Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

The Courtroom Before the Courtroom: Why Japan Lets Litigants Think Out Loud

October 9, 2026

Resensi Buku: Teori Proporsionalitas Pemidanaan – Kepentingan Hukum sebagai Kompas Pemidanaan

October 9, 2026 · 19:19 WIB

Dinamika Ujian Akhir Hingga Pamitan Hangat Peserta Diklat Teknis Yudisial Dispensasi Kawin Bagi Hakim Peradilan Agama Seluruh Indonesia

October 9, 2026
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus
Home » Resensi Buku: Teori Proporsionalitas Pemidanaan – Kepentingan Hukum sebagai Kompas Pemidanaan

Resensi Buku: Teori Proporsionalitas Pemidanaan – Kepentingan Hukum sebagai Kompas Pemidanaan

Menjawab Persoalan Bagaimana Keadilan itu Dijelaskan dan Diargumentasikan dalam Putusan Pemidanaan
Mohammad Khairul MuqorobinBy Mohammad Khairul MuqorobinOctober 9, 2026 · 19:19 WIB10 Mins ReadNo Comments
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Ketika pembaca mulai bertugas sebagai Hakim, pembaca menyadari bahwa pengetahuan pembaca tentang cara hukum pidana bekerja masih sangat terbatas. Namun semakin lama pembaca menyadari bahwa memahami hukum pidana bukan hanya penting bagi hakim, melainkan juga penting bagi siapa pun yang ingin melihat hukum pidana sebagai satu sistem besar yang saling terhubung. Kebutuhan itulah yang membuat buku Wahyu Sudrajat ini terasa hadir pada saat yang tepat. Pembaca mengenal penulis sejak pembaca masih berstatus sebagai Analis Perkara Peradilan di Pengadilan Agama Polewali, di mana pada saat itu pembaca hanya memahami hukum pidana dari satu perspektif (teoretis), namun sangat minim terhadap perspektif praktis. Keterbukaan pemikiran beliau, terutama kritik-kritiknya terhadap proses penegakan hukum pidana, membuka lebar mata pembaca bahwa hukum pidana tidak akan pernah sempurna. Kesempurnaan itu justru harus terus dituntut melalui pengembangan teori, bukan melalui pembiaran terhadap praktik yang serba tidak konsisten.

Buku berjudul Teori Proporsionalitas Pemidanaan: Kepentingan Hukum sebagai Kompas Pemidanaan ini hadir ketika Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana telah membawa semangat individualisasi pemidanaan melalui Pasal 51 dan Pasal 54-nya. Pasal-pasal itu memang telah merumuskan tujuan dan pedoman pemidanaan secara eksplisit, tetapi bagi penegak hukum, terutama hakim, masih tersedia celah besar dalam implementasi: bagaimana menerjemahkan tujuan dan pedoman itu menjadi pertimbangan pemidanaan yang konkret, terukur, dan proporsional. Di titik inilah buku ini menawarkan jembatan operasional yang selama ini dirasakan belum tersedia secara eksplisit.

Buku ini menunjukkan ada dua kegelisahan besar yang menggugat cara berpikir lama dalam hukum pidana Indonesia. Pertama adalah cara berpikir dogmatis yang berhenti pada penilaian terpenuhi atau tidaknya unsur pasal dari tindak pidana yang didakwakan tanpa menyentuh fondasi konseptualnya bahkan dalam merumuskan pemidanaan sering kali berdasarkan intuitif yang sarat akan subjektivitas dan sulit untuk diukur. Pertanyaan penting yang sering terlewat adalah nilai apa sesungguhnya yang hendak dilindungi oleh ketentuan pidana. Kedua adalah cara mendudukkan dolus dan culpa sebagai pusat teori kesalahan, seolah-olah membuktikan adanya kesengajaan atau kelalaian sudah cukup untuk menyelesaikan persoalan pertanggungjawaban pidana. Berbeda dengan arus utama yang selama ini dipahami oleh kalangan insan hukum termasuk apa yang telah diatur dalam Pasal 36 KUHP saat ini, mungkin termasuk pembaca sendiri yang mendudukkan kesengajaan maupun kealpaan sebagai bentuk kesalahan. Namun, buku ini justru menggugat keduanya secara serentak, bukan dengan retorika, melainkan dengan argumentasi teoretis yang dibangun secara sistematis dari empat tradisi hukum yang berbeda: rechtsgutlehre dari tradisi hukum pidana Jerman, maqashid syariah dari tradisi hukum Islam, finale Handlungslehre dari Welzel, dan positive Generalprävention sebagai kerangka pemidanaan. Pertemuan empat teori ini tidak lazim digunakan, atau mungkin masih satu-satunya di Indonesia, tetapi justru di situlah kekuatan buku ini.

