Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Hakim Agung Kamar Agama Gembleng Hakim Peradilan Agama: Integrasikan Fikih dan Perlindungan Anak dalam Dispensasi Kawin

October 6, 2026

Membedah Hakikat Dispensasi Kawin: Konsep Usia Perkawinan

October 6, 2026

Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Sebagai Pembelajaran Diklat Pertama di Hari Pertama

October 6, 2026
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus
Home » PTUN Banda Aceh Canangkan Keterbukaan Informasi Berbasis Kecerdasan Artifisial (AI)

PTUN Banda Aceh Canangkan Keterbukaan Informasi Berbasis Kecerdasan Artifisial (AI)

Muhammad Zuchri Nasuha LubisBy Muhammad Zuchri Nasuha LubisOctober 6, 2026 · 08:19 WIB9 Mins ReadNo Comments
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

BANDA ACEH – Keterbukaan informasi publik di lingkungan pengadilan tidak berhenti pada tersedianya website, dokumen, atau unggahan media sosial. Yang lebih penting adalah apakah masyarakat benar-benar dapat menemukan, memahami, dan memperoleh informasi yang dibutuhkan secara mudah, tepat, dan sesuai ketentuan. Pertanyaan itulah yang mengemuka dalam kegiatan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik oleh Komisi Informasi Aceh (KI Aceh) di Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh, Senin, 5 Oktober 2026.

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari proses penilaian keterbukaan informasi publik yang dilakukan KI Aceh terhadap badan publik. PTUN Banda Aceh memaparkan kebijakan, sarana pelayanan, kanal digital, serta berbagai inovasi yang telah dikembangkan untuk memperluas akses masyarakat terhadap informasi pengadilan. Tidak hanya memeriksa dokumen, Tim KI Aceh juga mendalami pelaksanaan layanan secara faktual melalui sesi presentasi, dialog, dan klarifikasi.

Kunjungan tersebut semula dijadwalkan pada akhir September 2026. Namun, karena berdekatan dengan agenda pembinaan dan pengawasan dari Hakim Agung Mahkamah Agung RI serta kegiatan monitoring dan evaluasi oleh Pusdiklat, pelaksanaannya disesuaikan melalui koordinasi dengan KI Aceh. Penyesuaian itu tidak mengurangi substansi kegiatan, justru memberi ruang bagi PTUN Banda Aceh untuk mempresentasikan langkah penguatan layanan informasi yang telah dilakukan.

Presentasi dibuka oleh Bapak Ardoyo Wardhana, S.H., M.H., selaku Ketua PTUN Banda Aceh. Dalam pemaparannya, beliau menjelaskan arah kebijakan keterbukaan informasi publik di PTUN Banda Aceh sebagai bagian dari komitmen pengadilan untuk memberikan pelayanan yang transparan, akuntabel, serta mudah diakses oleh masyarakat. Kebijakan tersebut tidak hanya diwujudkan melalui penyediaan informasi pada website dan kanal digital, tetapi juga melalui penguatan pelayanan langsung di lingkungan pengadilan.

Beliau turut memaparkan sarana dan prasarana pendukung, antara lain layanan informasi yang terintegrasi pada PTSP, meja informasi dan pengaduan, monitor informasi, ruang baca dan perpustakaan, fasilitas akses mandiri, serta berbagai inovasi digital yang dihimpun dalam Rumoh Digital PTUN Banda Aceh. Seluruh fasilitas tersebut diarahkan untuk memudahkan masyarakat memperoleh informasi layanan, perkara, putusan, maupun informasi publik lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Monev Bukan Sekadar Mengisi Kuesioner

Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik merupakan instrumen untuk mengukur kepatuhan badan publik dalam memenuhi hak masyarakat atas informasi sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pelaksanaannya juga berorientasi pada pemenuhan standar layanan informasi publik sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021, yaitu penyediaan informasi yang akurat, tepat waktu, mudah diakses, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam mekanisme Monev, penilaian terdiri atas pengisian kuesioner evaluasi diri atau Self Assessment Questionnaire melalui aplikasi e-Monev dengan bobot 80 persen, serta tahap presentasi, uji publik, atau visitasi dengan bobot 20 persen bagi badan publik yang telah memenuhi nilai ambang batas. Tahap visitasi digunakan untuk menguji kesesuaian antara dokumen, jawaban kuesioner, dan praktik pelayanan informasi kepada masyarakat.

