Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Ketika Kredit Dinyatakan Macet: Bolehkah Bunga dan Denda Terus Bertambah?

5 March 2026 • 20:00 WIB

Hukum Humaniter Internasional dan Upaya Meredamkonflik Bersenjata Internasional

5 March 2026 • 19:00 WIB

Hijrah Konstitusi, dari Serambi ke Serambi: Catatan Kritis Beban Kemanusiaan Peradilan

5 March 2026 • 18:28 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » BSDK MA-RI dan OJK Gelar Diskusi Intensif PERMA Nomor 4 Tahun 2025 tentang Gugatan Perlindungan Konsumen
Berita Features

BSDK MA-RI dan OJK Gelar Diskusi Intensif PERMA Nomor 4 Tahun 2025 tentang Gugatan Perlindungan Konsumen

Harun MaulanaHarun Maulana3 February 2026 • 11:38 WIB3 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Jakarta — Badan Strategi Kebijakan Diklat Hukum dan Peradilan (BSDK) Mahkamah Agung Republik Indonesia bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar Diskusi Intensif Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Mengadili Gugatan yang Diajukan oleh OJK sebagai Upaya Perlindungan Konsumen. Kegiatan ini dilaksanakan pada 3–6 Februari 2026 di Hotel Shangri-La Jakarta.

Diskusi intensif ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman, keseragaman penerapan, serta meningkatkan kualitas pelaksanaan Perma Nomor 4 Tahun 2025, khususnya dalam penanganan gugatan yang diajukan oleh OJK dalam rangka perlindungan konsumen sektor jasa keuangan.

Perkuat Sinergi MA dan OJK

Pembukaan kegiatan diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, dilanjutkan dengan laporan pelaksanaan kegiatan yang disampaikan oleh Ketua BSDK Mahkamah Agung RI yang diwakili oleh IIGLN Sidemen Putra, S.E., M.H.. Kepala Bidang Program dan Evaluasi Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis  pada BSDK MA RI. Dalam laporannya disampaikan bahwa kegiatan ini merupakan wujud nyata kerja sama strategis antara Mahkamah Agung RI melalui BSDK dengan Otoritas Jasa Keuangan.

Kerja sama ini dinilai sangat penting dan strategis di tengah dinamika sektor jasa keuangan yang semakin kompleks. Keterpaduan antara kewenangan pengawasan dan penegakan regulasi oleh OJK dengan kewenangan yudisial Mahkamah Agung menjadi prasyarat utama bagi terwujudnya sistem perlindungan konsumen yang efektif dan berkeadilan.

Melalui sinergi ini, Mahkamah Agung tidak hanya memperkuat kapasitas aparatur peradilannya dalam memahami substansi dan hukum acara yang diatur dalam Perma Nomor 4 Tahun 2025, tetapi juga membangun keselarasan perspektif dengan OJK sebagai lembaga yang memiliki mandat konstitusional menjaga stabilitas sistem keuangan dan melindungi konsumen.

40 Peserta Terseleksi Ikuti Diskusi Intensif

Kegiatan ini diikuti oleh 40 peserta terpilih yang telah melalui proses verifikasi berlapis dan berjenjang, dimulai dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum, BSDK Mahkamah Agung RI, hingga verifikasi akhir oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI.

Baca Juga  Menempatkan Pasal 32 PP No. 24 Tahun 1997 dalam Sengketa Pertanahan: Antara Kepastian Hukum dan Access to Justice

Diskusi dirancang secara komprehensif dengan materi meliputi regulasi perlindungan konsumen, peran dan kewenangan OJK, tindakan pengawasan OJK, struktur dan norma pokok Perma Nomor 4 Tahun 2025 serta keterkaitannya dengan POJK Nomor 38 Tahun 2025, hukum acara pemeriksaan gugatan, pendalaman isu perbuatan melawan hukum, hingga studi kasus.

OJK Bukan Penerima Kuasa

Acara secara resmi dibuka oleh IG Agung Sumanatha selaku (Ketua Kamar Perdata Mahkamah Agung Republik Indonesia). Dalam sambutannya ditegaskan bahwa Otoritas Jasa Keuangan bukan merupakan penerima kuasa, melainkan pihak yang secara mandiri diberikan kewenangan oleh peraturan perundang-undangan untuk mengajukan gugatan dalam rangka perlindungan konsumen sektor jasa keuangan.

