Seandainya suatu hari seseorang atau sekelompok warga datang ke pengadilan Indonesia mengajukan gugatan karena hutan dibabat telaga ditimbun laut dipagar sementara ia tidak mempunyai tanah, rumah, atau kebun di sekitar hutan dan alam itu, apakah hakim akan menyatakan ia tidak memiliki kepentingan hukum?
Bagaimana jika ia menggugat bukan karena kehilangan penghasilan, melainkan karena kerimbunan pepohonan yang tumbang telah menghancurkan sarang burung, rumah serangga, senda gurau katak, kehidupan jasad renik, dan seluruh hubungan ekologis yang selama ratusan tahun terbentuk di sana?
Barangkali pengadilan akan bertanya kepada penggugat tentang kerugian pribadinya. Pembuktian standar perkara perdata pada umumnya. Tetapi di situlah paradoksnya. Hutan telah kehilangan kehidupan, sementara hukum masih sibuk membuktikan manusia yang kehilangan uang. Seolah-olah alam baru dianggap menderita setelah seseorang dapat menunjukkan kuitansi kerugiannya.
Saya kira sudah waktunya kita memikirkan kemungkinan lain. Apakah sungai, hutan, gunung, laut, dan kehidupan di dalamnya mempunyai kepentingan yang patut diperjuangkan, sekalipun mereka tidak mampu berbicara di ruang sidang?
Pertanyaan ini bukan sekadar kegelisahan seorang pencinta alam. Sejumlah negara telah mengakui alam sebagai pemegang hak, bahkan sebagai subjek hukum. Perkembangan tersebut lahir dari kesadaran bahwa kerusakan ekologis dan perubahan iklim tidak lagi dapat dihadapi hanya dengan menghitung keuntungan manusia dari alam.
Esai ini merupakan pembacaan saya atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup. Melalui tulisan ini, saya sekaligus ingin menyampaikan penghargaan kepada Mahkamah Agung, khususnya para hakim agung dan Tim Kelompok Kerja Lingkungan Hidup, yang telah melahirkan peraturan progresif tersebut.
Bagi saya, menghormati suatu peraturan tidak berarti berhenti pada bunyi kalimatnya. Justru penghormatan yang lebih sungguh-sungguh lahir dari kesediaan membaca nilai, tujuan, dan kemungkinan hukum yang terkandung di dalamnya.
Melalui pembacaan hermeneutik, saya melihat PERMA ini menyimpan orientasi ekosentris yang membuka ruang bagi perkembangan Rights of Nature melalui konsep Wali Lingkungan (environmental guardianship).
Tentu Perma ini belum secara tegas menyatakan alam sebagai subjek hukum mandiri. Tetapi tidak semua perkembangan hukum dimulai dengan sebuah definisi. Sebagian dimulai ketika hakim menemukan bahwa kenyataan telah berkembang lebih jauh daripada kebiasaan kita menafsirkan aturan.
Alam Mempunyai Kepentingan
Dalam hukum, ada perbedaan penting antara kecakapan hak (rechtsbevoegdheid) dan kecakapan melakukan tindakan hukum sendiri (rechtsbekwaamheid).
Seorang anak kecil dapat menjadi ahli waris meskipun belum cakap menjual tanah atau menandatangani perjanjian. Haknya tidak menunggu ia dewasa. Untuk tindakan hukum tertentu, kepentingannya dijalankan melalui wali (guardian)
Pemikiran demikian pernah mengguncang kebiasaan hukum Amerika Serikat.
Pada 1972, Christopher D. Stone, profesor hukum dari University of Southern California, menulis artikel terkenal Should Trees Have Standing? Gagasannya berkembang dalam suasana perdebatan perkara Sierra Club v. Morton, mengenai rencana pembangunan di kawasan Mineral King, California.
Dalam dissenting opinion, Hakim Agung William O. Douglas mengajukan pandangan yang sejalan dengan pemikiran Stone. Jika hukum dapat memberi kedudukan kepada korporasi dan mengakui kepentingan hukum atas kapal, mengapa lembah, sungai, dan gunung tidak dapat memperoleh perlindungan yang diwakili manusia?