Tahap evaluasi diri tidak hanya menilai apakah sebuah lembaga memiliki PPID atau website. Aspek yang diperiksa meliputi sarana dan prasarana layanan informasi, kualitas dan jenis informasi yang disediakan, komitmen organisasi, ketersediaan sumber daya manusia dan anggaran, digitalisasi layanan, serta inovasi dan strategi penyampaian informasi kepada publik. Jawaban dalam kuesioner harus pula didukung dokumen yang benar, lengkap, konsisten, dan sesuai dengan keadaan yang dijalankan.

Di tahap inilah makna visitasi menjadi penting. Kegiatan di PTUN Banda Aceh bukan sekadar pelengkap setelah pengisian kuesioner, melainkan ruang bagi KI Aceh untuk menguji keselarasan antara dokumen, kebijakan, paparan pimpinan, dan praktik layanan di lapangan. Tim penilai ingin melihat apakah informasi benar-benar dapat diakses, apakah jalur permohonan dipahami masyarakat, bagaimana petugas memberikan pelayanan, serta sejauh mana inovasi digital membantu publik memperoleh informasi.

Dalam penjelasannya, Tim KI Aceh menegaskan bahwa monev pada dasarnya digunakan untuk mengidentifikasi kemajuan sekaligus kendala badan publik. Hasilnya diharapkan menjadi dasar perbaikan layanan, bukan sekadar penetapan kategori atau predikat. Karena itu, proses penilaian memerlukan keterbukaan dari badan publik untuk menjelaskan apa yang sudah berjalan, apa yang masih perlu dibenahi, dan strategi apa yang disiapkan ke depan.

Baca Juga  Kerahasiaan Perkara Perceraian: Mengkaji Ulang Anonimisasi Putusan

Bagi PTUN Banda Aceh, forum tersebut menjadi kesempatan untuk menunjukkan bahwa keterbukaan informasi merupakan bagian dari layanan peradilan yang harus dibangun secara sistematis. Visi PPID PTUN Banda Aceh diarahkan pada terwujudnya keterbukaan informasi publik yang modern, dengan pelayanan yang akurat, dapat dipertanggungjawabkan, cepat, tepat, dan sederhana.

Ketua PTUN Banda Aceh memaparkan bahwa layanan informasi tidak dipandang sebagai kegiatan yang berdiri sendiri. Pengelolaannya melibatkan koordinasi antara unsur kepaniteraan dan kesekretariatan, dengan tetap berpedoman pada ketentuan standar layanan informasi publik di lingkungan peradilan. Informasi berkala, informasi serta-merta, informasi yang tersedia setiap saat, dan informasi yang dikecualikan disusun dalam kerangka layanan yang dapat dipahami oleh masyarakat.

Dari Meja Informasi ke Rumoh Digital

Penilaian KI Aceh juga menyentuh aspek sarana pelayanan. Tim meninjau area Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau PTSP PTUN Banda Aceh, termasuk meja informasi dan pengaduan, ruang tunggu, monitor informasi, fasilitas bagi pengunjung, serta akses terhadap Posbakum. PTUN Banda Aceh menjelaskan bahwa layanan informasi tidak ditempatkan dalam ruang PPID tersendiri, melainkan terintegrasi dalam sistem pelayanan PTSP.

Integrasi tersebut dirancang agar masyarakat yang datang ke pengadilan tidak harus berpindah-pindah untuk mencari informasi dasar. Petugas penerima tamu dan petugas layanan dapat memberikan arahan awal, baik untuk kebutuhan informasi, pelayanan perkara, pengaduan, maupun bantuan hukum. Di sisi lain, tata ruang dan alur pelayanan juga disusun untuk menjaga ketertiban, keamanan, serta independensi aparatur pengadilan.

PTUN Banda Aceh turut memperlihatkan fasilitas ruang baca dan perpustakaan yang menyediakan bahan hukum, peraturan perundang-undangan, putusan, dan informasi publik lainnya. Ketersediaan komputer, printer, serta akses internet menjadi bagian dari upaya membantu masyarakat mengakses informasi secara mandiri. Bagi masyarakat yang belum terbiasa menggunakan teknologi digital, kehadiran meja informasi tetap menjadi jalur penting untuk memperoleh penjelasan langsung.

