Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Kajian Sistem Wakai Jepang dari Perspektif Cita Hukum Teori Hukum Pancasila

October 5, 2026

Pidana Pengawasan di Luar Batas Pasal 75 KUHP Nasional: Antara Diskresi Hakim dan Asas Legalitas Pemidanaan

October 5, 2026

Menapak Jalan Menjadi Hakim: PTUN Banda Aceh Mantapkan Pegawai Hadapi Seleksi

October 5, 2026
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus
Home » Bullion Bank dan Celah Hukum: Saat Emas Menjadi Sumber Gugatan

Bullion Bank dan Celah Hukum: Saat Emas Menjadi Sumber Gugatan

Khoiruddin HasibuanBy Khoiruddin HasibuanApril 16, 2026 · 08:52 WIB6 Mins ReadNo Comments
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Sejak diresmikannya Bullion Bank pertama di Indonesia pada Februari 2025, lanskap keuangan nasional memasuki babak baru, dalam pengelolaan emas sebagai instrumen keuangan. Bullion Bank, yang secara global dikenal sebagai lembaga keuangan yang menangani transaksi emas fisik dan derivatif, diharapkan menjadi katalisator bagi penguatan cadangan devisa, perluasan inklusi keuangan, dan pengembangan industri logam mulia domestik. Namun, di balik potensi tersebut, muncul tantangan yuridis yang belum sepenuhnya terjawab, diantaranya berupa kekosongan hukum dan tumpang tindih regulasi, yang dapat memicu sengketa antara nasabah, lembaga keuangan, dan negara.

Bullion Bank, atau bank emas atau juga disebut kegiatan usaha bulion, adalah lembaga keuangan yang mengelola serta memperdagangkan emas sebagai salah satu bentuk aset finansial. Selain itu, bank ini juga berfungsi sebagai perantara dalam transaksi emas antara pemerintah, bank sentral, investor, dan sektor industri.

Di Indonesia, industri Bullion Bank masih berada pada tahap awal perkembangan. Namun di tingkat global, Bullion Bank berperan sebagai perantara utama dalam pasar emas internasional, menyediakan layanan seperti penyimpanan, perdagangan, pembiayaan, dan lindung nilai (hedging). Mereka juga berfungsi sebagai penyedia likuiditas dan pengelola risiko bagi pelaku industri emas, termasuk produsen, pedagang, dan investor institusional.

Bullion Bank mulai mendapatkan pengakuan formal dengan terbitnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17 Tahun 2024 (POJK 17/24), tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion. Dalam POJK ini, OJK membuka peluang bagi Lembaga Jasa Keuangan (LJK), yang memiliki kegiatan utama pembiayaan dan memenuhi persyaratan, untuk dapat menjalankan kegiatan usaha bulion. Bullion Bank harus memiliki izin khusus untuk menyelenggarakan layanan keuangan berbasis emas, termasuk simpanan, pembiayaan, dan perdagangan emas fisik maupun digital.

Sebelum POJK 17/24 lahir, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), dinilai telah menjadi tonggak awal pengakuan Bullion Bank dalam sistem hukum Indonesia. Pasal 130 UU P2SK menyebutkan, bahwa kegiatan usaha bulion  merupakan kegiatan usaha yang berkaitan dengan emas dalam bentuk simpanan, pembiayaan, perdagangan, penitipan emas, dan/atau kegiatan lainnya yang dilakukan oleh LJK.

UU P2SK ini memberikan dasar hukum bagi OJK untuk merumuskan regulasi teknis, namun belum mengatur secara rinci mengenai: 1) status hukum kepemilikan emas digital, 2) mekanisme penyelesaian sengketa dalam kegiatan usaha bulion, 3) peran lembaga penjamin atau pengawas khusus bulion, 4) perlindungan hukum bagi nasabah dalam transaksi derivatif, dan hal teknis lainnya.

