Abstrak
Penegakan hukum jinayat terhadap perkara kekerasan seksual anak di Aceh mengalami dinamika penting melalui hadirnya Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025. Tulisan ini mengkaji rasionalitas serta konstruksi hukum pertimbangan hakim Mahkamah Syar’iyah Sinabang dan Mahkamah Syar’iyah Kutacane dalam memutus perkara pemerkosaan anak. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis-normatif dengan menelaah harmonisasi antara hukum jinayat lokal, asas-asas pidana pokok, undang-undang perlindungan anak, hak asasi manusia, serta arah pembaruan hukum pidana nasional (KUHP 2023 dan KUHAP Baru). Hasil kajian menunjukkan bahwa penerapan sanksi kumulatif (‘uqubat penjara, cambuk, dan restitusi instrumen emas) serta konsistensi penerapan asas lex temporis delicti berhasil mempertemukan kepastian hukum dengan keadilan substantif (substantive justice). Kebaruan (novelty) dari penegakan hukum ini terletak pada pergeseran paradigma pemidanaan dari yang semula berfokus pada pembalasan (offender-oriented) menjadi pemidanaan yang responsif dan berorientasi pada pemulihan korban (victim-oriented justice).
I. Pendahuluan
Dinamika penegakan hukum jinayat dalam perkara kekerasan seksual terhadap anak kembali menguji elastisitas dan ketegasan sistem peradilan di Indonesia, khususnya di Provinsi Aceh. Kekerasan seksual terhadap anak merupakan tindakan keji yang merusak masa depan generasi bangsa. Oleh karena itu, hukum dituntut untuk hadir secara tegas, responsif, sekaligus memiliki empati terhadap trauma korban.
Langkah progresif diperlihatkan oleh lingkungan Peradilan Mahkamah Syar’iyah Aceh melalui putusan terbaru. Pada 29 September 2026, Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Sinabang memutus perkara pemerkosaan anak dengan menjatuhkan sanksi kumulatif: pidana penjara selama 200 bulan (16 tahun 8 bulan), hukuman cambuk 200 kali di depan umum, serta kewajiban membayar restitusi sebesar 6,66 gram emas murni (MARINews, 2026). Ketegasan ini merujuk pada Pasal 50 ayat (2) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Langkah serupa ditunjukkan oleh Mahkamah Syar’iyah Kutacane pada 7 Oktober 2026, di mana majelis hakim menghukum pelaku pemerkosaan anak dengan ‘uqubat penjara maksimum 200 bulan (MARINews, 2026). Perkara Kutacane menarik perhatian secara yuridis karena ketajaman hakim dalam menerapkan asas legalitas (nullum delictum, nulla poena sine praevia lege poenali). Meskipun Jaksa Penuntut Umum menuntut sanksi 240 bulan penjara dan 240 kali cambuk berdasarkan Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025, hakim menetapkan bahwa aturan yang berlaku adalah Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 (lex temporis delicti) mengingat tempus delicti terjadi sebelum Qanun perubahan diundangkan.
Pengalaman empiris penulis yang pernah bertugas pada dua satuan kerja Mahkamah syariah Aceh yakni Mahkamah syariah Blangkejeren dan Subulussalam mendampingi dan mengadili perkara jinayat menunjukkan bahwa menerapkan hukum pidana Islam di Aceh bukan sekadar membuktikan unsur kesalahan di ruang sidang. Lebih dari itu, penegakan hukum jinayat adalah tentang memahami dinamika kemanusiaan yang luka, membangun konstruksi yuridis yang adil, serta memastikan asas hukum benar-benar hidup dalam kerangka peradilan agama.
II. Problematika Hukum
Berdasarkan dinamika peradilan tersebut, terdapat beberapa problematika hukum krusial yang memerlukan penelaahan akademis:
- Bagaimana merekonstruksi keterbatasan regulasi terdahulu. (Qanun Nomor 6 Tahun 2014) yang bersifat alternatif (pilihan antara cambuk atau penjara) yang sering kali dinilai kurang memberikan efek jera serta mengabaikan hak-hak pemulihan korban?