Korporasi yang tidak bernapas dapat menjadi subjek hukum. Ia dapat memiliki hak, menanggung kewajiban, bahkan menggugat siapa pun yang merugikannya. Sebaliknya, sungai yang mengalirkan kehidupan dan hutan yang menopang keseimbangan bumi lebih sering diperlakukan sebagai objek kepemilikan atau dipindahkan manfaat ekonominya.
Hukum ternyata cukup imajinatif ketika menciptakan pribadi hukum bagi perusahaan, tetapi kerap menjadi sangat harfiah ketika berhadapan dengan kehidupan alam.
Dari perdebatan tersebut berkembang pemikiran Rights of Nature yang berakar pada filsafat ekosentrisme: alam mempunyai nilai intrinsik, bukan hanya nilai yang diberikan manusia kepadanya.
Sungai mempunyai kepentingan ekologis untuk tetap mengalir dan menopang kehidupan. Hutan menjaga hubungan antara tanah, air, udara, tumbuhan, dan satwa. Nilai itu tidak hilang hanya karena tidak ada manusia yang dapat menghitung kerugian pribadinya.
Bagi saya, di sinilah letak perubahan filosofisnya. Kita tidak lagi sekadar bertanya apa yang dapat diberikan alam kepada manusia, tetapi juga apa yang wajib dihormati manusia dari keberadaan alam itu sendiri.
Filsafat di Balik PERMA
Saya menemukan petunjuk menarik justru pada bagian yang sering kita baca sepintas ketika membuka suatu peraturan: konsideran Menimbang.
Pada huruf a PERMA Nomor 1 Tahun 2023, Mahkamah Agung menyatakan kewenangan badan peradilan menangani perkara lingkungan hidup untuk menghasilkan putusan yang mewujudkan pembangunan berkelanjutan, memberikan perlindungan hukum terhadap penyandang hak lingkungan hidup, serta menjamin keadilan lingkungan dan keadilan iklim bagi generasi sekarang dan mendatang.
Pilihan filosofis ini menarik.
Keadilan tidak lagi dibatasi pada kepentingan para pihak yang hadir di persidangan. Ia menjangkau generasi yang belum lahir, bahkan kehidupan ekologis yang menopang keberadaan generasi tersebut.
Memang, istilah penyandang hak lingkungan hidup masih dapat dipahami sebagai manusia yang mempunyai hak atas lingkungan yang baik dan sehat. Tetapi ketika konsideran tersebut dibaca bersama ketentuan pemulihan, saya menemukan suatu orientasi yang lebih luas.
MA tidak sekadar menghendaki sengketa selesai. Ia menghendaki keberlanjutan kehidupan.
Pilihan ini diperkuat Pasal 3 ayat (1) yang menghubungkan perkara lingkungan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan dalam perkembangan hukum lingkungan internasional. Lalu makin provokatif pada Ayat (2) yang mewajibkan hakim menggali, mengikuti, dan memahami nilai hukum perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.
Untuk memahami makna Pasal 3 ayat (1) PERMA ini, kita perlu menengok dokumen perkembangan hukum lingkungan internasional, ketika dunia mulai menyadari bahwa pertumbuhan ekonomi tidak selalu identik dengan kemajuan peradaban.
Pada 1983, Perserikatan Bangsa-Bangsa membentuk World Commission on Environment and Development (WCED), dipimpin Gro Harlem Brundtland, mantan Perdana Menteri Norwegia, dengan Prof. Emil Salim dari Indonesia sebagai salah satu anggotanya.
Melalui laporan Our Common Future pada 1987, komisi ini memperkenalkan pengertian pembangunan berkelanjutan: memenuhi kebutuhan generasi sekarang tanpa mengorbankan kemampuan generasi mendatang memenuhi kebutuhannya sendiri.