Tawaran utama buku ini adalah dengan menawarkan kerangka berpikir yang dibagi dalam tiga tahap untuk merumuskan pemidanaan yang proporsional. Tahap pertama adalah mengidentifikasi kepentingan hukum dalam ketentuan pidana yang dilanggar. Tahap kedua adalah menentukan prioritas tujuan pemidanaan. Tahap ketiga adalah menentukan kadar kesalahan dengan mengacu pada pedoman pemidanaan dan fakta persidangan untuk mengukur proporsionalitas pemidanaan. Untuk memberikan gambaran yang lebih konkret, kerangka ini kemudian diuji melalui analisis terhadap lima contoh kasus berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap di Indonesia. Ratio decidendi terhadap pemidanaan dalam putusan-putusan tersebut dibandingkan dengan hasil analisis terhadap kadar kesalahan dalam perkara yang sama. Dari perbandingan itu akan terlihat apakah pemidanaan yang dijatuhkan telah mencerminkan pertimbangan yang terukur dan proporsional, atau justru mengandung mata rantai yang terputus antara pertimbangan pemidanaan dan amar putusan. Bagi pembaca yang sedang belajar memahami cara hukum pidana bekerja, cara berpikir semacam ini sangat membantu karena tidak berhenti pada terbuktinya fakta maupun terpenuhinya unsur pasal, melainkan menuntun lebih kepada nilai dan tujuan yang hendak dicapai oleh hukum pidana sendiri.

Buku ini juga menunjukkan tiga masalah normatif yang harus diselesaikan secara berurutan dan berkaitan. Masalah pertama adalah Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang secara implisit menjadi dasar kesalahan sebagai syarat proporsionalitas pemidanaan, tetapi belum memberikan pedoman yang cukup jelas tentang bagaimana hakim menilai dan menyimpulkan kadar kesalahan pelaku. Akibatnya, pertimbangan pemidanaan dalam putusan sering bersifat fragmentaris dan belum sepenuhnya menunjukkan hubungan yang eksplisit antara kepentingan hukum yang dilanggar dengan pidana yang akhirnya dijatuhkan. Masalah kedua adalah ketiadaan petunjuk pelaksanaan yang konkret dan terstruktur tentang bagaimana hakim seharusnya menerapkan tujuan pemidanaan dalam Pasal 51 dan Pedoman Pemidanaan dalam Pasal 54 KUHP. Tanpa panduan yang jelas, hakim dihadapkan pada keleluasaan yang tidak terstruktur, yang dapat berakibat pada inkonsistensi putusan dan sulitnya akuntabilitas yudisial diukur. Masalah ketiga adalah Penjelasan Pasal 36 ayat (1) KUHP yang menyatakan secara doktriner bahwa bentuk kesalahan dapat berupa kesengajaan dan kealpaan. Penjelasan ini bertentangan secara konseptual dengan ajaran dualistis yang dianut KUHP Indonesia, yang memisahkan tindak pidana dari pertanggungjawaban pidana. Dalam ajaran dualistis yang konsisten, kesengajaan dan kealpaan sesungguhnya merupakan bagian dari tindak pidana, bukan dari kesalahan dalam pertanggungjawaban pidana.