- Bagaimana hakim menyikapi transisi aturan hukum (lex temporis delicti) ketika tuntutan Penuntut Umum menggunakan aturan baru yang lebih berat, sementara waktu tindak pidana dilakukan pada masa berlakunya aturan lama?
- Bagaimana harmonisasi antara Qanun Jinayat Aceh, UU Perlindungan Anak, UU TPKS, UU HAM, serta instrumen hukum acara pidana nasional dalam mewujudkan keadilan yang utuh bagi korban kekerasan seksual anak?
III. Pembahasan
A. Pergeseran Paradigma Pemidanaan: Dari Sanksi Alternatif menuju Sanksi Kumulatif yang Berorientasi Korban
Menjawab problematika hukum pertama terkait merekonstruksi regulasi terdahulu, Pasal 50 ayat (2) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 melakukan koreksi mendasar terhadap skema pemidanaan jinayat. Dalam regulasi terdahulu, yaitu Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014, penjatuhan ‘uqubat untuk perkara kekerasan seksual cenderung bersifat alternatif. Karakteristik norma alternatif ini memberikan celah yuridis di mana hakim dapat memilih salah satu jenis sanksi, seperti cambuk, denda, atau penjara. Dalam praktiknya, skema alternatif kerap kali melahirkan ketidakadilan substantif di tengah masyarakat. Pelaku kejahatan seksual terhadap anak sering kali hanya dijatuhi sanksi cambuk beberapa belas atau puluh kali, setelah itu bebas melenggang tanpa menjalani penahanan badan dan tanpa menanggung sedikit pun beban pemulihan psikologis maupun finansial bagi korban.
Hadirnya Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 memutus rantai impunitas parsial tersebut dengan mengintroduksi sanksi bersifat kumulatif. Sebagaimana diterapkan secara tegas oleh Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Sinabang, penjatuhan sanksi tidak lagi dilakukan secara terpisah, melainkan mengintegrasikan tiga bentuk pemidanaan sekaligus pidana penjara maksimum 200 bulan (16 tahun 8 bulan), ‘uqubat cambuk sebanyak 200 kali di depan umum, serta pembebanan kewajiban membayar restitusi berupa 6,66 gram emas murni
Sementara Kasus Kutacane menunjukkan betapa pentingnya pembaruan hukum (Qanun No. 12/2025): Karena terbatasnya perlindungan hak-hak korban di bawah rezim Qanun lama. Walaupun Terdakwa dihukum maksimal 200 bulan penjara, korban tetap tidak mendapatkan ganti rugi (restitusi) dan Terdakwa lolos dari celaan sosial (cambuk).
Keunggulan Putusan Sinabang: Putusan MS Sinabang memperlihatkan keunggulan norma baru Qanun No. 12 Tahun 2025 yang mampu memberikan keadilan secara utuh (penjara + cambuk + restitusi emas) tanpa terbentur sifat sanksi yang alternatif.
Di sisi lain, hakim MS Kutacane menunjukkan integritas hakim terhadap ketepatan dan integritas asas hukum yang tinggi. Hakim tidak terjebak pada populisme peradilan untuk sekadar menghukum berat dengan melanggar asas legalitas (nullum delictum, nulla poena sine praevia lege poenali), melainkan tetap mematuhi lex temporis delicti sambil memaksimalkan sanksi penjara hingga batas tertinggi yang dimungkinkan oleh hukum yang berlaku saat itu.
Poin-poin ini sebagai bukti konkret dan empiris mengapa Qanun Nomor 6 Tahun 2014 perlu disempurnakan oleh Qanun Nomor 12 Tahun 2025:
Keterbatasan Qanun Nomor 6 Tahun 2014 (Kasus Kutacane): Karena formulasi sanksi bersifat alternatif dan belum mewajibkan restitusi, Terdakwa di Kutacane hanya dikenakan pidana penjara 200 bulan tanpa cambuk dan tanpa restitusi emas. Ini memperlihatkan bahwa aturan lama memiliki keterbatasan yuridis dalam memulihkan korban dan memberikan celaan sosial secara bersamaan.
