Ketika pembaca mulai bertugas sebagai Hakim, pembaca menyadari bahwa pengetahuan pembaca tentang cara hukum pidana bekerja masih sangat terbatas. Namun semakin lama pembaca menyadari bahwa memahami hukum pidana bukan hanya penting bagi hakim, melainkan juga penting bagi siapa pun yang ingin melihat hukum pidana sebagai satu sistem besar yang saling terhubung. Kebutuhan itulah yang membuat buku Wahyu Sudrajat ini terasa hadir pada saat yang tepat. Pembaca mengenal penulis sejak pembaca masih berstatus sebagai Analis Perkara Peradilan di Pengadilan Agama Polewali, di mana pada saat itu pembaca hanya memahami hukum pidana dari satu perspektif (teoretis), namun sangat minim terhadap perspektif praktis. Keterbukaan pemikiran beliau, terutama kritik-kritiknya terhadap proses penegakan hukum pidana, membuka lebar mata pembaca bahwa hukum pidana tidak akan pernah sempurna. Kesempurnaan itu justru harus terus dituntut melalui pengembangan teori, bukan melalui pembiaran terhadap praktik yang serba tidak konsisten.
Buku berjudul Teori Proporsionalitas Pemidanaan: Kepentingan Hukum sebagai Kompas Pemidanaan ini hadir ketika Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana telah membawa semangat individualisasi pemidanaan melalui Pasal 51 dan Pasal 54-nya. Pasal-pasal itu memang telah merumuskan tujuan dan pedoman pemidanaan secara eksplisit, tetapi bagi penegak hukum, terutama hakim, masih tersedia celah besar dalam implementasi: bagaimana menerjemahkan tujuan dan pedoman itu menjadi pertimbangan pemidanaan yang konkret, terukur, dan proporsional. Di titik inilah buku ini menawarkan jembatan operasional yang selama ini dirasakan belum tersedia secara eksplisit.
Buku ini menunjukkan ada dua kegelisahan besar yang menggugat cara berpikir lama dalam hukum pidana Indonesia. Pertama adalah cara berpikir dogmatis yang berhenti pada penilaian terpenuhi atau tidaknya unsur pasal dari tindak pidana yang didakwakan tanpa menyentuh fondasi konseptualnya bahkan dalam merumuskan pemidanaan sering kali berdasarkan intuitif yang sarat akan subjektivitas dan sulit untuk diukur. Pertanyaan penting yang sering terlewat adalah nilai apa sesungguhnya yang hendak dilindungi oleh ketentuan pidana. Kedua adalah cara mendudukkan dolus dan culpa sebagai pusat teori kesalahan, seolah-olah membuktikan adanya kesengajaan atau kelalaian sudah cukup untuk menyelesaikan persoalan pertanggungjawaban pidana. Berbeda dengan arus utama yang selama ini dipahami oleh kalangan insan hukum termasuk apa yang telah diatur dalam Pasal 36 KUHP saat ini, mungkin termasuk pembaca sendiri yang mendudukkan kesengajaan maupun kealpaan sebagai bentuk kesalahan. Namun, buku ini justru menggugat keduanya secara serentak, bukan dengan retorika, melainkan dengan argumentasi teoretis yang dibangun secara sistematis dari empat tradisi hukum yang berbeda: rechtsgutlehre dari tradisi hukum pidana Jerman, maqashid syariah dari tradisi hukum Islam, finale Handlungslehre dari Welzel, dan positive Generalprävention sebagai kerangka pemidanaan. Pertemuan empat teori ini tidak lazim digunakan, atau mungkin masih satu-satunya di Indonesia, tetapi justru di situlah kekuatan buku ini.
