Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Ayah Dipidana 20 Tahun, Anak 8 Tahun: PN Wangi Wangi Adili Pembunuhan Berencana yang Dilakukan Bersama

October 16, 2026

Menggagas Rumah Aman bagi Hakim di Tengah Tuntutan Profesionalisme dan Beban Psikologis Peradilan

October 16, 2026

Sudah Final Kok Masih Bisa DiPertanyakan?

October 16, 2026
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus
Home » Wali Lingkungan

Wali Lingkungan

PERMA No. 1/2023 Menunggu Tafsir Hakim Progresif
Syamsul AriefBy Syamsul AriefOctober 12, 2026 · 13:01 WIB16 Mins ReadNo Comments
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Seandainya suatu hari seseorang atau sekelompok warga datang ke pengadilan Indonesia mengajukan gugatan karena hutan dibabat telaga ditimbun laut dipagar sementara ia tidak mempunyai tanah, rumah, atau kebun di sekitar hutan dan alam itu, apakah hakim akan menyatakan ia tidak memiliki kepentingan hukum?

Bagaimana jika ia menggugat bukan karena kehilangan penghasilan, melainkan karena kerimbunan pepohonan yang tumbang telah menghancurkan sarang burung, rumah serangga, senda gurau katak, kehidupan jasad renik, dan seluruh hubungan ekologis yang selama ratusan tahun terbentuk di sana?

Barangkali pengadilan akan bertanya kepada penggugat tentang kerugian pribadinya. Pembuktian standar perkara perdata pada umumnya. Tetapi di situlah paradoksnya. Hutan telah kehilangan kehidupan, sementara hukum masih sibuk membuktikan manusia yang kehilangan uang. Seolah-olah alam baru dianggap menderita setelah seseorang dapat menunjukkan kuitansi kerugiannya.

Saya kira sudah waktunya kita memikirkan kemungkinan lain. Apakah sungai, hutan, gunung, laut, dan kehidupan di dalamnya mempunyai kepentingan yang patut diperjuangkan, sekalipun mereka tidak mampu berbicara di ruang sidang?

Pertanyaan ini bukan sekadar kegelisahan seorang pencinta alam. Sejumlah negara telah mengakui alam sebagai pemegang hak, bahkan sebagai subjek hukum. Perkembangan tersebut lahir dari kesadaran bahwa kerusakan ekologis dan perubahan iklim tidak lagi dapat dihadapi hanya dengan menghitung keuntungan manusia dari alam.

Esai ini merupakan pembacaan saya atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup. Melalui tulisan ini, saya sekaligus ingin menyampaikan penghargaan kepada Mahkamah Agung, khususnya para hakim agung dan Tim Kelompok Kerja Lingkungan Hidup, yang telah melahirkan peraturan progresif tersebut.

Bagi saya, menghormati suatu peraturan tidak berarti berhenti pada bunyi kalimatnya. Justru penghormatan yang lebih sungguh-sungguh lahir dari kesediaan membaca nilai, tujuan, dan kemungkinan hukum yang terkandung di dalamnya.

Melalui pembacaan hermeneutik, saya melihat PERMA ini menyimpan orientasi ekosentris yang membuka ruang bagi perkembangan Rights of Nature melalui konsep Wali Lingkungan (environmental guardianship).

Tentu Perma ini belum secara tegas menyatakan alam sebagai subjek hukum mandiri. Tetapi tidak semua perkembangan hukum dimulai dengan sebuah definisi. Sebagian dimulai ketika hakim menemukan bahwa kenyataan telah berkembang lebih jauh daripada kebiasaan kita menafsirkan aturan.

Alam Mempunyai Kepentingan

Dalam hukum, ada perbedaan penting antara kecakapan hak (rechtsbevoegdheid) dan kecakapan melakukan tindakan hukum sendiri (rechtsbekwaamheid).
Seorang anak kecil dapat menjadi ahli waris meskipun belum cakap menjual tanah atau menandatangani perjanjian. Haknya tidak menunggu ia dewasa. Untuk tindakan hukum tertentu, kepentingannya dijalankan melalui wali (guardian)

Pemikiran demikian pernah mengguncang kebiasaan hukum Amerika Serikat.
Pada 1972, Christopher D. Stone, profesor hukum dari University of Southern California, menulis artikel terkenal Should Trees Have Standing? Gagasannya berkembang dalam suasana perdebatan perkara Sierra Club v. Morton, mengenai rencana pembangunan di kawasan Mineral King, California.

