Guna memperkuat komitmen pelayanan publik yang prima dan profesional, Pengadilan Negeri (PN) Dataran Hunipopu menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi dan Pelatihan Pelayanan Excellent bekerja sama dengan mitra dari PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kegiatan ini berlangsung pada Kamis, 24 September 2026, bertempat di Kantor PN Dataran Hunipopu, Jalan Trans Seram, Kecamatan Seram Barat, Kabupaten Seram Bagian Barat, Provinsi Maluku.
Acara dibuka secara resmi oleh Hakim PN Dataran Hunipopu, Bapak Yudhistira Ary Prabowo, S.H., M.H.Li., yang hadir mewakili Unsur Pimpinan PN Dataran Hunipopu. Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran Hakim, Panitera, Sekretaris, Pejabat/Staf ASN, PPPK, hingga Tenaga Outsourcing.
Adapun tim dari Bank BRI Cabang Piru dan Masohi menghadirkan Ibu Novika dan Ibu Dessy sebagai pemateri utama sekaligus fasilitator pelatihan bagi para petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Dataran Hunipopu.
Penerapan Prinsip 5S, 5R, dan Manajemen Emosi
Rangkaian kegiatan diawali dengan sesi pemaparan materi theoretically, kemudian dilanjutkan dengan sesi praktik (roleplay) interaktif yang dipandu langsung oleh tim pelayanan Bank BRI.
Para petugas PTSP diberikan pembekalan secara rinci mengenai:
- Standar Penerimaan Tamu & Prinsip 5S: Cara menyambut masyarakat pencari keadilan dengan menerapkan budaya Senyum, Salam, Sapa, Sopan, dan Santun.
- Kerapian Lingkungan Kerja (5R): Menjaga area kerja dan penampilan diri agar selalu Resik, Rapi, Ringkas, Rawat, dan Rajin guna menciptakan suasana pelayanan yang nyaman dan profesional.
- Manajemen Emosi dan Penanganan Komplain: Simulasi langsung menghadapi situasi di mana pengguna layanan (customer) dalam keadaan emosi, serta teknik mengendalikan emosi diri bagi petugas agar tetap tenang, objektif, dan tidak mudah tersulut dalam situasi sulit.
Menjamin Access to Justice Tanpa Hambatan
Pelatihan ini diselenggarakan sebagai langkah strategis untuk terus meningkatkan kapasitas dan kompetensi para petugas PTSP PN Dataran Hunipopu sebagai garda terdepan pengadilan.
Dengan service pelayanan yang ramah, cepat, dan responsif, diharapkan access to justice (akses menuju keadilan) bagi masyarakat pencari keadilan di wilayah Seram Bagian Barat dapat terus tersalurkan dengan optimal. Hal ini juga menjadi wujud nyata komitmen PN Dataran Hunipopu dalam mencegah terjadinya keterlambatan pelayanan, sesuai prinsip hukum “Justice delayed is justice denied” (keadilan yang tertunda adalah keadilan yang diabaikan).
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


