Jakarta, 6 Oktober 2026 — Ada perjumpaan yang selesai ketika acara berakhir. Namun ada pula perjumpaan yang justru baru dimulai ketika pintu pertemuan ditutup. Kunjungan Delegasi Suruhanjaya Pelantikan Kehakiman (SPK) Malaysia ke Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (BSDK) Mahkamah Agung RI, Selasa (6/10/2026), terasa seperti perjumpaan jenis kedua. Bukan sekadar kunjungan kelembagaan, tetapi sebuah ruang untuk melihat bagaimana dua negara serumpun mempersiapkan, mendidik, dan mengembangkan para penjaga keadilan.
Pukul 09.00 WIB, Delegasi SPK Malaysia yang dipimpin Tuan Hamzah Bin Ishak tiba di lingkungan BSDK Mahkamah Agung. Delegasi diterima oleh Sekretaris BSDK, Kapusdiklat Manajemen Kepemimpinan yang juga Plt. Kapusdiklat Teknis Peradilan, serta Hakim Yustisial dan pejabat struktural di lingkungan Pusdiklat Teknis Peradilan.
Pertemuan diawali dengan sambutan Ketua Delegasi SPK Malaysia. Dengan suasana yang hangat dan penuh persahabatan, Tuan Hamzah menyampaikan bahwa kedatangan mereka membawa satu rasa ingin tahu yang kuat: bagaimana Indonesia mendidik para hakimnya?
Pertanyaan itu kemudian berkembang menjadi percakapan yang lebih luas—tentang pendidikan dan pelatihan calon hakim, berbagai jenis pelatihan bagi hakim, identifikasi kebutuhan pelatihan, pengembangan kurikulum dan modul, metode pembelajaran, hingga evaluasi pembelajaran.

Dua Sistem, Satu Tanggung Jawab
Dalam kesempatan tersebut, Tuan Hamzah juga berbagi gambaran mengenai struktur kekuasaan kehakiman di Malaysia. Ia menjelaskan bahwa sistem peradilan Malaysia terdiri atas Mahkamah Atasan (Superior Courts), Mahkamah Rendah (Subordinate Courts), dan Mahkamah Syariah (Shariah Court).
Mahkamah Atasan terdiri atas Mahkamah Persekutuan (Federal Court) sebagai pengadilan tertinggi, Mahkamah Rayuan (Court of Appeal) sebagai tingkat banding, serta Mahkamah Tinggi (High Courts) yang meliputi Mahkamah Tinggi Malaya dan Mahkamah Tinggi Sabah dan Sarawak.
Sementara Mahkamah Rendah meliputi Mahkamah Sesyen (Sessions Court), Mahkamah Majistret (Magistrate’s Court), dan Mahkamah Anak (Juvenile Court). Di luar struktur tersebut terdapat Mahkamah Syariah yang memiliki yurisdiksi terhadap persoalan hukum Islam bagi masyarakat Muslim, termasuk perkara keluarga, perkawinan, waris, dan pelanggaran syariah tertentu.
Paparan tersebut memberikan satu gambaran menarik: struktur kelembagaan boleh saja berbeda, tetapi pada akhirnya terdapat satu benang merah yang sama—hakim dipersiapkan untuk menjalankan tugas yang tidak ringan: menjaga hukum, menegakkan keadilan, dan memastikan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan tetap terpelihara.
Dari Pendidikan Hakim hingga Jurnal Kehakiman
Tuan Hamzah juga berbagi pengalaman bahwa SPK Malaysia tidak hanya berkaitan dengan pendidikan dan pelatihan para hakim, tetapi juga memiliki perhatian terhadap pengembangan pengetahuan dan budaya akademik di lingkungan kehakiman.
Salah satunya melalui penerbitan Journal of The Malaysian Judiciary, sebuah jurnal yang terbit dua kali dalam setahun dan memuat tulisan para hakim.
Bagi dunia peradilan, tradisi semacam ini memiliki arti penting. Hakim tidak hanya dituntut untuk mampu memutus perkara, tetapi juga terus mengembangkan pemikiran, membaca perkembangan hukum, dan menuangkan pengalaman yudisialnya ke dalam karya intelektual.
Sebab, putusan menyelesaikan perkara hari ini, sementara pengetahuan dapat menerangi perkara-perkara yang datang kemudian.
Dalam forum tersebut, Hakim Yustisial Syihabuddin, mendapat kesempatan untuk memaparkan mengenai BSDK Mahkamah Agung beserta ekosistem pendidikan dan pelatihan yang dikembangkan untuk mendukung peningkatan kompetensi aparatur peradilan. Diskusi dipandu oleh Hakim Yustisial BSDK, Syofyan Iskandar.
Percakapan berlangsung dua arah. Bukan hanya BSDK yang menjelaskan, tetapi juga SPK Malaysia yang berbagi pengalaman. Di situlah makna sesungguhnya dari sebuah kunjungan kelembagaan: bukan siapa yang lebih maju dan siapa yang lebih belajar, melainkan bagaimana pengalaman masing-masing dapat menjadi pengetahuan bersama.
“Kami Berharap Suatu Saat Hakim Malaysia Bisa Belajar di Sini”, satu ungkapan Tuan Hamzah yang terasa cukup kuat dalam pertemuan tersebut.
Setelah melihat keberadaan, lingkungan, dan fasilitas yang dimiliki BSDK, Ketua Delegasi SPK Malaysia menyampaikan apresiasi sekaligus kekagumannya.
“Akan senang sekali apabila kami memiliki lembaga Diklat seperti BSDK. Semoga suatu saat nanti akan ada kerja sama mutual, di mana Hakim Malaysia bisa juga belajar di Pusdiklat ini.”
Kalimat itu sederhana, tetapi menyimpan pesan yang jauh lebih besar.
BSDK bukan sekadar tempat berlangsungnya pelatihan. Di dalamnya ada gagasan tentang kampus pembelajaran bagi insan peradilan—tempat para hakim tidak hanya menerima materi, tetapi juga berdiskusi, bertukar pengalaman, melakukan refleksi, dan terus memperbarui pengetahuan.
Karena itu, apresiasi dari delegasi Malaysia tersebut bukan semata-mata pujian terhadap fasilitas fisik. Lebih dari itu, ia menjadi pengakuan terhadap pentingnya membangun ekosistem pembelajaran yang mampu menopang kualitas peradilan.