Dalam dissenting opinion, Hakim Agung William O. Douglas mengajukan pandangan yang sejalan dengan pemikiran Stone. Jika hukum dapat memberi kedudukan kepada korporasi dan mengakui kepentingan hukum atas kapal, mengapa lembah, sungai, dan gunung tidak dapat memperoleh perlindungan yang diwakili manusia?

Korporasi yang tidak bernapas dapat menjadi subjek hukum. Ia dapat memiliki hak, menanggung kewajiban, bahkan menggugat siapa pun yang merugikannya. Sebaliknya, sungai yang mengalirkan kehidupan dan hutan yang menopang keseimbangan bumi lebih sering diperlakukan sebagai objek kepemilikan atau dipindahkan manfaat ekonominya.
Hukum ternyata cukup imajinatif ketika menciptakan pribadi hukum bagi perusahaan, tetapi kerap menjadi sangat harfiah ketika berhadapan dengan kehidupan alam.

Dari perdebatan tersebut berkembang pemikiran Rights of Nature yang berakar pada filsafat ekosentrisme: alam mempunyai nilai intrinsik, bukan hanya nilai yang diberikan manusia kepadanya.

Sungai mempunyai kepentingan ekologis untuk tetap mengalir dan menopang kehidupan. Hutan menjaga hubungan antara tanah, air, udara, tumbuhan, dan satwa. Nilai itu tidak hilang hanya karena tidak ada manusia yang dapat menghitung kerugian pribadinya.

Bagi saya, di sinilah letak perubahan filosofisnya. Kita tidak lagi sekadar bertanya apa yang dapat diberikan alam kepada manusia, tetapi juga apa yang wajib dihormati manusia dari keberadaan alam itu sendiri.

Filsafat di Balik PERMA

Saya menemukan petunjuk menarik justru pada bagian yang sering kita baca sepintas ketika membuka suatu peraturan: konsideran Menimbang.

Pada huruf a PERMA Nomor 1 Tahun 2023, Mahkamah Agung menyatakan kewenangan badan peradilan menangani perkara lingkungan hidup untuk menghasilkan putusan yang mewujudkan pembangunan berkelanjutan, memberikan perlindungan hukum terhadap penyandang hak lingkungan hidup, serta menjamin keadilan lingkungan dan keadilan iklim bagi generasi sekarang dan mendatang.

Pilihan filosofis ini menarik.

Keadilan tidak lagi dibatasi pada kepentingan para pihak yang hadir di persidangan. Ia menjangkau generasi yang belum lahir, bahkan kehidupan ekologis yang menopang keberadaan generasi tersebut.

Memang, istilah penyandang hak lingkungan hidup masih dapat dipahami sebagai manusia yang mempunyai hak atas lingkungan yang baik dan sehat. Tetapi ketika konsideran tersebut dibaca bersama ketentuan pemulihan, saya menemukan suatu orientasi yang lebih luas.

MA tidak sekadar menghendaki sengketa selesai. Ia menghendaki keberlanjutan kehidupan.

Pilihan ini diperkuat Pasal 3 ayat (1) yang menghubungkan perkara lingkungan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan dalam perkembangan hukum lingkungan internasional. Lalu makin provokatif pada Ayat (2) yang mewajibkan hakim menggali, mengikuti, dan memahami nilai hukum perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.

Untuk memahami makna Pasal 3 ayat (1) PERMA ini, kita perlu menengok dokumen perkembangan hukum lingkungan internasional, ketika dunia mulai menyadari bahwa pertumbuhan ekonomi tidak selalu identik dengan kemajuan peradaban.

Pada 1983, Perserikatan Bangsa-Bangsa membentuk World Commission on Environment and Development (WCED), dipimpin Gro Harlem Brundtland, mantan Perdana Menteri Norwegia, dengan Prof. Emil Salim dari Indonesia sebagai salah satu anggotanya.

Melalui laporan Our Common Future pada 1987, komisi ini memperkenalkan pengertian pembangunan berkelanjutan: memenuhi kebutuhan generasi sekarang tanpa mengorbankan kemampuan generasi mendatang memenuhi kebutuhannya sendiri.

Gagasan ini perlahan mengubah arah politik ekonomi dunia. Kemajuan tidak lagi cukup diukur dari pertumbuhan dan keuntungan, tetapi juga dari kemampuan bumi mempertahankan kehidupan. Keadilan antargenerasi, keterbatasan daya dukung alam, dan perlindungan keanekaragaman hayati menjadi bagian penting dari cara baru memandang pembangunan.

