JAKARTA, 8 Oktober 2026 — Langkah nyata dalam memperkuat fondasi hukum dan tata kelola peradilan terus diakselerasi oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia. Melalui Pusat Strategi Kebijakan Hukum dan Peradilan (Pustrajak Kumdil), lembaga peradilan tertinggi di Indonesia ini melancarkan agenda strategis berupa Analisis Kebutuhan Penyusunan Rekomendasi Kebijakan (AKP). Langkah ini dirancang guna memetakan, menyaring, dan mengeksekusi berbagai isu hukum krusial yang berkembang di ruang lingkup peradilan Indonesia, khususnya pada Kamar Tata Usaha Negara (TUN).
Langkah penugasan resmi ini ditandai dengan diterbitkannya Surat Tugas Nomor 506/BSDK.2/ST.KP7.1/X/2026 tertanggal 7 Oktober 2026 oleh Badan Strategi Kebijakan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (Badan Strajak Diklat Kumdil) MA RI. Surat tugas tersebut memberikan mandat penuh kepada tim ahli dan pejabat eksekutif Pustrajak untuk mengarungi ruang-ruang diskusi substantif bersama para Hakim Agung. Tim yang ditugaskan terdiri dari figur-figur berpengalaman di bidang yustisial dan teknis operasional peradilan. Di antaranya adalah Dr. Buang Yusuf, S.H., M.H. (Hakim Tinggi Yustisial Pustrajak), Akhdiat Sastrodinata, S.H., M.H. (Hakim Yustisial Pustrajak), Dr. Danny Agus Setiyanto, S.E., M.M. (Kabid Strategi Hukum), serta Martin, S.H., M.H. (Kasubbid Rekomendasi Kebijakan Peradilan). Turut menyokong kelancaran administratif dan teknologi dalam penugasan tersebut, bergabung pula Johanes ( Penerjemah Ahli Muda), Yasin Prasetia (Pengembang Teknologi Pembelajaran), Rakhmat Riyadi (Operator Layanan Operasional), serta Dwyko Romadhony (Penata Layanan Operasional). Keterlibatan tim multidisiplin ini menunjukkan keseriusan Pustrajak dalam merumuskan kebijakan yang presisi dan berbasis data otentik.
Pelaksanaan penugasan tersebut mewujud dalam agenda audiensi dan koordinasi intensif pada Kamis, 8 Oktober 2026, bertempat di Ruang Hakim Agung Kamar Tata Usaha Negara, Gedung Mahkamah Agung RI, Jalan Medan Merdeka Utara No. 9-13, Jakarta Pusat. Diskusi berbobot ini dipimpin langsung oleh Yang Mulia Dr. Irfan Fachruddin, S.H., C.N., Hakim Agung Kamar TUN, dengan menghadirkan dialog kritis berdurasi panjang mengenai masa depan peradilan administrasi negara. Mengawali jalannya audiensi, Dr. Danny Agus Setiyanto memaparkan rekam jejak penyusunan naskah kebijakan dan rekomendasi hukum yang telah dituntaskan oleh Pustrajak sejak tahun 2022 hingga tahun berjalan 2026. Pemaparan ini bertujuan untuk memberikan gambaran utuh mengenai tindak lanjut rekomendasi yang diusulkan oleh Kamar TUN dalam kurun waktu lima tahun terakhir.
Pada periode kajian 2022, Pustrajak berhasil merampungkan dua topik prioritas tinggi yang berfokus pada penguatan eksekusi dan wewenang PTUN. Regulasi pertama mengenai usulan pembentukan peraturan pengenaan uang paksa (dwangsom), serta konsep implementasi kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara dalam menyelesaikan sengketa administrasi pemerintahan pasca-upaya administratif. Memasuki tahun 2023, empat kajian strategis berhasil diselesaikan secara tuntas oleh tim riset Pustrajak. Keempat naskah kebijakan tersebut lahir dari respons mendalam terhadap dinamika ketatanegaraan serta kebutuhan praktis di lapangan peradilan administrasi. Kajian pertama tahun 2023 memuat naskah urgensi Rancangan Peraturan Mahkamah Agung (Raperma) mengenai pedoman beracara memutus pendapat DPRD terkait pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah.
