Seseorang dibaringkan, lalu tubuhnya dibungkus kain kafan seperti jenazah. Orang-orang berkumpul menyaksikan. Ia kemudian bersumpah: bila keterangannya dusta, biarlah azab menimpanya. Kamus Besar Bahasa Indonesia merumuskan sumpah pocong sebagai sumpah sambil tidur membujur ke utara menghadap kiblat di dalam masjid, dengan tubuh berkafan seperti mayat.
Banyak orang memandang ritual itu sebagai puncak kesungguhan. Siapa yang berani dikafani dalam keadaan hidup, demikian anggapannya, tentu berkata benar. Tulisan ini menguji anggapan tersebut dari sudut filsafat: apa sebenarnya yang dibuktikan oleh sumpah pocong, dan cara berpikir apa yang bekerja di baliknya?
Penulis berpendapat sumpah pocong merupakan wujud logika mistika yang dipaksakan. Dipaksakan dalam tiga arti: keyakinan dipaksa menjawab pertanyaan tentang fakta, kesimpulan dipaksa kebal dari sangkalan, dan manusia dipaksa jujur oleh rasa takut.
Logika Mistika dan Hilangnya Pesona Dunia
Istilah logika mistika lekat dengan Tan Malaka. Dalam Madilog (Materialisme, Dialektika, Logika), yang ditulisnya pada masa pendudukan Jepang, ia mengkritik cara berpikir yang menerangkan kenyataan dengan kekuatan gaib tanpa melalui pembuktian. Baginya, cara berpikir itulah salah satu penghambat kemajuan bangsanya.
Tan Malaka membayangkan kemajuan berpikir bergerak dalam tiga tahap: dari logika mistika, melalui filsafat, menuju ilmu pengetahuan. Max Weber, dalam ceramah “Wissenschaft als Beruf” (1917), menggambarkan arah serupa dengan istilah Entzauberung der Welt, hilangnya pesona dunia. Manusia modern, menurut Weber, meyakini bahwa pada prinsipnya segala sesuatu dapat dipahami lewat perhitungan, bukan dengan memohon kepada kekuatan misterius.
Sumpah pocong hidup di persimpangan tahap-tahap itu. Ia tumbuh di tengah masyarakat yang sudah mengenal nalar pembuktian, tetapi pada saat genting tetap menyerahkan penentuan kebenaran kepada kekuatan yang tidak dapat diperiksa.
J.L. Austin, dalam How to Do Things with Words (1962), membedakan ujaran yang menggambarkan keadaan dari ujaran yang melakukan sesuatu. Kalimat “saya bersumpah” termasuk jenis kedua. Dengan mengucapkannya, orang tidak sedang melaporkan fakta, melainkan mengikatkan diri.
Pembedaan itu membawa akibat penting. Menurut Austin, ujaran performatif tidak dinilai benar atau salah, melainkan berhasil atau gagal. Sumpah yang diucapkan tanpa ketulusan tetap terlaksana sebagai tindakan; dalam istilah Austin, ia disalahgunakan. Artinya, terlaksananya sebuah sumpah sebagai tindakan tidak menjamin benarnya isi yang disumpahkan.
Kafan, posisi berbaring, dan kerumunan saksi memperkuat sisi tindakan itu. Semuanya menambah bobot ikatan dan daya dramatik peristiwanya. Namun tidak satu pun menambah keterangan tentang apa yang sebenarnya terjadi. Yang diperbesar adalah kesungguhan yang dipertontonkan, bukan pengetahuan tentang fakta.
Gilbert Ryle, dalam The Concept of Mind (1949), memperkenalkan istilah kekeliruan kategori (category mistake): memperlakukan suatu hal seolah-olah termasuk golongan yang bukan golongannya. Ilustrasi Ryle yang terkenal ialah tamu yang sudah berkeliling melihat ruang kuliah, perpustakaan, dan laboratorium, lalu masih bertanya di mana letak universitasnya.
