Mengapa Harus Belajar dari Jepang?
Ada pemandangan yang amat berkesan saat kami berkesempatan menimba ilmu dalam 22nd Indonesia-Japan Training Program di Tokyo. Di balik kesibukan megapolitan yang serba cepat, gedung-gedung pengadilan di Jepang menyimpan suasana yang relatif tenang. Ketenangan itu lahir bukan karena ketiadaan sengketa perdata di masyarakat, melainkan karena berfungsinya sistem penyelesaian sengketa alternatif secara efektif dan matang. Di Negeri Sakura, perdamaian bukan sekadar pemanis hukum acara atau formalitas pencapaian indikator kinerja, melainkan roh utama peradilan itu sendiri.
Ketika Mahkamah Agung Republik Indonesia saat ini tengah berupaya menyempurnakan PERMA Nomor 1 Tahun 2016, refleksi mendalam atas sistem perdamaian Jepang menjadi sangat relevan. Mengapa mediasi di Jepang begitu berwibawa dan dipercayai publik? Jawabannya terletak pada dua pilar utama penyelesaian sengketa perdata mereka: Chotei (mediasi oleh majelis komite) dan Wakai (perdamaian di dalam proses persidangan).
Membedakan Chotei dan Wakai
Sering kali dalam diskusi hukum di tanah air, istilah mediasi disamaratakan untuk segala bentuk penyelesaian damai. Namun di Jepang, terdapat pemisahan konseptual yang sangat jernih antara Chotei dan Wakai.
Chotei (Mediasi oleh Majelis Komite) merupakan prosedur mediasi yang diajukan oleh masyarakat ke Pengadilan Sumir (Summary Court) atau Pengadilan Tingkat Pertama, sebelum atau di luar gugatan litigasi biasa. Chotei difasilitasi oleh Majelis Komite yang terdiri dari 1 orang Hakim dan 2 orang Mediator Pakar Swasta dari latar belakang profesi non-hukum. Sementara Wakai (Perdamaian dalam Persidangan Litigasi), yaitu upaya perdamaian yang dipimpin langsung oleh Hakim Pemeriksa Perkara di dalam proses persidangan yang sedang berjalan. Wakai bersifat amat fleksibel dan dapat dibuka oleh hakim di setiap tahapan persidangan, terutama setelah pembuktian selesai dan fakta perkara makin terang.
Lima Terobosan Penting yang Belum Tersentuh di Indonesia
Dari hasil pengamatan dan diskusi mendalam bersama para pakar chotei dan wakai Jepang (di antaranya Prof. Kazuhiko Yamamoto, Prof. Ayako Imazu, Advokat Yoshiro Kusano, dan Advokat Takashi Sonoo), kami mencatat setidaknya lima fokus perbedaan mendasar yang menjadi kunci sukses mereka, namun hingga kini belum diakui secara formal dalam sistem mediasi peradilan kita:
Pertama: Instrumen Passive Consent via ‘Penetapan Pengganti’ (Pasal 17 UUCP). Salah satu penyakit utama mediasi di Indonesia adalah kegagalan mediasi akibat salah satu pihak bersikap pasif, enggan hadir, atau ragu-ragu menandatangani Akta Perdamaian meskipun secara lisan telah setuju. Di Jepang, kebuntuan ini dipecahkan melalui Pasal 17 UU Chotei Perdata (Civil Conciliation Act). Hakim berwenang menerbitkan Ruling in Lieu of Chotei (Penetapan Pengganti Chotei). Jika dalam waktu 14 hari para pihak tidak mengajukan keberatan tertulis, penetapan tersebut otomatis mengikat menjadi putusan yang berkekuatan hukum tetap (BHT). Inilah mekanisme passive consent yang sangat ampuh mencairkan kemacetan negosiasi.