Keynote Speech Dewan Komisioner OJK

Dalam keynote speech, Friderica Widyasari Dewi, Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat bermanfaat bagi OJK. Ia mengapresiasi hadirnya Perma Nomor 4 Tahun 2025 yang memberikan kepastian hukum mengenai tata cara mengadili gugatan yang diajukan oleh OJK sebagai upaya perlindungan konsumen.

Ia juga menyoroti banyaknya gugatan akibat perbuatan pelaku jasa keuangan yang merugikan konsumen, yang dalam praktik sering menyeret OJK sebagai turut tergugat bahkan digugat secara personal. Dengan terbitnya Perma tersebut, OJK kemudian menerbitkan POJK Nomor 38 Tahun 2025 tentang Gugatan oleh Otoritas Jasa Keuangan untuk Perlindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan.

Menurutnya, kedua regulasi ini mencerminkan sinergi strategis antara Mahkamah Agung dan OJK dalam memperluas akses keadilan, memperkuat perlindungan hukum bagi masyarakat, serta menjaga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan dan sektor jasa keuangan secara berkelanjutan.

Harun Maulana
Kontributor
Harun Maulana
Pusdiklat Teknis Peradilan BSDK

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

berita bsdk diskusi gugatan konsumen ojk perlindungan PERMA 4 Tahun 2025
Leave A Reply

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Hijrah Konstitusi, dari Serambi ke Serambi: Catatan Kritis Beban Kemanusiaan Peradilan

5 March 2026 • 18:28 WIB

Mengawal Legislasi Demokratis: Prof. Andi Muhammad Asrun Tekankan Pentingnya Partisipasi Publik

5 March 2026 • 15:27 WIB

PA Baturaja Gelar Rapat Monitoring dan Evaluasi Pembangunan Zona Integritas (ZI)

5 March 2026 • 12:35 WIB
Demo
Top Posts

Hijrah Konstitusi, dari Serambi ke Serambi: Catatan Kritis Beban Kemanusiaan Peradilan

5 March 2026 • 18:28 WIB

Sembilan Sekawan dalam Pencarian Batu Bertuah

27 February 2026 • 15:17 WIB

Beyond The Code: Filsafat Hukum dalam Penemuan Hukum (Rechtsvinding yang Progresif)

25 February 2026 • 14:35 WIB

Penerapan Asas Equality Of Arms dalam Pembuktian Kebocoran Data Pribadi

24 February 2026 • 09:05 WIB
Don't Miss

Ketika Kredit Dinyatakan Macet: Bolehkah Bunga dan Denda Terus Bertambah?

By Sriti Hesti Astiti5 March 2026 • 20:00 WIB0

Yurisprudensi Tetap Mahkamah Agung RI No 2899 K/Pdt/1994, tanggal 15 Februari 1996 memang patut dikenang…

Hukum Humaniter Internasional dan Upaya Meredamkonflik Bersenjata Internasional

5 March 2026 • 19:00 WIB

Hijrah Konstitusi, dari Serambi ke Serambi: Catatan Kritis Beban Kemanusiaan Peradilan

5 March 2026 • 18:28 WIB

Mengawal Legislasi Demokratis: Prof. Andi Muhammad Asrun Tekankan Pentingnya Partisipasi Publik

5 March 2026 • 15:27 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Ketika Kredit Dinyatakan Macet: Bolehkah Bunga dan Denda Terus Bertambah?
  • Hukum Humaniter Internasional dan Upaya Meredamkonflik Bersenjata Internasional
  • Hijrah Konstitusi, dari Serambi ke Serambi: Catatan Kritis Beban Kemanusiaan Peradilan
  • Mengawal Legislasi Demokratis: Prof. Andi Muhammad Asrun Tekankan Pentingnya Partisipasi Publik
  • Harmonisasi dan Rekonstruksi Pemidanaan: Menelaah Urgensi dan Tantangan Undang-Undang Penyesuaian Pidana

Recent Comments

  1. hello world on Rekonstruksi Tanggung Jawab Perdata Melalui PERMA 4/2025: Gugatan OJK Terhadap Pihak Non – Pelaku Jasa Keuangan (PUJK) Beriktikad Tidak Baik
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Kolonel Dahlan Suherlan, S.H., M.H.
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Mayor Laut (H) A. Junaedi, S.H., M.H.
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas, S.H., M.Kn.
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Letkol Chk Dendi Sutiyoso, S.S., S.H.
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Zulfahmi, S.H., M.Hum.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.