JAKARTA – Pusat Strategi Kebijakan Hukum dan Peradilan (Pustrajak Kumdil), Badan Strategi Kebijakan Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung Republik Indonesia, menyelenggarakan Rapat Pembinaan dan Evaluasi Kinerja Bulanan pada Senin, 5 Oktober 2026. Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Pustrajak Kumdil Lantai 10, Jalan Jenderal Ahmad Yani Nomor 58, Cempaka Putih, Jakarta Pusat ini menandai momentum krusial untuk mempercepat pembaruan hukum nasional. Rapat kerja tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Pusat Strategi Kebijakan (Kapustrajak) Kumdil MA RI, Dr. H. Andi Akram, S.H., M.H. Forum ini dihadiri oleh jajaran pimpinan dan aparatur peradilan, di antaranya Hakim Tinggi Yustisial Dr. Khoirul Anwar, S.Ag., M.H. dan Oloan Harianja, S.H., M.H., Kepala Bidang Strategi Kebijakan Peradilan Pusat Strategi Kebijakan Hukum dan Peradilan, Benny Purwanto, S.E., M.M
Kasubbid Rekomendasi Kebijakan Peradilan, Martin Panjaitan, S.E., M.Ak., Kasubbid Publikasi dan Advokasi Kebijakan Peradilan, Ronald Marogem Nainggolan, S.E., Kasubbid Rekomendasi Kebijakan Hukum, Novie Kurniawan Witianto, S.H., M.H., serta seluruh Hakim Yustisial, Pejabat Struktural Eselon III & IV, Pejabat Fungsional, dan ASN di lingkungan Pustrajak.
Dalam pengarahannya, Kapustrajak menyampaikan pesan khusus dari Yang Mulia Ketua Kamar Pembinaan Mahkamah Agung RI mengenai penyempurnaan Bab V Buku Laporan Tahunan Mahkamah Agung terkait rumusan Landmark Decision. Penataan kembali Landmark Decision (putusan penting) ini diarahkan untuk mendukung tema utama tahun 2026, yakni peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. Kebijakan ini diambil sebagai respons atas dinamika putusan-putusan peradilan yang mendapat sorotan publik, terutama yang berkaitan dengan lembaga arbitrase. Mahkamah Agung berkomitmen untuk memastikan bahwa landmark decision yang diterbitkan dapat menjadi panduan hukum yang solid, konsisten, dan akuntabel. Guna mempercepat proses penyusunan, Tim Pustrajak yang dibantu oleh Pak Inov, Pak Benny, dan Pak Danny ditugaskan untuk segera membentuk panitia serta berkoordinasi dengan Panitera Muda (Panmud) dan para Ketua Kamar. Setiap kamar di Mahkamah Agung diminta memeriksa kesiapan naskah agar tenggat waktu penyelesaian dapat dipenuhi. Penyusunan kerangka landmark decision ini turut melibatkan Hakim Yustisial MA serta Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Pendekatan kolaboratif ini dimaksudkan agar perumusan yurisprudensi tidak hanya kaya secara teoritis, tetapi juga aplikatif dalam praktik peradilan. Format landmark decision tahun 2026 dirancang lebih ringkas dan berbobot tanpa mengurangi substansi hukumnya. Tim penyusun ditargetkan untuk menyelesaikan seluruh draf dan rencana kerja paling lambat bulan November 2026.

Untuk menjaga standar kualitas internasional, penerbitan landmark decision akan didampingi oleh tim penerjemah dan ahli bahasa Arab serta bahasa Inggris. Tim bahasa yang telah berpengalaman pada tahun sebelumnya akan tetap dipertahankan untuk menjamin akurasi istilah hukum. Selain itu, Pustrajak juga menginisiasi penyusunan Pedoman Penyusunan Landmark Decision dengan melibatkan para pakar hukum dari perguruan tinggi. Landmark Decision dari lembaga peradilan lain, seperti Mahkamah Konstitusi, juga dijadikan rujukan komparatif untuk memperkaya metodologi.
