Latar belakang
Berdasarkan rilis Transparency International pada 10 Februari 2026, Indeks Persepsi Korupsi (IPK) atau Corruption Perception Index (CPI) Indonesia menunjukkan tren penurunan pada tahun 2025, yakni berada pada skor 34 dari 100, menurun dibandingkan tahun 2024 yang mencapai skor 37 dari 100. Sejalan dengan penurunan tersebut, posisi Indonesia dalam peringkat global juga mengalami kemunduran, dari peringkat ke-99 pada tahun 2024 menjadi peringkat ke-109 pada tahun 2025 dari total 182 negara yang disurvei. Menurut Transparency International, salah satu faktor utama yang memengaruhi penurunan ini adalah masih lemahnya penegakan hukum perkara tindak pidana korupsi[1]. Dalam konteks sistem hukum nasional, proses penegakan hukum pidana di Indonesia merupakan sistem terpadu yang dikenal sebagai sistem peradilan pidana (criminal justice system). Dalam konteks penanganan tindak pidana korupsi, sistem tersebut melibatkan beberapa subsistem yang saling berkaitan dan berperan secara integral yaitu Kepolisian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan lembaga pemasyarakatan. Keseluruhan subsistem tersebut bekerja dalam satu rangkaian proses penegakan hukum, sehingga kelemahan dalam penegakan hukum perkara tindak pidana korupsi tidak dapat dipandang semata-mata sebagai kegagalan satu institusi tertentu, melainkan merupakan cerminan adanya permasalahan struktural maupun fungsional yang melibatkan keseluruhan elemen dalam sistem peradilan pidana.
Tindak pidana korupsi saat ini mengalami transformasi signifikan seiring perkembangan teknologi, hukum, serta sistem ekonomi global dan nasional. Korupsi tidak lagi bersifat sederhana dan kasuistik, melainkan berkembang menjadi praktik yang sistematis, terorganisasi, dan lintas sektor dengan melibatkan pejabat publik, aparat penegak hukum, korporasi, dan pihak swasta. Praktik korupsi modern memanfaatkan irisan berbagai rezim hukum, seperti hukum administrasi negara, administrasi pemerintahan, keuangan negara, perbankan, perpajakan, pertambangan, kehutanan, dan korporasi, serta didukung teknologi informasi, transaksi keuangan kompleks, dan skema pencucian uang untuk menyamarkan hasil tindak pidana. Kondisi ini menyebabkan korupsi semakin sulit dideteksi, diungkap, dan dibuktikan di persidangan. Oleh karena itu, penanganan tindak pidana korupsi menuntut aparat penegak hukum, termasuk hakim ad hoc tipikor memiliki kompetensi hukum yang komprehensif, kemampuan analisis multidisipliner dan integritas tinggi.
Strategi penegakan hukum tindak pidana korupsi harus dilakukan secara sistemik dari hulu dengan penguatan koordinasi antar lembaga, penguatan regulasi, serta peningkatan kapasitas aparat penegak hukum. Seluruh proses tersebut bermuara pada hilir yaitu Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, termasuk didalamnya peran hakim ad hoc tipikor dalam memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsi. Namun demikian sejumlah putusan perkara tindak pidana korupsi pada pengadilan tipikor berupa putusan bebas, putusan yang mengandung disparitas pada perkara dengan karakteristik serupa menjadi sorotan publik, akademisi, dan masyarakat secara umum, sorotan tersebut juga terkait substansi putusan maupun pertimbangan hukum yang dinilai belum komprehensif dan kurang konsisten dalam penerapan hukum[2]. Selain itu, masih adanya oknum aparat peradilan, termasuk hakim pada pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor), yang terlibat dalam praktik korupsi yudisial (judicial corruption) menimbulkan persepsi negatif terhadap integritas, transparansi, dan independensi lembaga peradilan. Apabila kondisi tersebut tidak direspons melalui upaya pembenahan yang serius, konsisten, dan berkelanjutan, maka kepercayaan masyarakat terhadap pengadilan Tipikor berpotensi menurun. Pada akhirnya, hal ini dapat melemahkan keyakinan publik terhadap efektivitas upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih serta bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Pembahasan.
