Jakarta — Mahkamah Agung Republik Indonesia bersama Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menyelenggarakan Diskusi Interaktif dan Sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pedoman Penanganan Perkara Tindak Pidana di Bidang Perpajakan pada Rabu, 4 Maret 2026.
Kegiatan ini menjadi forum strategis untuk memperkuat sinergi antar lembaga sekaligus menyamakan persepsi dalam penanganan perkara pidana di bidang perpajakan.
Acara yang dihadiri unsur Mahkamah Agung, Direktorat Jenderal Pajak, akademisi, serta para hakim tersebut dibuka secara resmi oleh Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Prof.Sunarto.
Dalam sambutannya, Ketua Mahkamah Agung menegaskan bahwa lahirnya PERMA Nomor 3 Tahun 2025 merupakan hasil proses kebijakan yang panjang dan terstruktur dalam rangka memperkuat kepastian hukum dalam penanganan perkara tindak pidana perpajakan.
“PERMA Nomor 3 Tahun 2025 bukanlah kebijakan yang hadir secara tiba-tiba. Peraturan ini merupakan hasil dari proses panjang yang dilakukan secara bertahap dan berkesinambungan,” ujar Ketua Mahkamah Agung.
Ia menjelaskan bahwa kebijakan tersebut berawal dari diterbitkannya Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2021 yang bertujuan menyamakan persepsi dalam praktik peradilan terkait perkara pidana perpajakan. Proses tersebut kemudian diperkuat melalui penelitian kebijakan serta pembentukan kelompok kerja lintas institusi yang melibatkan Mahkamah Agung dan Direktorat Jenderal Pajak.
Menurut Ketua Mahkamah Agung, PERMA ini menjadi tonggak penting dalam pembaruan pendekatan penegakan hukum pidana perpajakan karena memberikan pedoman yang lebih komprehensif dan sistematis bagi aparat peradilan.
“Peraturan ini memberikan pedoman tegas dan terarah dalam penanganan perkara tindak pidana di bidang perpajakan, sehingga praktik peradilan menjadi lebih konsisten, terukur, dan dapat diprediksi,” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Mahkamah Agung juga menekankan pentingnya prinsip proporsionalitas dalam penjatuhan pidana, khususnya pidana denda, dengan mempertimbangkan tingkat kesalahan pelaku, kerugian negara yang ditimbulkan, serta manfaat ekonomi yang diperoleh dari tindak pidana tersebut.
“Sanksi yang dijatuhkan harus mencerminkan kesebandingan antara perbuatan, akibat yang ditimbulkan, dan keuntungan yang diperoleh,” tegasnya.
Kegiatan sosialisasi ini juga diisi dengan diskusi panel yang menghadirkan sejumlah narasumber, antara lain Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung Dr. Prim Haryadi, akademisi hukum Dr. Wahyu Widodo, serta narasumber dari Direktorat Jenderal Pajak. Diskusi tersebut bertujuan memberikan pemahaman yang lebih komprehensif mengenai implementasi PERMA Nomor 3 Tahun 2025 dalam praktik peradilan.
Melalui kegiatan ini, Mahkamah Agung dan Direktorat Jenderal Pajak berharap terbangun kesamaan pemahaman dalam penanganan perkara tindak pidana perpajakan sehingga penegakan hukum dapat berjalan lebih konsisten, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat serta dunia usaha.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