Penguatan layanan tidak berhenti pada layanan tatap muka. Salah satu bagian yang mendapat perhatian dalam paparan adalah Rumoh Digital PTUN Banda Aceh yang baru diluncurkan pada 25 September 2026 yang lalu. Portal ini dikembangkan sebagai pintu akses terpadu yang menghimpun sejumlah aplikasi dan layanan pengadilan. Gagasan utamanya sederhana, yakni masyarakat tidak perlu mencari satu per satu kanal layanan yang tersebar, melainkan dapat diarahkan melalui satu pintu digital.

Melalui Rumoh Digital, masyarakat dapat menjangkau berbagai layanan seperti persidangan elektronik, Sistem Informasi Penelusuran Perkara, pengaduan melalui SIWAS, informasi perkara, layanan eksekusi, ruang baca digital, layanan bantuan hukum, layanan permohonan administrasi, serta agenda kegiatan pengadilan. Masing-masing aplikasi tetap memiliki fungsi tersendiri, tetapi Rumoh Digital berperan sebagai penghubung yang memudahkan masyarakat menemukan layanan yang dibutuhkan.

Selain itu, laman PPID PTUN Banda Aceh tetap menjadi kanal khusus untuk informasi publik. Di dalamnya terdapat informasi berkala, informasi yang tersedia setiap saat, informasi serta-merta, informasi yang dikecualikan, daftar informasi publik, prosedur permohonan informasi, keberatan, dan sengketa informasi. Ketersediaan menu tersebut penting karena masyarakat membutuhkan jalur yang jelas untuk mengetahui jenis informasi yang dapat diakses dan tata cara memperolehnya.

Alfian, salah satu tenaga ahli monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik, memberikan apresiasi terhadap Rumoh Digital PTUN Banda Aceh. Inovasi tersebut dipandang membantu masyarakat menemukan beragam layanan pengadilan dalam satu pintu akses. Apresiasi itu sekaligus menjadi dorongan agar inovasi yang telah dibangun terus diperkenalkan melalui website, media sosial, konten edukasi, serta komunikasi yang lebih dekat dengan masyarakat dan media.

Dialog Menguji Akses, Putusan, dan Eksekusi

Sesi dialog menjadi bagian penting dalam penilaian. Ketua KI Aceh Junaidi mendalami strategi publikasi informasi dan penyelenggaraan layanan informasi publik di PTUN Banda Aceh. Pertanyaan tersebut menyentuh persoalan yang sangat mendasar tentang bagaimana memastikan masyarakat tidak hanya tahu bahwa informasi tersedia, tetapi juga mengetahui tempat dan cara mengaksesnya.

Baca Juga  Ketua PA Baturaja Tegaskan Zero Toleransi Pungli dalam Rapat Monitoring evaluasi (Monev)

Menanggapi hal tersebut, Ketua dan Wakil Ketua PTUN Banda Aceh menjelaskan penggunaan website PPID, media sosial, kanal layanan digital, meja informasi, serta penguatan konten edukasi. Strategi publikasi dilakukan melalui kombinasi kanal daring dan layanan langsung. Informasi yang dapat dipublikasikan disampaikan melalui media resmi, sedangkan permohonan informasi yang membutuhkan proses atau verifikasi tetap ditangani melalui prosedur PPID.

Zainal Arifin dan Alfian kemudian mendalami alur masyarakat dalam memperoleh informasi publik. Pertanyaan ini relevan karena kualitas keterbukaan tidak hanya dapat dilihat dari banyaknya dokumen yang tersedia di internet. Masyarakat harus memperoleh petunjuk yang sederhana ketika informasi yang dicari belum ditemukan atau ketika mereka memerlukan dokumen yang lebih spesifik.

Dalam jawaban yang disampaikan secara bergantian oleh Ketua, Wakil Ketua, dan Aulia Imanullah, S.H. dari unsur Hakim, dijelaskan bahwa informasi yang telah tersedia dapat diakses melalui laman dan kanal resmi pengadilan. Namun, apabila informasi belum tersedia secara lengkap, masyarakat dapat datang ke meja informasi atau mengajukan permohonan melalui mekanisme PPID. Layanan langsung tetap dipertahankan agar kelompok masyarakat yang belum terbiasa menggunakan layanan digital tidak tertinggal.