Rekomendasi ini dirancang guna memberikan kepastian hukum atas proses politik-hukum di daerah. Kajian kedua berfokus pada naskah urgensi pembentukan peraturan tentang pemberian pertimbangan dan nasihat hukum oleh Mahkamah Agung dalam kapasitasnya sebagai lembaga penasihat negara. Kajian ini ditujukan untuk memberikan koridor transparan ketika MA diminta memberikan pertimbangan hukum bagi lembaga negara lainnya. Selanjutnya, Pustrajak juga memfinalisasi naskah akademik Raperma tentang tata cara seleksi, pemilihan, dan pengajuan Hakim Konstitusi oleh Mahkamah Agung. Produk kajian ini menjadi krusial dalam menjaga akuntabilitas dan integritas pengisian jabatan hakim di Mahkamah Konstitusi dari unsur yudikatif. Kajian keempat di tahun 2023 ditutup dengan penuntasan naskah urgensi perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintah dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintah (OOD).
Sementara itu, pada rentang tahun 2024, perhatian Pustrajak terfokus pada modernisasi persidangan, restrukturisasi kelembagaan, serta perluasan akses keadilan. Salah satu fokus utamanya adalah evaluasi implementasi PERMA Nomor 1 Tahun 2019 jo. PERMA Nomor 7 Tahun 2022 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan secara Elektronik (e-Court dan e-Litigation). Di samping peradilan elektronik, Pustrajak tahun 2024 juga merampungkan kajian reorganisasi Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara (Badilmiltun), kajian pola pembinaan tenaga teknis, hingga naskah akademik pembentukan Pengadilan Tata Usaha Negara di tingkat kabupaten/kota di setiap provinsi. Berlanjut ke tahun 2025 dan 2026, fokus kebijakan bergeser pada isu spesifik kepegawaian dan Pengadilan Pajak. Pustrajak berhasil menuntaskan Naskah Urgensi Raperma tentang Pedoman Penghitungan Uang Kompensasi dalam Sengketa Kepegawian serta Naskah Akademik Perubahan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Dalam sesi dialog interaktif, Dr. Buang Yusuf membacakan sejumlah usulan isu strategis baru yang ditangkap dari hasil audiensi awal dengan Direktorat Jenderal Badilmiltun untuk diproyeksikan sebagai rencana kajian tahun anggaran 2027. Usulan pertama menyoroti fenomena hilangnya berkas perkara di lingkungan peradilan. Usulan naskah urgensi Rancangan Keputusan Ketua MA (KMA) terkait pedoman penanganan berkas perkara yang hilang dinilai sangat mendesak. Masalah fisik berkas yang hilang akibat bencana alam seperti banjir, kebakaran, maupun kelalaian manusia, selama ini belum memiliki standar operasional penanganan (SOP) yang seragam di empat lingkungan peradilan. YM Dr. Irfan Fachrudin menyambut baik urgensi pembentukan pedoman penanganan berkas hilang tersebut, namun menekankan agar teknis pelaksanaannya dirumuskan secara cermat. Menurut beliau, pemulihan berkas perkara mutlak membutuhkan kerja sama ketat antara Pengadilan Tingkat Pertama, Tingkat Banding, dan Mahkamah Agung agar tidak merugikan hak-hak pencari keadilan. Isu krusial kedua yang menjadi bahan perdebatan hangat adalah usulan Peraturan Mahkamah Agung mengenai tata kelola pengalihan pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan Pengadilan Pajak dari Kementerian Keuangan ke Mahkamah Agung.
Pengalihan ini ditargetkan tuntas paling lambat 31 Desember 2026 sesuai mandat putusan Mahkamah Konstitusi. Mengenai transisi Pengadilan Pajak, Akhdiat Sastrodinata mengingatkan pentingnya memperhatikan hierarki perundang-undangan. Mengingat substansi pengalihan bersifat imperatif dan lintas kementerian/lembaga, penerbitan PERMA dinilai perlu menunggu atau berjalan sejajar dengan proses perombakan Undang-Undang Pengadilan Pajak itu sendiri. Menanggapi hal tersebut, YM Dr. Irfan Fachrudin memberikan arahan strategis agar Mahkamah Agung terlebih dahulu memanfaatkan aturan transisi yang ada sembari mematangkan rumusan undang-undang. “Selagi UU baru belum disahkan, kita dapat menggunakan mekanisme hukum yang ada dengan melakukan penyesuaian struktural dan penafsiran sistematis,” tegas beliau. Isu ketiga yang diangkat adalah naskah urgensi Rancangan Keputusan KMA tentang Pedoman Penyelenggaraan Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Kelompok Kerja di Lingkungan MA. Isu ini dipandang penting karena selama ini pelaksanaan pembinaan teknis dinilai belum seragam dalam pola, metodologi, dan orientasi capaian.