Perkembangan pemikiran internasional itu juga tercermin dalam perubahan Pasal 33 ayat (4) UUD 1945, yang memasukkan prinsip pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan ke dalam penyelenggaraan perekonomian nasional.
Bersama Pasal 28H ayat (1) mengenai hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, ketentuan tersebut menjadi pijakan penting gagasan green constitution.

Dalam perkembangan yang sama, UU Nomor 32 Tahun 2009 memperkuat instrumen perlindungan lingkungan, termasuk AMDAL, sementara PERMA Nomor 1 Tahun 2023 membawa prinsip keberlanjutan dan keadilan lingkungan ke dalam pekerjaan hakim.

Karena itu, saya membaca Pasal 3 ayat (1) sebagai bagian dari perjalanan panjang hukum lingkungan dunia. Ia mengingatkan bahwa perkembangan hukum lingkungan Indonesia merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perubahan kesadaran hukum dunia. Bergerak bersama perubahan cara manusia memahami hubungannya dengan bumi.

Di sinilah hermeneutika hukum menjadi penting.

Baca Juga  Jalan Darma Tokoh Wayang Yudistira: Konsistensi Hakim Menegakkan Keadilan Lingkungan di Tengah Bencana Asap

Makna suatu norma tidak selalu berhenti pada maksud historis pembentuknya. Ia juga ditemukan melalui hubungan antarketentuan, tujuan pengaturan, prinsip konstitusi, dan kenyataan kehidupan yang harus dijawab.

Saya tidak merasa perlu terlebih dahulu memastikan apakah para penyusun PERMA secara eksplisit bermaksud mengadopsi Rights of Nature. Pertanyaan yang lebih penting ialah apakah norma-norma yang telah mereka rumuskan menyediakan alasan hukum untuk mengakui kepentingan ekologis secara mandiri.

Dan alasan itu mulai terlihat ketika kita membaca ketentuan tentang kerugian dan pemulihan lingkungan.

Dari Ganti Rugi ke Pemulihan Kehidupan

Pasal 87 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 telah membedakan kerugian pada orang lain dengan kerugian pada lingkungan hidup.

Pembedaan itu tampak sederhana, tetapi menyimpan perubahan cara berpikir yang penting.

Hukum mengakui bahwa lingkungan dapat mengalami kerugian yang tidak selalu identik dengan kehilangan harta atau penghasilan seseorang.

Pasal 90 kemudian memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk menggugat kerugian lingkungan. Pasal 92 memberikan hak gugat kepada organisasi lingkungan demi pelestarian fungsi lingkungan.

Dalam konstruksi ini, penggugat tidak selalu memperjuangkan sesuatu untuk dimiliki sendiri. Ia dapat bertindak demi kepentingan ekologis yang manfaat pemulihannya kembali kepada alam.

PERMA Nomor 1 Tahun 2023 melanjutkan orientasi tersebut melalui pengaturan yang lebih operasional.

Pasal 55 menghendaki rencana pemulihan yang konkret, mulai dari lokasi kerusakan, komponen lingkungan yang dipulihkan, standar keberhasilan, jadwal, hingga perhitungan biaya dan pengawasan.

Pasal 64 ayat (2) bahkan memungkinkan penggugat melaksanakan pemulihan dengan biaya tergugat apabila tergugat tidak menjalankan kewajibannya sendiri atau dengan bantuan pihak ketiga.

Pasal 66 ayat (4) menyediakan mekanisme penitipan dan pengelolaan biaya pemulihan melalui rekening kepaniteraan pengadilan. Pasal 67 mengatur pengawasan yang dapat melibatkan pemerintah, organisasi lingkungan, ahli, dan masyarakat yang ditetapkan Ketua Pengadilan Negeri .

Perhitungan kerugian dan biaya pemulihan, termasuk melalui pedoman Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2014, membantu memastikan kewajiban tersebut tidak berhenti sebagai pernyataan moral. Ahli menjelaskan kerusakan dan kebutuhan pemulihannya, sedangkan hakim menilai pembuktian untuk menentukan kewajiban yang terukur.

Keseluruhan ketentuan ini memperlihatkan bahwa penyelesaian perkara tidak berhenti ketika tergugat membayar sejumlah uang. Uang hanyalah sarana. Tujuannya adalah mengembalikan fungsi ekologis. Sungai tidak menjadi sehat karena tergugat telah membayar. Hutan tidak kembali tumbuh karena angka kerugian telah ditulis dalam amar putusan.