Tawaran utama buku ini adalah dengan menawarkan kerangka berpikir yang dibagi dalam tiga tahap untuk merumuskan pemidanaan yang proporsional. Tahap pertama adalah mengidentifikasi kepentingan hukum dalam ketentuan pidana yang dilanggar. Tahap kedua adalah menentukan prioritas tujuan pemidanaan. Tahap ketiga adalah menentukan kadar kesalahan dengan mengacu pada pedoman pemidanaan dan fakta persidangan untuk mengukur proporsionalitas pemidanaan. Untuk memberikan gambaran yang lebih konkret, kerangka ini kemudian diuji melalui analisis terhadap lima contoh kasus berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap di Indonesia. Ratio decidendi terhadap pemidanaan dalam putusan-putusan tersebut dibandingkan dengan hasil analisis terhadap kadar kesalahan dalam perkara yang sama. Dari perbandingan itu akan terlihat apakah pemidanaan yang dijatuhkan telah mencerminkan pertimbangan yang terukur dan proporsional, atau justru mengandung mata rantai yang terputus antara pertimbangan pemidanaan dan amar putusan. Bagi pembaca yang sedang belajar memahami cara hukum pidana bekerja, cara berpikir semacam ini sangat membantu karena tidak berhenti pada terbuktinya fakta maupun terpenuhinya unsur pasal, melainkan menuntun lebih kepada nilai dan tujuan yang hendak dicapai oleh hukum pidana sendiri.
Buku ini juga menunjukkan tiga masalah normatif yang harus diselesaikan secara berurutan dan berkaitan. Masalah pertama adalah Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang secara implisit menjadi dasar kesalahan sebagai syarat proporsionalitas pemidanaan, tetapi belum memberikan pedoman yang cukup jelas tentang bagaimana hakim menilai dan menyimpulkan kadar kesalahan pelaku. Akibatnya, pertimbangan pemidanaan dalam putusan sering bersifat fragmentaris dan belum sepenuhnya menunjukkan hubungan yang eksplisit antara kepentingan hukum yang dilanggar dengan pidana yang akhirnya dijatuhkan. Masalah kedua adalah ketiadaan petunjuk pelaksanaan yang konkret dan terstruktur tentang bagaimana hakim seharusnya menerapkan tujuan pemidanaan dalam Pasal 51 dan Pedoman Pemidanaan dalam Pasal 54 KUHP. Tanpa panduan yang jelas, hakim dihadapkan pada keleluasaan yang tidak terstruktur, yang dapat berakibat pada inkonsistensi putusan dan sulitnya akuntabilitas yudisial diukur. Masalah ketiga adalah Penjelasan Pasal 36 ayat (1) KUHP yang menyatakan secara doktriner bahwa bentuk kesalahan dapat berupa kesengajaan dan kealpaan. Penjelasan ini bertentangan secara konseptual dengan ajaran dualistis yang dianut KUHP Indonesia, yang memisahkan tindak pidana dari pertanggungjawaban pidana. Dalam ajaran dualistis yang konsisten, kesengajaan dan kealpaan sesungguhnya merupakan bagian dari tindak pidana, bukan dari kesalahan dalam pertanggungjawaban pidana.
Salah satu perubahan paradigma paling penting dalam buku ini adalah gagasan bahwa pemidanaan bukan sekadar nestapa yang dijatuhkan negara kepada si pelanggar hukum. Lebih filosofis lagi, sebenarnya pemidanaan adalah pernyataan tentang nilai. Setiap putusan pemidanaan yang dijatuhkan pengadilan adalah pernyataan bahwa nilai seperti nyawa manusia, integritas jabatan publik, penghargaan terhadap harta benda orang lain, ketertiban umum dalam kaca mutu hukum pidana tetap berharga dan tidak dapat diperlakukan seenaknya sehingga negara wajib melindungi melalui hukum pidana. Nilai yang dilindungi inilah yang disebut sebagai kepentingan hukum, dan dalam buku ini ada istilah spesifik dari kepentingan hukum berupa kebendaan hukum. Semakin tinggi nilai kepentingan hukum yang diserang, semakin keras pernyataan yang harus disampaikan melalui pemidanaan. Dalam paradigma ini, kasus Nenek Minah sebagai salah satu contoh kasus yang dianalisis dalam buku ini yang telah mencuri tiga biji kakao bukan semata-mata kasus tentang apakah pencurian itu cukup kecil untuk diabaikan, melainkan tentang apa yang sebenarnya hendak dikatakan oleh hukum pidana ketika berhadapan dengan seorang nenek tua yang lapar dan sebatang kara. Buku ini mengubah cara pandang kita sebagai pembaca bahwa nilai yang dilindungi oleh hukum pidana dalam tindak pidana pencurian adalah penghargaan terhadap harta benda orang lain agar tidak dilanggar secara prinsipiil, dan perlu ditekankan juga bahwa hukum pidana sebenarnya cukup bijaksana untuk membedakan antara penolakan terhadap nilai (keserakahan) dan pelanggaran terpaksa yang bersumber dari kemiskinan (kebutuhan) melalui pemidanaan. Di sinilah pembaca mulai tersadar, bahwa hukum pidana tidak sekadar mempidana seseorang yang terbukti melanggar suatu ketentuan pidana, melainkan melanggar nilai yang dilindungi dalam bentuk kepentingan hukum itu sendiri, dan untuk meresponsnya tidak cukup hanya berdasarkan intuitif yang kental akan subjektif, melainkan harus melalui kerangka logis yang objektif. Untuk itulah buku ini hadir untuk menjembataninya.