Kekosongan hukum terlihat jelas, karena belum adanya pengaturan spesifik mengenai konversi antara emas digital dan fisik. Apakah saldo digital yang tercatat di rekening nasabah, merupakan hak milik penuh atau hanya klaim terhadap bank? Bagaimana pembuktian kepemilikan dilakukan di pengadilan jika tidak ada sertifikat fisik? Pertanyaan-pertanyaan ini menjadi krusial ketika terjadi konflik antara nasabah dan bank, misalnya dalam kasus pencairan emas atau wanprestasi kontrak pembiayaan.

Baca Juga  Analisis Hukum Draft PERMA tentang Pelaksanaan Pemeriksaan Setempat (Bagian I sampai dengan Bagian IV)

Di sisi lain, tumpang tindih regulasi muncul dari peran ganda lembaga pengawas seperti OJK, Bank Indonesia (BI), dan Bappebti. OJK mengawasi aspek perbankan dan perlindungan konsumen, BI berwenang atas stabilitas sistem pembayaran dan cadangan devisa, sementara Bappebti mengatur perdagangan berjangka komoditas, termasuk emas derivatif. Ketidakharmonisan ini membuka ruang sengketa lintas sektor, terutama jika terjadi pelanggaran dalam transaksi derivatif emas atau konflik yurisdiksi antara lembaga.

Ambiguitas juga muncul dalam integrasi antara sistem hukum konvensional dan syariah. Sebagian Bullion Bank di Indonesia, seperti Bank Syariah Indonesia (BSI), beroperasi dengan prinsip syariah. Namun, belum ada harmonisasi antara fatwa DSN-MUI tentang jual beli emas secara tidak tunai, dengan hukum perdata umum tentang perjanjian dan wanprestasi. Sengketa dapat muncul jika nasabah menggugat bank syariah atas wanprestasi kontrak emas, namun bingung memilih forum hukum yang tepat, apakah diajukan ke pengadilan agama atau ke pengadilan negeri.

Ketidakjelasan mekanisme penyelesaian sengketa semakin memperumit situasi. POJK 17/2024 tidak secara eksplisit mengatur forum penyelesaian sengketa untuk kegiatan usaha bulion. Akibatnya, nasabah tidak tahu harus mengadu ke mana jika terjadi kerugian, karena dalam POJK 17/2024 tersebut, tidak disebutkan adanya keharusan bagi bank untuk mencantumkan klausul arbitrase atau mediasi dalam kontrak bulion, sehingga potensi tumpang tindih antara pengadilan umum, pengadilan agama, dan Badan Arbitrase Perdagangan Berjangka Komoditi (BAKTI) menjadi nyata.

Berbagai simulasi kasus menunjukkan, bahwa potensi sengketa dalam praktik Bullion Bank sangat beragam. Misalnya, nasabah yang tidak dapat mencairkan emas digital sesuai saldo, konflik waris atas emas yang disimpan di bank, atau gugatan atas perubahan syarat kontrak pembiayaan akibat fluktuasi harga emas. Tanpa standar kontraktual dan forum penyelesaian yang jelas, sengketa semacam ini berisiko berlarut dan merugikan kepercayaan publik terhadap sistem Bullion Banking.

Untuk memahami bagaimana potensi sengketa ini dapat diminimalkan, penting untuk meninjau praktik dan regulasi di negara yang telah lebih dulu mengembangkan sistem Bullion Bank. Di Inggris, transaksi emas tunduk pada standar London Bullion Market Association (LBMA) dan sengketa diselesaikan melalui London Court of International Arbitration (LCIA). Di Uni Emirat Arab, Dubai Gold and Commodities Exchange (DGCX) dan Dubai Islamic Arbitration Center, menjadi pusat integrasi antara sistem konvensional dan syariah. Sementara di Malaysia, perlindungan konsumen diperkuat melalui kewajiban transparansi kontrak dan forum mediasi yang mudah diakses.