- Korelasi antara kualitas putusan dan integritas Hakim ad hoc Tipikor dengan kepercayaan publik terhadap Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam sambutannya pada peringatan Hari Ulang Tahun Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) ke-73 di Jakarta, Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., menegaskan bahwa kewenangan lembaga peradilan (judicial authority) tidak akan memiliki makna substansial tanpa adanya kepercayaan publik[3]. Kewenangan tersebut pada hakikatnya hanya bersifat formal yuridis apabila tidak ditopang oleh kepercayaan masyarakat sebagai legitimasi sosial. Kepercayaan masyarakat merupakan ruh dari eksistensi lembaga peradilan yang sesungguhnya, karena pada akhirnya tujuan utama penegakan hukum adalah terwujudnya ketertiban dan keadilan dalam kehidupan bermasyarakat.
Penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi terus mengalami dinamika seiring dengan perkembangan hukum, oleh karena itu peradilan tindak pidana korupsi yang didalamnya terdapat Hakim Tipikor yang memeriksa dan mengadili perkara korupsi, dituntut untuk adaptif terhadap perkembangan hukum dan responsif terhadap tuntutan masyarakat yang mempunyai ekspektasi tinggi terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi. Kompleksitas perkara tindak pidana korupsi yang terus berkembang, baik dari segi modus operandi maupun keterlibatan aktor menuntut hakim Tipikor yang memiliki kompetensi baik hard competencies maupun soft competencies[4]. Hard competencies mencakup kemampuan penguasaan ilmu hukum, perundang-undangan dan tehnis yudisial sedangkan soft competencies mencakup moralitas dan integritas. Kedua kompetensi tersebut harus terpenuhi secara simultan dalam diri seorang hakim Tipikor. Kompetensi tanpa integritas akan sangat berbahaya dan mengerikan demikian pula sebaliknya, integritas tanpa kompetensi juga tidak memadai. Hakim tidak dilahirkan, tapi diciptakan. Seorang hakim harus memiliki intelektualitas (hard competency), keahlian atau pengalaman, dan integritas (soft competency),[5] ketiga hal itu menjadi standar bagi Mahkamah Agung (MA) dalam menentukan hakim yang berkarakteristik profesional.
Kompetensi seorang hakim mencakup dua pilar utama: kemampuan intelektual (hard competency) dan kecerdasan moral/sikap (soft competency).
Hard competencies Hakim Tipikor mencakup berkaitan langsung dengan keahlian hukum dan logika berpikir, penguasaan ilmu hukum, memahami secara mendalam hukum materiil dan hukum formil (hukum acara) dan kemampuan analisis kasus, mengaitkan fakta persidangan dengan alat bukti, dan menyusun konstruksi hukum yang logis. Kompetensi teknis hukum mencakup penguasaan hukum materiil, diantaranya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional yang mengakomodasi substansi tindak pidana korupsi sebagaimana sebelumnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pdana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Karena pelaku tindak pidana korupsi sering menyembunyikan uang dan harta hasil kejahatannya maka penguasaan pengetahuan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 juga menjadi aspek yang tidak terpisahkan. Lebih lanjut, Hakim Tipikor dituntut memiliki pemahaman lintas disiplin ilmu hukum, antara lain hukum administrasi negara, hukum administrasi pemerintahan, hukum keuangan negara, hukum perbankan, hukum sektor lingkungan hidup, pertambangan, kehutanan, pengadaan barang dan jasa, serta hukum korporasi. Penguasaan hukum materiil secara komprehensif menjadi prasyarat penting bagi Hakim Tipikor dalam menafsirkan unsur-unsur tindak pidana dan menentukan pertanggungjawaban pidana secara akurat. Pemahaman tersebut mendukung ketepatan penerapan hukum serta mencegah terjadinya kekeliruan dalam penjatuhan putusan.