Dari sudut pandang hak asasi manusia, buku ini membuka jalan untuk melihat tindak pidana bukan hanya sebagai pelanggaran terhadap negara, melainkan sebagai gangguan terhadap nilai-nilai kemanusiaan dan kehidupan bersama. Pembunuhan bukan semata-mata pelanggaran terhadap pasal tentang pembunuhan, melainkan serangan terhadap nyawa sebagai nilai paling fundamental. Korupsi bukan semata-mata penyalahgunaan kewenangan atau kerugian keuangan negara, melainkan perusakan terhadap integritas penyelenggaraan negara, kepercayaan publik, dan hak-hak sosial masyarakat yang sering kali menjadi korban tidak langsung. Kekerasan terhadap perempuan dan anak bukan sekadar tindak pidana terhadap tubuh, melainkan serangan terhadap martabat dan masa depan kemanusiaan. Karena itu, proporsionalitas pemidanaan harus dilihat dari dua arah: mencegah negara memidana secara berlebihan, sekaligus mencegah negara meremehkan tindak pidana yang serius. Pidana yang terlalu berat terhadap pelaku kecil dapat menjadi pelanggaran terhadap prinsip kemanusiaan dan proporsionalitas. Sebaliknya, pidana yang terlalu ringan terhadap pelaku tindak pidana serius, terutama yang merusak hak publik, integritas negara, atau korban rentan, dapat menjadi bentuk impunitas yang terselubung. Impunitas tidak selalu berarti tidak dipidana sama sekali. Buku ini menunjukkan bahwa adakalanya impunitas hadir dalam bentuk pidana yang tidak mencerminkan bobot kerusakan yang ditimbulkan (tidak proporsional).
Buku ini juga menyajikan studi perbandingan yurisdiksi antar negara yang kaya dan relevan. Mahkamah Konstitusi Jerman menggunakan Rechtsgutlehre (Kebendaan hukum) dalam pengujian konstitusionalitas terhadap kriminalisasi aborsi. Peradilan Spanyol yang menggunakan Bien Jurídico (kebendaan hukum) sebagai penentu pertanggungjawaban pidana atas kealpaan dalam kasus kecelakaan kereta api Alvia di Santiago de Compostela. Mahkamah Tinggi Sabah, Malaysia yang menggunakan teori Maqasid al-Shariah sebagai pertimbangan progresif dengan menerapkan standar pembuktian yang fleksibel berbasis kepentingan hukum dalam perkara perzinahan, termasuk menerima bukti DNA sebagai alat bukti dalam Hukum Acaranya. Belanda yang menerapkan standar Straftoemeting (Pedoman Pemidanaan) berbasis Rechtsgoed (kebendaan hukum) yang diatur secara eksplisit dalam KUHAP Belanda dengan menyajikan contoh konkret dari Pengadilan Belanda. Semua pengalaman itu relevan untuk dipertimbangkan dan diadaptasi di Indonesia, tentu dengan kehati-hatian karena konteks hukum, sosial, dan budaya Belanda dan Indonesia yang berbeda.
