Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Bedah Kasus di Akhir Kursus: Diklat Teknis Yudisial Dispensasi Kawin Telah Sampai pada Intinya

October 8, 2026

PN Gresik Bawa Persidangan Tipiring Knalpot Brong ke Tengah Masyarakat

October 8, 2026

Membedah Rahasia Keberhasilan Wakai dan Chotei untuk Mediasi Indonesia

October 8, 2026 · 19:20 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus
Home » Membedah Rahasia Keberhasilan Wakai dan Chotei untuk Mediasi Indonesia

Membedah Rahasia Keberhasilan Wakai dan Chotei untuk Mediasi Indonesia

Edi HudiataBy Edi HudiataOctober 8, 2026 · 19:20 WIB7 Mins ReadNo Comments
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp
Mengapa Harus Belajar dari Jepang?

Ada pemandangan yang amat berkesan saat kami berkesempatan menimba ilmu dalam 22nd Indonesia-Japan Training Program di Tokyo. Di balik kesibukan megapolitan yang serba cepat, gedung-gedung pengadilan di Jepang menyimpan suasana yang relatif tenang. Ketenangan itu lahir bukan karena ketiadaan sengketa perdata di masyarakat, melainkan karena berfungsinya sistem penyelesaian sengketa alternatif secara efektif dan matang. Di Negeri Sakura, perdamaian bukan sekadar pemanis hukum acara atau formalitas pencapaian indikator kinerja, melainkan roh utama peradilan itu sendiri.

Ketika Mahkamah Agung Republik Indonesia saat ini tengah berupaya menyempurnakan PERMA Nomor 1 Tahun 2016, refleksi mendalam atas sistem perdamaian Jepang menjadi sangat relevan. Mengapa mediasi di Jepang begitu berwibawa dan dipercayai publik? Jawabannya terletak pada dua pilar utama penyelesaian sengketa perdata mereka: Chotei (mediasi oleh majelis komite) dan Wakai (perdamaian di dalam proses persidangan).

Membedakan Chotei dan Wakai

Sering kali dalam diskusi hukum di tanah air, istilah mediasi disamaratakan untuk segala bentuk penyelesaian damai. Namun di Jepang, terdapat pemisahan konseptual yang sangat jernih antara Chotei dan Wakai.

Chotei (Mediasi oleh Majelis Komite) merupakan prosedur mediasi yang diajukan oleh masyarakat ke Pengadilan Sumir (Summary Court) atau Pengadilan Tingkat Pertama, sebelum atau di luar gugatan litigasi biasa. Chotei difasilitasi oleh Majelis Komite yang terdiri dari 1 orang Hakim dan 2 orang Mediator Pakar Swasta dari latar belakang profesi non-hukum. Sementara Wakai (Perdamaian dalam Persidangan Litigasi), yaitu upaya perdamaian yang dipimpin langsung oleh Hakim Pemeriksa Perkara di dalam proses persidangan yang sedang berjalan. Wakai bersifat amat fleksibel dan dapat dibuka oleh hakim di setiap tahapan persidangan, terutama setelah pembuktian selesai dan fakta perkara makin terang.

Lima Terobosan Penting yang Belum Tersentuh di Indonesia

Dari hasil pengamatan dan diskusi mendalam bersama para pakar chotei dan wakai Jepang (di antaranya Prof. Kazuhiko Yamamoto, Prof. Ayako Imazu, Advokat Yoshiro Kusano, dan Advokat Takashi Sonoo), kami mencatat setidaknya lima fokus perbedaan mendasar yang menjadi kunci sukses mereka, namun hingga kini belum diakui secara formal dalam sistem mediasi peradilan kita:

Pertama: Instrumen Passive Consent via ‘Penetapan Pengganti’ (Pasal 17 UUCP). Salah satu penyakit utama mediasi di Indonesia adalah kegagalan mediasi akibat salah satu pihak bersikap pasif, enggan hadir, atau ragu-ragu menandatangani Akta Perdamaian meskipun secara lisan telah setuju. Di Jepang, kebuntuan ini dipecahkan melalui Pasal 17 UU Chotei Perdata (Civil Conciliation Act). Hakim berwenang menerbitkan Ruling in Lieu of Chotei (Penetapan Pengganti Chotei). Jika dalam waktu 14 hari para pihak tidak mengajukan keberatan tertulis, penetapan tersebut otomatis mengikat menjadi putusan yang berkekuatan hukum tetap (BHT). Inilah mekanisme passive consent yang sangat ampuh mencairkan kemacetan negosiasi.