Baca Juga  Rekonstruksi Pemeriksaan dan Persidangan Pidana Militer Pasca KUHAP Baru: Antara Kekhususan Militer dan Tuntutan Keadilan Prosedural

Salah satu perubahan paradigma paling penting dalam buku ini adalah gagasan bahwa pemidanaan bukan sekadar nestapa yang dijatuhkan negara kepada si pelanggar hukum. Lebih filosofis lagi, sebenarnya pemidanaan adalah pernyataan tentang nilai. Setiap putusan pemidanaan yang dijatuhkan pengadilan adalah pernyataan bahwa nilai seperti nyawa manusia, integritas jabatan publik, penghargaan terhadap harta benda orang lain, ketertiban umum dalam kaca mutu hukum pidana tetap berharga dan tidak dapat diperlakukan seenaknya sehingga negara wajib melindungi melalui hukum pidana. Nilai yang dilindungi inilah yang disebut sebagai kepentingan hukum, dan dalam buku ini ada istilah spesifik dari kepentingan hukum berupa kebendaan hukum. Semakin tinggi nilai kepentingan hukum yang diserang, semakin keras pernyataan yang harus disampaikan melalui pemidanaan. Dalam paradigma ini, kasus Nenek Minah sebagai salah satu contoh kasus yang dianalisis dalam buku ini yang telah mencuri tiga biji kakao bukan semata-mata kasus tentang apakah pencurian itu cukup kecil untuk diabaikan, melainkan tentang apa yang sebenarnya hendak dikatakan oleh hukum pidana ketika berhadapan dengan seorang nenek tua yang lapar dan sebatang kara. Buku ini mengubah cara pandang kita sebagai pembaca bahwa nilai yang dilindungi oleh hukum pidana dalam tindak pidana pencurian adalah penghargaan terhadap harta benda orang lain agar tidak dilanggar secara prinsipiil, dan perlu ditekankan juga bahwa hukum pidana sebenarnya cukup bijaksana untuk membedakan antara penolakan terhadap nilai (keserakahan) dan pelanggaran terpaksa yang bersumber dari kemiskinan (kebutuhan) melalui pemidanaan. Di sinilah pembaca mulai tersadar, bahwa hukum pidana tidak sekadar mempidana seseorang yang terbukti melanggar suatu ketentuan pidana, melainkan melanggar nilai yang dilindungi dalam bentuk kepentingan hukum itu sendiri, dan untuk meresponsnya tidak cukup hanya berdasarkan intuitif yang kental akan subjektif, melainkan harus melalui kerangka logis yang objektif. Untuk itulah buku ini hadir untuk menjembataninya.

Dari sudut pandang hak asasi manusia, buku ini membuka jalan untuk melihat tindak pidana bukan hanya sebagai pelanggaran terhadap negara, melainkan sebagai gangguan terhadap nilai-nilai kemanusiaan dan kehidupan bersama. Pembunuhan bukan semata-mata pelanggaran terhadap pasal tentang pembunuhan, melainkan serangan terhadap nyawa sebagai nilai paling fundamental. Korupsi bukan semata-mata penyalahgunaan kewenangan atau kerugian keuangan negara, melainkan perusakan terhadap integritas penyelenggaraan negara, kepercayaan publik, dan hak-hak sosial masyarakat yang sering kali menjadi korban tidak langsung. Kekerasan terhadap perempuan dan anak bukan sekadar tindak pidana terhadap tubuh, melainkan serangan terhadap martabat dan masa depan kemanusiaan. Karena itu, proporsionalitas pemidanaan harus dilihat dari dua arah: mencegah negara memidana secara berlebihan, sekaligus mencegah negara meremehkan tindak pidana yang serius. Pidana yang terlalu berat terhadap pelaku kecil dapat menjadi pelanggaran terhadap prinsip kemanusiaan dan proporsionalitas. Sebaliknya, pidana yang terlalu ringan terhadap pelaku tindak pidana serius, terutama yang merusak hak publik, integritas negara, atau korban rentan, dapat menjadi bentuk impunitas yang terselubung. Impunitas tidak selalu berarti tidak dipidana sama sekali. Buku ini menunjukkan bahwa adakalanya impunitas hadir dalam bentuk pidana yang tidak mencerminkan bobot kerusakan yang ditimbulkan (tidak proporsional).

