BOGOR, BSDK MAHKAMAH AGUNG — Di balik ketukan palu hakim Peradilan Agama dalam memutus perkara permohonan dispensasi kawin, tersimpan pertaruhan besar atas masa depan dan hak-hak fundamental anak Indonesia. Menyadari hal tersebut, Badan Strategi Pengembangan Diklat Hukum dan Peradilan (BSDK) Mahkamah Agung Republik Indonesia menggelar Pelatihan Teknik Yudisial Dispensasi Kawin bagi Hakim Tingkat Pertama Peradilan Agama seluruh Indonesia, Rabu (7/10/2026).
Hadir sebagai narasumber utama, Assc. Prof. Dr. Mardi Candra, S.Ag., M.Ag., M.H., CPM., CPArb., Hakim Tinggi Yustisial pada BSDK Mahkamah Agung RI, membawakan materi krusial bertajuk “Instrumen Hukum Internasional tentang Perlindungan Anak.”
Dalam paparannya, Dr. Mardi Candra menegaskan bahwa penanganan perkara dispensasi kawin tidak lagi boleh dipandang sekadar pemenuhan syarat administratif perundang-undangan nasional semata. Hakim peradilan agama dituntut untuk menginternalisasi instrumen dan norma hukum internasional guna memastikan setiap putusan berorientasi penuh pada kepentingan terbaik bagi anak (best interests of the child).

Pergeseran Paradigma: Dari ‘Objek’ Menjadi ‘Pemegang Hak’ (Rights Holder)
Salah satu poin mendasar yang diulas secara mendalam oleh Dr. Mardi Candra adalah transformasi paradigma hukum perlindungan anak. Secara konvensional, anak kerap diposisikan sebagai “objek” pasif yang sekadar membutuhkan perlindungan dan belas kasih orang dewasa. Namun, dinamika hukum internasional—yang dipelopori oleh Convention on the Rights of the Child (CRC) 1989—telah mengubah fondasi tersebut secara radikal.
“Anak bukan sekadar objek perlindungan, melainkan pemegang hak (rights holder) yang sah secara hukum. Mereka memiliki hak untuk hidup, tumbuh berkembang, mendapatkan perlindungan dari eksploitasi, serta berhak didengar pendapatnya dalam setiap keputusan yang memengaruhi kehidupannya,” terang Dr. Mardi Candra di hadapan para hakim peserta pelatihan.
Pergeseran paradigma ini membawa implikasi langsung terhadap ruang lingkup kerja hakim peradilan agama. Ketika dihadapkan pada permohonan dispensasi kawin, hakim tidak cukup hanya menerapkan norma tekstual dalam Undang-Undang Perkawinan, melainkan harus mendalami dampak psikologis, fisik, pendidikan, dan masa depan anak secara holistik.
Anatomi dan Hierarki Instrumen Hukum Internasional
Dalam sesi penjelasannya, Dr. Mardi Candra membedah peta instrumen hukum internasional tentang perlindungan anak ke dalam dua kategori utama: instrumen yang mengikat secara formal (legally binding) dan instrumen pelengkap atau pedoman (non-legally binding).
1. Konvensi Utama dan Empat Prinsip Fundamental
- Convention on the Rights of the Child (CRC) 1989: Disahkan PBB pada 20 November 1989 dan diratifikasi Indonesia melalui Keppres No. 36 Tahun 1990. Terdapat empat prinsip utama yang wajib menjadi pisau analisis hakim:
- Non-diskriminasi (non-discrimination).
- Kepentingan terbaik bagi anak (best interests of the child).
- Hak hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan (right to life, survival and development).
- Penghormatan terhadap pandangan anak (respect for the views of the child).
2. Protokol Opsional (Optional Protocols)
Guna merespons ancaman spesifik terhadap anak, CRC dilengkapi tiga protokol penting:
- Optional Protocol on the Involvement of Children in Armed Conflict (2000).
- Optional Protocol on the Sale of Children, Child Prostitution and Child Pornography (2000).
- Optional Protocol on a Communications Procedure (2011) tentang mekanisme pengaduan pelanggaran hak anak.
3. Kovenan HAM dan Instrumen Sektoral
- ICCPR & ICESCR (1966): Menjamin hak sipil, politik, serta hak ekonomi, sosial, dan budaya anak (termasuk akses pendidikan dan kesehatan).
- Konvensi ILO No. 138 & No. 182: Mengatur batas usia minimum bekerja dan penghapusan bentuk-bentuk pekerjaan terburuk bagi anak.