YM Dr. Irfan Fachrudin memberikan kritik konstruktif terhadap pola pembinaan hakim yang berlangsung selama ini. Beliau menekankan bahwa independensi hakim mencakup pula independensi dalam mengasah intelektual dan kepakarannya, sehingga model pembinaan tidak boleh bersifat doktrinal atau sekadar instruksi taktis dari atasan. “Hakim seharusnya didorong untuk membina diri sendiri (self-development) dan memilih jenis pelatihan yang sesuai dengan kebutuhan peningkatan kapasitasnya, sebagaimana praktik di negara-negara maju seperti Belanda atau Prancis. Pembinaan dari MA seharusnya berfokus pada kerapian administrasi dan fasilitasi, bukan membatasi kreativitas yudisial hakim,” urai YM Irfan Fachrudin. Memasuki topik keempat, diskusi menukik pada permasalahan rumit mengenai pengaturan ganti rugi material dan immateriil dalam hukum acara Peradilan Tata Usaha Negara. Selama ini, tuntutan ganti rugi kerap menimbulkan polemik teknis karena minimnya standar rekayasa penghitungan kerugian oleh majelis hakim. Akhdiat Sastrodinata menjelaskan bahwa dalam praktik persidangan, hakim PTUN sering kali merasa canggung atau ragu ketika mengadili tuntutan ganti rugi immateriil yang timbul dari Perbuatan Melanggar Hukum oleh Pemerintah (Onrechtmatige Overheidsdaad). Akibatnya, petitum mengenai ganti rugi acap kali dicoret atau dikesampingkan pada tahap pemeriksaan persiapan. Menanggapi dilema tersebut, YM Dr. Irfan Fachrudin menegaskan bahwa hakim PTUN sejatinya memiliki kebebasan penuh dalam melakukan penemuan hukum (rechtsvinding). Kebebasan ini termasuk penerapan analogi hukum perdata sepanjang belum diatur secara eksplisit dalam hukum acara peradilan tata usaha negara. “Tidak ada kekosongan hukum terkait ganti rugi. Hakim harus berani memutus dan merumuskan kriteria kerugian nyata maupun immateriil berdasarkan rasa keadilan masyarakat setempat. Pertimbangan hukum yang tajam dari hakim itulah yang kelak menetas menjadi yurisprudensi yang berharga,” pukas Hakim Agung asal Padang tersebut.
Diskusi kemudian bergeser pada simpul terlemah dalam sistem peradilan tata usaha negara di Indonesia, yakni tahap pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Masalah belum efektifnya Pasal 116 UU PTUN dalam memaksa Pejabat Tata Usaha Negara mematuhi putusan peradilan menjadi sorotan tajam para peserta audiensi. Akhdiat Sastrodinata mengungkapkan bahwa timnya tengah terlibat aktif dalam penyusunan naskah akademik Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Penyelenggaraan Peradilan (Contempt of Peradilan). Dalam RUU tersebut, tindakan pejabat yang sengaja mengabaikan atau menolak melaksanakan putusan pengadilan yang telah inkracht dikualifikasikan sebagai bentuk pembangkangan terhadap peradilan. Melalui norma baru yang dirancang dalam RUU Contempt of Court, pejabat publik yang membangkang dapat diancam dengan sanksi pidana hingga 1 tahun penjara. Kebijakan pidana ini ditempatkan sebagai ultimum remedium guna memberikan efek jera (deterrent effect) serta menegakkan kewibawaan pimpinan badan peradilan. YM Dr. Irfan Fachrudin menyambut baik gagasan tersebut dan bahkan mengusulkan terobosan yang lebih radikal, yakni pembentukan Naskah Akademik RUU Badan Eksekusi Nasional. Kehadiran lembaga eksekusi independen dinilai menjadi solusi permanen atas sengkarut eksekusi perkara perdata, agama, maupun tata usaha negara di Indonesia. “Di negara-negara seperti Belanda, tidak ada cerita tentang eksekusi putusan peradilan yang gagal atau dikesampingkan oleh pejabat. Semua terstruktur melalui peranti eksekusi yang berkuasa. Kebijakan radikal seperti ini sangat layak digodok oleh Pustrajak bersama kementerian/lembaga terkait,” ulas YM Irfan. Menanggapi gagasan penataan hukum berskala nasional tersebut, Dr. Danny Agus Setiyanto menyambut positif dan menyatakan siap menyinergikan riset-riset Pustrajak dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) serta Kementerian Hukum dan HAM demi memperluas daya jangkau rekomendasi kebijakan.