Gagasan ini perlahan mengubah arah politik ekonomi dunia. Kemajuan tidak lagi cukup diukur dari pertumbuhan dan keuntungan, tetapi juga dari kemampuan bumi mempertahankan kehidupan. Keadilan antargenerasi, keterbatasan daya dukung alam, dan perlindungan keanekaragaman hayati menjadi bagian penting dari cara baru memandang pembangunan.
Perkembangan pemikiran internasional itu juga tercermin dalam perubahan Pasal 33 ayat (4) UUD 1945, yang memasukkan prinsip pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan ke dalam penyelenggaraan perekonomian nasional.
Bersama Pasal 28H ayat (1) mengenai hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, ketentuan tersebut menjadi pijakan penting gagasan green constitution.
Dalam perkembangan yang sama, UU Nomor 32 Tahun 2009 memperkuat instrumen perlindungan lingkungan, termasuk AMDAL, sementara PERMA Nomor 1 Tahun 2023 membawa prinsip keberlanjutan dan keadilan lingkungan ke dalam pekerjaan hakim.
Karena itu, saya membaca Pasal 3 ayat (1) sebagai bagian dari perjalanan panjang hukum lingkungan dunia. Ia mengingatkan bahwa perkembangan hukum lingkungan Indonesia merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perubahan kesadaran hukum dunia. Bergerak bersama perubahan cara manusia memahami hubungannya dengan bumi.
Di sinilah hermeneutika hukum menjadi penting.
Makna suatu norma tidak selalu berhenti pada maksud historis pembentuknya. Ia juga ditemukan melalui hubungan antarketentuan, tujuan pengaturan, prinsip konstitusi, dan kenyataan kehidupan yang harus dijawab.
Saya tidak merasa perlu terlebih dahulu memastikan apakah para penyusun PERMA secara eksplisit bermaksud mengadopsi Rights of Nature. Pertanyaan yang lebih penting ialah apakah norma-norma yang telah mereka rumuskan menyediakan alasan hukum untuk mengakui kepentingan ekologis secara mandiri.
Dan alasan itu mulai terlihat ketika kita membaca ketentuan tentang kerugian dan pemulihan lingkungan.
Dari Ganti Rugi ke Pemulihan Kehidupan
Pasal 87 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 telah membedakan kerugian pada orang lain dengan kerugian pada lingkungan hidup.
Pembedaan itu tampak sederhana, tetapi menyimpan perubahan cara berpikir yang penting.
Hukum mengakui bahwa lingkungan dapat mengalami kerugian yang tidak selalu identik dengan kehilangan harta atau penghasilan seseorang.
Pasal 90 kemudian memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk menggugat kerugian lingkungan. Pasal 92 memberikan hak gugat kepada organisasi lingkungan demi pelestarian fungsi lingkungan.
Dalam konstruksi ini, penggugat tidak selalu memperjuangkan sesuatu untuk dimiliki sendiri. Ia dapat bertindak demi kepentingan ekologis yang manfaat pemulihannya kembali kepada alam.
PERMA Nomor 1 Tahun 2023 melanjutkan orientasi tersebut melalui pengaturan yang lebih operasional.
Pasal 55 menghendaki rencana pemulihan yang konkret, mulai dari lokasi kerusakan, komponen lingkungan yang dipulihkan, standar keberhasilan, jadwal, hingga perhitungan biaya dan pengawasan.
Pasal 64 ayat (2) bahkan memungkinkan penggugat melaksanakan pemulihan dengan biaya tergugat apabila tergugat tidak menjalankan kewajibannya sendiri atau dengan bantuan pihak ketiga.
Pasal 66 ayat (4) menyediakan mekanisme penitipan dan pengelolaan biaya pemulihan melalui rekening kepaniteraan pengadilan. Pasal 67 mengatur pengawasan yang dapat melibatkan pemerintah, organisasi lingkungan, ahli, dan masyarakat yang ditetapkan Ketua Pengadilan Negeri .
Perhitungan kerugian dan biaya pemulihan, termasuk melalui pedoman Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2014, membantu memastikan kewajiban tersebut tidak berhenti sebagai pernyataan moral. Ahli menjelaskan kerusakan dan kebutuhan pemulihannya, sedangkan hakim menilai pembuktian untuk menentukan kewajiban yang terukur.
