MEGAMENDUNG, 6 Oktober 2026 — Suasana ruang kelas Pelatihan Teknis Yudisial Dispensasi Kawin bagi Hakim Peradilan Agama Seluruh Indonesia di Badan Strajak Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI masih terasa hangat dan dinamis. Pada sesi materi kedua di hari kedua pelatihan, kami para peserta diklat berkesempatan mendalami topik krusial: “Aspek Hukum Perlindungan Anak”. Materi ini disampaikan langsung oleh Dr. Fitriyel Hanif, S.Ag., M.Ag., Hakim Tinggi pada Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (BSDK) Mahkamah Agung RI.
Dengan gaya penyampaian yang interaktif, komunikatif, serta mengusung alur pembelajaran dua arah, narasumber mengajak kami meneliti ulang substansi tugas hakim ketika memutus permohonan dispensasi kawin. Sesi ini menekankan bahwa setiap lembar penetapan yang ditandatangani oleh seorang hakim membawa dampak panjang bagi masa depan, kesehatan, dan perlindungan hak-hak dasar anak.
Pembelajaran diawali dengan penyamaan persepsi mengenai batas usia dan hakiki dari istilah “anak”. Sebagaimana diatur dalam pasal-pasal Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 jo. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, seseorang dikategorikan sebagai anak apabila belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih berada dalam kandungan. Definisi yuridis ini memberikan landasan tegas bahwa perlindungan hukum wajib dihadirkan sejak fase awal kehidupan.

Secara substansial, perlindungan anak mencakup segala bentuk kegiatan yang bertujuan untuk menjamin, melindungi, serta memenuhi hak-hak anak agar mereka dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai harkat dan martabat kemanusiaan. Perlindungan ini juga menjadi jaminan mutlak agar anak terbebas dari tindak kekerasan serta diskriminasi.
Dalam pemaparannya, narasumber mengelompokkan hak-hak anak berdasarkan Konvensi Hak-Hak Anak (Convention on the Rights of the Child) menjadi empat kategori utama:
- Hak Kelangsungan Hidup (The Right to Survival): Hak untuk mempertahankan hidup dan memperoleh standar kesehatan tertinggi serta perawatan medis yang memadai.
- Hak Perlindungan (Protection Rights): Hak untuk dilindungi dari diskriminasi, keterlantaran, eksploitasi, serta tindak kekerasan.
- Hak Tumbuh Kembang (Development Rights): Hak atas pendidikan (formal maupun nonformal) dan standar hidup yang layak bagi perkembangan fisik, mental, spiritual, moral, dan sosial.
- Hak Berpartisipasi (Participation Rights): Hak anak untuk menyatakan pendapat secara bebas dalam segala hal yang mempengaruhi dirinya, sesuai tingkat usia dan kematangannya.
Sesi diskusi interaktif berkembang hangat saat membahas posisi hukum perlindungan anak dalam perkara dispensasi kawin. Sejak berlakunya UU No. 16 Tahun 2019, batas usia minimal perkawinan untuk pria dan wanita disatukan menjadi 19 tahun. Dispensasi kawin bersifat pengecualian ketat yang hanya dapat dikabulkan apabila terdapat “alasan mendesak” yang dibuktikan dengan bukti-bukti yang cukup.
Untuk memberikan panduan konkret bagi hakim, narasumber menyempatkan untuk memaparkan dikotomi serta perbedaan mendasar antara alasan yang mendesak dan alasan yang tidak mendesak.

Narasumber menekankan bahwa pemeriksaan permohonan dispensasi kawin harus mengedepankan prosedur yang ramah anak: mendengarkan keterangan anak secara langsung di ruang sidang tertutup tanpa tekanan, melibatkan tenaga ahli seperti psikolog atau pekerja sosial, serta menggali kesiapan fisik, mental, dan ekonomi secara mendalam.
Melalui pemaparan materi ini, kami diingatkan kembali akan kaidah fiqih Dar’ul mafasid muqaddamun ‘ala jalbil mashalih (menolak kemudaratan harus didahulukan daripada mengambil kemaslahatan). Penilaian hakim terhadap permohonan dispensasi kawin bukan sekadar pemenuhan administratif formal, melainkan sebuah pertanggungjawaban moral dan hukum demi menjaga kemanusiaan dan masa depan generasi penerus.
Pelatihan hari kedua ini berhasil membuka horizon baru bagi para peserta diklat. Kami pulang dengan pemahaman yang lebih kokoh dan komitmen yang teguh untuk mengaplikasikan prinsip the best interest of the child dalam setiap penetapan peradilan agama di seluruh Indonesia.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


