Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Pidana Pengawasan di Luar Batas Pasal 75 KUHP Nasional: Antara Diskresi Hakim dan Asas Legalitas Pemidanaan

October 5, 2026

Menapak Jalan Menjadi Hakim: PTUN Banda Aceh Mantapkan Pegawai Hadapi Seleksi

October 5, 2026 · 13:32 WIB

PRIMA di Medan Pengabdian, Teguh di Persidangan?

October 5, 2026
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus
Home » Menapak Jalan Menjadi Hakim: PTUN Banda Aceh Mantapkan Pegawai Hadapi Seleksi

Menapak Jalan Menjadi Hakim: PTUN Banda Aceh Mantapkan Pegawai Hadapi Seleksi

Muhammad Zuchri Nasuha LubisBy Muhammad Zuchri Nasuha LubisOctober 5, 2026 · 13:32 WIB8 Mins ReadNo Comments
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

BANDA ACEH – Pukul 09.00 WIB, Senin, 5 Oktober 2026, Media Center Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh menjadi ruang penguatan bagi para pegawai yang tengah mempersiapkan diri menghadapi seleksi pengadaan calon hakim. Pagi itu, pembahasan tidak hanya berputar pada hafalan ketentuan. Materi hukum acara Peradilan Tata Usaha Negara dibaca sebagai satu rangkaian, dari dasar keberadaan peradilan administrasi hingga pelaksanaan putusan.

Diskusi pembekalan dipandu oleh Hakim PTUN Banda Aceh, Muhamad Fadillah, S.H., M.H. Kegiatan ini diikuti Siska Eva Nora, S.H., Ahmad Fahrizal, S.H., dan Riski Talia Sijabat, S.H., yang masing-masing bertugas sebagai Analis Perkara Peradilan pada PTUN Banda Aceh.

Bagi peserta, seleksi calon hakim menuntut kesiapan yang lebih dari sekadar penguasaan materi. Soal substansi hukum, hukum acara, maupun studi kasus membutuhkan kemampuan memahami fakta, mengenali isu hukum, hingga menemukan ketentuan yang relevan. Karena itu, diskusi dirancang untuk membantu peserta melihat hubungan antara norma hukum dan persoalan yang dapat muncul dalam perkara tata usaha negara.

Materi mencakup kedudukan PTUN dalam sistem kekuasaan kehakiman, sumber hukum, objek sengketa tata usaha negara, Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik, kompetensi pengadilan, upaya administratif, dan alur beracara dari gugatan sampai eksekusi.

“Dalam menghadapi seleksi, peserta perlu membiasakan diri membaca setiap soal secara utuh. Jangan langsung mencari pasal yang paling diingat. Identifikasi dulu fakta penting dan isu hukumnya, lalu tentukan dasar hukum yang paling tepat untuk menjelaskan jawaban,” ujar Muhamad Fadillah.

Memahami Fungsi PTUN dalam Negara Hukum

Pembahasan dibuka dengan dasar filosofis peradilan administrasi. Dalam negara hukum, tindakan pemerintahan tidak dapat dilepaskan dari pengawasan hukum. PTUN hadir sebagai salah satu mekanisme untuk memberikan perlindungan hukum bagi warga negara yang merasa dirugikan oleh keputusan atau tindakan pemerintahan.

Peserta diajak memahami bahwa PTUN merupakan lingkungan peradilan tersendiri di bawah Mahkamah Agung, berbeda dari peradilan umum, peradilan agama, dan peradilan militer. Sesuai kewenangannya, PTUN bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa tata usaha negara.

Fungsi tersebut penting dipahami sejak awal, terutama untuk membedakan sengketa tata usaha negara dari sengketa yang menjadi ranah lingkungan peradilan lain. Tidak setiap persoalan yang melibatkan badan atau pejabat pemerintahan serta-merta menjadi sengketa di PTUN. Karakter objek yang disengketakan, hubungan hukum para pihak, dan sumber kewenangan pejabat perlu dianalisis secara cermat.

Dalam konteks hukum administrasi, peserta juga mendalami hubungan antara Undang-Undang Administrasi Pemerintahan dan Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara. Undang-Undang Administrasi Pemerintahan memberikan landasan mengenai penggunaan wewenang oleh pejabat pemerintahan, sementara Undang-Undang PTUN mengatur mekanisme penyelesaian sengketa di pengadilan.