Kompetensi hukum formal merupakan prasyarat utama bagi Hakim Tipikor dalam menjalankan fungsi peradilan secara profesional dan akuntabel. Kompetensi tersebut mencakup penguasaan hukum acara pidana sebagaimana diatur dalam KUHAP (Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025) serta hukum acara khusus tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang. Hukum acara khusus yang diatur dalam undang-undang tersebut diantaranya adalah tentang pembuktian terbalik yang tidak diatur dalam KUHAP serta pemeriksaan alat bukti elektronik. Penguasaan terhadap ketentuan tersebut penting agar Hakim Tipikor mampu melaksanakan pemeriksaan, persidangan, dan pengambilan putusan secara prosedural, objektif, dan akuntabel. Dengan kompetensi hukum formal yang memadai, Hakim Tipikor dapat melakukan analisis secara mendalam, kritis, dan objektif terhadap seluruh alat bukti yang diajukan di persidangan, baik bukti konvensional, bukti elektronik, hasil audit, laporan keuangan, maupun transaksi keuangan digital. Hakim juga dituntut memahami aspek teknis dan substansi setiap alat bukti, termasuk keabsahan, keandalan, dan relevansinya terhadap perkara yang diperiksa, sehingga mampu mengonstruksi fakta hukum secara komprehensif, sistematis, dan akurat guna menghasilkan pertimbangan hukum (ratio decidendi) yang kuat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kompetensi tersebut berimplikasi langsung terhadap kualitas putusan perkara tindak pidana korupsi. Putusan yang berkualitas harus mencerminkan legal reasoning yang kuat, runtut, transparan, dan konsisten dengan fakta persidangan. Hakim Tipikor tidak hanya dituntut cermat dalam menilai alat bukti, tetapi juga mampu menguraikan konstruksi peristiwa secara logis, mengidentifikasi peran masing-masing pelaku, serta menentukan secara tepat kerugian negara dan hasil kejahatan yang dinikmati terdakwa. Ketelitian tersebut penting untuk menghindari kekeliruan dalam pembebanan pertanggungjawaban pidana maupun penjatuhan pidana tambahan berupa uang pengganti. Dengan demikian, putusan yang dihasilkan tidak hanya memenuhi aspek keadilan prosedural, tetapi juga mencerminkan keadilan substantif, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi masyarakat.
Kualitas putusan tindak pidana korupsi tidak hanya ditentukan oleh kompetensi teknis, tetapi juga oleh integritas hakim. Integritas merupakan fondasi moral dan etik yang mencerminkan komitmen hakim untuk menjalankan tugas secara independen, imparsial, jujur, dan bebas dari intervensi maupun konflik kepentingan. Integritas menuntut konsistensi antara nilai, sikap, dan tindakan, baik di dalam maupun di luar persidangan. Hakim yang berintegritas akan menjaga objektivitas dalam menilai alat bukti, tidak menyalahgunakan kewenangan, serta menolak segala bentuk tekanan dan pemberian. Selain itu, hakim wajib menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas dan transparansi agar setiap pertimbangan hukum dalam putusannya dapat diuji secara rasional dan terbuka. Tanpa integritas, putusan yang secara teknis baik sekalipun berpotensi kehilangan legitimasi dan nilai keadilan di mata masyarakat. Sebaliknya, integritas yang kuat akan memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan serta memastikan hukum ditegakkan secara adil dan bermartabat.
Korelasi antara kualitas putusan, integritas hakim, dan kepercayaan masyarakat terhadap peradilan Tipikor merupakan hubungan yang saling memengaruhi dalam membangun legitimasi institusional lembaga pengadilan. Kualitas putusan tidak hanya diukur dari ketepatan penerapan norma hukum, tetapi juga dari kekuatan argumentasi hukum, konsistensi dengan fakta persidangan, serta keterbukaan pertimbangan hukum. Namun, kualitas tersebut tidak dapat dipisahkan dari integritas hakim sebagai prasyarat etik yang menjamin proses penalaran hukum berlangsung secara independen dan bebas dari kepentingan non-yuridis. Dalam perkara tindak pidana korupsi yang memiliki kompleksitas dan sensitivitas tinggi, integritas hakim menjadi faktor utama untuk mencegah distorsi putusan akibat intervensi, korupsi yudisial, maupun konflik kepentingan.