Dalam laporan evaluasi keuangan yang dipaparkan, Pustrajak Kumdil MA RI mencatat tingkat penyerapan anggaran yang sangat tinggi, yaitu 78,98%. Sisa anggaran yang tercatat sebesar Rp2.977.267.254,00 akan dioptimalkan untuk menyelesaikan agenda strategis yang tersisa hingga akhir tahun anggaran 2026. Efisiensi ini menunjukkan komitmen pengelolaan keuangan negara yang akuntabel di lingkungan Mahkamah Agung. Pada akhir bulan ini, Pustrajak dijadwalkan menggelar kegiatan finalisasi naskah kebijakan sebelum naik cetak pada 27 hingga 30 Oktober 2026. Tahap uji kelayakan naskah tersebut akan dihadiri langsung oleh Kepala BSDK serta Yang Mulia Tuaka Pembinaan sebagai penguji utama. Pengujian naskah ini juga dipertimbangkan untuk melibatkan para Ketua Kamar Mahkamah Agung. Langkah ini krusial untuk memastikan seluruh naskah rekomendasi kebijakan yang dicetak selaras dengan kebutuhan teknis masing-masing kamar peradilan.
Pustrajak Kumdil berhasil menyelesaikan Naskah Urgensi Rancangan Peraturan Mahkamah Agung tentang Pelaksanaan Putusan Pengadilan untuk Pemenuhan Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian. Dikoordinasikan oleh Dr. Drs. H. M. Slamet Turhamun, M.H., naskah ini rampung dengan realisasi anggaran 90% beserta lampiran draf PERMA.
Di bidang hukum perdata, naskah Urgensi Implementasi Mekanisme Pra-Persidangan (Pre-Trial) dalam Peradilan Perdata di Indonesia dengan koordinator Djoni Witanto, S.H., M.H. telah tuntas dengan realisasi anggaran 93%. Terobosan ini diharapkan mampu mempercepat proses penyelesaian sengketa keperdataan. Pustrajak juga merampungkan naskah urgensi PERMA terkait pelaksanaan putusan pengadilan asing tentang pembayaran sejumlah uang. Di bawah koordinasi Ari Gunawan, S.H., M.H., naskah dengan realisasi 95% ini menjadi jawaban atas kepastian hukum dalam eksekusi putusan lintas batas negara. Sementara itu, Naskah Urgensi Penguatan Pengaturan Pembiayaan dan Pelaksanaan Pemeriksaan Setempat (Schouwing) di Lingkungan Peradilan, di bawah koordinasi Cecep Mustafa, S.H., L.L.M., Ph.D., telah selesai dengan realisasi 74% beserta rancangan PERMA-nya. Mengenai pembaruan hukum pidana, Naskah Urgensi Rancangan Perubahan PERMA Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) yang digawangi oleh Ismu Bahaiduri, S.H., M.H., kini memasuki tahap penyusunan FGD Akhir pada 14–16 Oktober 2026. Selain itu, Pustrajak merampungkan naskah kebijakan pedoman penerapan Pasal 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional tentang Hukum yang Hidup dalam Masyarakat (Living Law). Dikoordinasikan oleh Oloan Harianja, S.H., M.H., naskah dengan realisasi 79% ini sedang disinkronkan menggunakan metodologi Regulatory Impact Assessment (RIA). Pustrajak juga menyelesaikan Naskah Urgensi Perubahan PERMA Nomor 6 Tahun 2020 tentang Protokol dan Pengamanan Persidangan. Dipimpin oleh Rizkiansyah, S.H., LL.M., naskah ini mencapai realisasi anggaran 96% untuk menjamin keamanan dan ketertiban persidangan di seluruh Indonesia.
Di bidang koneksitas, Naskah Urgensi Rancangan PERMA tentang Pemberian Pangkat Tituler Bagi Hakim Peradilan Umum dalam Penanganan Perkara Koneksitas di Lingkungan Peradilan Militer yang dimotori oleh Marsma TNI Edi Wuryanto, S.IP., C.Fr.A. telah selesai dengan realisasi 90%.
