Bali, 15 Oktober 2026 — Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Bidang Non Yudisial Dr. H. Dwiarso Budi Santiarto, S.H., M.Hum. menegaskan independensi dan akuntabilitas dalam kekuasaan kehakiman bukan dua kutub yang saling meniadakan, melainkan harus dirancang saling menguatkan. Penegasan itu disampaikan dalam Seminar Internasional bertajuk “Menata Ulang Judicial Governance Indonesia: Menjadikan Komisi Yudisial sebagai Penyempurna Kekuasaan Kehakiman guna Mewujudkan Independensi Peradilan” di Bali, 15 Oktober 2026.
Menurutnya, tantangan utama bukan memilih independensi atau akuntabilitas, tetapi merancang institusi yang memungkinkan keduanya berjalan simultan. Dwiarso kemudian memaparkan tiga fondasi fundamental dalam tata kelola kekuasaan kehakiman. Pertama, independensi, yaitu proses mengadili harus terlindungi dari tekanan, intervensi, maupun kepentingan di luar hukum. Hakim harus memeriksa, mengadili, dan memutus perkara berdasarkan hukum, fakta, hati nurani, dan keadilan. Namun, ia menekankan independensi tidak boleh dipahami sebagai ruang steril dari pertanggungjawaban.
“Independensi tanpa akuntabilitas dapat menimbulkan persepsi tentang kekuasaan yang tidak terkendali. Sebaliknya, akuntabilitas yang tidak memahami batas independensi dapat berubah menjadi intervensi terhadap proses judicial,” ujarnya. Karena itu, konsep kedua, akuntabilitas, memastikan kewenangan besar dalam kekuasaan kehakiman dijalankan secara berintegritas, transparan, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Konsep ketiga, governance, berbicara tentang bagaimana kewenangan dibagi, bagaimana mekanisme pengawasan dirancang, bagaimana keputusan administrasi dibuat, dan bagaimana mekanisme koreksi dilakukan tanpa masuk ke wilayah substansi putusan hakim. “Independensi dan akuntabilitas bukan dua kutub yang saling meniadakan, keduanya harus dirancang agar saling menguatkan,” tegasnya.
Dalam konteks reformasi, Dwiarso menjelaskan sebelum reformasi pengelolaan administrasi peradilan masih bergantung kuat pada cabang kekuasaan eksekutif. Hal itu menimbulkan persoalan dari perspektif independensi kelembagaan. Salah satu agenda reformasi adalah memisahkan pengelolaan peradilan dari ketergantungan terhadap eksekutif, yang kemudian melahirkan gagasan sistem satu atap atau one-roof system. Dalam sistem ini, organisasi, administrasi finansial, dan aspek teknis yudisial badan peradilan ditempatkan dalam satu lingkungan kekuasaan kehakiman di bawah MA.
Namun, ia mengingatkan reformasi struktur hanyalah titik awal. “Kualitas tata kelola justru ditentukan oleh apa yang terjadi setelah struktur tersebut dibangun: bagaimana kewenangan digunakan, bagaimana budaya organisasi berkembang, bagaimana pengawasan dilakukan, bagaimana integritas dijaga, serta bagaimana mekanisme akuntabilitas bekerja,” katanya. Setelah lebih dari dua dekade, evaluasi tidak boleh berhenti pada pertanyaan apakah struktur telah terbentuk, tetapi apakah struktur itu menghasilkan peradilan yang semakin independen, profesional, berintegritas, dan dipercaya masyarakat.
Dwiarso juga menegaskan sistem satu atap (one roof system) tidak boleh dipersempit sebagai sekadar pemindahan administrasi peradilan. Ia merupakan desain kelembagaan untuk melindungi otonomi peradilan dari ketergantungan terhadap cabang kekuasaan lain, dengan tiga aspek utama: organisasi, administrasi, dan finansial. Tujuan normatifnya adalah memperkuat independensi institusional sekaligus independensi individual hakim. “Hakim dapat menjalankan tugas judicialnya tanpa tekanan dari luar, tetapi pada saat yang sama kekuasaan tersebut harus dijalankan dalam kerangka tata kelola yang sehat dan bertanggung jawab,” ujarnya.
Ia menyebut sejumlah tantangan yang belum selesai. Pertama, batas kewenangan antara MA dan Komisi Yudisial, khususnya pada wilayah yang bersinggungan dengan pengawasan dan penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KPPH) serta teknis yudisial. Kedua, risiko munculnya dikotomi seolah-olah independensi dan akuntabilitas saling mengancam. Ketiga, kebutuhan membangun tata kelola hakim yang sesuai dengan kedudukan hakim sebagai pejabat negara. Keempat, konsistensi tindak lanjut atas temuan, rekomendasi, dan pelanggaran etik. Kelima, kepercayaan publik yang lahir dari pengalaman nyata masyarakat ketika berhadapan dengan lembaga peradilan.
Dalam bagian lain, Dwiarso juga membahas judicial self-government. Menurutnya, konsep itu berarti kemampuan lembaga peradilan mengelola urusan internalnya secara mandiri tanpa dikendalikan kepentingan politik atau tekanan eksternal. Ada tiga elemen penting: otonomi, kompetensi, dan kontrol. “Self-governance bukan self-immunity. Kemandirian untuk mengelola bukan berarti kekebalan dari pemeriksaan dan pertanggungjawaban,” katanya. Semakin besar kewenangan suatu lembaga, semakin tinggi pula tuntutan terhadap integritas dan akuntabilitas.
Dwiarso lalu memaparkan lima agenda dalam memperkuat judicial governance. Pertama, kejelasan mandat melalui peta kewenangan dan protokol koordinasi yang lebih jelas antara MA dan Komisi Yudisial. Kedua, proses yang adil, dengan standar hak jawab dan kepastian tindak lanjut setiap pemeriksaan. Ketiga, pengawasan berbasis risiko, terutama risiko etik, konflik kepentingan, dan layanan transaksional. Keempat, data dan transparansi agar pertukaran informasi berlangsung sah, aman, relevan, dan dapat diaudit. Kelima, monitoring dan evaluasi perkara melalui indikator kinerja bersama dan mekanisme penyelesaian bila terjadi perbedaan perspektif atau kewenangan.
“Lima agenda ini perlu membawa kita dari governance yang berbasis struktur menuju governance yang berbasis risiko, data, integritas, dan hasil,” pungkas Dwiarso. Paparan dalam seminar internasional di Bali itu menegaskan bahwa penataan ulang judicial governance Indonesia tidak cukup berhenti pada pembenahan struktur. Independensi peradilan, akuntabilitas, dan kepercayaan publik harus berjalan bersama, dengan Komisi Yudisial diposisikan sebagai penyempurna kekuasaan kehakiman, bukan sebagai ancaman bagi independensi hakim.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