Hubungan tersebut bermuara pada tingkat kepercayaan masyarakat (public trust) terhadap lembaga peradilan Tipikor. Kepercayaan publik terbentuk melalui persepsi terhadap keadilan prosedural dan keadilan substantif yang tercermin dalam putusan pengadilan. Putusan yang berkualitas dan dihasilkan oleh hakim yang berintegritas akan memperkuat legitimasi lembaga peradilan karena masyarakat melihat adanya kesesuaian antara norma hukum, proses peradilan, dan hasil putusan yang adil. Sebaliknya, rendahnya kualitas putusan atau lemahnya integritas hakim akan menurunkan kepercayaan publik, yang dalam jangka panjang dapat menimbulkan delegitimasi institusi, menurunkan kepatuhan terhadap hukum, serta melemahkan efektivitas pemberantasan tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, penguatan kompetensi dan integritas hakim harus dipandang sebagai dua pilar yang tidak terpisahkan dalam membangun peradilan Tipikor yang profesional, berintegritas, dan dipercaya masyarakat.
- Tantangan yang dihadapi oleh Hakim ad hoc Tipikor dihadapkan pada kompleksitas perkara tindak pidana korupsi.
Perkembangan tindak pidana korupsi dewasa ini semakin kompleks dan multidimensional. Korupsi tidak lagi bersifat konvensional, melainkan telah berkembang menjadi kejahatan lintas yurisdiksi dan lintas sektor yang melibatkan pejabat publik, aparat peradilan, aparat pemerintahan, serta pelaku usaha. Penggunaan skema transaksi keuangan yang kompleks dan pemanfaatan teknologi digital semakin meningkatkan kesulitan pembuktian dalam perkara tindak pidana korupsi. Seiring perkembangan hukum dan teknologi, praktik korupsi juga memanfaatkan celah antar berbagai rezim hukum, seperti hukum administrasi, keuangan negara, perbankan, lingkungan hidup, pertambangan, kehutanan, dan korporasi. Pemanfaatan celah yuridis tersebut bertujuan mengonstruksikan perbuatan koruptif sebagai kebijakan administratif atau keputusan bisnis yang sah.
Dalam perspektif administrative penal law, tindakan pejabat yang merugikan keuangan negara kerap disamarkan sebagai bentuk diskresi administratif karena pejabat memiliki kewenangan dalam menjalankan pemerintahan. Akibatnya, perbuatan yang secara substansial memenuhi unsur penyalahgunaan wewenang atau korupsi tampak sebagai kebijakan administratif yang legal. Kondisi ini menunjukkan adanya irisan antara hukum administrasi dan hukum pidana. Tindakan pejabat pemerintah yang merugikan keuangan negara kerap disamarkan dengan dalih diskresi administratif karena pejabat memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan dalam menjalankan pemerintahan. Akibatnya, perbuatan yang secara substansial memenuhi unsur penyalahgunaan wewenang atau korupsi menjadi tampak sebagai kebijakan administratif biasa dan legal. Kondisi ini menunjukkan adanya irisan antara hukum administrasi dan hukum pidana, di mana penggunaan kewenangan administratif dapat berubah menjadi objek pertanggungjawaban pidana apabila diskresi tersebut dilakukan melampaui batasan mengenai penyalahgunaan wewenang, yaitu melampaui wewenang, mencampuradukkan wewenang dan bertindak sewenang-wenang. [6] Kewenangan administrasi
dapat menjadi objek pertanggungjawaban pidana apabila dilakukan melampaui batas kewenangan, mencampuradukkan wewenang, bertindak sewenang-wenang, atau digunakan bertentangan dengan tujuan pemberian wewenang untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu. Dengan demikian, administrative penal law berfungsi sebagai instrumen untuk menilai kapan suatu keputusan administrasi masih berada dalam ranah legalitas hukum administratif dan kapan telah bergeser menjadi perbuatan pidana yang merugikan keuangan negara sehingga masuk ranah tindak pidana korupsi. Pemahaman terhadap unsur-unsur delik tersebut harus memadai untuk mencegah “overkriminalisasi” kepada pejabat pemerintah yang sedang menggunakan kewenangannya dalam lingkup Hukum Administrasi Negara.[7]