Pustrajak telah menuntaskan naskah Urgensi Keputusan KMA tentang Peta Jalan (Road Map) Pengembangan Sistem Informasi Pengadilan dan Teknologi Informasi pada Mahkamah Agung. Dikoordinasikan oleh Ahmad Jauhar, S.T., M.H., M.M., naskah ini tuntas dengan realisasi anggaran sebesar 98%. Guna memperkuat pengembangan kapasitas aparatur, naskah Urgensi SK KMA tentang Pembentukan Mahkamah Agung Corporate University yang dipimpin oleh Muh. Ridha Hakim, S.H., M.H., telah selesai disajikan dengan realisasi anggaran mencapai 113%. Dalam hal penataan karier dan tata kelola kepaniteraan, Naskah Urgensi SK KMA tentang Pola Promosi dan Mutasi Jabatan Kepaniteraan (koordinator Hasanudin, S.H., M.H.) serta Naskah Urgensi Perubahan Perpres No. 14 Tahun 2005 tentang Kepaniteraan MA (koordinator Dr. Iyus Suryana, S.H., M.H.) telah berhasil dirampungkan. Pustrajak juga merampungkan Naskah Urgensi Perubahan PERMA No. 3 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di MA dan Badan Peradilan di Bawahnya dengan koordinator M. Zaky Albana, S.Sos., M.H. dengan realisasi 93%.

Terkait fungsi pengawasan dan penegakan etika, Pustrajak menyelesaikan dua naskah kerja sama antara Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial. Naskah Urgensi Peraturan Bersama tentang Tata Cara Pemeriksaan Bersama (koordinator Muh. Djauhar Setyadi, S.H., M.H.) mencatatkan realisasi 98%. Adapun naskah urgensi revisi Peraturan Bersama MA dan KY tentang Tata Cara Pembentukan, Tata Kerja, dan Pengambilan Keputusan Majelis Kehormatan Hakim (MKH) dengan koordinator Kusman telah rampung dengan realisasi 166%. Pustrajak juga menggarap Naskah Urgensi Perubahan PERMA No. 7 Tahun 2016 tentang Penegakan Disiplin Kerja Hakim (koordinator Drs. H. Andi Kurniawan, M.M.) dengan realisasi 61%. Sementara itu, perbaikan regulasi operasional lainnya mencakup Naskah SK KMA tentang Pengelolaan Media Massa dan Media Sosial (koordinator Adji Prakoso, S.H., M.H.), Naskah Standar Rumah Dinas dan Kendaraan Jabatan berbasis beban perkara (koordinator Dr. H. Sobandi, S.H., M.H.), Naskah Toga Hakim dalam Persidangan (koordinator Sodikin, S.E., S.H., M.H.), serta Revisi PP No. 5 Tahun 2019 tentang PNBP pada MA (koordinator Edi Yuniadi, S.E., S.Sos., M.M., CPSAK).
Di samping naskah internal, Pustrajak Kumdil MA RI mengawal 4 Naskah Program Prioritas Nasional (Pronas) yang berdampak langsung pada penguatan kedudukan lembaga peradilan dalam sistem ketatanegaraan. Pertama, Naskah Akademik RUU tentang Jabatan Hakim dengan koordinator Cecep Mustafa, S.H., L.L.M., Ph.D. telah selesai diproses dengan tingkat realisasi anggaran mencapai 81%. Kedua, Naskah Akademik RUU tentang Contempt of Court (Tindak Pidana Penyelenggaraan Peradilan) yang dimotori oleh Djoni Witanto, S.H., M.H. telah disiapkan dan realisasinya mencapai 82%.
Ketiga, Naskah Urgensi Rancangan PERMA tentang Integrated Sistem Manajemen SDM Berbasis Kualifikasi, Kompetensi, Kinerja, dan Integritas (koordinator M. Zaky Albana, S.Sos., S.H., M.H.) telah mencapai realisasi 90%. Keempat, Naskah Urgensi Rancangan PERMA tentang Sistem Penanganan Perkara di Mahkamah Agung yang Terintegrasi di bawah koordinasi Dr. Khoirul Anwar, S.Ag., M.H. telah selesai dengan realisasi anggaran 95%.