Keseluruhan ketentuan ini memperlihatkan bahwa penyelesaian perkara tidak berhenti ketika tergugat membayar sejumlah uang. Uang hanyalah sarana. Tujuannya adalah mengembalikan fungsi ekologis. Sungai tidak menjadi sehat karena tergugat telah membayar. Hutan tidak kembali tumbuh karena angka kerugian telah ditulis dalam amar putusan.
Dalam pembacaan ekosentris, manfaat utama dari tindakan pemulihan tidak harus kembali kepada penggugat sebagai pemilik suatu benda. Manfaat itu dapat kembali kepada ekosistem yang rusak.
Disinilah filsafat Rights of Nature mulai menemukan bentuk praktisnya dalam hukum kita. Kehidupan memerlukan pemulihan yang nyata. Saya menemukan watak ekosentris PERMA. Alam bukan sekadar tempat terjadinya kerugian manusia. Ia merupakan kepentingan yang harus dipulihkan.
PERMA Menunggu Tafsir Hakim Progresif
Saya membayangkan suatu hari seorang warga atau sekelompok masyarakat mengajukan gugatan atas kerusakan hutan atau pencemaran sungai.
Mereka tidak mengaku sebagai pemilik hutan. Mereka tidak menuntut ganti rugi untuk memperkaya dirinya. Mereka meminta pengadilan mengakui bahwa kerusakan tersebut telah merampas kehidupan ekologis, lalu memohon agar mereka diberi kedudukan sebagai Wali Lingkungan untuk memperjuangkan pemulihannya.
Dalam perkara demikian, saya berharap hakim tidak tergesa-gesa menutup pintu hanya karena undang-undang belum menggunakan istilah Wali Lingkungan.
Pasal 87 UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup memberikan petunjuk bahwa kerugian lingkungan merupakan kategori yang dapat berdiri sendiri. Pasal 90 dan Pasal 92 menunjukkan bahwa kepentingan tersebut dapat diperjuangkan oleh pihak yang bukan penerima manfaat pribadi. Sementara PERMA menyediakan mekanisme pemulihan, pelaksanaan, pembiayaan, dan pengawasan.
Dari keseluruhan konstruksi itu, saya melihat ruang bagi hakim untuk mengembangkan konsep Wali Lingkungan, yaitu individu atau kelompok yang bertindak memperjuangkan kepentingan ekologis suatu ekosistem.
Inilah wilayah judicial activism yang menurut saya layak dijelajahi sebagaimana amanat pasal 3 Ayat (2) Perma ini.
Rangkaian ketentuan tersebut belum otomatis memberikan hak gugat kepada setiap individu atas nama alam. Namun, ia menyediakan bahan normatif bagi hakim untuk mempertimbangkan perkembangan kedudukan hukum melalui penafsiran yang sistematis, berdasarkan tujuan hukum, dan berlandaskan konstitusi.
Dalam perkembangan yang lebih jauh, saya membayangkan hakim dapat menyatakan bahwa seseorang atau kelompok memiliki kedudukan untuk mewakili kepentingan suatu ekosistem sebagai Wali Lingkungan, sepanjang konstruksi itu dapat dipertanggungjawabkan melalui prinsip hukum yang berlaku.
Ini memang merupakan langkah penemuan hukum yang berani, terutama apabila penggugat belum termasuk kategori pemegang hak gugat yang secara tegas disebut undang-undang.
Tetapi sejarah perkembangan hukum lingkungan memperlihatkan bahwa keberanian semacam itu bukan sesuatu yang belum pernah dilakukan pengadilan Indonesia.
Ketika Hakim Mendahului Undang-Undang
Kita pernah mempunyai pengalaman penting melalui gugatan WALHI terhadap PT Inti Indorayon Utama dan sejumlah pejabat pemerintah pada 1988.
Pada masa ketika hak gugat organisasi lingkungan belum dirumuskan setegas sekarang, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menerima kedudukan hukum WALHI untuk memperjuangkan kepentingan lingkungan.