Baca Juga  Reinterpretasi Asas Ne Bis In Idem dalam Tindak Pidana Pencucian Uang: Sebuah Diskurus praktik Peradilan Kontemporer

Buku ini juga menyajikan studi perbandingan yurisdiksi antar negara yang kaya dan relevan. Mahkamah Konstitusi Jerman menggunakan Rechtsgutlehre (Kebendaan hukum) dalam pengujian konstitusionalitas terhadap kriminalisasi aborsi. Peradilan Spanyol yang menggunakan Bien Jurídico (kebendaan hukum) sebagai penentu pertanggungjawaban pidana atas kealpaan dalam kasus kecelakaan kereta api Alvia di Santiago de Compostela. Mahkamah Tinggi Sabah, Malaysia yang menggunakan teori Maqasid al-Shariah sebagai pertimbangan progresif dengan menerapkan standar pembuktian yang fleksibel berbasis kepentingan hukum dalam perkara perzinahan, termasuk menerima bukti DNA sebagai alat bukti dalam Hukum Acaranya. Belanda yang menerapkan standar Straftoemeting (Pedoman Pemidanaan) berbasis Rechtsgoed (kebendaan hukum) yang diatur secara eksplisit dalam KUHAP Belanda dengan menyajikan contoh konkret dari Pengadilan Belanda. Semua pengalaman itu relevan untuk dipertimbangkan dan diadaptasi di Indonesia, tentu dengan kehati-hatian karena konteks hukum, sosial, dan budaya Belanda dan Indonesia yang berbeda.

Kelebihan utama buku ini adalah keberaniannya menjembatani dunia teori dan praktik. Penulis yang sedang memangku jabatan sebagai hakim tidak sekadar mengajukan kritik terhadap praktik pemidanaan yang tidak konsisten, tetapi menyusun kerangka berpikir yang lebih operasional. Ia mempertemukan beberapa tradisi pemikiran yang tidak selalu dibaca bersama: rechtsgutlehre, maqashid syariah, finale Handlungslehre, teori kesalahan normatif, positive Generalprävention, dan asas proporsionalitas pemidanaan. Upaya sintesis semacam ini tentu tidak mudah yang berisiko menimbulkan perdebatan, bahkan mungkin keberatan dari berbagai kubu pemikiran. Tetapi justru di situlah letak nilainya. Ilmu hukum tidak berkembang hanya karena kita mengulang doktrin yang telah mapan. Ia berkembang ketika ada keberanian untuk menata ulang pertanyaan, mempertemukan tradisi, dan menguji kembali fondasi yang selama ini dianggap selesai.

Tentu, buku ini cukup padat secara teoretis. Pembaca yang belum terbiasa dengan diskursus hukum pidana mungkin memerlukan waktu lebih untuk mencerna argumennya. Namun bagi hakim, jaksa, advokat, akademisi, mahasiswa hukum, dan siapa pun yang peduli terhadap wajah peradilan pidana Indonesia, kepadatan itu justru menjadi kekuatan. Bagi pembaca pribadi, yang baru satu tahun bertugas sebagai Hakim, merasa perlu memahami cara hukum pidana bekerja, buku ini telah membuka cakrawala untuk lebih kritis. Pembaca tidak lagi melihat pemidanaan sebagai sekadar angka lama pidana yang dijatuhkan, melainkan sebagai hasil penalaran tentang nilai, kesalahan, tujuan, dan proporsi. Pembaca juga semakin yakin bahwa keadilan substantif tidak boleh berhenti pada gagasan yang melayang di awang-awang, tetapi harus dapat dirasakan oleh mereka yang berhadapan dengannya. Bagaimana mereka merasakan, jika proporsionalitas pemidanaan itu tidak diterjemahkan dalam bentuk argumentasi yang logis dan terstruktur.