BSDK: Terbuka untuk Belajar dan Berbagi
Sambutan Sekretaris BSDK, H. Ach. Jufri, semakin menegaskan semangat tersebut.
Ia menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kunjungan Delegasi SPK Malaysia. BSDK, menurutnya, terbuka bagi siapa pun yang ingin berkunjung dan membangun kerja sama, terlebih jika tujuan akhirnya adalah memajukan dunia peradilan.
Dengan segala sumber daya yang dimiliki, BSDK berkomitmen untuk terus melakukan kajian strategis di bidang peradilan sekaligus mewujudkan kampus pembelajaran yang menyenangkan melalui Mahkamah Agung Corporate University.
“Pertemuan ini bukan hanya sekadar silaturahim bangsa serumpun, tetapi lebih dari itu, kita dapat turut memajukan pendidikan dan pelatihan yudisial melalui tukar pengalaman, best practice, dan mutual partnership,” demikian pungkas pria asli Madura tersebut.
Kalimat itu seakan menjadi benang merah seluruh pertemuan pagi itu.
Sebab, kemajuan peradilan tidak selalu lahir dari ruang sidang. Kadang ia tumbuh dari ruang-ruang dialog; dari pertemuan antar-lembaga; dari keberanian untuk bertanya bagaimana pihak lain bekerja; dan dari kerendahan hati untuk mengakui bahwa selalu ada sesuatu yang dapat dipelajari dari pengalaman orang lain.

Dari Serumpun, Menuju Kemitraan
Pertemuan kemudian ditutup dengan pertukaran cinderamata dan foto bersama. Namun agenda belum benar-benar selesai. Delegasi SPK Malaysia kemudian diajak mengunjungi berbagai fasilitas pendidikan dan pelatihan yang dimiliki BSDK Mahkamah Agung.
Di sepanjang kunjungan itu, mungkin ada banyak hal yang terlihat: ruang kelas, fasilitas pembelajaran, lingkungan kampus, dan berbagai sarana pendukung pendidikan dan pelatihan, termasuk fasilitas sport center, kebun, sawah serta kolam ikan di lingkungan Pusdiklat.

Pertukarkan Gagasan
Indonesia dan Malaysia memang memiliki sistem hukum dan struktur peradilan yang tidak sepenuhnya sama. Tetapi keduanya memiliki kedekatan sejarah, budaya, dan bahasa sebagai bangsa serumpun. Lebih dari itu, keduanya memiliki tanggung jawab yang sama untuk memastikan bahwa para hakim yang mengemban amanah kekuasaan kehakiman senantiasa memiliki kompetensi, integritas, dan wawasan yang memadai.
Mungkin hari ini baru sebatas kunjungan.
Besok bisa menjadi pertukaran pengetahuan.
Dan suatu hari nanti, bukan tidak mungkin ruang-ruang kelas BSDK menjadi tempat para hakim dari dua negeri serumpun duduk bersama—belajar, berdiskusi, dan membicarakan masa depan peradilan.
Sebab pada akhirnya, keadilan tidak mengenal batas negara dalam nilai-nilainya.
Ia membutuhkan hakim yang terus belajar.
Dan hakim yang terus belajar membutuhkan ruang untuk bertemu, berbagi, dan bertumbuh.
Dari BSDK, persahabatan kehakiman dua negeri serumpun itu menemukan ruangnya. Dari ruang itulah, mungkin sebuah kemitraan baru sedang mulai ditanam.

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