Yang menarik, pertimbangan dalam perkara tersebut tidak semata-mata berangkat dari kerugian pribadi organisasi. Pengadilan memandang adanya kepentingan umum terhadap pelestarian lingkungan.
Pengadilan tidak menunggu seluruh konsep hak gugat organisasi lingkungan selesai dirumuskan oleh pembentuk undang-undang.
Hakim terlebih dahulu menemukan dasar keadilannya melalui penafsiran hukum. Perkembangan hukum positif kemudian memberikan pengaturan yang lebih tegas terhadap hak gugat organisasi lingkungan.
Pengalaman lain muncul dalam gugatan warga negara mengenai pencemaran udara Jakarta.
Melalui Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 374/Pdt.G/LH/2019/PN.Jkt.Pst tanggal 16 September 2021, gugatan 32 warga dikabulkan sebagian.
Pengadilan memerintahkan pemerintah memperbaiki kebijakan dan pengendalian pencemaran udara, termasuk untuk melindungi lingkungan dan ekosistem. Perkara itu memperlihatkan bahwa warga dapat menggunakan mekanisme gugatan untuk memperjuangkan kepentingan publik yang lebih luas daripada kerugian individual masing-masing.
Memang, perkara WALHI dan gugatan udara Jakarta tidak sepenuhnya sama dengan gugatan Rights of Nature. Keduanya mempunyai dasar dan karakter kedudukan hukum yang berbeda.
Tetapi terdapat satu benang merah: hakim tidak membiarkan keterbatasan rumusan hukum menjadi alasan untuk mengabaikan kepentingan lingkungan yang patut dilindungi.
Melalui penafsiran, hakim menemukan jalan agar kepentingan tersebut dapat diperiksa dan diputus.
Bahkan, Asian Development Bank (ADB)
Sejak membentuk Asian Judges Network on the Environment (AJNE) pada tahun 2010 mencatat pengakuan mengenai lingkungan sebagai subjek hukum yang memiliki hak intrinsik untuk dilestarikan dan para hakim progresif di Indonesia mulai menggunakan instrumen interpretasi hukum (rechtsvinding) yang berpihak pada keselamatan lingkungan itu sendiri
Menurut saya, pengalaman itu sangat penting. Pengalaman itu memberikan alasan yang kuat untuk melanjutkan keberanian serupa dalam mengembangkan konsep Wali Lingkungan.
Jika dahulu organisasi lingkungan dapat memperoleh pengakuan kedudukan hukum melalui penafsiran hakim, mengapa hari ini kita tidak mulai memikirkan kemungkinan individu atau komunitas memperoleh kedudukan untuk memperjuangkan kepentingan ekologis yang lebih mandiri?
Pertanyaan itu bukan ajakan mengabaikan hukum positif. Justru ia merupakan undangan untuk membaca hukum secara lebih utuh.
Pelajaran dari Alam & Sungai Dunia
Perkembangan Rights of Nature di berbagai negara menunjukkan bahwa pengakuan hak-hak alam dapat menempuh jalan yang berbeda.
Ekuador memasukkan hak alam, atau Pacha Mama, ke dalam Konstitusi 2008. Alam diakui mempunyai hak untuk mempertahankan keberadaan dan siklus kehidupannya, sementara individu dan komunitas memperoleh ruang untuk menuntut perlindungannya.
Di Selandia Baru, perjalanan panjang hubungan masyarakat Māori dengan Sungai Whanganui melahirkan pengakuan kepribadian hukum sungai melalui undang-undang tahun 2017. Sungai tidak dipandang hanya sebagai sumber daya, melainkan sebagai kesatuan kehidupan yang memiliki identitas dan kepentingan hukum.
Kolombia menempuh jalan melalui pengadilan. Pada 2016, Mahkamah Konstitusinya mengakui Sungai Atrato sebagai subjek hak yang harus dilindungi, dipelihara, dan dipulihkan, disertai mekanisme perwakilan.