Buku ini diakhiri dengan keyakinan sederhana namun mendalam: hukum pidana yang baik bukan yang paling banyak memidana, bukan pula yang paling banyak mengampuni, melainkan yang paling mampu menjelaskan mengapa ia memidana dan mengapa ia mengampuni, dengan cara yang dapat dipahami oleh siapa pun yang terkena dampaknya, dan yang mencerminkan nilai-nilai yang oleh masyarakat dianggap paling berharga untuk dilindungi. Dalam banyak hal, kegagalan sistem peradilan pidana bukan hanya kegagalan menegakkan hukum, tetapi kegagalan menjelaskan keadilan. Putusan yang tidak dijelaskan dengan baik akan mudah dicurigai. Pidana yang terlalu ringan dalam perkara yang melukai rasa keadilan publik akan menimbulkan sinisme. Pidana yang terlalu berat terhadap orang kecil akan menimbulkan kemarahan moral. Inkonsistensi pemidanaan akan memperlemah kepercayaan kepada pengadilan. Pada akhirnya, legitimasi peradilan tidak hanya ditentukan oleh kewenangan formal, tetapi oleh kemampuan lembaga peradilan mempertanggungjawabkan putusannya kepada akal sehat publik dan prinsip-prinsip keadilan.

Kepentingan hukum adalah kompas menuju pemidanaan yang demikian. Dan di Indonesia, saatnya kompas itu digunakan secara penuh. Buku ini bukan hanya bacaan bagi mereka yang sehari-hari bergelut dengan hukum pidana dalam kampus, tetapi juga bagi hakim, jaksa, advokat, penyidik yang perlu terus belajar bahwa hukum adalah satu kesatuan nilai yang saling berkelindan.

Mohammad Khairul Muqorobin
Kontributor
Mohammad Khairul Muqorobin
Hakim Pengadilan Negeri Pulang Pisau

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

Filsafat Hukum hukum pidana Keadilan Substantif kepentingan hukum KUHP Nasional Pedoman Pemidanaan pertimbangan hakim proporsionalitas pemidanaan Resensi Buku Hukum Sistem Peradilan Pidana
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

The Courtroom Before the Courtroom: Why Japan Lets Litigants Think Out Loud

October 9, 2026

Membedah Rahasia Keberhasilan Wakai dan Chotei untuk Mediasi Indonesia

October 8, 2026

Ketika Kebakaran Hutan dan Lahan Dilakukan oleh Badan Usaha: Siapa Saja Yang Berhak Menggugat Secara Perdata?

October 8, 2026
Leave A Reply Cancel Reply


Demo
Top Posts

Di mana Kesaktian Pancasila Diuji?

October 1, 2026

Senja di Losari dengan Secangkir Saraba dan Sepiring Pisang Epe

September 16, 2026

Siasat Tiada Henti Penjaga Keadilan

September 13, 20261,549 Views

Titah Leviathan

September 11, 2026
Don't Miss

The Courtroom Before the Courtroom: Why Japan Lets Litigants Think Out Loud

By Cecep MustafaOctober 9, 20260

Imagine you are about to argue with your closest friend over who really owes whom…

Resensi Buku: Teori Proporsionalitas Pemidanaan – Kepentingan Hukum sebagai Kompas Pemidanaan

October 9, 2026 · 19:19 WIB

Dinamika Ujian Akhir Hingga Pamitan Hangat Peserta Diklat Teknis Yudisial Dispensasi Kawin Bagi Hakim Peradilan Agama Seluruh Indonesia

October 9, 2026

Hukum Acara Dispensasi Kawin 2: Mengasah Rasa dan Karsa Hakim dalam Melindungi Kepentingan Terbaik Anak