Baca Juga  Alternatif Penyelesaian Sengketa di India

Kedua: Komposisi Majelis Mediator Tripartit Spesialis. Mediasi peradilan di Indonesia berpatokan pada Mediator Tunggal (Hakim atau Non-Hakim). Sebaliknya, Chotei di Jepang dikelola oleh Majelis Tripartit (1 Hakim + 2 Mediator Pakar Swasta). Mahkamah Agung Jepang merekrut mediator non-hakim dari berbagai profesi teknis: penilai properti (fudousan kanteishi), akuntan publik, arsitek, dokter, hingga pakar ketenagakerjaan. Ketika menangani sengketa medis atau sengketa konstruksi, majelis diisi oleh pakar di bidangnya sehingga analisis masalah menjadi sangat akurat dan terpercaya bagi para pihak.

Ketiga: Mediasi Berkelanjutan di Setiap Tahapan (In-Court Wakai). Dalam PERMA 1/2016, mediasi seolah diisolasi sebagai ‘rest area’ wajib di 30 hari pertama persidangan. Jika gagal, perkara masuk ke tahap litigasi dan hakim jarang membuka mediasi kembali. Di Jepang, Wakai merupakan pintu yang selalu terbuka di sepanjang persidangan. Hakim justru sering kali menawarkan perdamaian setelah tahap pembuktian surat dan saksi selesai. Pada momen itulah para pihak menyadari posisi kuat-lemahnya bukti masing-masing, sehingga kesepakatan damai jauh lebih mudah dicapai.

Keempat: Pengungkapan Pandangan Hakim (Impression Disclosure) & Teknik Jurimetri. Hakim di Indonesia sering kali sangat kaku (atau bahkan tidak diperbolehkan) dan enggan menyampaikan pandangan awal karena takut dinilai tidak netral. Di Jepang, hakim secara terukur diperbolehkan menyampaikan judge’s impression disclosure guna memberikan gambaran realistis posisi hukum perkara kepada para pihak. Selain itu, mediator menggunakan kalkulasi jurimetri kuantitatif (seperti formula rata-rata geometris / akar kuadrat √[A × B] dan pembebasan sisa utang) untuk memecahkan kebuntuan angka nominal.

Sebagaimana instrumen penting yang ditawarkan oleh Kusano Yoshiro adalah penggabungan pendekatan psikologi negosiasi dengan jurimetri, yakni penerapan kalkulasi matematis-kuantitatif yang terukur untuk memecahkan jalan buntu (deadlock) penawaran nominal antara pihak yang bersengketa.

Sebagai contoh skenario, Pihak A mengajukan tuntutan ganti rugi sebesar 1.000 unit nominal, sedangkan Pihak B menyatakan hanya sanggup membayar 100 unit nominal. Perbedaan ini mencerminkan jarak hingga 10 kali lipat.

Apabila mediator secara tergesa-gesa menyodorkan jalan tengah aritmatika biasa (dijumlahkan lalu dibagi dua), maka angka yang dihasilkan adalah: (1.000 + 100) / 2 = 550.
Bagi Pihak B, angka 550 melonjak 5,5 kali lipat dari batas kemampuan atau kesiapan psikologisnya (100). Hal ini membuat Pihak B merasa mediator berpihak kepada Pihak A dan memaksa B menerima kompromi yang tidak realistis, sehingga Pihak B cenderung langsung menghentikan negosiasi.

Baca Juga  Dari Tradisi ke Sistem: Pembelajaran Alternatif Penyelesaian Sengketa dari India

Kusano Yoshiro menegaskan bahwa apabila perbedaan nominal antara kedua belah pihak melebihi dua kali lipat, mediator harus menggunakan perhitungan rata-rata geometris dengan mengalikan kedua angka nominal lalu menarik nilai akar kuadratnya:

Metode PerhitunganFormula dan Hasil Kalkulasi
Rata-Rata Aritmatika
(Jalan Tengah Biasa)
(1.000 + 100) ÷ 2 = 550
(Ditolak B karena melompat 550% dari kesiapan 100)
Rata-Rata Geometris
(Akar Kuadrat Jurimetri)
√(1.000 × 100) = √100.000 = 316,22 (≈ 316)
(Dapat diterima karena kenaikan berada pada skala proporsional geometris)

Angka 316 berada pada titik keseimbangan proporsional. Bagi Pihak B, angka 316 jauh lebih terjangkau dibandingkan 550. Bagi Pihak A, angka 316 menunjukkan peningkatan pembayaran yang nyata sebesar 3,16 kali lipat dari penawaran awal B (100). Mediator dapat menyodorkan angka 316 sebagai titik kompromi rasional berbasis analisis jurimetri.

