Pada hari Senin, tanggal 5 Oktober 2026, Saya bersama dengan para hakim dari berbagai pelosok lingkungan Peradilan Agama seluruh Indonesia berjumlah 41 orang, diberi kesempatan untuk berkumpul dalam satu ruangan hangat untuk mengikuti Pelatihan Teknis Yudisial Dispensasi Kawin. Sebagai seorang hakim, saya selalu memandang ruang diklat bukan sekadar tempat menumpuk jam pelajaran, melainkan sebagai kawah candradimuka untuk memperbarui niat, mengasah pisau analisis, menata ulang niat pengabdian, serta membagikan pengalaman berharga ini kepada seluruh hakim yang mungkin saat ini belum diberikan kesempatan serupa.
Di tengah kesibukan mengadili perkara-perkara Dispensasi Kawin yang kian kompleks, di mana aspek hukum formal bertabrakan dengan realitas sosial, psikologis, dan perlindungan anak, kami dipanggil untuk melaksanakan progam diklat, yang justeru, materi pembuka pada hari itu menyentuh jantung paling mendasar dari profesi kami: Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
Materi berharga ini disampaikan langsung oleh Yang Mulia Drs. Ahmad Nur, M.H., seorang Hakim Tinggi yang saat ini menjabat sebagai Inspektur pada Inspektorat Wilayah IV Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Suasana kelas yang tadinya kaku seketika mencair berkat gaya penyampaian beliau yang santai, sesekali diselingi humor ringan, namun tetap menyengat dan tegas saat menyentuh esensi keadilan dan hukum.
Awal Pemantikan: Nilai Luhur dan Fitrah Sebuah Profesi
Pengajaran diawali dengan sebuah pemantikan (trigger) pemikiran yang sangat menarik. Narsum membuka diskusi dengan mengajak kami merenungkan hakikat profesi luhur (officium nobile).
Beliau mencontohkan profesi dokter. Dalam keilmuan medis, tindakan aborsi pada dasarnya melanggar norma umum. Namun, dalam batas-batas medis tertentu yang ketat, aborsi dibolehkan sepanjang dilakukan sesuai dengan norma profesi, standar keilmuan, dan pertimbangan keselamatan medis. Analogi ini dibawakan dengan sangat renyah, tetapi menyisakan pesan mendalam.
Begitu pula dengan profesi hukum, khususnya Hakim. Sebagai pengemban dan pengembang profesi hukum, hakim dituntut untuk memahami nilai-nilai dasar hukum. KEPPH dibentuk bukan untuk mengekang atau menakut-nakuti, melainkan agar hakikat hakim dan profesinya tetap inheren, menyatu, dan berjalan seirama.
Narsum menegaskan bahwa materi diklat ini tidak ditujukan sekadar agar materi diketahui atau diilmui di atas kertas, melainkan semata-mata untuk berubah dan diamalkan dalam keseharian tugas. Beliau menggarisbawahi tiga pilar utama untuk mewujudkan perubahan tersebut:
- Komitmen: Adanya ikatan tekad dari dalam diri untuk tunduk pada aturan etika tanpa perlu diawasi.
- Konsisten: Sikap ajas dan teguh memegang aturan secara bersinambungan, baik di dalam maupun di luar persidangan, tanpa terpengaruh dinamika situasi.
- Membudaya: Ketika etika tak lagi dirasakan sebagai beban aturan tertulis, melainkan telah meresap menjadi refleks kebiasaan dan karakter hidup sehari-hari.
Menepis Ketakutan: KEPPH Sebagai Benteng, Bukan Penghalang
Salah satu penekanan Narsum yang paling melegakan kami para peserta adalah mengenai fungsi KEPPH itu sendiri. Beliau menegaskan bahwa KEPPH ada untuk menyediakan standar, menjaga wibawa lembaga, menjadi sarana kontrol masyarakat, serta menjadi benteng diri agar tugas hakim tidak diintervensi oleh pihak lain.
“Kode etik itu bukan penghalang, justru pelindung Anda!” tegas beliau.