October 9, 2026
Stay In Touch
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • The Courtroom Before the Courtroom: Why Japan Lets Litigants Think Out Loud
  • Resensi Buku: Teori Proporsionalitas Pemidanaan – Kepentingan Hukum sebagai Kompas Pemidanaan
  • Dinamika Ujian Akhir Hingga Pamitan Hangat Peserta Diklat Teknis Yudisial Dispensasi Kawin Bagi Hakim Peradilan Agama Seluruh Indonesia
  • Hukum Acara Dispensasi Kawin 2: Mengasah Rasa dan Karsa Hakim dalam Melindungi Kepentingan Terbaik Anak
  • Menembus Labirin Reformasi Peradilan: Mengurai Diskusi Strategis Pustrajak MA RI dan Kamar TUN untuk Arah Kebijakan Hukum 2027

Recent Comments

  1. Abdul Mustopa on Membedah Rahasia Keberhasilan Wakai dan Chotei untuk Mediasi Indonesia
  2. H. Moh. Nasri on Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Sebagai Pembelajaran Diklat Pertama di Hari Pertama
  3. H. Moh. Nasri on Bedah Kasus di Akhir Kursus: Diklat Teknis Yudisial Dispensasi Kawin Telah Sampai pada Intinya
  4. Pandu PW on Ketika Perkawinan Tidak Tercatat : Isbat Nikah sebagai Jalan Menuju Perlindungan Hak Anak
  5. Mery Donna Tiur Pasaribu on Praperadilan dan Batas Kekuasaan
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3 Logo 5
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Ferdian Permadi
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Eddy Daulatta Sembiring
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Achmad Nurul Huda
  • Avatar photo Andro Riski Pradipta
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhammad Zuchri Nasuha Lubis
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sadana
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Saut Erwin Hartono A. Munthe
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo., SH., M.Hum
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fauzia Rohmah
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Mardi Candra
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Wahyu Budi Santoso
  • Avatar photo Abdul Hadi
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Ahmad Farhan Subhi
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bagus Sujatmiko
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Chandra Khoirunnas
  • Avatar photo Cuhandi
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Dharma Setiawan Negara
  • Avatar photo Dhea Sutaryana
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fauziah Rahmah
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khalilurrahman
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Misbah
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Muhammad Rijaldy Alwy
  • Avatar photo Rohim
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Satria Perdana
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Wilmar Ibni Rusydan
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Achmad Cholil
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Hodri
  • Avatar photo Ahmad Rikfi Fuadi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Aidil Akbar
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Andi Amirah Humairah Ya'kub
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Muhammad Galib
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anggiyansyah Nurmanta
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Ariansyah
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Bella Puspitawati
  • Avatar photo Bellina Gamelia Sembiring Kembaren
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Chandra
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Daniel H. Napitupulu
  • Avatar photo Daniel Saputra
  • Dedi Wigandi
  • Avatar photo Djoni Witanto
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Enos Syahputra Sipahutar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fahmiron
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Soleh
  • Avatar photo Fakhir Tashin Baaj
  • Avatar photo Farhan Al Faris
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fauziati, S.Ag., M.Ag
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hanry Ichfan Adityo
  • Avatar photo Peltu Hartono
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo Ida Masnita Sigalingging
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jerymia Seky Tanaem
  • Avatar photo Jimmy Maruli Alfian
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Made Passek Reza Swandira
  • Avatar photo Marta Satria Putra
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Saptari
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Muhammad Yusuf
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nadia Yurisa Adila
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pandu Pradana Wicaksono, S.H.
  • Avatar photo Piput Milandsari
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Reza Kresna Adipraya
  • Avatar photo Peltu Ricko Rikardo, S.H
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rifqi Qowiyul Iman
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Penulis adalah Filsuf - Analis Politik dan Kebangsaan
  • Avatar photo Rudi Hartoyo
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Sri Nurmina Sari
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Subiyatno
  • Avatar photo Sugiri Wiryandono
  • Avatar photo Teddy Lahati
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Willsa Suharyadi
  • Avatar photo Wisnu Indradi
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.