Dalam pembacaan ekosentris, manfaat utama dari tindakan pemulihan tidak harus kembali kepada penggugat sebagai pemilik suatu benda. Manfaat itu dapat kembali kepada ekosistem yang rusak.

Disinilah filsafat Rights of Nature mulai menemukan bentuk praktisnya dalam hukum kita. Kehidupan memerlukan pemulihan yang nyata. Saya menemukan watak ekosentris PERMA. Alam bukan sekadar tempat terjadinya kerugian manusia. Ia merupakan kepentingan yang harus dipulihkan.

PERMA Menunggu Tafsir Hakim Progresif

Saya membayangkan suatu hari seorang warga atau sekelompok masyarakat mengajukan gugatan atas kerusakan hutan atau pencemaran sungai.

Mereka tidak mengaku sebagai pemilik hutan. Mereka tidak menuntut ganti rugi untuk memperkaya dirinya. Mereka meminta pengadilan mengakui bahwa kerusakan tersebut telah merampas kehidupan ekologis, lalu memohon agar mereka diberi kedudukan sebagai Wali Lingkungan untuk memperjuangkan pemulihannya.

Dalam perkara demikian, saya berharap hakim tidak tergesa-gesa menutup pintu hanya karena undang-undang belum menggunakan istilah Wali Lingkungan.

Pasal 87 UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup memberikan petunjuk bahwa kerugian lingkungan merupakan kategori yang dapat berdiri sendiri. Pasal 90 dan Pasal 92 menunjukkan bahwa kepentingan tersebut dapat diperjuangkan oleh pihak yang bukan penerima manfaat pribadi. Sementara PERMA menyediakan mekanisme pemulihan, pelaksanaan, pembiayaan, dan pengawasan.

Dari keseluruhan konstruksi itu, saya melihat ruang bagi hakim untuk mengembangkan konsep Wali Lingkungan, yaitu individu atau kelompok yang bertindak memperjuangkan kepentingan ekologis suatu ekosistem.
Inilah wilayah judicial activism yang menurut saya layak dijelajahi sebagaimana amanat pasal 3 Ayat (2) Perma ini.

Rangkaian ketentuan tersebut belum otomatis memberikan hak gugat kepada setiap individu atas nama alam. Namun, ia menyediakan bahan normatif bagi hakim untuk mempertimbangkan perkembangan kedudukan hukum melalui penafsiran yang sistematis, berdasarkan tujuan hukum, dan berlandaskan konstitusi.

Dalam perkembangan yang lebih jauh, saya membayangkan hakim dapat menyatakan bahwa seseorang atau kelompok memiliki kedudukan untuk mewakili kepentingan suatu ekosistem sebagai Wali Lingkungan, sepanjang konstruksi itu dapat dipertanggungjawabkan melalui prinsip hukum yang berlaku.

Ini memang merupakan langkah penemuan hukum yang berani, terutama apabila penggugat belum termasuk kategori pemegang hak gugat yang secara tegas disebut undang-undang.

Tetapi sejarah perkembangan hukum lingkungan memperlihatkan bahwa keberanian semacam itu bukan sesuatu yang belum pernah dilakukan pengadilan Indonesia.

Ketika Hakim Mendahului Undang-Undang

Kita pernah mempunyai pengalaman penting melalui gugatan WALHI terhadap PT Inti Indorayon Utama dan sejumlah pejabat pemerintah pada 1988.

Pada masa ketika hak gugat organisasi lingkungan belum dirumuskan setegas sekarang, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menerima kedudukan hukum WALHI untuk memperjuangkan kepentingan lingkungan.

Yang menarik, pertimbangan dalam perkara tersebut tidak semata-mata berangkat dari kerugian pribadi organisasi. Pengadilan memandang adanya kepentingan umum terhadap pelestarian lingkungan.

Pengadilan tidak menunggu seluruh konsep hak gugat organisasi lingkungan selesai dirumuskan oleh pembentuk undang-undang.

Hakim terlebih dahulu menemukan dasar keadilannya melalui penafsiran hukum. Perkembangan hukum positif kemudian memberikan pengaturan yang lebih tegas terhadap hak gugat organisasi lingkungan.

Pengalaman lain muncul dalam gugatan warga negara mengenai pencemaran udara Jakarta.

Melalui Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 374/Pdt.G/LH/2019/PN.Jkt.Pst tanggal 16 September 2021, gugatan 32 warga dikabulkan sebagian.