Kedua pengaturan tersebut saling bertaut. Ketika terdapat gugatan terhadap keputusan atau tindakan pemerintahan, pengadilan menguji legalitasnya berdasarkan peraturan perundang-undangan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik. Dalam menjalankan fungsi peradilannya, hakim memeriksa perkara, menilai relevansi alat bukti dan dalil para pihak, menerapkan hukum terhadap fakta yang terbukti, lalu menjatuhkan putusan.

AUPB menjadi salah satu bagian penting dalam materi. Asas kepastian hukum, kemanfaatan, ketidakberpihakan, kecermatan, larangan penyalahgunaan wewenang, keterbukaan, kepentingan umum, dan pelayanan yang baik dipahami sebagai prinsip yang membatasi sekaligus mengarahkan penggunaan wewenang pemerintahan.

Bagi peserta seleksi, penguasaan terhadap asas-asas tersebut diperlukan agar mampu menjelaskan mengapa suatu keputusan atau tindakan pemerintahan dapat dipersoalkan. Namun, peserta juga diingatkan bahwa asas harus digunakan sesuai konteks fakta dan dasar hukum perkara, bukan sekadar dicantumkan sebagai pelengkap.

Siska Eva Nora, S.H. menilai diskusi tersebut memberi pemahaman yang lebih terarah mengenai hukum acara PTUN. Menurutnya, penjelasan yang sistematis membantu peserta menempatkan setiap ketentuan dalam hubungan yang lebih utuh. “Kegiatan diskusi memberikan pemahaman yang lebih terarah mengenai aturan beracara di PTUN. Penjelasan dan arahan yang disampaikan membantu peserta memahami ketentuan secara lebih sistematis serta menjadi bekal dalam mempersiapkan diri menghadapi ujian,” kata Siska.

Baca Juga  Di Bawah Hujan Megamendung, Ketua MA Teguhkan Integritas dan Masa Depan PERATUN

Dari Objek Sengketa hingga Alur Beracara

Pembahasan kemudian bergerak pada salah satu pokok penting dalam hukum acara PTUN, yakni objek sengketa. Peserta menelaah pengertian Keputusan Tata Usaha Negara atau KTUN, sekaligus perkembangan pemaknaan objek sengketa setelah hadirnya Undang-Undang Administrasi Pemerintahan.

Keputusan administrasi pemerintahan pada dasarnya berupa ketetapan tertulis yang dikeluarkan badan atau pejabat pemerintahan. Sementara itu, tindakan administrasi pemerintahan dapat berbentuk perbuatan konkret yang dilakukan atau tidak dilakukan oleh pejabat dalam penyelenggaraan pemerintahan. Perbedaan bentuk ini membawa konsekuensi terhadap konstruksi perkara dan ketentuan beracara yang digunakan.

Melalui contoh kasus, peserta mendiskusikan kemungkinan gugatan terhadap tindakan yang dilakukan pemerintah maupun terhadap keadaan ketika pejabat tidak melaksanakan tindakan yang menjadi kewajibannya. Pembahasan diarahkan agar peserta mampu membedakan objek sengketa, pihak yang tepat untuk digugat, serta jalur hukum yang tersedia.

Materi mengenai kompetensi absolut dan kompetensi relatif turut diperdalam. Kompetensi absolut menjawab persoalan apakah jenis sengketa tersebut menjadi kewenangan PTUN, sedangkan kompetensi relatif menentukan pengadilan yang berwenang mengadili berdasarkan wilayah hukum. Keduanya perlu dipisahkan secara jelas agar tidak keliru dalam membaca persoalan.

Peserta juga mendapat penguatan mengenai upaya administratif, berupa keberatan dan banding administratif. Pembahasan tidak menempatkan upaya administratif sebagai prosedur yang seragam dalam seluruh perkara. Sebaliknya, peserta diajak melihat pengaturan dalam peraturan dasar, pejabat yang berwenang, serta akibat hukum dari telah atau belum ditempuhnya upaya tersebut.