Di Amerika Serikat, Tamaqua Borough, Pennsylvania, mengadopsi peraturan lokal pada 2006 yang mengakui hak ekosistem dalam menghadapi pembuangan limbah. Pittsburgh menyusul pada 2010 melalui peraturan lokal yang menghubungkan larangan pengeboran gas tertentu dengan hak masyarakat dan alam.
Pengalaman tersebut tidak sepenuhnya sama. Ada pengakuan melalui konstitusi, undang-undang, peraturan lokal, dan putusan pengadilan. Kedudukan serta daya berlaku masing-masing juga berbeda.
Saya melihat Indonesia mempunyai pengalaman dan perangkat hukum sendiri untuk mengembangkan arah yang serupa. Kita telah mempunyai konstitusi yang berwawasan lingkungan, pengakuan kerugian ekologis, sejarah hak gugat lingkungan, dan PERMA yang mengatur pemulihan secara rinci.
Karena itu, mungkin pekerjaan berikutnya bukan lagi mencari apakah terdapat satu kalimat yang secara harfiah menyatakan hutan, sungai, gunung, laut sebagai subjek hukum.
Pekerjaan yang lebih penting adalah menemukan bagaimana seluruh bangunan hukum tersebut dapat memberikan perlindungan nyata terhadap kepentingan sungai, hutan, gunung, laut dan kehidupan yang bergantung kepadanya.
Alam Tidak Mengenal Batas Gugatan
Ada alasan ilmiah mengapa saya berharap hakim lingkungan mengembangkan cara berpikir yang lebih luas mengenai kepentingan ekologis.
Alam tidak bekerja menurut batas sertifikat tanah, wilayah administrasi, atau hubungan keperdataan yang biasa kita gambarkan dalam gugatan.
Penelitian NASA menunjukkan bahwa debu dari Gurun Sahara, terutama kawasan Bodélé di Chad, diterbangkan melintasi Samudra Atlantik dan membawa fosfor yang membantu menyuburkan Hutan Amazon.
Bayangkan, sebuah gurun yang tampak gersang di Afrika ternyata mempunyai hubungan dengan kehidupan hutan hujan di seberang samudra.
Alam mengajarkan bahwa kehidupan dapat saling menopang melalui hubungan yang tidak selalu terlihat oleh mata manusia.
Saya juga teringat pada hamparan damar mata kucing di kampung saya di Liwa-Krui, Lampung Barat, hingga pesisir barat Sumatra.
Pohon-pohon damar yang dirawat turun-temurun oleh masyarakat bukan sekadar penghasil getah. Kebun damar membentuk lanskap pepohonan yang menjadi penyangga kawasan hutan Bukit Barisan Selatan.
Di kawasan bentang alam Sumatra, kesinambungan habitat dan koridor ekologis sangat penting bagi keberlangsungan satwa seperti harimau, gajah, dan badak sumatra.
Sebatang damar yang tumbang mungkin tidak menimbulkan kerugian ekonomi langsung bagi seseorang yang tinggal jauh darinya. Namun, pohon itu dapat menjadi tempat hidup serangga, burung, tumbuhan lain, dan jasad renik yang membentuk hubungan ekologis yang rumit.
Jika ribuan pohon tumbang, akibatnya dapat menjalar kepada aliran air, kelembapan, struktur tanah, habitat satwa, dan kemampuan kawasan mempertahankan kehidupannya.
Kerusakan ekologis tidak selalu mengikuti batas yang dikenal hukum perdata.
Karena itu, saya membayangkan hakim yang memeriksa gugatan Wali Lingkungan tidak hanya bertanya seberapa jauh rumah penggugat dari hutan yang rusak atau berapa rupiah kerugian pribadinya.
Hakim juga perlu mempertimbangkan apakah terdapat kepentingan ekologis yang nyata, apakah kerusakannya dapat dibuktikan secara ilmiah, dan apakah penggugat mempunyai alasan serta kapasitas yang dapat dipertanggungjawabkan untuk memperjuangkan pemulihannya.