Dialog juga menyentuh isu pelaksanaan eksekusi putusan PTUN dan data putusan yang telah dikeluarkan sepanjang tahun 2026. Pertanyaan tersebut menunjukkan bahwa publik tidak hanya membutuhkan informasi tentang proses persidangan, tetapi juga ingin memahami perkembangan putusan dan tindak lanjutnya. Dalam konteks peradilan tata usaha negara, perhatian terhadap eksekusi putusan menjadi penting karena berkaitan langsung dengan efektivitas perlindungan hukum bagi masyarakat.

Ketua PTUN Banda Aceh juga menjelaskan bahwa informasi perkara yang bersifat terbuka, termasuk statistik perkara, informasi persidangan, dan putusan, dipublikasikan melalui kanal resmi sesuai ketentuan yang berlaku. Untuk informasi yang memerlukan verifikasi atau memiliki prosedur khusus, masyarakat dapat mengajukan permohonan informasi kepada PPID. Penjelasan tersebut menegaskan bahwa keterbukaan tetap berjalan dalam batas yang menjaga ketepatan data, perlindungan informasi yang dikecualikan, dan tata kelola layanan yang akuntabel.

Memaksimalkan Keterbukaan Informasi Berbasis Kecerdasan Artifisial (AI)

Di tengah cepatnya perkembangan teknologi, PTUN Banda Aceh juga menyampaikan rencana pengembangan asisten berbasis kecerdasan artifisial lokal untuk membantu menjawab pertanyaan umum mengenai layanan pengadilan. Pengembangan ini dirancang sebagai pelengkap layanan, terutama di luar jam kerja, bukan sebagai pengganti petugas PPID atau kanal resmi permohonan informasi.

Pengadilan menaruh perhatian pada keamanan data dan validitas jawaban sebelum inovasi tersebut digunakan secara lebih luas. Materi jawaban harus diseleksi dan diuji agar tidak melampaui kewenangan layanan, tidak membuka data pribadi, dan tidak menyampaikan informasi yang keliru atau sudah tidak mutakhir. Pendekatan ini penting karena kemudahan akses informasi harus tetap berjalan beriringan dengan ketelitian dan perlindungan data.

Kegiatan monev KI Aceh di PTUN Banda Aceh pada akhirnya memperlihatkan bahwa keterbukaan informasi publik bukan sekadar soal memenuhi daftar dokumen. Ia merupakan kerja berkelanjutan untuk membangun jalur komunikasi yang jelas antara pengadilan dan masyarakat. Website, media sosial, meja informasi, ruang baca, PTSP, maupun Rumoh Digital akan bermakna apabila semuanya terhubung dalam pelayanan yang mudah dipahami dan benar-benar dapat digunakan.

Masukan dari KI Aceh menjadi bahan evaluasi bagi PTUN Banda Aceh untuk memperluas publikasi layanan, menjaga pemutakhiran informasi, meningkatkan akses bagi masyarakat, serta memastikan inovasi digital tetap selaras dengan standar layanan informasi publik di pengadilan. Dari proses penilaian ini, keterbukaan diuji bukan hanya melalui apa yang ditampilkan, melainkan melalui sejauh mana masyarakat benar-benar dapat memperoleh haknya atas informasi.

Muhammad Zuchri Nasuha Lubis
Kontributor
Muhammad Zuchri Nasuha Lubis
Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

Kecerdasan Artifisial Keterbukaan Informasi Publik Komisi Informasi Aceh monitoring dan evaluasi Pelayanan Publik PPID PTUN Banda Aceh Rumoh Digital Transparansi Peradilan
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Hakim Agung Kamar Agama Gembleng Hakim Peradilan Agama: Integrasikan Fikih dan Perlindungan Anak dalam Dispensasi Kawin

October 6, 2026

Membedah Hakikat Dispensasi Kawin: Konsep Usia Perkawinan

October 6, 2026

Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Sebagai Pembelajaran Diklat Pertama di Hari Pertama

October 6, 2026
Leave A Reply Cancel Reply


Demo
Top Posts

Di mana Kesaktian Pancasila Diuji?