Pengadilan memerintahkan pemerintah memperbaiki kebijakan dan pengendalian pencemaran udara, termasuk untuk melindungi lingkungan dan ekosistem. Perkara itu memperlihatkan bahwa warga dapat menggunakan mekanisme gugatan untuk memperjuangkan kepentingan publik yang lebih luas daripada kerugian individual masing-masing.

Memang, perkara WALHI dan gugatan udara Jakarta tidak sepenuhnya sama dengan gugatan Rights of Nature. Keduanya mempunyai dasar dan karakter kedudukan hukum yang berbeda.
Tetapi terdapat satu benang merah: hakim tidak membiarkan keterbatasan rumusan hukum menjadi alasan untuk mengabaikan kepentingan lingkungan yang patut dilindungi.

Melalui penafsiran, hakim menemukan jalan agar kepentingan tersebut dapat diperiksa dan diputus.

Bahkan, Asian Development Bank (ADB)
Sejak membentuk Asian Judges Network on the Environment (AJNE) pada tahun 2010 mencatat pengakuan mengenai lingkungan sebagai subjek hukum yang memiliki hak intrinsik untuk dilestarikan dan para hakim progresif di Indonesia mulai menggunakan instrumen interpretasi hukum (rechtsvinding) yang berpihak pada keselamatan lingkungan itu sendiri

Menurut saya, pengalaman itu sangat penting. Pengalaman itu memberikan alasan yang kuat untuk melanjutkan keberanian serupa dalam mengembangkan konsep Wali Lingkungan.

Jika dahulu organisasi lingkungan dapat memperoleh pengakuan kedudukan hukum melalui penafsiran hakim, mengapa hari ini kita tidak mulai memikirkan kemungkinan individu atau komunitas memperoleh kedudukan untuk memperjuangkan kepentingan ekologis yang lebih mandiri?

Pertanyaan itu bukan ajakan mengabaikan hukum positif. Justru ia merupakan undangan untuk membaca hukum secara lebih utuh.

Pelajaran dari Alam & Sungai Dunia

Perkembangan Rights of Nature di berbagai negara menunjukkan bahwa pengakuan hak-hak alam dapat menempuh jalan yang berbeda.

Baca Juga  Akses terhadap Keadilan di Indonesia: Menavigasi Celah antara Kedaulatan Nasional dan Pemenuhan Hak Asasi Manusia

Ekuador memasukkan hak alam, atau Pacha Mama, ke dalam Konstitusi 2008. Alam diakui mempunyai hak untuk mempertahankan keberadaan dan siklus kehidupannya, sementara individu dan komunitas memperoleh ruang untuk menuntut perlindungannya.

Di Selandia Baru, perjalanan panjang hubungan masyarakat Māori dengan Sungai Whanganui melahirkan pengakuan kepribadian hukum sungai melalui undang-undang tahun 2017. Sungai tidak dipandang hanya sebagai sumber daya, melainkan sebagai kesatuan kehidupan yang memiliki identitas dan kepentingan hukum.

Kolombia menempuh jalan melalui pengadilan. Pada 2016, Mahkamah Konstitusinya mengakui Sungai Atrato sebagai subjek hak yang harus dilindungi, dipelihara, dan dipulihkan, disertai mekanisme perwakilan.
Di Amerika Serikat, Tamaqua Borough, Pennsylvania, mengadopsi peraturan lokal pada 2006 yang mengakui hak ekosistem dalam menghadapi pembuangan limbah. Pittsburgh menyusul pada 2010 melalui peraturan lokal yang menghubungkan larangan pengeboran gas tertentu dengan hak masyarakat dan alam.

Pengalaman tersebut tidak sepenuhnya sama. Ada pengakuan melalui konstitusi, undang-undang, peraturan lokal, dan putusan pengadilan. Kedudukan serta daya berlaku masing-masing juga berbeda.

Saya melihat Indonesia mempunyai pengalaman dan perangkat hukum sendiri untuk mengembangkan arah yang serupa. Kita telah mempunyai konstitusi yang berwawasan lingkungan, pengakuan kerugian ekologis, sejarah hak gugat lingkungan, dan PERMA yang mengatur pemulihan secara rinci.

Karena itu, mungkin pekerjaan berikutnya bukan lagi mencari apakah terdapat satu kalimat yang secara harfiah menyatakan hutan, sungai, gunung, laut sebagai subjek hukum.

Pekerjaan yang lebih penting adalah menemukan bagaimana seluruh bangunan hukum tersebut dapat memberikan perlindungan nyata terhadap kepentingan sungai, hutan, gunung, laut dan kehidupan yang bergantung kepadanya.