Alur beracara di PTUN juga dibahas secara menyeluruh. Peserta menelusuri tahapan sejak gugatan didaftarkan, proses dismissal, pemeriksaan persiapan, pemeriksaan persidangan, pembuktian, kesimpulan, putusan, sampai dengan eksekusi.

Tahap dismissal dijelaskan sebagai mekanisme awal untuk menilai perkara dalam batas ketentuan hukum acara sebelum memasuki pemeriksaan pokok sengketa. Selanjutnya, pemeriksaan persiapan memperlihatkan karakter hukum acara PTUN yang memberi ruang bagi hakim untuk meminta penjelasan atau data yang diperlukan dalam pemeriksaan, serta memberi kesempatan kepada penggugat untuk menyempurnakan gugatan dalam batas waktu yang ditentukan.

Pada tahap persidangan, para pihak menyampaikan gugatan, jawaban, replik, dan duplik. Kemudian, proses pembuktian dilakukan dengan alat bukti yang diatur dalam hukum acara PTUN. Dalam hal ini, hakim menentukan hal-hal yang perlu dibuktikan, membebankan pembuktian, dan melakukan penilaian pembuktian berdasarkan hukum acara yang berlaku.

Peserta juga mendalami putusan dan eksekusi. Putusan yang mengabulkan gugatan dapat memuat kewajiban tertentu bagi tergugat sesuai karakter sengketanya, seperti mencabut keputusan tata usaha negara atau menerbitkan keputusan baru. Tahap eksekusi menjadi penting karena putusan yang telah berkekuatan hukum tetap harus memperoleh tindak lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ahmad Fahrizal, S.H., menyampaikan bahwa dalam diskusi pembelajaran calon hakim PTUN, Muhamad Fadillah, S.H., M.H. memberikan arahan dan motivasi agar para peserta tidak hanya berorientasi pada penguasaan materi serta ketentuan hukum. Menurutnya, calon hakim juga perlu membangun pola pikir, ketelitian, integritas, dan keberanian dalam mengambil keputusan.

“Pak Fadil menekankan pentingnya memahami setiap perkara secara utuh, menggali fakta secara cermat, serta mampu menghubungkan aspek hukum dengan rasa keadilan dan kepentingan para pihak. Kami juga didorong untuk aktif berdiskusi, terbuka terhadap berbagai sudut pandang, dan membiasakan diri menyusun pertimbangan hukum secara sistematis sebagai bekal menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai hakim PTUN,” ujar Ahmad.

Baca Juga  Mendesak Penerapan AI dalam Tupoksi Kepaniteraan

Ahmad menilai kegiatan tersebut sangat bermanfaat karena tidak hanya memperdalam pemahaman mengenai aspek hukum dan teknis peradilan, tetapi juga memberikan wawasan praktis melalui pertukaran pengalaman dan sudut pandang selama diskusi. “Kegiatan ini mendorong peserta untuk berpikir lebih kritis, analitis, dan objektif dalam memahami suatu perkara. Diskusi yang interaktif dan terbuka juga menjadi bekal penting untuk meningkatkan kesiapan, kepercayaan diri, dan profesionalisme sebagai calon hakim yang berintegritas, independen, serta mampu memberikan keadilan bagi para pencari keadilan,” pungkasnya.

Seleksi Dibuka, Persiapan Diperkuat

Penguatan materi hukum acara PTUN tersebut berlangsung di tengah dibukanya seleksi pengadaan calon hakim tahun anggaran 2026 oleh Mahkamah Agung. Melalui Pengumuman Nomor 20/SEK/PENG.KP1.1.2/X/2026 tanggal 1 Oktober 2026, Mahkamah Agung memberikan kesempatan kepada PNS di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti seleksi calon hakim pada lingkungan peradilan umum, peradilan agama, dan peradilan tata usaha negara.

Pada formasi calon hakim Peradilan Tata Usaha Negara, tersedia lima kebutuhan umum, dua kebutuhan khusus Papua, dan dua kebutuhan khusus Aceh. Pelamar calon hakim PTUN dipersyaratkan memiliki kualifikasi pendidikan S-1 Hukum atau S-1 Ilmu Hukum dari Fakultas Hukum, selain memenuhi persyaratan umum dan ketentuan lain sebagaimana diumumkan Mahkamah Agung.