Sedangkan keunggulan Qanun Nomor 12 Tahun 2025 (Kasus Sinabang): Sebaliknya, aturan baru mampu memberikan sanksi kumulatif (penjara + cambuk + restitusi emas), sehingga keadilan restoratif dan pemulihan korban benar-benar terwujud.
Penjatuhan sanksi kumulatif ini menjawab kelemahan skema lama dengan mengombinasikan tiga fungsi pemidanaan modern secara simultan. Pertama, penjara jangka panjang berfungsi sebagai incapacitation, yaitu pengasingan pelaku dari ruang publik demi menjamin keamanan masyarakat dan mencegah keberulangan tindak pidana. Kedua, cambuk di depan umum berfungsi sebagai public denunciation atau pencelaan sosial yang nyata terhadap perbuatan keji yang melanggar norma syariat dan kesusilaan. Ketiga, restitusi berfungsi sebagai instrumen restoration yang berfokus pada pemulihan penderitaan serta trauma fisik dan psikis korban. Konstruksi kumulatif ini menandai pergeseran paradigma penegakan hukum jinayat dari berorientasi pada pelaku (offender-oriented) menuju penegakan hukum yang responsif dan berorientasi pada perlindungan korban (victim-oriented justice).
B. Penegakan Asas Legalitas dan Konsistensi Lex Temporis Delicti dalam Masa Transisi Hukum
Menjawab problematika hukum kedua terkait dialektika asas legalitas dalam masa transisi regulasi, Putusan Mahkamah Syar’iyah Kutacane memberikan preseden penting mengenai keteguhan mengawal asas nullum delictum, nulla poena sine praevia lege poenali. Fenomena pembentukan regulasi baru yang memuat ancaman sanksi lebih berat sering kali memicu godaan yuridis bagi aparat penegak hukum untuk mengabaikan prinsip non-retroaktif demi memuaskan rasa keadilan publik secara instan. Namun, Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Kutacane secara cermat memilih jalan kepastian hukum yang akuntabel.
Dalam perkara tersebut, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa dengan sanksi kumulatif yang lebih berat berupa 240 bulan penjara dan 240 kali cambuk mengacu pada Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025. Akan tetapi, berdasarkan fakta persidangan, ditemukan bahwa tempus delicti (waktu terjadinya tindak pidana) berlangsung dalam kurun waktu Oktober hingga 16 November 2025. Di sisi lain, Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 baru sah diundangkan pada tanggal 21 November 2025. Atas dasar perbedaan kronologis tersebut, hakim menetapkan bahwa hukum material yang harus diterapkan adalah Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 berdasarkan asas lex temporis delicti (hukum yang berlaku pada saat perbuatan dilakukan).
Penerapan asas ini membuktikan bahwa penegakan hukum jinayat di Mahkamah Syar’iyah tidak mempraktikkan kesewenang-wenangan (arbitrary justice) atas nama penjatuhan sanksi berat. Keadilan substantif yang sejati tidak boleh diraih dengan cara melanggar asas-asas pokok pidana yang dijamin oleh konstitusi. Dengan menolak memberlakukan norma pidana baru yang lebih memberatkan secara surut (retroaktif), Mahkamah Syar’iyah Kutacane memperlihatkan kematangan yurisprudensi bahwa perlindungan hak asasi terdakwa atas kepastian hukum (certainty of law) dan penerapannya yang prediktabel merupakan pilar utama yang tidak boleh dikorbankan, bahkan dalam penanganan tindak pidana luar biasa sekalipun.
C. Harmonisasi Qanun Jinayat dengan Kerangka Hukum Nasional, UU TPKS, dan Reformasi Acara Pidana
Menjawab problematika hukum ketiga mengenai penyelarasan multi-aturan, penegakan hukum jinayat di Aceh terbukti mampu harmonisasi secara utuh dengan sistem hukum pidana nasional, regulasi perlindungan anak, hak asasi manusia, serta pembaruan hukum acara pidana. Diskursus yang kerap membenturkan syariat Islam lokal dengan hukum nasional berhasil ditepis melalui integrasi hermeneutika hukum yang saling menguatkan antara Qanun Jinayat, Undang-Undang Perlindungan Anak (UU No. 35 Tahun 2014), Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU No. 12 Tahun 2022), serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Acara Pidana Nasional yang baru.