Menurut penulis, sumpah pocong melakukan kekeliruan serupa. Keyakinan akan balasan Tuhan berbicara tentang hubungan manusia dengan Yang Transenden. Pertanyaan tentang siapa berbuat apa berbicara tentang peristiwa di dunia, yang meninggalkan jejak dan dapat ditelusuri. Sumpah pocong memaksa yang pertama menjawab yang kedua.
Kritik ini bukan kritik terhadap iman. Yang dipersoalkan adalah cara iman diperlakukan: sebagai alat ukur, seolah azab merupakan instrumen verifikasi yang dapat dipanggil kapan saja manusia memerlukan kepastian. Di titik inilah logika mistika menjadi dipaksakan. Wilayah keyakinan ditarik masuk ke wilayah yang semestinya dijawab dengan penyelidikan.
Kebal terhadap Sangkalan
Karl Popper, dalam Logik der Forschung (1934), menjadikan keterujian (falsifiability) sebagai garis pembeda antara pernyataan ilmiah dan yang bukan. Sebuah klaim bermakna empiris bila ada keadaan yang, seandainya terjadi, dapat menunjukkan klaim itu keliru.
Klaim di balik sumpah pocong tidak memenuhi syarat tersebut. Bila kelak orang yang bersumpah tertimpa musibah, orang menyebutnya azab. Bila hidupnya baik-baik saja, orang menyebutnya bukti kejujuran, atau mengatakan azabnya sedang ditangguhkan. Tidak ada kejadian yang dapat membantahnya. Klaim yang cocok dengan segala keadaan sesungguhnya tidak menjelaskan apa pun.
Pola itu diperkuat kekeliruan nalar yang sudah lama dikenal, post hoc ergo propter hoc: karena musibah datang sesudah sumpah, sumpah dianggap penyebabnya. David Hume, dalam An Enquiry Concerning Human Understanding (1748), memberi pegangan yang tetap relevan: orang yang bijak menakar keyakinannya sebanding dengan bukti yang tersedia.
Perdebatan ini berakar panjang dalam filsafat. W.K. Clifford, dalam esai “The Ethics of Belief” (1877), berpendapat bahwa keliru, selalu dan di mana pun, bagi siapa pun, mempercayai sesuatu atas dasar bukti yang tidak memadai.
William James menanggapinya dalam “The Will to Believe” (1896). Menurut James, ada pilihan keyakinan yang hidup, mendesak, dan menentukan, yang menurut hakikatnya tidak dapat diputuskan oleh pertimbangan akal semata. Untuk pilihan semacam itu, orang berhak percaya melampaui bukti.
Pembelaan James kerap dipakai untuk melindungi iman, dan di wilayahnya pembelaan itu dapat dipahami. Namun pertanyaan tentang siapa berbuat apa bukan pilihan semacam itu. Pertanyaan itu pada dasarnya dapat diselidiki: ada saksi, jejak, dan keterangan yang dapat diuji. Menurut penulis, di sinilah batas yang dilampaui sumpah pocong. Hak untuk percaya dipinjam dari wilayah iman, lalu dipakai untuk menutup penyelidikan atas fakta.
Menyaring Keyakinan, Bukan Kebenaran serta Jujur karena Takut
Ada cacat lain yang lebih halus. Daya sumpah pocong bertumpu pada rasa takut akan azab. Akibatnya, menurut penulis, ritual ini tidak menyaring orang jujur dari pendusta. Yang disaringnya adalah orang yang takut dari orang yang tidak takut.
Pendusta yang tidak percaya azab dapat menjalani prosesi dengan tenang. Sebaliknya, orang jujur bisa menolak karena merasa direndahkan, karena keberatan atas dasar keyakinannya, atau sekadar karena ngeri dikafani dalam keadaan hidup. Hasilnya paradoksal: yang sinis lolos, yang taat tersudut.
Penolakan pun kerap dibaca sebagai pengakuan. Padahal kesimpulan “ia menolak, maka ia bersalah” adalah lompatan nalar (non sequitur). Penolakan dapat lahir dari banyak sebab, dan rasa bersalah hanya salah satunya. Ketika tantangan sumpah pocong dilempar ke ruang publik, yang dituntut dari orang yang dituduh bukan lagi penjelasan, melainkan keberanian.
