Kayu Agung, Ogan Komering Ilir — Perkara Pidana Anak Nomor 18/Pid.Sus-Anak/2026/PN Kag diselesaikan melalui kesepakatan diversi di Ruang Mediasi Pengadilan Negeri Kayu Agung, Senin (19/10/2026). Anak berinisial J.A.J.B.R. (13) yang didakwa mengambil uang Rp. 350.000 milik Fitriyanti menyetujui pelayanan masyarakat membersihkan masjid di Masjid Polres Ogan Komering Ilir selama tiga jam per hari, 20 hari per bulan, selama tiga bulan berturut-turut mulai 20 Oktober 2026. Kesepakatan itu dicapai di hadapan Fasilitator Diversi Iqbal Lazuardi, S.H., dengan melibatkan anak, orang tua, korban, advokat, Pembimbing Kemasyarakatan, dan Penuntut Umum.
Dalam surat dakwaan penuntut umum, perbuatan yang didakwakan yaitu pada saat hari Rabu, 19 Agustus 2026, sekitar pukul 01.55 WIB. Anak disebut telah melewati warung pempek milik Fitriyanti selaku korban di Kelurahan Cinta Raja, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir. Anak kemudian memanjat pagar belakang warung, naik ke atas genteng, memecahkan seng plastik transparan, turun ke dalam warung, dan mengambil uang tunai Rp. 350.000 dari meja kasir. Sedangkan tindak pidana yang didakwakan adalah tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf f, atau Pasal 476 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Namun oleh karena persyaratan dilakukannya Diversi sebagaimana Pasal 112 KUHP telah terpenuhi, maka terlebih dahulu dilakukan Diversi yang kemudian dari hasil diversi tersebut tercapai kesepakatan antara pihak anak dengan pihak korban. Kesepakatan diversi tersebut kemudian dituangkan dalam dokumen yang ditandatangani para pihak pada Senin, 19 Oktober 2026, di Ruang Mediasi Pengadilan Negeri Kayu Agung. Anak didampingi orang tua/wali Dewi Sri Susanti Binti Muhtar Rifai dan Advokat Andy Wijaya, S.H. Korban Fitriyanti hadir sebagai Pihak II. Turut serta Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Desti Indah Sari, S.H., M.H., dan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir Nadya Yunisah FP, S.H.
Dalam isi kesepakatan, anak mengakui telah mengambil uang tunai milik korban sebesar Rp. 350.000,00 dari meja kasir warung pempek sebagaimana diuraikan dalam surat dakwaan. Anak menyampaikan permohonan maaf dan berjanji tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum. Korban kemudian menerima permohonan maaf dan menyatakan bersedia menyelesaikan perkara melalui diversi secara sukarela, tanpa paksaan dari pihak mana pun.
Orang tua/wali atau pendamping anak juga bersedia membimbing, mengawasi, dan mendampingi anak agar berperilaku baik serta tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum. Disamping itu, Anak wajib melaksanakan pelayanan masyarakat dengan memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak, hak-hak anak, keselamatan, pendidikan, serta tumbuh kembang anak. Pelaksanaan pelayanan masyarakat dilakukan dengan pendampingan orang tua/wali dan koordinasi dengan pihak terkait.
Secara rinci, kesepakatan menyebut anak wajib membersihkan masjid di Masjid Polres Ogan Komering Ilir selama tiga jam setiap hari, sebanyak 20 hari dalam setiap bulan, selama tiga bulan berturut-turut, terhitung sejak 20 Oktober 2026. Pelaksanaan dikoordinasikan dengan Polres Ogan Komering Ilir dan orang tua/wali, serta dilakukan dengan pengawasan dan pendampingan pihak yang ditunjuk. Kegiatan itu tidak boleh mengganggu pendidikan, waktu istirahat, dan tumbuh kembang anak.
Dalam kesepakatan juga menegaskan sebuah konsekuensi yakni apabila kesepakatan tidak dipenuhi para pihak, proses pemeriksaan perkara dilanjutkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kesepakatan tersebut telah dibuat tanpa adanya unsur paksaan, kekeliruan, atau penipuan dari pihak mana pun. Dokumen kesepakatan itu kemudian ditandatangani Pihak I dan Pihak II, advokat anak, orang tua/wali, saksi-saksi dari Pembimbing Kemasyarakatan dan Penuntut Umum, serta diketahui Fasilitator Diversi Iqbal Lazuardi, S.H.
Sebagai catatan tambahan, Diversi sebagaimana diatur di dalam KUHP maupun Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) sebagai aturan khusus merupakan alternatif penyelesaian terhadap perkara anak yang berhadapan dengan hukum. Alternatif penyelesaian perkara anak ini dilakukan tidak lain adalah untuk menjaga prinsip “kepentingan terbaik bagi anak”. Berdasarkan Pasal 6 UU SPPA, diversi bertujuan untuk mencapai perdamaian antara korban dan anak, keputusan yang diambil dalam proses diversi merupakan keputusan bersama berbagai pihak, khususnya anak yang berkonflik dengan hukum dan juga korban.
Dengan adanya upaya diversi ini, bukan berarti anak dibebaskan dari tanggung pertanggungjawaban atas apa yang telah dilakukannya, melainkan anak tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam bentuk lain. Bentuk pertanggungajwaban tersebut dapat bermacam-macam sesuai dengan kesepakatan para pihak namun tetap memperhatikan prinsip kepentingan terbaik bagi anak.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


