Megamendung, 7 Oktober 2026 – Semangat para peserta Pelatihan Teknis Yudisial Dispensasi Kawin bagi Hakim Tingkat Pertama di Lingkungan Peradilan Agama tampak belum surut sedikit pun. Pada hari ketiga pembelajaran, Rabu (07/10/2026), para hakim peradilan agama ini kembali mengikuti sesi materi kedua mengenai Hukum Acara Dispensasi Kawin I.
Kegiatan yang berlangsung hangat ini dibawakan langsung oleh Dr. Fitriyel Hanif, S.Ag., M.Ag., Hakim Yustisial BSDK Mahkamah Agung RI.
Sejak awal dimulainya acara, suasana ruang kelas langsung dinamis ketika pemateri melontarkan pertanyaan pemantik yang memancing pemikiran kritis para peserta. Pertanyaan ini membuka wawasan awal seputar Hukum Acara Dispensasi Kawin.
Acara kemudian dilanjutkan dengan agenda presentasi kelompok, di mana para peserta diperkenankan maju satu per satu untuk memaparkan hasil analisis mereka. Keberanian serta kecermatan para peserta dalam menyampaikan materi presentasi mendapat sambutan hangat dari seluruh peserta diklat.
Diskusi interaktif pun bergulir dengan sangat dinamis. Para peserta dan kelompok pemapar saling melempar tanggapan serta pertanyaan secara tertib namun penuh antusiasme.
Dalam pemaparannya, Dr. Fitriyel Hanif menekankan beberapa poin krusial terkait hukum acara perkara dispensasi kawin. Di samping kelengkapan syarat administratif seperti surat penolakan dari KUA (Model N-12), beliau menggarisbawahi pentingnya mendalami syarat substansial, terutama aspek “alasan mendesak”. Alasan mendesak ini misalnya telah terjadi kehamilan atau kondisi darurat lain yang jika ditunda akan menimbulkan kemudharatan lebih besar. Penilaian ini harus ditopang oleh keyakinan hakim terhadap kesiapan mental, fisik, serta kemaslahatan terbaik bagi anak (child’s best interest).
Beliau mengingatkan bahwa dalam pemeriksaan di persidangan, hakim dituntut untuk aktif (judicial activism) dan bersikap empati serta tidak menghakimi (non-judgemental). Pemeriksaan wajib dilakukan secara tertutup dan mendengarkan langsung keterangan anak serta pihak terkait secara terpisah untuk memastikan tidak ada unsur paksaan.
Tak hanya itu, kewajiban melibatkan pihak ketiga—seperti tenaga kesehatan atau pekerja sosial—juga ditegaskan guna mengukur kesiapan reproduksi maupun dampak psikologis anak. Poin intinya, dispensasi kawin harus dipandang sebagai pintu darurat terakhir (ultimum remedium), bukan prosedur rutin semata.
Di tengah padatnya pemaparan materi dan diskusi hukum yang mendalam, kesegaran para peserta tetap terjaga berkat adanya sesi ice breaking. Kegiatan selingan ini terbukti ampuh mengembalikan fokus serta mencairkan suasana ruangan.
Menjelang akhir kegiatan, Dr. Fitriyel Hanif menyampaikan kesimpulan serta apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh peserta atas partisipasi aktif dan kedisiplinan yang ditunjukkan selama sesi berlangsung. Sebagai penutup rangkaian pembelajaran hari ini, para peserta langsung mengakses aplikasi e-learning Mahkamah Agung RI untuk mengerjakan pop quiz sebagai bentuk evaluasi pemahaman materi. Rangkaian acara pun ditutup dengan penuh kesan dan semangat belajar yang tetap membara.

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