Alam Tidak Mengenal Batas Gugatan

Ada alasan ilmiah mengapa saya berharap hakim lingkungan mengembangkan cara berpikir yang lebih luas mengenai kepentingan ekologis.

Alam tidak bekerja menurut batas sertifikat tanah, wilayah administrasi, atau hubungan keperdataan yang biasa kita gambarkan dalam gugatan.

Penelitian NASA menunjukkan bahwa debu dari Gurun Sahara, terutama kawasan Bodélé di Chad, diterbangkan melintasi Samudra Atlantik dan membawa fosfor yang membantu menyuburkan Hutan Amazon.

Bayangkan, sebuah gurun yang tampak gersang di Afrika ternyata mempunyai hubungan dengan kehidupan hutan hujan di seberang samudra.

Alam mengajarkan bahwa kehidupan dapat saling menopang melalui hubungan yang tidak selalu terlihat oleh mata manusia.

Saya juga teringat pada hamparan damar mata kucing di kampung saya di Liwa-Krui, Lampung Barat, hingga pesisir barat Sumatra.
Pohon-pohon damar yang dirawat turun-temurun oleh masyarakat bukan sekadar penghasil getah. Kebun damar membentuk lanskap pepohonan yang menjadi penyangga kawasan hutan Bukit Barisan Selatan.

Di kawasan bentang alam Sumatra, kesinambungan habitat dan koridor ekologis sangat penting bagi keberlangsungan satwa seperti harimau, gajah, dan badak sumatra.

Sebatang damar yang tumbang mungkin tidak menimbulkan kerugian ekonomi langsung bagi seseorang yang tinggal jauh darinya. Namun, pohon itu dapat menjadi tempat hidup serangga, burung, tumbuhan lain, dan jasad renik yang membentuk hubungan ekologis yang rumit.

Jika ribuan pohon tumbang, akibatnya dapat menjalar kepada aliran air, kelembapan, struktur tanah, habitat satwa, dan kemampuan kawasan mempertahankan kehidupannya.
Kerusakan ekologis tidak selalu mengikuti batas yang dikenal hukum perdata.

Karena itu, saya membayangkan hakim yang memeriksa gugatan Wali Lingkungan tidak hanya bertanya seberapa jauh rumah penggugat dari hutan yang rusak atau berapa rupiah kerugian pribadinya.

Hakim juga perlu mempertimbangkan apakah terdapat kepentingan ekologis yang nyata, apakah kerusakannya dapat dibuktikan secara ilmiah, dan apakah penggugat mempunyai alasan serta kapasitas yang dapat dipertanggungjawabkan untuk memperjuangkan pemulihannya.

Dalam cara berpikir demikian, kedudukan hukum tidak harus selalu diukur dari kepemilikan atau kerugian pribadi. Ia dapat dikembangkan dari tanggung jawab menjaga suatu kepentingan ekologis yang diakui hukum.

Tentu penafsiran ini memerlukan keberanian sekaligus kehati-hatian. Tetapi saya kira justru itulah pekerjaan seorang hakim: menemukan jalan ketika bahasa hukum yang tersedia belum sepenuhnya mampu mengikuti perkembangan kehidupan.

Menunggu Keberanian Hakim

Saya kembali kepada PERMA Nomor 1 Tahun 2023.

Konsiderannya telah berbicara mengenai pembangunan berkelanjutan, penyandang hak lingkungan hidup, keadilan lingkungan, dan keadilan iklim antargenerasi. Pasal-pasalnya mengatur pemulihan ekologis, perhitungan biaya, pelaksanaan oleh penggugat, penitipan dana, dan pengawasan.

Bagi saya, keseluruhan konstruksi itu menunjukkan pilihan filosofis yang tidak lagi sepenuhnya antroposentris.

PERMA memang belum menyatakan alam sebagai subjek hukum mandiri. Namun Perma ini telah menyediakan banyak unsur yang diperlukan untuk melanjutkan perjalanan itu. ia telah menyediakan dasar penting untuk memahami kerugian ekologis, memperjuangkan pemulihan, dan mempertimbangkan kemungkinan perwakilan kepentingan alam melalui penemuan hukum.

Tentu hakim tetap harus memeriksa kerusakan, hubungan sebab akibat, dasar pertanggungjawaban tergugat—termasuk strict liability atau vicarious liability apabila relevan—rencana pemulihan, dan kedudukan hukum penggugat. Tapi ia juga tidak harus memaksa setiap kepentingan ekologis diterjemahkan menjadi kerugian pribadi manusia.