Memasuki pembahasan isu-isu regional khusus, Dr. Buang Yusuf memaparkan usulan naskah kebijakan dari Dirjen Badilmiltun terkait penyelesaian sengketa atas keputusan atau tindakan Majelis Rakyat Papua (MRP). Karakteristik MRP sebagai lembaga representasi kultural berbasis Otonomi Khusus Papua kerap memicu kompleksitas kompetensi absolut PTUN. YM Dr. Irfan Fachrudin menilai bahwa pengawasan yudisial (judicial review/control) terhadap keputusan lembaga kekhususan seperti MRP maupun badan-badan khusus di Provinsi Aceh pada dasarnya berada dalam koridor hukum administrasi. Oleh karena itu, penyusunan pedoman hukum beracara bagi sengketa lembaga khusus daerah sangat relevan untuk ditinjau kembali. Selain isu Papua, forum audiensi juga membedah simpang siur terkait penerapan sengketa Keputusan/Tindakan Fiktif Positif dan Fiktif Negatif dalam praktik peradilan. Munculnya pergeseran norma dari Pasal 3 UU PTUN ke Pasal 53 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dinilai sempat memicu kebingungan teknis bagi para hakim tingkat pertama.

Akhdiat Sastrodinata menerangkan bahwa perbedaan penafsiran mengenai kualifikasi perkara Tindakan Faktual (TF), fiktif positif, dan fiktif negatif berakibat pada ketidakseragaman format gugatan, hukum acara, hingga amar putusan. Hal ini berpotensi merugikan hak-hak hukum pencari keadilan yang sedang memohon perlindungan hukum. Menanggapi kebingungan dogmatis tersebut, YM Dr. Irfan Fachrudin secara lugas menyarankan agar sistem hukum peradilan administrasi di Indonesia berani melangkah maju dengan meninggalkan terminologi “fiktif” yang membingungkan, dan beralih sepenuhnya pada konsep dasar “Tindakan Administrasi Pemerintahan” (bestuurshandeling). “Dalam doktrin hukum administrasi modern, tidak dikenal pemisahan rumit antara fiktif positif atau fiktif negatif. Yang ada adalah Tindakan Nyata (fictieve/reële handeling). Jika pejabat tidak bertindak atau menolak bertindak ketika ada kewajiban hukum, itu adalah tindakan pemerintahan yang dapat digugat secara langsung di PTUN,” tegas YM Irfan.
Menjelang akhir sesi audiensi, Dr. Danny Agus Setiyanto menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas masukan, kritik konstruktif, serta pandangan holistik yang disampaikan oleh YM Dr. Irfan Fachrudin. Seluruh catatan kritis tersebut akan segera dibawa ke forum Penyaringan Isu Strategis (Screening) yang dijadwalkan berlangsung pada awal November 2026. Dr. Danny menegaskan komitmen Pustrajak untuk menjalankan perannya secara optimal sebagai think-tank (pusat pemikiran strategis) Mahkamah Agung. Setiap regulasi, baik berbentuk PERMA, Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA), maupun Surat Keputusan Ketua MA (SK KMA), kini wajib melalui proses riset berbasis bukti (evidence-based policy) di Pustrajak. “Proses penyusunan naskah kebijakan saat ini tidak lagi dilakukan secara tertutup, melainkan melalui uji publik (public hearing) yang melibatkan kalangan akademisi, praktisi hukum, serta kementerian terkait seperti Kemenpan-RB, Kemensetneg, dan Kementerian Hukum,” pungkas Dr. Danny.
Acara audiensi ditutup dengan sesi foto bersama serta penyerahan dokumen pendukung secara simbolis di Ruang Hakim Agung Kamar TUN. Semangat kolaborasi ini diharapkan mampu melahirkan regulasi peradilan yang progresif, adaptif, serta berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