Pertama, penegakan Qanun Jinayat sejalan dengan doktrin the best interests of the child dan pengategorian kekerasan seksual sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Berdasarkan Pasal 76D juncto Pasal 81 UU Perlindungan Anak serta Pasal 6 dan Pasal 15 UU TPKS, kekerasan seksual terhadap anak dikunci sebagai delik biasa (gewone delict). Hal ini menegaskan bahwa tidak ada ruang kompromi, penyelesaian kekeluargaan, atau penerapan restorative justice yang acap kali memojokkan dan merugikan posisi anak sebagai korban. Pendekatan tegas ini turut diperkuat oleh amanat Pasal 52 dan Pasal 58 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM serta Convention on the Rights of the Child (UN, 1989) yang mewajibkan negara mengambil langkah ekstra untuk melindungi anak dari eksploitasi dan kekerasan seksual.
Kedua, kepastian eksekusi atas sanksi restitusi mendapatkan payung hukum acara yang sangat kuat melalui UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru). Sesuai ketentuan Pasal 1 angka 43 dan 44 juncto Pasal 144 huruf l dan v KUHAP Baru, Penuntut Umum diwajibkan menyusun inventarisasi kerugian korban sejak tahap penyidikan dan memasukkannya secara langsung ke dalam berkas tuntutan. Mekanisme penggabungan gugatan ganti rugi yang diatur dalam Pasal 178 hingga Pasal 182 KUHAP Baru memberikan jaminan bahwa restitusi wajib dilunasi paling lambat 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Jika terpidana tidak memenuhi kewajiban tersebut, jaksa diberi kewenangan mengeksekusi penyitaan serta pelelangan harta benda terpidana, atau menggantinya dengan pidana kurungan pengganti. Harmonisasi ini memastikan bahwa sanksi restitusi dalam Qanun tidak berhenti sebagai mahkota putusan di atas kertas, melainkan memiliki daya paksa eksekutorial yang nyata.
Perkembangan hukum acara melalui UU No. 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru) memberikan jaminan eksekusi atas hak-hak korban. Definisi restitusi pada Pasal 1 angka 43 dan 44 KUHAP Baru ditindaklanjuti dengan kewajiban Penuntut Umum untuk menginventarisasi kerugian korban sejak awal penyusunan berkas (Pasal 144 huruf l dan v).
Mekanisme penggabungan gugatan ganti rugi (Pasal 178–182 KUHAP Baru) memberikan batas waktu tegas 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) bagi terpidana untuk melunasi restitusi. Apabila terpidana tidak memenuhi kewajiban tersebut, penyitaan harta benda maupun pidana kurungan pengganti dapat diberlakukan.
IV. Analisis Hukum & Kebaruan (Novelty)
A. Harmonisasi Sanksi Kumulatif dan Integrasi Victim-Oriented Justice
Letak kebaruan (novelty) dari pembaruan hukum jinayat melalui Qanun Nomor 12 Tahun 2025 (Pasal 50 ayat (2) adalah pengubahan skema sanksi dari alternatif menjadi sanksi kumulatif. Dahulu, sanksi alternatif menyebabkan pelaku dapat memilih atau dijatuhi hukuman cambuk saja, lalu bebas tanpa menjalani kurungan dan tanpa memikirkan pemulihan korban.
Skema sanksi kumulatif yang diterapkan di Sinabang menggabungkan tiga fungsi pemidanaan sekaligus:
- Penjara Jangka Panjang: Menjalankan fungsi penanggalan kemampuan pelaku (incapacitation) agar tidak lagi membahayakan masyarakat.
- Pencambukan Publik: Menjalankan fungsi celaan sosial (public denunciation) atas perbuatan yang melanggar norma agama dan adat.