Dalam perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan korporasi, konsep risiko bisnis kerap disalahgunakan sebagai sarana untuk menyamarkan perbuatan koruptif seolah-olah merupakan kegagalan bisnis. Batas antara business risk dan tindak pidana korupsi ditentukan oleh ada tidaknya unsur penyalahgunaan wewenang, konflik kepentingan, niat jahat (mens rea), manipulasi, atau keuntungan pribadi. Prinsip business judgment rule dalam hukum perusahaan pada dasarnya memberikan perlindungan kepada direksi atau pengurus korporasi atas keputusan bisnis yang diambil dengan itikad baik, kehati-hatian, dalam batas kewenangan, dan untuk kepentingan perusahaan, meskipun menimbulkan kerugian. Prinsip ini dimaksudkan untuk mencegah kriminalisasi terhadap keputusan bisnis yang mengandung risiko usaha. Namun, perlindungan tersebut tidak berlaku apabila terdapat penyalahgunaan wewenang, benturan kepentingan, fraud, kelalaian berat, atau niat jahat, sehingga tidak dapat dijadikan tameng untuk menutupi praktik korupsi dalam korporasi.
Selain bersinggungan dengan hukum administrasi, tindak pidana korupsi juga kerap muncul dalam perkara kehutanan dan pertambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang menimbulkan kerugian lingkungan hidup dan keuangan negara. Oleh karena itu, Hakim Tipikor dituntut memiliki wawasan hukum lingkungan hidup dan sumber daya alam, termasuk kemampuan menilai serta menghitung kerugian perekonomian negara berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2014 tentang kerugian akibat pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. Hakim juga harus cermat membedakan apakah perbuatan illegal di bidang lingkungan tersebut merupakan tindak pidana korupsi atau tindak pidana lingkungan biasa, agar batas antara keduanya tidak menjadi kabur hanya karena terpenuhinya unsur melawan hukum, keuntungan, dan kerugian negara.
Perkembangan teknologi keuangan dan sistem perbankan modern, termasuk transaksi digital, electronic banking, dan instrumen keuangan berbasis teknologi, dimanfaatkan untuk menyamarkan aliran dana hasil korupsi melalui mekanisme layering dan pemindahan lintas yurisdiksi. Kondisi ini memperumit pelacakan aset (asset tracing) dan pembuktian di persidangan, serta menuntut kapasitas teknis yang memadai. Dari sisi pelaku, tindak pidana korupsi umumnya tidak lagi bersifat individual, melainkan melibatkan penyertaan (deelneming) berbagai pihak seperti aparatur sipil negara, pejabat publik, pelaku usaha, dan pimpinan korporasi yang bekerja secara terstruktur dan sistematis. Pola ini menunjukkan adanya jaringan korupsi yang bersifat institusional dan berdampak pada kerugian keuangan negara yang besar serta berulang.
Berdasar uraian tersebut di atas tantangan utama yang dihadapi Hakim Tipikor meliputi:
- Kompleksitas multidisipliner hukum (legal complexity), yaitu tuntutan penguasaan hukum formil, materiil, serta berbagai rezim hukum lintas sektor dan celah lintas yuridis;
- Tantangan teknologi dan digitalisasi, berupa kompleksitas financial technology, cryptocurrency, dan transaksi elektronik yang menuntut kemampuan memahami digital forensic evidence, validitas alat bukti elektronik, serta financial tracing;
- Tantangan independensi peradilan, yakni kerentanan terhadap tekanan eksternal akibat karakter korupsi sebagai white collar crime yang melibatkan kekuatan ekonomi dan politik;dan
- Tantangan integrasi etika dan intelektualitas, yaitu kebutuhan menyatukan kompetensi hukum yang kuat dengan integritas moral agar putusan tidak hanya tepat secara hukum, tetapi juga berkeadilan dan berintegritas.