Pendaftaran seleksi dilakukan secara daring melalui portal rekrutmen Mahkamah Agung sejak 1 Oktober 2026 sampai dengan 2 November 2026 pukul 23.59 WIB. Proses seleksi menggunakan sistem gugur yang meliputi seleksi administrasi, profiling dan uji publik serta penyampaian pendapat masyarakat, seleksi kompetensi bidang, psikotes, dan wawancara.

Seleksi kompetensi bidang terdiri atas tes substansi hukum dan teknologi informasi berbasis Computer Assisted Test atau CAT, serta tes tertulis. Berdasarkan jadwal pengumuman, tes substansi hukum dan teknologi informasi dijadwalkan berlangsung pada 9 – 10 November 2026, sedangkan tes tertulis akan dilaksanakan pada 11 – 12 November 2026.

Konteks seleksi tersebut menjadikan pembekalan di PTUN Banda Aceh semakin relevan. Kegiatan ini memberi ruang bagi peserta untuk memetakan kembali materi yang perlu dikuasai, menguji pemahaman melalui diskusi, serta membangun kebiasaan menjawab soal secara tertib dan berbasis norma hukum.

Riski Talia Sijabat, S.H., menyebut sesi diskusi ini efektif untuk mengukur kesiapan menghadapi ujian seleksi. Ia menilai penjelasan yang diberikan membuat materi yang kompleks dan pola soal yang rumit menjadi lebih mudah dipahami. “Sesi diskusi ini sangat efektif untuk mengukur kesiapan menghadapi ujian seleksi. Bimbingan dan penyampaian materi dari pembicara sangat jelas dan terarah, sehingga materi yang kompleks dan pola soal yang rumit jadi jauh lebih mudah dipahami. Diskusi ini tidak hanya memperkuat penguasaan materi ujian, tetapi juga meningkatkan rasa percaya diri untuk menghadapi tahapan tes mendatang,” ungkap Talia.

Pembekalan ini pada akhirnya menjadi bagian dari ikhtiar mempersiapkan diri secara serius dan terarah. Bagi peserta, proses belajar tidak berhenti pada penguasaan istilah atau pasal, melainkan dilanjutkan dengan latihan membaca persoalan, mengenali isu hukum, menemukan ketentuan yang tepat, dan menyampaikan jawaban secara jelas. Dari Media Center PTUN Banda Aceh, penguatan itu dimulai dari pemahaman mendasar bahwa hukum acara PTUN merupakan satu sistem yang utuh. Pemahaman tersebut diharapkan menjadi pijakan bagi peserta untuk memperdalam materi dan menghadapi setiap tahapan seleksi calon hakim dengan kesiapan yang lebih terarah.

Muhammad Zuchri Nasuha Lubis
Kontributor
Muhammad Zuchri Nasuha Lubis
Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

Hukum Acara PTUN Pembekalan Calon Hakim Peradilan Tata Usaha Negara PTUN Banda Aceh seleksi calon hakim 2026 Seleksi Hakim MA
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Pembukaan Pelatihan Dispensasi Kawin : Utamakan Kepentingan Terbaik Anak

October 5, 2026

Dilmil II-06 Jakarta Tampil Juara I, Turnamen Bola Voli Badilmiltun Teguhkan Sinergitas dan Sportivitas

October 3, 2026

PTUN Pekanbaru Gelar Diskusi “Dinamika Pengaturan Keuangan Negara dalam Pengelolaan BUMN”

October 2, 2026
Leave A Reply Cancel Reply


Demo
Top Posts

Di mana Kesaktian Pancasila Diuji?

October 1, 2026

Senja di Losari dengan Secangkir Saraba dan Sepiring Pisang Epe

September 16, 2026

Siasat Tiada Henti Penjaga Keadilan

September 13, 20261,510 Views

Titah Leviathan

September 11, 2026
Don't Miss

Pidana Pengawasan di Luar Batas Pasal 75 KUHP Nasional: Antara Diskresi Hakim dan Asas Legalitas Pemidanaan

By Gerry Geovant Supranata KabanOctober 5, 20260

Pendahuluan Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) sejak…

Menapak Jalan Menjadi Hakim: PTUN Banda Aceh Mantapkan Pegawai Hadapi Seleksi

October 5, 2026 · 13:32 WIB

PRIMA di Medan Pengabdian, Teguh di Persidangan?