- Hukum Perdata Internasional (HCCH): Mengatur persoalan adopsi internasional, hak asuh, dan penculikan anak lintas negara.
4. Instrumen Internasional Terkait Perkawinan Anak
Secara internasional, perkawinan anak dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia dan kekerasan berbasis gender. Beberapa instrumen yang melarang tegas perkawinan anak antara lain CEDAW (Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita), UDHR (Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia), serta Kovenan ICCPR/ICESCR yang menekankan bahwa perkawinan hanya sah jika dilakukan atas persetujuan bebas dan penuh dari kedua belah pihak.
Harmonisasi Hukum Internasional dalam Sistem Hukum Nasional Indonesia
Dr. Mardi Candra menguraikan bagaimana prinsip-prinsip internasional tersebut telah bertransformasi menjadi norma hukum positif di Indonesia. Titik temu antara norma internasional dan nasional ini ditandai dengan:
- Konstitusi: Pasal 28B ayat (2) UUD 1945 secara tegas menjamin hak setiap anak atas kelangsungan hidup, tumbuh, berkembang, serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
- Legislasi Perlindungan Anak: UU No. 23 Tahun 2002 jo. UU No. 35 Tahun 2014 jo. UU No. 17 Tahun 2016.
- Pembaruan Hukum Perkawinan: Lahirnya UU No. 16 Tahun 2019 yang mengubah UU No. 1 Tahun 1974, menyamakan batas usia minimal perkawinan bagi pria dan wanita menjadi 19 tahun.
- Pedoman Mengadili di Peradilan: Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin.
PERMA No. 5 Tahun 2019 menjadi instrumen operasional bagi hakim untuk memastikan bahwa penetapan dispensasi kawin tidak diberikan secara gampang, melainkan melalui pemeriksaan ketat yang mendengarkan suara anak dan mempertimbangkan risiko jangka panjangnya.
Analisis Interpretatif: Menjembatani Teks Hukum dan Realitas Sosial
Secara mendalam, paparan Dr. Mardi Candra memberikan interpretasi krusial mengenai peran peradilan agama dalam merespons fenomena perkawinan anak di Indonesia.
Di satu sisi, permohonan dispensasi kawin sering kali diajukan akibat tekanan sosial, budaya, ekonomi, atau alasan kedaruratan. Namun di sisi lain, mengabulkan dispensasi kawin tanpa pertimbangan matang berpotensi memutus hak pendidikan anak, meningkatkan risiko kematian ibu dan bayi, merenggut masa remaja, serta memicu rantai kemiskinan baru.
Oleh karena itu, keterkaitan antara hukum internasional dan praktik peradilan agama terletak pada keberanian hakim untuk tidak sekadar menjadi “corong undang-undang” (bouche de la loi), melainkan sebagai benteng terakhir perlindungan hak asasi anak.

Cakupan Perlindungan Anak yang Wajib Dijiwai Hakim
Dalam mengambil keputusan, hakim diimbau memperhatikan aspek-aspek hak anak yang saling berkaitan, seperti:
- Hak atas Identitas dan Pengasuhan: Memastikan tumbuh kembang anak dalam lingkungan keluarga yang stabil.
- Hak atas Pendidikan dan Kesehatan: Mengkaji apakah pernikahan dini akan menghentikan akses pendidikan dan membahayakan kesehatan reproduksi anak.
- Perlindungan dari Eksploitasi dan Kekerasan: Mencegah terjadinya perkawinan paksa atau eksploitasi terselubung.
- Hak untuk Didengar (Right to be Heard): Memberikan ruang aman bagi anak untuk menyampaikan pandangan dan perasaannya secara bebas di persidangan tanpa intimidasi dari orang tua atau pihak mana pun.
Penutup: Penegakan Hukum Berorientasi Masa Depan Bangsa
Melalui pelatihan ini, BSDK Mahkamah Agung RI menegaskan komitmennya dalam meningkatkan kapasitas penegakan hukum yang berperspektif perlindungan anak dan HAM.
Dr. Mardi Candra menutup pemaparannya dengan memberikan pesan mendalam kepada seluruh hakim tingkat pertama Peradilan Agama:
“Pemahaman yang mendalam atas instrumen hukum internasional bukan sekadar wawasan akademis, melainkan standar etik dan profesionalitas bagi hakim. Dengan memahami hak-hak anak secara menyeluruh, hakim Peradilan Agama turut menjaga keberlangsungan masa depan generasi bangsa dan memastikan Indonesia berdiri sejajar dengan masyarakat internasional dalam menjunjung tinggi hak asasi manusia.”
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