Baca Juga  Menjaga Kepentingan Negara dan Perlindungan Konsumen di Tengah Dinamika Hukum Modern: Catatan Temu Wicara Mahkamah Agung, OJK dan Bank Indonesia di Batam

Berdasarkan analisis tersebut, Indonesia dapat merancang sistem Bullion Banking yang lebih tangguh secara hukum. Reformasi regulasi harus mencakup harmonisasi antar lembaga, penguatan perlindungan konsumen, pembentukan lembaga sengketa khusus, dan integrasi antara sistem hukum yang ada. Pemerintah perlu membentuk forum koordinasi tetap antara OJK, BI, dan Bappebti, merevisi UU P2SK dan POJK 17/2024, untuk memasukkan klausul koordinasi lintas sektor, serta menyusun Peraturan Presiden sebagai payung hukum lintas kementerian dan lembaga.

Di tingkat operasional, bank wajib mencantumkan klausul arbitrase atau mediasi dalam setiap produk bullion, melakukan audit berkala atas kepemilikan emas digital, dan menyediakan layanan mediasi daring untuk sengketa kecil. Di sisi syariah, perlu disusun fatwa DSN-MUI khusus tentang layanan bullion, pelatihan hakim dan arbiter tentang kontrak bullion syariah, serta protokol waris emas digital agar bank memiliki pedoman dalam menyerahkan aset kepada ahli waris.

Edukasi hukum juga menjadi kunci. Pemerintah dan lembaga keuangan harus mengkampanyekan literasi hukum tentang hak nasabah bullion, menerbitkan panduan hukum praktis dalam bentuk infografik dan simulasi kasus, serta berkolaborasi dengan perguruan tinggi dan organisasi advokasi untuk riset dan pemantauan regulasi bullion.

Sebagai penutup, Bullion Bank bukan sekadar instrumen keuangan, melainkan cerminan dari tantangan dan peluang hukum yang harus diantisipasi dengan cermat. Artikel ini mengajak semua pemangku kepentingan, baik itu pemerintah, lembaga pengawas, pelaku industri, akademisi, maupun masyarakat sipil, untuk bersama-sama membangun kerangka hukum Bullion Bank yang tidak hanya mencegah sengketa, tetapi juga memperkuat keadilan dan kepercayaan dalam sistem keuangan nasional. Sebab, dalam dunia yang semakin mengandalkan aset riil sebagai penyangga stabilitas, emas bukan hanya komoditas, melainkan juga simbol dari kepastian hukum yang harus dijaga.

Tanpa intervensi regulatif yang lebih komprehensif dan terkoordinasi, praktik Bullion Bank berisiko menjadi ladang sengketa hukum baru, memperpanjang proses hukum, meningkatkan biaya penyelesaian perkara, baik secara litigasi maupun secara non litigasi, dan terakhir dapat merugikan kepercayaan publik terhadap sistem Bullion Banking di Indonesia.

Khoiruddin Hasibuan
Kontributor
Khoiruddin Hasibuan
Hakim Pengadilan Agama Soreang

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

Analisis Hukum Bullion Bank Emas Digital Hukum Keuangan ojk Perlindungan Konsumen Sengketa Hukum
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Kajian Sistem Wakai Jepang dari Perspektif Cita Hukum Teori Hukum Pancasila

October 5, 2026

Pidana Pengawasan di Luar Batas Pasal 75 KUHP Nasional: Antara Diskresi Hakim dan Asas Legalitas Pemidanaan

October 5, 2026

PRIMA di Medan Pengabdian, Teguh di Persidangan?

October 5, 2026
Leave A Reply Cancel Reply


Demo
Top Posts

Di mana Kesaktian Pancasila Diuji?

October 1, 2026

Senja di Losari dengan Secangkir Saraba dan Sepiring Pisang Epe

September 16, 2026

Siasat Tiada Henti Penjaga Keadilan

September 13, 20261,511 Views

Titah Leviathan

September 11, 2026
Don't Miss

Kajian Sistem Wakai Jepang dari Perspektif Cita Hukum Teori Hukum Pancasila

By Ari GunawanOctober 5, 20260

Pendahuluan Dalam Hukum Acara Perdata di Indonesia, khususnya terkait penyelesaian sengketa perdata, Pasal 130 Het…

Pidana Pengawasan di Luar Batas Pasal 75 KUHP Nasional: Antara Diskresi Hakim dan Asas Legalitas Pemidanaan

October 5, 2026

Menapak Jalan Menjadi Hakim: PTUN Banda Aceh Mantapkan Pegawai Hadapi Seleksi

October 5, 2026

PRIMA di Medan Pengabdian, Teguh di Persidangan?

