Jakarta – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) dalam 11 perkara yang berkaitan dengan aksi di lokasi pertambangan nikel PT Position, Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara. Penolakan dituangkan dalam Putusan Nomor 3481 hingga 3491 PK/Pid.Sus/2026. Sepuluh perkara masing-masing melibatkan seorang terpidana, sedangkan perkara Nomor 3491 melibatkan empat terpidana.
Seluruh putusan diucapkan pada Kamis (30/7/2026) oleh majelis yang diketuai Dr. Jupriyadi, S.H., M.Hum., dengan anggota Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo, S.H., M.Hum. dan Noor Edi Yono, S.H., M.H.
Menurut fakta hukum dalam putusan, pada 16–18 Mei 2025 massa aksi berjumlah 27 orang dari Desa Maba Sangaji dan Desa Wailukum mendatangi lokasi pertambangan PT Position dengan membawa senjata tajam berupa parang, tombak, serta panah wayar dan busur. Massa memasang spanduk dan tenda di jalan angkut (hauling road), memasuki area perkantoran PT RIM selaku kontraktor PT Position, lalu mengusir karyawan sambil memukul dinding kantor. Massa juga menuntut denda adat Rp500 miliar yang tidak ditetapkan melalui proses adat sebagaimana mestinya. Akibatnya, kegiatan pertambangan, termasuk pengangkutan ore nikel, terhenti.
Adapun Putusan Nomor 3491 berkaitan dengan peristiwa 18 April 2025. Empat terpidana mendatangi tiga subkontraktor PT Position dengan membawa parang, lalu mengambil 17 kunci alat berat dari para operator yang ketakutan.
Pada 16 Oktober 2025, Pengadilan Negeri Soasio menyatakan para terpidana terbukti merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan sebagaimana Pasal 162 UU Minerba yang diubah dengan UU Cipta Kerja. Para terpidana dijatuhi pidana kurungan 5 bulan 8 hari, kecuali tiga terpidana dalam perkara 3491 yang dijatuhi 2 bulan. Putusan itu berkekuatan hukum tetap, dan pada 13 Maret 2026 para terpidana melalui penasihat hukumnya mengajukan PK.
Para pemohon mendalilkan adanya kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata. Sebagian mempersoalkan penilaian fakta dan unsur pasal, sebagian lain juga mengajukan klaim Hutan Adat Qimalaha Maba Sangaji dan prinsip Anti-SLAPP.
Majelis menilai alasan tersebut tidak termasuk alasan PK sebagaimana Pasal 318 ayat (5) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, sehingga permohonan ditolak berdasarkan Pasal 322 ayat (2) huruf a.
Dalam Putusan Nomor 3481, 3482, dan 3490, majelis merujuk Pasal 48 ayat (4) PERMA Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup. Ketentuan itu mensyaratkan perjuangan hak atas lingkungan hidup dilakukan sesuai hukum, kecuali dapat dibuktikan tidak ada alternatif tindakan lain dan perbuatan dilakukan untuk melindungi kepentingan hukum yang lebih besar bagi masyarakat luas. Majelis menilai syarat itu tidak terpenuhi karena masih ada alternatif lain, yang dalam Putusan Nomor 3490 dicontohkan berupa musyawarah, dialog, gugatan perdata, atau pelaporan ke pihak berwenang. Membiarkan ancaman kekerasan dengan senjata tajam, menurut majelis, akan menjadi preseden buruk dalam penyelesaian konflik ulayat adat dan lingkungan.
Putusan Nomor 3486, 3487, dan 3488 menilai tuntutan denda adat yang tidak ditetapkan melalui proses adat dan tidak diketahui peruntukannya bukan bentuk ekspresi atau partisipasi yang dibenarkan hukum.
Mengenai klaim hutan adat, majelis berpegang pada fakta persidangan bahwa lokasi aksi berada di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) PT Position. Perusahaan juga telah memberikan tali asih yang disepakati dengan pemerintah desa dan tokoh adat, sementara unsur pemerintah dan tokoh adat kedua desa menerbitkan surat penolakan atas aksi tersebut.
Dalam Putusan Nomor 3491, majelis menegaskan perlindungan Anti-SLAPP tidak bersifat mutlak dan tanpa batas. Pasal 162 UU Minerba juga dinilai sebagai delik formil yang tidak mensyaratkan terhentinya seluruh kegiatan pertambangan secara permanen, sehingga adanya kunci cadangan tidak menghilangkan sifat melawan hukum perbuatan. Menurut majelis, motif atau latar belakang tertentu tidak menghapuskan unsur pidana.
Dengan ditolaknya PK, putusan PN Soasio tetap berlaku. Setiap terpidana dibebani biaya perkara PK sebesar Rp2.500,00.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