Dalam rangka reformasi badan peradilan khusus, Pustrajak merampungkan naskah akademik RUU Perubahan atas UU No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Dikoordinasikan oleh Irvan Mawardi, S.H., M.H., naskah ini tuntas dengan realisasi anggaran 96% beserta draf RUU. Untuk mendukung perkembangan hukum ekonomi syariah, Pustrajak menyelesaikan Naskah Akademik RUU tentang Pengadilan Niaga Syariah dengan koordinator Dr. H. Khoirul Anwar, S.Ag., M.H., dengan realisasi anggaran sebesar 85%. Pustrajak juga menyelesaikan Naskah Akademik Rancangan Perubahan UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) di bawah koordinasi Dr. Umar Dani, S.H., M.H. dengan realisasi mencapai 99%. Di samping itu, disiapkan pula Naskah Urgensi Pedoman Administrasi dan Teknis Yudisial dalam Penanganan Perkara di MA yang digawangi oleh Asep Nursobah, S.Ag., M.H., dengan realisasi 75%.
Pustrajak Kumdil mengagendakan riset komparatif berskala internasional, yakni Analisis Kebijakan Pemeriksaan In Absentia dengan mengevaluasi kerangka hukum Indonesia serta mengintegrasikan pembelajaran dari sistem peradilan Tiongkok. Penelitian yang dikoordinasikan oleh Dr. Budi Suhariyanto, S.H., M.H. ini memiliki alokasi anggaran sebesar Rp739.000.000,00. Kegiatan ini dijadwalkan berjalan beriringan dengan arahan pimpinan Mahkamah Agung. Di bidang perampasan aset, Pustrajak merampungkan naskah urgensi revisi PERMA No. 1 Tahun 2013 tentang Penyitaan Aset Lintas Negara Melalui Mekanisme Mutual Legal Assistance (MLA). Dikoordinasikan oleh Dr. Rita Herlina, S.H., LL.M., naskah ini tuntas dengan realisasi anggaran 93%. Langkah ini penting untuk memperkuat posisi Indonesia dalam penelusuran dan pengembalian aset hasil tindak pidana yang dilarikan ke luar negeri.

Penguatan basis analisis kebijakan di Pustrajak didukung oleh perluasan kerja sama akademis dengan berbagai perguruan tinggi terkemuka. Sepanjang tahun 2026, Pustrajak telah menandatangani 12 Perjanjian Kerja Sama (PKS) strategis. Kemitraan tersebut meliputi Universitas Bhayangkara Jakarta Raya, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta, Unika Widya Karya Malang, Universitas Sriwijaya Palembang, UPN Veteran Jakarta, Universitas Ngudi Waluyo Semarang, UIN Walisongo Semarang, UNTAG Semarang, UIN Banten, serta UKI Jakarta. Selain itu, Pustrajak juga menjalin PKS khusus terkait penyusunan konsep “Pembentukan Mahkamah Agung Corporate University” pada April 2026. Jejaring akademis ini akan terus diperluas melalui kegiatan Diseminasi Hasil Riset di Universitas Lampung (UNILA) serta penandatanganan PKS dengan UIN Raden Inten Lampung pada 3–6 November 2026. Kegiatan serupa juga dijadwalkan di UGM Yogyakarta dan Surakarta pada 11–13 November 2026.
Dalam ranah publikasi ilmiah, Jurnal Hukum dan Peradilan (JHP) Pustrajak mencatat kinerja yang produktif. Edisi 1 dan Edisi 2 tahun 2026 telah terbit tepat waktu masing-masing pada bulan Maret dan Juli. Untuk Edisi 3, terdapat 208 naskah pada tahap submission, 11 naskah dalam proses review, dan 3 naskah telah memasuki tahap copyediting. Tim JHP berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap arahan pimpinan secara cepat dan profesional. Guna menjembatani naskah riset akademis dengan kebutuhan pimpinan, Pustrajak juga menyusun policy brief dan executive summary yang dirancang secara menarik untuk mendampingi setiap penerbitan naskah kebijakan. Rapat evaluasi ditutup dengan penyampaian laporan pengeluaran dana sosial internal oleh Hilda Marhamah, S.H., dengan saldo akhir yang tercatat sebesar Rp21.444.094,00. Kapustrajak mengakhiri rangkaian rapat monev dengan menekankan agar seluruh kesepakatan dan rekomendasi kerja yang dihasilkan dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab demi mengawal pembaruan peradilan di Indonesia.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