October 5, 2026
Stay In Touch
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Kajian Sistem Wakai Jepang dari Perspektif Cita Hukum Teori Hukum Pancasila
  • Pidana Pengawasan di Luar Batas Pasal 75 KUHP Nasional: Antara Diskresi Hakim dan Asas Legalitas Pemidanaan
  • Menapak Jalan Menjadi Hakim: PTUN Banda Aceh Mantapkan Pegawai Hadapi Seleksi
  • PRIMA di Medan Pengabdian, Teguh di Persidangan?
  • Pembukaan Pelatihan Dispensasi Kawin : Utamakan Kepentingan Terbaik Anak

Recent Comments

  1. Anton Yikwa on Penganugerahan Lomba Layanan Pengadilan Tahun 2026: Membangun Budaya Kinerja dan Pelayanan Prima di Lingkungan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara
  2. Syihabuddin on Sebuah Ulasan atas Film ‘Ghost In The Cell’
  3. Tomas on Sebuah Ulasan atas Film ‘Ghost In The Cell’
  4. Nancy on “Spionase Bayangan” Mengupas dibalik Profiling Integritas dan Mystery Shopper Mahkamah Agung
  5. Yeheskel Haurissa on Ketika Pekerja Meninggal, Mengapa Ahli Waris Harus Menggugat?
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3 Logo 5
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Ferdian Permadi
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Eddy Daulatta Sembiring
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Achmad Nurul Huda
  • Avatar photo Andro Riski Pradipta
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sadana
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Saut Erwin Hartono A. Munthe
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fauzia Rohmah
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Mardi Candra
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Muhammad Zuchri Nasuha Lubis
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Wahyu Budi Santoso
  • Avatar photo Abdul Hadi
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo., SH., M.Hum
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bagus Sujatmiko
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Chandra Khoirunnas
  • Avatar photo Cuhandi
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Dharma Setiawan Negara
  • Avatar photo Dhea Sutaryana
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fauziah Rahmah
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khalilurrahman
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Misbah
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Muhammad Rijaldy Alwy
  • Avatar photo Rohim
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Satria Perdana
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Wilmar Ibni Rusydan
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Achmad Cholil
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Hodri
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Aidil Akbar
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Andi Amirah Humairah Ya'kub
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Muhammad Galib
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anggiyansyah Nurmanta
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Bella Puspitawati
  • Avatar photo Bellina Gamelia Sembiring Kembaren
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Chandra
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Daniel H. Napitupulu
  • Avatar photo Daniel Saputra
  • Dedi Wigandi
  • Avatar photo Djoni Witanto
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Enos Syahputra Sipahutar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fahmiron
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fahri Soleh
  • Avatar photo Fakhir Tashin Baaj
  • Avatar photo Farhan Al Faris
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fauziati, S.Ag., M.Ag
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hanry Ichfan Adityo
  • Avatar photo Peltu Hartono
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo Ida Masnita Sigalingging
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jerymia Seky Tanaem
  • Avatar photo Jimmy Maruli Alfian
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Made Passek Reza Swandira
  • Avatar photo Marta Satria Putra
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Saptari
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Muhammad Yusuf
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nadia Yurisa Adila
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pandu Pradana Wicaksono, S.H.
  • Avatar photo Piput Milandsari
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rifqi Qowiyul Iman
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Penulis adalah Filsuf - Analis Politik dan Kebangsaan
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Rudi Hartoyo
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Sri Nurmina Sari
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Subiyatno
  • Avatar photo Sugiri Wiryandono
  • Avatar photo Teddy Lahati
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Willsa Suharyadi
  • Avatar photo Wiwid Ariyanto
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Yukiatiqa Afifah
  • Avatar photo Muhammad Yunus Tazryan
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
  • Avatar photo Zidny Taqiyya
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.