Kelebihan utama buku ini adalah keberaniannya menjembatani dunia teori dan praktik. Penulis yang sedang memangku jabatan sebagai hakim tidak sekadar mengajukan kritik terhadap praktik pemidanaan yang tidak konsisten, tetapi menyusun kerangka berpikir yang lebih operasional. Ia mempertemukan beberapa tradisi pemikiran yang tidak selalu dibaca bersama: rechtsgutlehre, maqashid syariah, finale Handlungslehre, teori kesalahan normatif, positive Generalprävention, dan asas proporsionalitas pemidanaan. Upaya sintesis semacam ini tentu tidak mudah yang berisiko menimbulkan perdebatan, bahkan mungkin keberatan dari berbagai kubu pemikiran. Tetapi justru di situlah letak nilainya. Ilmu hukum tidak berkembang hanya karena kita mengulang doktrin yang telah mapan. Ia berkembang ketika ada keberanian untuk menata ulang pertanyaan, mempertemukan tradisi, dan menguji kembali fondasi yang selama ini dianggap selesai.
Tentu, buku ini cukup padat secara teoretis. Pembaca yang belum terbiasa dengan diskursus hukum pidana mungkin memerlukan waktu lebih untuk mencerna argumennya. Namun bagi hakim, jaksa, advokat, akademisi, mahasiswa hukum, dan siapa pun yang peduli terhadap wajah peradilan pidana Indonesia, kepadatan itu justru menjadi kekuatan. Bagi pembaca pribadi, yang baru satu tahun bertugas sebagai Hakim, merasa perlu memahami cara hukum pidana bekerja, buku ini telah membuka cakrawala untuk lebih kritis. Pembaca tidak lagi melihat pemidanaan sebagai sekadar angka lama pidana yang dijatuhkan, melainkan sebagai hasil penalaran tentang nilai, kesalahan, tujuan, dan proporsi. Pembaca juga semakin yakin bahwa keadilan substantif tidak boleh berhenti pada gagasan yang melayang di awang-awang, tetapi harus dapat dirasakan oleh mereka yang berhadapan dengannya. Bagaimana mereka merasakan, jika proporsionalitas pemidanaan itu tidak diterjemahkan dalam bentuk argumentasi yang logis dan terstruktur.
Buku ini diakhiri dengan keyakinan sederhana namun mendalam: hukum pidana yang baik bukan yang paling banyak memidana, bukan pula yang paling banyak mengampuni, melainkan yang paling mampu menjelaskan mengapa ia memidana dan mengapa ia mengampuni, dengan cara yang dapat dipahami oleh siapa pun yang terkena dampaknya, dan yang mencerminkan nilai-nilai yang oleh masyarakat dianggap paling berharga untuk dilindungi. Dalam banyak hal, kegagalan sistem peradilan pidana bukan hanya kegagalan menegakkan hukum, tetapi kegagalan menjelaskan keadilan. Putusan yang tidak dijelaskan dengan baik akan mudah dicurigai. Pidana yang terlalu ringan dalam perkara yang melukai rasa keadilan publik akan menimbulkan sinisme. Pidana yang terlalu berat terhadap orang kecil akan menimbulkan kemarahan moral. Inkonsistensi pemidanaan akan memperlemah kepercayaan kepada pengadilan. Pada akhirnya, legitimasi peradilan tidak hanya ditentukan oleh kewenangan formal, tetapi oleh kemampuan lembaga peradilan mempertanggungjawabkan putusannya kepada akal sehat publik dan prinsip-prinsip keadilan.
Kepentingan hukum adalah kompas menuju pemidanaan yang demikian. Dan di Indonesia, saatnya kompas itu digunakan secara penuh. Buku ini bukan hanya bacaan bagi mereka yang sehari-hari bergelut dengan hukum pidana dalam kampus, tetapi juga bagi hakim, jaksa, advokat, penyidik yang perlu terus belajar bahwa hukum adalah satu kesatuan nilai yang saling berkelindan.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