Kedua: Komposisi Majelis Mediator Tripartit Spesialis. Mediasi peradilan di Indonesia berpatokan pada Mediator Tunggal (Hakim atau Non-Hakim). Sebaliknya, Chotei di Jepang dikelola oleh Majelis Tripartit (1 Hakim + 2 Mediator Pakar Swasta). Mahkamah Agung Jepang merekrut mediator non-hakim dari berbagai profesi teknis: penilai properti (fudousan kanteishi), akuntan publik, arsitek, dokter, hingga pakar ketenagakerjaan. Ketika menangani sengketa medis atau sengketa konstruksi, majelis diisi oleh pakar di bidangnya sehingga analisis masalah menjadi sangat akurat dan terpercaya bagi para pihak.
Ketiga: Mediasi Berkelanjutan di Setiap Tahapan (In-Court Wakai). Dalam PERMA 1/2016, mediasi seolah diisolasi sebagai ‘rest area’ wajib di 30 hari pertama persidangan. Jika gagal, perkara masuk ke tahap litigasi dan hakim jarang membuka mediasi kembali. Di Jepang, Wakai merupakan pintu yang selalu terbuka di sepanjang persidangan. Hakim justru sering kali menawarkan perdamaian setelah tahap pembuktian surat dan saksi selesai. Pada momen itulah para pihak menyadari posisi kuat-lemahnya bukti masing-masing, sehingga kesepakatan damai jauh lebih mudah dicapai.
Keempat: Pengungkapan Pandangan Hakim (Impression Disclosure) & Teknik Jurimetri. Hakim di Indonesia sering kali sangat kaku (atau bahkan tidak diperbolehkan) dan enggan menyampaikan pandangan awal karena takut dinilai tidak netral. Di Jepang, hakim secara terukur diperbolehkan menyampaikan judge’s impression disclosure guna memberikan gambaran realistis posisi hukum perkara kepada para pihak. Selain itu, mediator menggunakan kalkulasi jurimetri kuantitatif (seperti formula rata-rata geometris / akar kuadrat √[A × B] dan pembebasan sisa utang) untuk memecahkan kebuntuan angka nominal.
Sebagaimana instrumen penting yang ditawarkan oleh Kusano Yoshiro adalah penggabungan pendekatan psikologi negosiasi dengan jurimetri, yakni penerapan kalkulasi matematis-kuantitatif yang terukur untuk memecahkan jalan buntu (deadlock) penawaran nominal antara pihak yang bersengketa.
Sebagai contoh skenario, Pihak A mengajukan tuntutan ganti rugi sebesar 1.000 unit nominal, sedangkan Pihak B menyatakan hanya sanggup membayar 100 unit nominal. Perbedaan ini mencerminkan jarak hingga 10 kali lipat.
Apabila mediator secara tergesa-gesa menyodorkan jalan tengah aritmatika biasa (dijumlahkan lalu dibagi dua), maka angka yang dihasilkan adalah: (1.000 + 100) / 2 = 550.
Bagi Pihak B, angka 550 melonjak 5,5 kali lipat dari batas kemampuan atau kesiapan psikologisnya (100). Hal ini membuat Pihak B merasa mediator berpihak kepada Pihak A dan memaksa B menerima kompromi yang tidak realistis, sehingga Pihak B cenderung langsung menghentikan negosiasi.
Kusano Yoshiro menegaskan bahwa apabila perbedaan nominal antara kedua belah pihak melebihi dua kali lipat, mediator harus menggunakan perhitungan rata-rata geometris dengan mengalikan kedua angka nominal lalu menarik nilai akar kuadratnya:
| Metode Perhitungan | Formula dan Hasil Kalkulasi |
| Rata-Rata Aritmatika (Jalan Tengah Biasa) | (1.000 + 100) ÷ 2 = 550 (Ditolak B karena melompat 550% dari kesiapan 100) |
| Rata-Rata Geometris (Akar Kuadrat Jurimetri) | √(1.000 × 100) = √100.000 = 316,22 (≈ 316) (Dapat diterima karena kenaikan berada pada skala proporsional geometris) |
Angka 316 berada pada titik keseimbangan proporsional. Bagi Pihak B, angka 316 jauh lebih terjangkau dibandingkan 550. Bagi Pihak A, angka 316 menunjukkan peningkatan pembayaran yang nyata sebesar 3,16 kali lipat dari penawaran awal B (100). Mediator dapat menyodorkan angka 316 sebagai titik kompromi rasional berbasis analisis jurimetri.