October 1, 2026

Senja di Losari dengan Secangkir Saraba dan Sepiring Pisang Epe

September 16, 2026

Siasat Tiada Henti Penjaga Keadilan

September 13, 20261,523 Views

Titah Leviathan

September 11, 2026
Don't Miss

Hakim Agung Kamar Agama Gembleng Hakim Peradilan Agama: Integrasikan Fikih dan Perlindungan Anak dalam Dispensasi Kawin

By Wisnu IndradiOctober 6, 20260

BOGOR — Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) Teknis Peradilan Mahkamah Agung RI menggelar kegiatan Pendidikan…

Membedah Hakikat Dispensasi Kawin: Konsep Usia Perkawinan

October 6, 2026

Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Sebagai Pembelajaran Diklat Pertama di Hari Pertama

October 6, 2026

Menghubungkan Mutasi, Diklat, dan Kebutuhan Satuan Kerja

October 6, 2026
Stay In Touch
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Hakim Agung Kamar Agama Gembleng Hakim Peradilan Agama: Integrasikan Fikih dan Perlindungan Anak dalam Dispensasi Kawin
  • Membedah Hakikat Dispensasi Kawin: Konsep Usia Perkawinan
  • Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Sebagai Pembelajaran Diklat Pertama di Hari Pertama
  • Menghubungkan Mutasi, Diklat, dan Kebutuhan Satuan Kerja
  • Saksi Mahkota dan Strategi Game Theory

Recent Comments

  1. indarka pp on Siasat Tiada Henti Penjaga Keadilan
  2. Anton Yikwa on Penganugerahan Lomba Layanan Pengadilan Tahun 2026: Membangun Budaya Kinerja dan Pelayanan Prima di Lingkungan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara
  3. Syihabuddin on Sebuah Ulasan atas Film ‘Ghost In The Cell’
  4. Tomas on Sebuah Ulasan atas Film ‘Ghost In The Cell’
  5. Nancy on “Spionase Bayangan” Mengupas dibalik Profiling Integritas dan Mystery Shopper Mahkamah Agung
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3 Logo 5
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Ferdian Permadi
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Eddy Daulatta Sembiring
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Achmad Nurul Huda
  • Avatar photo Andro Riski Pradipta
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhammad Zuchri Nasuha Lubis
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sadana
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Saut Erwin Hartono A. Munthe
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fauzia Rohmah
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Mardi Candra
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Wahyu Budi Santoso
  • Avatar photo Abdul Hadi
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo., SH., M.Hum
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bagus Sujatmiko
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Chandra Khoirunnas
  • Avatar photo Cuhandi
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Dharma Setiawan Negara
  • Avatar photo Dhea Sutaryana
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fauziah Rahmah
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khalilurrahman
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Misbah
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Muhammad Rijaldy Alwy
  • Avatar photo Rohim
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Satria Perdana
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Wilmar Ibni Rusydan
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Achmad Cholil
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Hodri
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Aidil Akbar
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Andi Amirah Humairah Ya'kub
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Muhammad Galib
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anggiyansyah Nurmanta
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Bella Puspitawati
  • Avatar photo Bellina Gamelia Sembiring Kembaren
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Chandra
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Daniel H. Napitupulu
  • Avatar photo Daniel Saputra
  • Dedi Wigandi
  • Avatar photo Djoni Witanto
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Enos Syahputra Sipahutar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fahmiron
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fahri Soleh
  • Avatar photo Fakhir Tashin Baaj
  • Avatar photo Farhan Al Faris
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fauziati, S.Ag., M.Ag
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hanry Ichfan Adityo
  • Avatar photo Peltu Hartono
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo Ida Masnita Sigalingging
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jerymia Seky Tanaem
  • Avatar photo Jimmy Maruli Alfian
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Made Passek Reza Swandira
  • Avatar photo Marta Satria Putra
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Saptari
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Muhammad Yusuf
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nadia Yurisa Adila
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pandu Pradana Wicaksono, S.H.
  • Avatar photo Piput Milandsari
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rifqi Qowiyul Iman
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Penulis adalah Filsuf - Analis Politik dan Kebangsaan
  • Avatar photo Rudi Hartoyo
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Sri Nurmina Sari
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Subiyatno
  • Avatar photo Sugiri Wiryandono
  • Avatar photo Teddy Lahati
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Willsa Suharyadi
  • Avatar photo Wisnu Indradi
  • Avatar photo Wiwid Ariyanto
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Yukiatiqa Afifah
  • Avatar photo Muhammad Yunus Tazryan
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.