Saya percaya, hukum lingkungan Indonesia telah mempunyai bekal filosofis, normatif dan sejarah untuk menempuh jalan tersebut.

Mungkin yang kita perlukan ialah suatu putusan yang dengan tenang dan jernih memperlihatkan bagaimana kepentingan ekologis dapat memperoleh perlindungan melalui perwakilan yang sah. Putusan demikian tidak perlu mengumumkan dirinya sebagai revolusi. Cukup dengan argumentasi yang kuat dan pemulihan yang benar-benar terlaksana.

Sebab, pohon yang tumbang bukan hanya kehilangan bagi pemilik tanahnya. Ia adalah kehilangan bagi burung yang bersarang, serangga yang hidup, jasad renik yang bekerja di dalam tanah, dan jaringan kehidupan yang terhubung dengannya.

Sungai yang tercemar bukan sekadar persoalan air yang tidak lagi layak digunakan manusia. Ia adalah gangguan terhadap kehidupan ikan, tumbuhan air, mikroorganisme, dan seluruh hubungan ekologis yang dibentuknya.

Alam tidak pernah hidup sendirian. Debu gurun dapat memberi makan hutan di seberang samudra. Pohon damar di pesisir barat Sumatra dapat menjadi bagian dari penyangga kehidupan hutan tropis. Dan sebuah sungai kecil dapat menopang kehidupan jauh melampaui batas wilayah tempat ia mengalir.

Karena itu, saya membayangkan suatu hari hakim tidak lagi merasa asing ketika seseorang datang ke pengadilan memperjuangkan kepentingan pohon atau sungai yang tidak mampu berbicara.

Ia akan memeriksa gugatan itu dengan ketelitian seorang ahli hukum, tetapi juga dengan pemahaman seorang manusia yang menyadari bahwa dirinya hanyalah bagian kecil dari kehidupan alam.

Barangkali di situlah keadilan ekologis menemukan bentuknya yang paling jernih: ketika hukum tidak lagi menunggu manusia terluka untuk mengakui bahwa alam sedang menderita, dan hakim bersedia memberi ruang bagi seseorang untuk menjadi wali bagi kehidupan yang tidak dapat membela dirinya sendiri.

Denpasar, 12 Oktober 2026

Syamsul Arief

SYAMSUL ARIEF adalah Hakim Agung Kamar Pidana. Ia adalah hakim karir yang menjalani 20 tahun menjadi hakim tingkat pertama dan ditambah 4 tahun menjalani pekerjaan non judisial sebagai Kapusdiklat Teknis Peradilan dan Kepala Badan Strategi Kebijakan Diklat Kumdil MA.

Dia adalah peminat Filsafat dan mengasuh kelas Pelatihan Filsafat Keadilan bagi Hakim di BSDK MA.

Dia pelari trail, pendaki gunung, petani kopi dan durian, senang menyelam, bersepeda, pecinta sastra, musik, film dan teater serta penggemar hutan, sungai, gunung dan laut.

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

Ekosentrisme Judicial Activism keadilan ekologis Pemulihan Lingkungan PERMA Nomor 1 Tahun 2023 Rights of Nature Wali Lingkungan
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Jalan Darma Tokoh Wayang Yudistira: Konsistensi Hakim Menegakkan Keadilan Lingkungan di Tengah Bencana Asap

October 14, 2026

Kepala BSDK Dorong Wali Lingkungan Hidup, Pelatihan Hakim Harus Menjangkau Pemulihan Ekologis

October 9, 2026

Terapkan Contra Legem, PN Lubuk Sikaping Hukum Ujang 8 Bulan Penjara Meski Pasal Perbantuan Luput Didakwakan

September 29, 2026
Leave A Reply Cancel Reply


Demo
Top Posts

Belajar Keadilan Iklim dari Secangkir Kopi: Setiap Daerah Punya Cerita, Alam Punya Keunikan

October 15, 2026

Di mana Kesaktian Pancasila Diuji?

October 1, 2026

Senja di Losari dengan Secangkir Saraba dan Sepiring Pisang Epe

September 16, 2026

Siasat Tiada Henti Penjaga Keadilan

September 13, 20261,616 Views
Don't Miss

Ayah Dipidana 20 Tahun, Anak 8 Tahun: PN Wangi Wangi Adili Pembunuhan Berencana yang Dilakukan Bersama

By Bintoro Wisnu PrasojoOctober 16, 20260

Wakatobi – Sebuah perkelahian dalam acara kabuenga pada dini hari berakhir dengan hilangnya nyawa seseorang…

Menggagas Rumah Aman bagi Hakim di Tengah Tuntutan Profesionalisme dan Beban Psikologis Peradilan

October 16, 2026

Sudah Final Kok Masih Bisa DiPertanyakan?