Kelima: Insentif Finansial Pemotongan Biaya Perkara (Skema 50%). Untuk mendorong masyarakat mengutamakan damai, pendaftaran Chotei mandiri sebelum gugatan hanya dikenakan 50% dari tarif panjar biaya perkara biasa. Jika Chotei gagal dan pemohon memutuskan mengajukan gugatan litigasi, biaya yang telah dibayarkan diakui dan dikreditkan, sehingga pemohon cukup membayar sisanya. Di Indonesia, belum ada insentif finansial sejenis untuk mendorong mediasi pra-litigasi.

Matriks Komparasi Sistem Mediasi: Jepang vs Indonesia
Tabel berikut merangkum secara ringkas komparasi 5 indikator utama antara sistem Jepang dan Indonesia, beserta usulan norma baru yang layak dipertimbangkan dalam rancangan perubahan PERMA 1 Tahun 2016, sebagai berikut:
| Indikator Utama | Sistem Jepang (Chotei & Wakai) | Sistem Indonesia (PERMA 1/2016) | Usulan Rekomendasi PERMA Baru |
| Kebuntuan Para Pihak | Passive Consent via Penetapan Pengganti (Pasal 17 UUCP). Mengikat otomatis jika tak ada keberatan 14 hari. | Persetujuan Aktif Mutlak. Jika salah satu pihak pasif/enggan tanda tangan, mediasi declared gagal. | Adopsi Penetapan Pengganti Akta Perdamaian dengan mekanisme passive consent 14 hari. |
| Komposisi Mediator | Majelis Tripartit (1 Hakim + 2 Mediator Pakar Swasta: penilai properti, akuntan, arsitek, dokter). | Mediator Tunggal (1 orang Hakim Mediator atau Mediator Non-Hakim). | Pembentukan Majelis Mediator Tripartit Gabungan untuk sengketa teknis kompleks. |
| Fleksibilitas Waktu | In-Court Wakai berkelanjutan di setiap tahap persidangan, terutama pasca-pembuktian. | Diisolasi di awal persidangan (30 hari). Jika gagal, litigasi berjalan tanpa mediasi resmi susulan. | Pengakuan Mediasi Sukarela Tahap Lanjutan (skorsing sidang pasca-pembuktian). |
| Peran & Teknik Mediator | Impression Disclosure terukur oleh hakim & penggunaan kalkulasi jurimetri (√[A × B]). | Sikap menahan diri berlebihan karena takut dinilai melanggar netralitas; negosiasi kualitatif. | Pengungkapan pandangan hukum awal terukur & kodifikasi formula negosiasi kuantitatif. |
| Insentif Biaya | Skema Biaya 50% untuk Chotei pra-litigasi. Biaya dikreditkan jika perkara lanjut ke litigasi. | Panjar biaya perkara dibayar penuh di awal pendaftaran tanpa ada diskon mediasi. | Pemberian diskon biaya pendaftaran untuk mediasi pra-litigasi & pengkreditan biaya. |
Era Baru Mediasi di Indonesia
Pembaruan hukum acara perdata tidak boleh berhenti pada digitalisasi administrasi berkas semata. Ruh dari asas peradilan cepat, sederhana, dan berbiaya ringan justru terletak pada sejauh mana institusi peradilan mampu memfasilitasi perdamaian yang bermartabat dan memuaskan kedua belah pihak (win-win solution).
Pelajaran berharga dari Jepang melalui instrumen Choteidan Wakaimembuka mata kita bahwa mediasi yang sukses membutuhkan terobosan norma yang berani: keberanian mengakui passive consent, keberanian melibatkan pakar teknis dalam majelis tripartit, serta keberanian memberikan fleksibilitas waktu bagi hakim untuk mengupayakan damai di setiap tingkat pemeriksaan.
Semoga muatan rancangan perubahan PERMA 1 Tahun 2016 yang sedang digodok oleh Kelompok Kerja Mediasi Mahkamah Agung RI dapat menyerap pencerahan ini.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


