SuaraBSDK, Pati – Baru ini kita menyaksikan sebuah tindakan niradab dilakukan oleh Botok dan rekan-rekannya yang melakukan intimidasi terhadap jubir PN Pati, Jumat (9/10). Intimidasi dengan menyampaikan beragam ungkapan yang tidak pantas, dari menuduhkan adanya aliran penerimaan uang tanpa disertai bukti yang faktual dan kongkrit. Selain itu terlontar juga kata-kata tidak beretika lainnya dan berpotensi menyerang kehormatan pribadi atau pejabat yang sedang bertugas seperti kata “goblok” dan “bangsat kabeh” (semua).
Bahkan Botok menyiram air kepada jubir PN Pati, saat proses audiensi berlangsung. Padahal dengan tangan terbuka, PN Pati yang merupakan bagian dari keluarga besar Mahkamah Agung menerima aspirasi dan segala permasalahan yang disampaikan oleh kelompok masyrakat Pati dimaksud. Hal ini sejalan dengan sikap Mahkamah Agung, yang transparan dalam menerima saran atau kritikan dengan masyarakat.
Seandainya pun benar terdapat dugaan suap atau penerimaan gratifikasi yang dilakukan oleh Hakim atau aparatur peradilan, terbuka lebar bagi masyarakat untuk mengadukannya ke kanal Siwas milik Badan Pengawasan MA, tentunya disertai dengan bukti pendukung. Nantinya laporan akan ditelaah, seandainya terindikasi adanya pelanggaran kode etik, terlapor akan diperiksa dan dijatuhi hukum disiplin.
Pemberian hukuman disiplin bagi hakim dan aparatur peradilan yang melanggar kode etik, akan diumumkan setiap bulannya oleh Bawas MA dan dapat dipantau secara transparan melalui website Bawas MA. Masyarakat tidak perlu khawatir pengaduan atau pelaporan kepada aparatur peradilan yang diduga melakukan perbuatan nirintegritas dijamin secara resmi melalui ketentuan perundang-undangan dan kebijakan Mahkamah Agung (vide PERMA Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Di Bawahnya).
Tindakan Botok sendiri yang melakukan penyiraman air, berteriak dan mengintimidasi berpotensi dikategorikan sebagai perbuatan ancaman kekerasan kepada seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah berdasarkan undang-undang, dapat dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III sebagaimana ketentuan Pasal 348 KUHPidana.
Selain itu, perbuatan yang dilakukan dalam ruang pengadilan, meskipun tidak dalam proses persidangan dapat terklasifikasi sebagai tindakan menggangu proses peradilan (misbehaviour in court) atau merendahkan martabat lembaga peradilan (scandalising the court) yang dapat terkualifikasi sebagai contempt of court, meskipun belum terdapat UU yang secara khusus mengaturnya, tetapi secara global diakui praktiknya, guna menjaga wibawa hukum dan pengadilan sebagai benteng terakhir pencari keadilan.
Semoga kejadian ini, jadi yang terakhir dan masyarakat yang memiliki bukti adanya dugaan pelanggaran etik yang dilakukan hakim dan aparatur peradilan dapat melaporkannya melalui kanal resmi, bukan cara intimidatif yang bertentangan dengan perundang-undangan. Sudah sepatutnya kita bersama, menjaga setiap kehidupan bernegara dan bermasyarakat sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