- Restitusi Emas Murni: Menjalankan fungsi pemulihan korban (restoration).
Pendekatan ini sejalan dengan arah pembaruan hukum pidana nasional dalam KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023), yang menggeser fokus pemidanaan dari offender-oriented menjadi victim-oriented justice (Arief, 2018).
B. Konsistensi Asas Legalitas (Lex Temporis Delicti)
Putusan Mahkamah Syar’iyah Kutacane memberikan pelajaran krusial mengenai penegakan asas legalitas (nullum delictum, nulla poena sine praevia lege poenali). Meskipun masyarakat dan Penuntut Umum menghendaki sanksi yang lebih berat berdasarkan Qanun No. 12 Tahun 2025, hakim secara cermat menerapkan Qanun No. 6 Tahun 2014 karena tempus delicti terjadi sebelum aturan baru diundangkan.
Sikap hakim ini menegaskan bahwa keadilan tidak boleh diraih dengan melanggar asas hukum fundamental. Penegakan hukum yang adil wajib menjaga keseimbangan antara perlindungan hak korban dan jaminan hak kepastian hukum bagi terdakwa.
C. Kemanfaatan Instrumen Restitusi Emas Bebas Inflasi
Penjatuhan restitusi dalam bentuk 6,66 gram emas murni (setara dua mayam) merupakan terobosan hukum yang sangat adaptif. Penerapan hukum yang berbeda dalam Putusan Mahkamah Syar’iyah Kutacane di mana Terdakwa dikenakan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tanpa pidana tambahan berupa pencambukan dan restitusi emas—merupakan wujud kepatuhan mutlak hakim terhadap asas legalitas (nullum delictum, nulla poena sine praevia lege poenali) serta prinsip lex temporis delicti. Mengingat tempus delicti tindak pidana terjadi pada kurun Oktober hingga 16 November 2025 sebelum Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 diundangkan pada 21 November 2025, Majelis Hakim secara cermat menolak tuntutan Jaksa Penuntut Umum demi membentengi hak-hak Terdakwa dari penjeratan hukum yang berlaku surut (non-retroaktif). Berdasarkan doktrin lex favor reo (Pasal 1 ayat (2) KUHP), penerapan norma baru Qanun Nomor 12 Tahun 2025 yang memberlakukan sanksi kumulatif yang lebih berat secara surut justru akan mencederai fair trial. Oleh karena itu, ketidakberadaan kewajiban restitusi dan sanksi cambuk pada kasus Kutacane bukanlah sebuah kelalaian yuridis, melainkan cermin integritas dan ketelitian doktrinal hakim dalam menjaga kesucian asas-asas utama hukum pidana di tengah masa transisi regulasi.”
V. Kesimpulan
Vonis dari Mahkamah Syar’iyah Sinabang dan Mahkamah Syar’iyah Kutacane memberikan kontribusi penting bagi perkembangan hukum pidana di Indonesia. Putusan-putusan ini membuktikan bahwa syariat Islam di Aceh tidak berjalan berseberangan dengan sistem hukum nasional maupun prinsip HAM universal.
Kekerasan seksual terhadap anak adalah kejahatan terhadap kemanusiaan (extraordinary crime). Ketika syariat lokal, UU Perlindungan Anak, UU TPKS, UU HAM, KUHP Baru, dan KUHAP Baru dirajut dengan empati serta kejelian nurani hakim, keadilan substantif (substantive justice) dapat diwujudkan secara nyata bagi korban dan masyarakat.
VI. Penutup
Penerapan sanksi kumulatif dan kepastian restitusi dalam hukum jinayat hendaknya dapat dijadikan contoh yurisprudensi bagi ruang-ruang sidang peradilan lain di seluruh Indonesia. Integrasi antara kepastian asas legalitas dan fleksibilitas pemulihan korban merupakan modal utama dalam membangun sistem hukum pidana nasional yang humanis dan responsif.
*Tulisan ini merupakan kajian akademis pribadi penulis dalam rangka analisis perkembangan hukum pidana/jinayat dan tidak mewakili sikap resmi lembaga peradilan.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

