Tanjungpinang – Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Kepulauan Riau menyelenggarakan sosialisasi “Urgensi Komitmen dan Dukungan Pimpinan Pengadilan dalam Meraih Predikat Informatif”, pada Kamis (16/4), bertempat di Aula PTA Kepulauan Riau. Kegiatan ini menjadi salah satu dari rangkaian kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) yang diikuti seluruh Ketua, Panitera, dan Sekretaris Pengadilan Agama (PA) sewilayah PTA Kepulauan Riau.
Terdapat 3 (tiga) narasumber yang menyampaikan materi, yaitu Ketua PTA Kepulauan Riau, Dra. Hj. Rosliani, S.H., M.A., Panitera PTA Kepulauan Riau, Muhammad Yasir Nasution, S.Ag., M.A., dan Agen Perubahan PTA Kepulauan Riau Tahun 2026, Muhammad Rizqi Hengki, S.H. Para narasumber sepakat bahwa peran pimpinan menjadi faktor penentu dalam mendorong implementasi layanan informasi publik yang akuntabel dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Dalam kegiatan tersebut, dijelaskan bahwa keterbukaan informasi publik bukan sekadar kewajiban normatif, melainkan bagian dari upaya membangun kepercayaan publik. Komitmen pimpinan dinilai krusial dalam memastikan kebijakan, digitalisasi layanan, hingga pengelolaan layanan informasi publik berjalan efektif dan berkelanjutan.
Ada 8 (delapan) hal yang disorot terkait komitmen dan dukungan pimpinan, yaitu:
- Komitmen Pimpinan sebagai Determinan Kinerja Keterbukaan Informasi Publik
- Penguatan Kelembagaan PPID sebagai Ujung Tombak Pelayanan
- Alokasi Sumber Daya dan Infrastruktur Layanan Informasi Publik
- Mendorong Budaya Keterbukaan dan Perubahan Mindset Aparatur
- Menjamin Kepatuhan terhadap Standar Pelayanan Informasi Publik
- Meningkatkan Kepercayaan Publik sebagai Indikator Kualitatif
- Integrasi Keterbukaan Informasi Publik dalam Pembangunan Zona Integritas
- Mitigasi Sengketa Informasi Publik dan Risiko Reputasi
Sebagai pembelajaran, disampaikan contoh sengketa informasi publik antara Bonatua Silalahi dengan Komisi Pemilihan Umum RI. Dalam perkara tersebut, Komisi Informasi Pusat pada tanggal 13 Januari 2026 mengabulkan permohonan Pemohon Informasi dan menyatakan dokumen yang diminta sebagai informasi terbuka yang wajib diberikan setelah berkekuatan hukum tetap. Kasus ini menunjukkan bahwa kurangnya keterbukaan dapat berujung pada sengketa hukum yang berdampak pada citra lembaga publik.
Di sisi lain, keberhasilan Mahkamah Agung RI dalam meraih predikat Informatif tahun 2025 dari Komisi Informasi Pusat menjadi bukti nyata bahwa komitmen berkelanjutan terhadap transparansi mampu meningkatkan kualitas layanan publik. Bahkan, capaian tersebut konsisten dipertahankan sejak 2022 dengan nilai yang terus meningkat.
Melalui sosialisasi ini, PTA Kepri berharap seluruh satuan kerja semakin memperkuat sinergi, integritas, dan inovasi dalam pelayanan informasi publik. Dengan dukungan penuh pimpinan, predikat badan publik Informatif bukan hanya menjadi target, melainkan keniscayaan yang dapat diraih secara berkelanjutan.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