Kelima: Insentif Finansial Pemotongan Biaya Perkara (Skema 50%). Untuk mendorong masyarakat mengutamakan damai, pendaftaran Chotei mandiri sebelum gugatan hanya dikenakan 50% dari tarif panjar biaya perkara biasa. Jika Chotei gagal dan pemohon memutuskan mengajukan gugatan litigasi, biaya yang telah dibayarkan diakui dan dikreditkan, sehingga pemohon cukup membayar sisanya. Di Indonesia, belum ada insentif finansial sejenis untuk mendorong mediasi pra-litigasi.

Matriks Komparasi Sistem Mediasi: Jepang vs Indonesia

Tabel berikut merangkum secara ringkas komparasi 5 indikator utama antara sistem Jepang dan Indonesia, beserta usulan norma baru yang layak dipertimbangkan dalam rancangan perubahan PERMA 1 Tahun 2016, sebagai berikut:

Indikator UtamaSistem Jepang (Chotei & Wakai)Sistem Indonesia (PERMA 1/2016)Usulan Rekomendasi PERMA Baru
Kebuntuan Para PihakPassive Consent via Penetapan Pengganti (Pasal 17 UUCP). Mengikat otomatis jika tak ada keberatan 14 hari.Persetujuan Aktif Mutlak. Jika salah satu pihak pasif/enggan tanda tangan, mediasi declared gagal.Adopsi Penetapan Pengganti Akta Perdamaian dengan mekanisme passive consent 14 hari.
Komposisi MediatorMajelis Tripartit (1 Hakim + 2 Mediator Pakar Swasta: penilai properti, akuntan, arsitek, dokter).Mediator Tunggal (1 orang Hakim Mediator atau Mediator Non-Hakim).Pembentukan Majelis Mediator Tripartit Gabungan untuk sengketa teknis kompleks.
Fleksibilitas WaktuIn-Court Wakai berkelanjutan di setiap tahap persidangan, terutama pasca-pembuktian.Diisolasi di awal persidangan (30 hari). Jika gagal, litigasi berjalan tanpa mediasi resmi susulan.Pengakuan Mediasi Sukarela Tahap Lanjutan (skorsing sidang pasca-pembuktian).
Peran & Teknik MediatorImpression Disclosure terukur oleh hakim & penggunaan kalkulasi jurimetri (√[A × B]).Sikap menahan diri berlebihan karena takut dinilai melanggar netralitas; negosiasi kualitatif.Pengungkapan pandangan hukum awal terukur & kodifikasi formula negosiasi kuantitatif.
Insentif BiayaSkema Biaya 50% untuk Chotei pra-litigasi. Biaya dikreditkan jika perkara lanjut ke litigasi.Panjar biaya perkara dibayar penuh di awal pendaftaran tanpa ada diskon mediasi.Pemberian diskon biaya pendaftaran untuk mediasi pra-litigasi & pengkreditan biaya.
Era Baru Mediasi di Indonesia

Pembaruan hukum acara perdata tidak boleh berhenti pada digitalisasi administrasi berkas semata. Ruh dari asas peradilan cepat, sederhana, dan berbiaya ringan justru terletak pada sejauh mana institusi peradilan mampu memfasilitasi perdamaian yang bermartabat dan memuaskan kedua belah pihak (win-win solution).

Pelajaran berharga dari Jepang melalui instrumen Choteidan Wakaimembuka mata kita bahwa mediasi yang sukses membutuhkan terobosan norma yang berani: keberanian mengakui passive consent, keberanian melibatkan pakar teknis dalam majelis tripartit, serta keberanian memberikan fleksibilitas waktu bagi hakim untuk mengupayakan damai di setiap tingkat pemeriksaan.

Semoga muatan rancangan perubahan PERMA 1 Tahun 2016 yang sedang digodok oleh Kelompok Kerja Mediasi Mahkamah Agung RI dapat menyerap pencerahan ini.

Edi Hudiata
Kontributor
Edi Hudiata
Hakim Yustisial Kepaniteraan Kamar Agama

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

Chotei hukum acara perdata jurimetri mediasi Mediasi Jepang Mediasi Pra-Litigasi Penyelesaian Sengketa perdamaian PERMA Nomor 1 Tahun 2016 sistem peradilan Jepang Wakai
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Ketika Kebakaran Hutan dan Lahan Dilakukan oleh Badan Usaha: Siapa Saja Yang Berhak Menggugat Secara Perdata?

October 8, 2026

Menakar Ringannya Perbuatan

October 8, 2026

Tipologi Evolusi Norma Hukum Ketenagakerjaan Indonesia

October 8, 2026
Leave A Reply Cancel Reply


Demo
Top Posts

Di mana Kesaktian Pancasila Diuji?