Kesimpulan.
- Kualitas putusan dan integritas hakim memiliki korelasi yang sangat kuat terhadap kepercayaan masyarakat. Putusan yang disusun dengan pertimbangan hukum yang rasional, sistematis, transparan, serta didukung oleh integritas hakim yang tinggi akan meningkatkan legitimasi lembaga peradilan. Sebaliknya, putusan yang lemah, tidak konsisten, dan menimbulkan disparitas akan memicu persepsi negatif serta menurunkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan;
- Hakim ad hoc Tipikor menghadapi tantangan yang semakin kompleks dan multidimensional. Kompleksitas tersebut mencakup aspek lintas yuridis, multidisipliner, perkembangan teknologi digital, serta tuntutan kemampuan penalaran hukum yang tinggi.. Kondisi ini menuntut hakim tidak hanya menguasai hukum, tetapi juga memiliki kapasitas analitis, epistemologis, dan integritas yang kuat;
- Kelemahan dalam penguasaan ilmu pengetahuan dan integritas akan berdampak pada kualitas putusan. Keterbatasan pemahaman lintas sektor, teknologi, dan pembuktian dapat menyebabkan kesalahan dalam konstruksi hukum dan penilaian alat bukti, sehingga putusan tidak mencerminkan kebenaran materiel dan keadilan substantive;dan
- Kepercayaan publik merupakan indikator utama keberhasilan penegakan hukum perkara korupsi. Kepercayaan masyarakat tidak hanya ditentukan oleh aspek formal putusan, tetapi juga oleh persepsi terhadap keadilan, transparansi, konsistensi, dan integritas hakim dalam menjalankan fungsi yudisialnya.
[1] https://ti.or.id/indeks-persepsi-korupsi-2025-penurunan-kebebasan-sipil-akses-pada-keadilan-mengancam-perjuangan-melawan-korupsi/
[2] Hasril Hertanto, Jurnal Hukum & Pembangunan Volume 44 Number 1 Article 1 May 2026 Evaluasi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia (Studi Atas Kebutuhan, P ebutuhan, Peran Dan K an DanKualitas Putusan Hakim Di ualitas Putusan Hakim Di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Dan Bandung Pasca Pemberlakuan Undang-Undang No. 46 Tahun 2009 TentangPengadilan Tindak Pidana Korupsi), hal 4.
[3] https://mahkamahagung.go.id/id/berita/7247/hakim-terpercaya-rakyat-sejahtera-puncak-peringatan-hut-ke-73-ikahi
[4] Pembinaan Dirjen Badilmiltun tanggal 25 April 2025
[5] https://www.komisiyudisial.go.id/frontend/news_detail/630/ma-miliki-tiga-standar-dalam-menciptakan-hakim-profesional
[6] Indonesia, Undang-undang Administrasi Pemerintahan, UU No. 30 Tahun 2014, LN No. 292 Tahun 2014, TLN No. 5601, Ps. 27 ayat (2).
[7] Kekhawatiran akan overkriminalisasi dirasakan oleh berbagai pihak, pembentuk undang-undang dalam penyusunan RUU Administrasi Pemerintahan menyatakan diperlukan aturan untuk menjaga agar pejabat pemerintah tidak dikriminalisasi. Presiden sendiri melalui Instruksi Presiden No. 1 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional menginstruksikan kepada Jaksa Agung untuk terlebih dahulu mendahulukan upaya administrasi sebelum dilakukan penyidikan terhadap perkara yang terindikasi korupsi. Kemudian melalui Instruksi Presiden No. 7 Tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Kourpsi Tahun 2015 dan Keputusan Jaksa Agung RI No. 152 Tahun 2015 tentang Pembentukan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Kejaksaan Republik Indonesia, dibentuk tim khusus dari Kejaksaan Agung untuk mengawal pembangunan pemerintah agar penyerapan anggaran menjadi optimal.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