October 5, 2026

Pembukaan Pelatihan Dispensasi Kawin : Utamakan Kepentingan Terbaik Anak

October 5, 2026
Stay In Touch
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Pidana Pengawasan di Luar Batas Pasal 75 KUHP Nasional: Antara Diskresi Hakim dan Asas Legalitas Pemidanaan
  • Menapak Jalan Menjadi Hakim: PTUN Banda Aceh Mantapkan Pegawai Hadapi Seleksi
  • PRIMA di Medan Pengabdian, Teguh di Persidangan?
  • Pembukaan Pelatihan Dispensasi Kawin : Utamakan Kepentingan Terbaik Anak
  • Mengapa Hakim Harus Melampaui Positivisme Hukum: Menghidupkan Keadilan Rasional dan Humanis dalam Putusan Peradilan

Recent Comments

  1. Anton Yikwa on Penganugerahan Lomba Layanan Pengadilan Tahun 2026: Membangun Budaya Kinerja dan Pelayanan Prima di Lingkungan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara
  2. Syihabuddin on Sebuah Ulasan atas Film ‘Ghost In The Cell’
  3. Tomas on Sebuah Ulasan atas Film ‘Ghost In The Cell’
  4. Nancy on “Spionase Bayangan” Mengupas dibalik Profiling Integritas dan Mystery Shopper Mahkamah Agung
  5. Yeheskel Haurissa on Ketika Pekerja Meninggal, Mengapa Ahli Waris Harus Menggugat?
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3 Logo 5
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Ferdian Permadi
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Eddy Daulatta Sembiring
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Achmad Nurul Huda
  • Avatar photo Andro Riski Pradipta
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sadana
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Saut Erwin Hartono A. Munthe
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fauzia Rohmah
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Mardi Candra
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Muhammad Zuchri Nasuha Lubis
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Wahyu Budi Santoso
  • Avatar photo Abdul Hadi
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo., SH., M.Hum
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bagus Sujatmiko
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Chandra Khoirunnas
  • Avatar photo Cuhandi
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Dharma Setiawan Negara
  • Avatar photo Dhea Sutaryana
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fauziah Rahmah
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khalilurrahman
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Misbah
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Muhammad Rijaldy Alwy
  • Avatar photo Rohim
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Satria Perdana
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Wilmar Ibni Rusydan
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Achmad Cholil
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Hodri
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Aidil Akbar
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Andi Amirah Humairah Ya'kub
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Muhammad Galib
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anggiyansyah Nurmanta
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Bella Puspitawati
  • Avatar photo Bellina Gamelia Sembiring Kembaren
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Chandra
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Daniel H. Napitupulu
  • Avatar photo Daniel Saputra
  • Dedi Wigandi
  • Avatar photo Djoni Witanto
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Enos Syahputra Sipahutar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fahmiron
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fahri Soleh
  • Avatar photo Fakhir Tashin Baaj
  • Avatar photo Farhan Al Faris
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fauziati, S.Ag., M.Ag
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hanry Ichfan Adityo
  • Avatar photo Peltu Hartono
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo Ida Masnita Sigalingging
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jerymia Seky Tanaem
  • Avatar photo Jimmy Maruli Alfian
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Made Passek Reza Swandira
  • Avatar photo Marta Satria Putra
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Saptari
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Muhammad Yusuf
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nadia Yurisa Adila
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pandu Pradana Wicaksono, S.H.
  • Avatar photo Piput Milandsari
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rifqi Qowiyul Iman
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Penulis adalah Filsuf - Analis Politik dan Kebangsaan
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Rudi Hartoyo
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Sri Nurmina Sari
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Subiyatno
  • Avatar photo Sugiri Wiryandono
  • Avatar photo Teddy Lahati
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Willsa Suharyadi
  • Avatar photo Wiwid Ariyanto
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Yukiatiqa Afifah
  • Avatar photo Muhammad Yunus Tazryan
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
  • Avatar photo Zidny Taqiyya
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.