October 1, 2026

Senja di Losari dengan Secangkir Saraba dan Sepiring Pisang Epe

September 16, 2026

Siasat Tiada Henti Penjaga Keadilan

September 13, 20261,545 Views

Titah Leviathan

September 11, 2026
Don't Miss

Bedah Kasus di Akhir Kursus: Diklat Teknis Yudisial Dispensasi Kawin Telah Sampai pada Intinya

By Abdul Azis Ali RamdlaniOctober 8, 20260

Megamendung, 8 Oktober 2026, Menginjak siang hingga sore hari, dinamika pelatihan bergeser ke sesi yang…

PN Gresik Bawa Persidangan Tipiring Knalpot Brong ke Tengah Masyarakat

October 8, 2026

Membedah Rahasia Keberhasilan Wakai dan Chotei untuk Mediasi Indonesia

October 8, 2026 · 19:20 WIB

Ketika Kebakaran Hutan dan Lahan Dilakukan oleh Badan Usaha: Siapa Saja Yang Berhak Menggugat Secara Perdata?

October 8, 2026
Stay In Touch
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Bedah Kasus di Akhir Kursus: Diklat Teknis Yudisial Dispensasi Kawin Telah Sampai pada Intinya
  • PN Gresik Bawa Persidangan Tipiring Knalpot Brong ke Tengah Masyarakat
  • Membedah Rahasia Keberhasilan Wakai dan Chotei untuk Mediasi Indonesia
  • Ketika Kebakaran Hutan dan Lahan Dilakukan oleh Badan Usaha: Siapa Saja Yang Berhak Menggugat Secara Perdata?
  • Menakar Ringannya Perbuatan

Recent Comments

  1. Pandu PW on Ketika Perkawinan Tidak Tercatat : Isbat Nikah sebagai Jalan Menuju Perlindungan Hak Anak
  2. Mery Donna Tiur Pasaribu on Praperadilan dan Batas Kekuasaan
  3. indarka pp on Siasat Tiada Henti Penjaga Keadilan
  4. Anton Yikwa on Penganugerahan Lomba Layanan Pengadilan Tahun 2026: Membangun Budaya Kinerja dan Pelayanan Prima di Lingkungan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara
  5. Syihabuddin on Sebuah Ulasan atas Film ‘Ghost In The Cell’
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3 Logo 5
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Ferdian Permadi
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Eddy Daulatta Sembiring
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Achmad Nurul Huda
  • Avatar photo Andro Riski Pradipta
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhammad Zuchri Nasuha Lubis
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sadana
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Saut Erwin Hartono A. Munthe
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo., SH., M.Hum
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fauzia Rohmah
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Mardi Candra
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Wahyu Budi Santoso
  • Avatar photo Abdul Hadi
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Ahmad Farhan Subhi
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bagus Sujatmiko
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Chandra Khoirunnas
  • Avatar photo Cuhandi
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Dharma Setiawan Negara
  • Avatar photo Dhea Sutaryana
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fauziah Rahmah
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khalilurrahman
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Misbah
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Muhammad Rijaldy Alwy
  • Avatar photo Rohim
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Satria Perdana
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Wilmar Ibni Rusydan
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Achmad Cholil
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Hodri
  • Avatar photo Ahmad Rikfi Fuadi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Aidil Akbar
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Andi Amirah Humairah Ya'kub
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Muhammad Galib
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anggiyansyah Nurmanta
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Ariansyah
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Bella Puspitawati
  • Avatar photo Bellina Gamelia Sembiring Kembaren
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Chandra
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Daniel H. Napitupulu
  • Avatar photo Daniel Saputra
  • Dedi Wigandi
  • Avatar photo Djoni Witanto
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Enos Syahputra Sipahutar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fahmiron
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Soleh
  • Avatar photo Fakhir Tashin Baaj
  • Avatar photo Farhan Al Faris
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fauziati, S.Ag., M.Ag
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hanry Ichfan Adityo
  • Avatar photo Peltu Hartono
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo Ida Masnita Sigalingging
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jerymia Seky Tanaem
  • Avatar photo Jimmy Maruli Alfian
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Made Passek Reza Swandira
  • Avatar photo Marta Satria Putra
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Saptari
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Muhammad Yusuf
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nadia Yurisa Adila
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pandu Pradana Wicaksono, S.H.
  • Avatar photo Piput Milandsari
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Peltu Ricko Rikardo, S.H
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rifqi Qowiyul Iman
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Penulis adalah Filsuf - Analis Politik dan Kebangsaan
  • Avatar photo Rudi Hartoyo
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Sri Nurmina Sari
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Subiyatno
  • Avatar photo Sugiri Wiryandono
  • Avatar photo Teddy Lahati
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Willsa Suharyadi
  • Avatar photo Wisnu Indradi
  • Avatar photo Wiwid Ariyanto
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.