October 16, 2026

Yang Paling Sulit Diubah Pengadilan Bukan Putusan Melainkan Nama

October 16, 2026
Stay In Touch
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Ayah Dipidana 20 Tahun, Anak 8 Tahun: PN Wangi Wangi Adili Pembunuhan Berencana yang Dilakukan Bersama
  • Menggagas Rumah Aman bagi Hakim di Tengah Tuntutan Profesionalisme dan Beban Psikologis Peradilan
  • Sudah Final Kok Masih Bisa DiPertanyakan?
  • Yang Paling Sulit Diubah Pengadilan Bukan Putusan Melainkan Nama
  • Hakim Wajib Menjaga Keadilan, Negara Wajib Apa?

Recent Comments

  1. PrP on Kajian Green Victimology Sebagai Pendekatan Perlindungan Hukum Korban Kebakaran Hutan di Indonesia
  2. Grace Hall on Abhinaya Upangga Wisesa: Ketika Kerja Sunyi Menjadi Penjaga Martabat Peradilan
  3. Abdul Mustopa on Membedah Rahasia Keberhasilan Wakai dan Chotei untuk Mediasi Indonesia
  4. H. Moh. Nasri on Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Sebagai Pembelajaran Diklat Pertama di Hari Pertama
  5. H. Moh. Nasri on Bedah Kasus di Akhir Kursus: Diklat Teknis Yudisial Dispensasi Kawin Telah Sampai pada Intinya
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3 Logo 5
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Ferdian Permadi
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Muhammad Zuchri Nasuha Lubis
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Eddy Daulatta Sembiring
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Achmad Nurul Huda
  • Avatar photo Andro Riski Pradipta
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sadana
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Saut Erwin Hartono A. Munthe
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo., SH., M.Hum
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fauzia Rohmah
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Mardi Candra
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Wahyu Budi Santoso
  • Avatar photo Abdul Hadi
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Ahmad Farhan Subhi
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Anggiyansyah Nurmanta
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bagus Sujatmiko
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Chandra Khoirunnas
  • Avatar photo Cuhandi
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Dharma Setiawan Negara
  • Avatar photo Dhea Sutaryana
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fadhilah Fauzan, S.H.
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fauziah Rahmah
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Ida Masnita Sigalingging
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khalilurrahman
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Misbah
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Pandu Pradana Wicaksono, S.H.
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Rifda Aprilia Rusfayanti
  • Avatar photo Muhammad Rijaldy Alwy
  • Avatar photo Rohim
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Satria Perdana
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Sugiri Wiryandono
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Wilmar Ibni Rusydan
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Achmad Cholil
  • Avatar photo Adhlan Fadhilla Ahmad
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Hodri
  • Avatar photo Ahmad Rikfi Fuadi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Aidil Akbar
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Andi Amirah Humairah Ya'kub
  • Avatar photo Anang Riyan Ramadianto
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Muhammad Galib
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Ariansyah
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Azalia Purbayanti Sabana
  • Avatar photo Bella Puspitawati
  • Avatar photo Bellina Gamelia Sembiring Kembaren
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Chandra
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Daniel H. Napitupulu
  • Avatar photo Daniel Saputra
  • Dedi Wigandi
  • Avatar photo Devita Aulia
  • Avatar photo Djoni Witanto
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Enos Syahputra Sipahutar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fahmiron
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Soleh
  • Avatar photo Fakhir Tashin Baaj
  • Avatar photo Farhan Al Faris
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fauziati, S.Ag., M.Ag
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hanry Ichfan Adityo
  • Avatar photo Peltu Hartono
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Avatar photo Imaniar, S.H., M.H.
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jerymia Seky Tanaem
  • Avatar photo Jimmy Maruli Alfian
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Made Passek Reza Swandira
  • Avatar photo Marta Satria Putra
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Saptari
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Muhammad Yusuf
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nadia Yurisa Adila
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Novtri Nelli
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Piput Milandsari
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Reza Kresna Adipraya
  • Avatar photo Peltu Ricko Rikardo, S.H
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rifqi Qowiyul Iman
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Robiatul Adawiyah, S.H., M.H.
  • Avatar photo Penulis adalah Filsuf - Analis Politik dan Kebangsaan
  • Avatar photo Rudi Hartoyo
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.