di persidangan. Meskipun PERMA merupakan pedoman yang digunakan hakim dalam pemidanaan, pemahaman yang selaras di antara aparat penegak hukum menjadi penting karena konstruksi dan fakta perkara dibangun melalui tahapan penanganan yang saling berkaitan.
Dalam kerangka tersebut, penajaman praktik menjadi ruang untuk mempertemukan pemahaman mengenai klasifikasi perbuatan dan peran pelaku, tingkat kesalahan, keseriusan dampak, keadaan yang memberatkan dan meringankan, serta bagaimana keseluruhan faktor tersebut ditempatkan secara proporsional dalam proses pemidanaan.
Sesi ini juga menjadi bagian dari tujuan yang lebih luas dari penyelenggaraan sosialisasi, yaitu membangun pemahaman bersama di kalangan hakim dan aparat penegak hukum mengenai pedoman pemidanaan, membantu mengurangi disparitas yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, serta memperkuat konsistensi, prediktabilitas, dan keadilan dalam penanganan perkara terorisme.
Kegiatan turut dihadiri oleh perwakilan Kedutaan Besar Inggris dan Kedutaan Besar Australia, yang bersama Center for Detention Studies mendukung penyelenggaraan sosialisasi tersebut.
Melalui keseluruhan rangkaian diskusi dan penajaman isu, para peserta diharapkan memperoleh pemahaman yang tidak berhenti pada aspek normatif, tetapi juga mampu menempatkan PERMA Nomor 2 Tahun 2026 secara tepat dalam praktik penegakan hukum.
Pada bagian akhir kegiatan ditegaskan harapan agar sosialisasi dapat memperkuat pemahaman bersama, mempererat sinergi antar-aparat penegak hukum, serta mendukung penerapan pedoman pemidanaan secara konsisten, terukur, dan selaras dengan tujuan penegakan hukum.

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