Immanuel Kant, dalam Grundlegung zur Metaphysik der Sitten (1785), membedakan tindakan yang sekadar sesuai dengan kewajiban dari tindakan yang dilakukan karena kewajiban. Pedagang yang tidak mencurangi pembeli lugu karena memikirkan kepentingan usahanya bertindak benar, tetapi tindakannya belum bernilai moral.
Kant juga membedakan otonomi dari heteronomi. Kehendak yang otonom tunduk pada hukum moral yang diakuinya sendiri melalui akal. Kehendak yang heteronom digerakkan dari luar, termasuk oleh harapan akan ganjaran atau ketakutan akan hukuman. Kant menolak landasan moralitas yang bertumpu pada rasa takut terhadap kuasa dan pembalasan ilahi.
Dalam kacamata itu, kejujuran yang diperas oleh ancaman azab adalah kejujuran heteronom. Sumpah pocong tidak memanggil kesadaran moral orang yang bersumpah; ia menakut-nakutinya. Menurut penulis, di sinilah ironinya: ritual yang hendak menegakkan kejujuran justru memperlakukan manusia sebagai makhluk yang hanya jujur bila diancam.
Persoalan terakhir menyangkut martabat. Orang yang masih hidup diperlakukan sebagai jenazah dan dijadikan tontonan. Kematian, peristiwa paling sunyi dan paling sakral dalam hidup manusia, dipinjam simbolnya untuk menyelesaikan perselisihan sehari-hari.
Émile Durkheim, dalam Les Formes élémentaires de la vie religieuse (1912), membedakan yang sakral dari yang profan. Yang sakral dipisahkan dan dilindungi oleh larangan; ritual adalah aturan tentang bagaimana manusia bersikap di hadapannya. Menurut penulis, sumpah pocong membalik arah itu. Simbol yang sakral ditarik ke urusan profan dan dijadikan perkakas untuk menang dalam perselisihan. Peminjaman semacam itu berisiko mengikis kesakralan simbol yang dipinjamnya.
Penutup: Dari Logika Mistika ke Logika
Mengkritik sumpah pocong tidak sama dengan menolak iman atau meremehkan tradisi. Yang dipersoalkan adalah pemaksaannya: keyakinan dipaksa menjadi pembukti fakta, kesimpulan dipaksa kebal dari sangkalan, dan kejujuran dipaksa lahir dari ketakutan.
Jalan keluar yang ditawarkan Tan Malaka adalah logika, yakni kebiasaan menuntut bukti sebelum menarik kesimpulan. Kebiasaan itu menuntut sesuatu yang lebih sulit daripada keberanian dikafani: kesediaan untuk berkata “belum tahu” sampai bukti berbicara.
Kebenaran tentang apa yang terjadi di dunia tidak menunggu azab turun. Ia menunggu untuk dicari.
Daftar Bacaan
- Austin, J.L. How to Do Things with Words. Oxford: Clarendon Press, 1962.
- Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa. Kamus Besar Bahasa Indonesia daring, entri “sumpah pocong”. https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/sumpah%20pocong.
- Clifford, W.K. “The Ethics of Belief.” Contemporary Review, 1877.
- Durkheim, Émile. Les Formes élémentaires de la vie religieuse. Paris: Félix Alcan, 1912.
- Hume, David. An Enquiry Concerning Human Understanding. London, 1748.
- James, William. “The Will to Believe.” The New World, 1896.
- Kant, Immanuel. Grundlegung zur Metaphysik der Sitten. Riga: Johann Friedrich Hartknoch, 1785.
- Popper, Karl. Logik der Forschung. Wien: Julius Springer, 1934. Edisi Inggris: The Logic of Scientific Discovery, 1959.
- Ryle, Gilbert. The Concept of Mind. London: Hutchinson, 1949.
- Tan Malaka. Madilog: Materialisme, Dialektika, Logika. Jakarta: Widjaya, 1951.
- Weber, Max. “Wissenschaft als Beruf.” München dan Leipzig: Duncker & Humblot, 1919 (ceramah 1917).
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