Dalam cara berpikir demikian, kedudukan hukum tidak harus selalu diukur dari kepemilikan atau kerugian pribadi. Ia dapat dikembangkan dari tanggung jawab menjaga suatu kepentingan ekologis yang diakui hukum.
Tentu penafsiran ini memerlukan keberanian sekaligus kehati-hatian. Tetapi saya kira justru itulah pekerjaan seorang hakim: menemukan jalan ketika bahasa hukum yang tersedia belum sepenuhnya mampu mengikuti perkembangan kehidupan.
Menunggu Keberanian Hakim
Saya kembali kepada PERMA Nomor 1 Tahun 2023.
Konsiderannya telah berbicara mengenai pembangunan berkelanjutan, penyandang hak lingkungan hidup, keadilan lingkungan, dan keadilan iklim antargenerasi. Pasal-pasalnya mengatur pemulihan ekologis, perhitungan biaya, pelaksanaan oleh penggugat, penitipan dana, dan pengawasan.
Bagi saya, keseluruhan konstruksi itu menunjukkan pilihan filosofis yang tidak lagi sepenuhnya antroposentris.
PERMA memang belum menyatakan alam sebagai subjek hukum mandiri. Namun Perma ini telah menyediakan banyak unsur yang diperlukan untuk melanjutkan perjalanan itu. ia telah menyediakan dasar penting untuk memahami kerugian ekologis, memperjuangkan pemulihan, dan mempertimbangkan kemungkinan perwakilan kepentingan alam melalui penemuan hukum.
Tentu hakim tetap harus memeriksa kerusakan, hubungan sebab akibat, dasar pertanggungjawaban tergugat—termasuk strict liability atau vicarious liability apabila relevan—rencana pemulihan, dan kedudukan hukum penggugat. Tapi ia juga tidak harus memaksa setiap kepentingan ekologis diterjemahkan menjadi kerugian pribadi manusia.
Saya percaya, hukum lingkungan Indonesia telah mempunyai bekal filosofis, normatif dan sejarah untuk menempuh jalan tersebut.
Mungkin yang kita perlukan ialah suatu putusan yang dengan tenang dan jernih memperlihatkan bagaimana kepentingan ekologis dapat memperoleh perlindungan melalui perwakilan yang sah. Putusan demikian tidak perlu mengumumkan dirinya sebagai revolusi. Cukup dengan argumentasi yang kuat dan pemulihan yang benar-benar terlaksana.
Sebab, pohon yang tumbang bukan hanya kehilangan bagi pemilik tanahnya. Ia adalah kehilangan bagi burung yang bersarang, serangga yang hidup, jasad renik yang bekerja di dalam tanah, dan jaringan kehidupan yang terhubung dengannya.
Sungai yang tercemar bukan sekadar persoalan air yang tidak lagi layak digunakan manusia. Ia adalah gangguan terhadap kehidupan ikan, tumbuhan air, mikroorganisme, dan seluruh hubungan ekologis yang dibentuknya.
Alam tidak pernah hidup sendirian. Debu gurun dapat memberi makan hutan di seberang samudra. Pohon damar di pesisir barat Sumatra dapat menjadi bagian dari penyangga kehidupan hutan tropis. Dan sebuah sungai kecil dapat menopang kehidupan jauh melampaui batas wilayah tempat ia mengalir.
Karena itu, saya membayangkan suatu hari hakim tidak lagi merasa asing ketika seseorang datang ke pengadilan memperjuangkan kepentingan pohon atau sungai yang tidak mampu berbicara.
Ia akan memeriksa gugatan itu dengan ketelitian seorang ahli hukum, tetapi juga dengan pemahaman seorang manusia yang menyadari bahwa dirinya hanyalah bagian kecil dari kehidupan alam.
Barangkali di situlah keadilan ekologis menemukan bentuknya yang paling jernih: ketika hukum tidak lagi menunggu manusia terluka untuk mengakui bahwa alam sedang menderita, dan hakim bersedia memberi ruang bagi seseorang untuk menjadi wali bagi kehidupan yang tidak dapat membela dirinya sendiri.
Denpasar, 12 Oktober 2026
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