Beliau mengingatkan agar para hakim tidak pernah takut dalam menjalankan tugas dan memutus perkara. Jangan pernah ada kompromi hanya karena takut dilaporkan ke Lembaga Pengawas Etik, sepanjang hakim tetap berada pada track atau rel hukum yang benar. Dalam realitasnya, banyak pihak mengadukan hakim semata-mata untuk mencari panggung, membalas kekalahan, atau mencari pamor.
Narsum kemudian menguraikan ketentuan PERMA Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System). Sepanjang laporan pengaduan masuk ke aspek yuridis formal dan substansi pertimbangan putusan, Badan Pengawasan (Bawas) MA RI secara tegas tidak akan menindaklanjuti pengaduan tersebut. Bawas hanya akan menindaklanjuti laporan jika terbukti berkaitan dengan perilaku hakim yang amoral atau terindikasi transaksional.
Dalam konteks ini, Bawas MA RI bukanlah “musuh” bagi hakim. Sebaliknya, Bawas adalah sahabat hakim yang menjalankan fungsi pembinaan internal agar hakim dapat memutus perkara secara tenang, obyektif, dan benar.
Mengelola Konflik Kepentingan dan Memahami 10 Prinsip KEPPH
Pembahasan dilanjutkan dengan topik yang sangat krusial dalam praktik persidangan, yakni pengelolaan konflik kepentingan (conflict of interest). Narsum memetakan bahwa konflik kepentingan potensial biasanya bersumber dari: Hubungan kekeluargaan; Hubungan kerja/kemitraan; Afiliasi organisasi atau kelompok; Hubungan finansial/keuangan; dan Rangkap jabatan sosial di masyarakat.
Jika potensi konflik kepentingan ini tidak diidentifikasi dan dikelola dengan bijak (seperti mengambil sikap mengundurkan diri dari pemeriksaan perkara), maka ia akan menjelma menjadi konflik kepentingan aktual yang mencoreng marwah peradilan.
Untuk menguji keheningan nurani, beliau menguraikan 10 Prinsip Dasar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim yang dirangkum sebagai berikut;
- Adil: Tidak memihak, menempatkan para pihak dalam posisi setara, serta menumbuhkan kepercaya publik.
- Jujur: Berani memposisikan yang benar sebagai kebenaran dan yang salah sebagai kesalahan tanpa memutarbalikkan fakta.
- Arif Bijaksana: Mampu menyikapi setiap persoalan sesuai dengan porsinya yang tepat.
- Mandiri: Bebas dari segala bentuk intervensi, tekanan, atau pengaruh dari pihak manapun.
- Integritas Tinggi: Memiliki kepribadian yang utuh, kokoh, tak tergoyahkan oleh godaan.
- Tanggung Jawab: Siap dan berani menanggung segala konsekuensi dari pelaksanaan wewenang yang diembannya.
- Harga Diri: Mempertahankan martabat dan kehormatan profesi hakim, bukan sekadar harga diri pribadi.
- Disiplin Tinggi: Taat dan patuh pada norma serta kaidah hukum sebagai panggilan luhur pengabdian.
- Rendah Hati: Memiliki kesadaran mendalam atas keterbatasan diri sehingga terhindar dari sikap angkuh dan jumawa.
- Profesional: Melaksanakan tugas dengan penguasaan keahlian mendalam, ketelitian, dan kesungguhan penuh.
Dinamika Sesi Praktik: Diskusi Kelompok dan Simulasi Studi Kasus
Memasuki sesi siang hingga sore, pembelajaran tidak lagi berjalan searah. Narsum membagi peserta menjadi beberapa kelompok untuk melakukan diskusi interaktif dan simulasi penyelesaian kasus (problem solving) seputar dilema etika hakim.
Suasana kelas mendadak berubah hangat dan penuh gairah. Masing-masing kelompok diminta membedah studi kasus—seperti menghadapi godaan gratifikasi terselubung, tekanan media sosial, hingga dilema etik dalam memutus permohonan Dispensasi Kawin yang melibatkan anak di bawah umur.
Setiap perwakilan kelompok dipersilahkan mempresentasikan hasil diskusinya, yang langsung disambar dengan tanggapan, sanggahan, dan pertanyaan kritis dari peserta lain. Saling silang pendapat yang berbobot namun dibungkus tawa santai menjadikan ruang diklat hidup.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


