Megamendung – Udara sejuk sekitaran kawasan Bogor, kembali menjadi saksi semangat para peserta Diklat Teknis Yudisial Dispensasi Kawin. Pada Kamis, 8 Oktober 2026, pelatihan resmi memasuki hari keempat. Suasana kelas terasa semakin hangat karena materi yang dibahas kian menyentuh aspek praktis yang krusial.
Momen pembelajaran hari ini merupakan hal yang dinanti-nantikan oleh Penulis secara personal karena materi kali ini dipandu langsung oleh Dr. Drs. Cik Basir, S.H., M.H. Serasa nostalgia, cuplikan memori terasa baru kembali, akhirnya aktivitas mentor-mentee saat menjadi calon hakim dahulu (2018-2020) terulang kembali pada diklat ini. Bedanya, sang mentor kini telah menjadi Hakim Tinggi Yustisial (Widyaiswara) di BSDK Mahkamah Agung RI dan mentee-nya masih harus banyak belajar darinya. Bagi Penulis, kesempatan menjadi peserta diklat kali ini terasa “Istimewa”.
Rangkaian kegiatan diawali pada pagi hingga siang hari dengan pendalaman materi Hukum Acara Dispensasi Kawin 2 yang dibacakan langsung oleh Widyaiswara Pengampu Diklat Teknis Yudisial Dispensasi Kawin, Dr. Drs. Cik Basir, S.H., M.H. Pada sesi ini, para peserta diajak menyelami pendaratan hukum acara secara lebih teknis dan mendalam. Penekanan diberikan pada kecermatan hakim dalam menjalankan sidang dispensasi kawin demi perlindungan hak-hak anak.

Dalam perkara dispensasi kawin, Narsum menegaskan bahwa hakim tidak sekadar memeriksa perkara voluntair semata, namun dituntut secara aktif hadir mewakili negara sebagai pembela, pelindung dan benteng bagi generasi bangsa (kepentingan terbaik bagi anak) sehingga mindset hakim pemeriksa harus multi-dimensional.
Narsum menyempatkan untuk mengungkap kerisauannya terhadap praktik-praktik yang keliru / salah terapan mengenai multi-dimensional. “Banyak hakim dalam memeriksa permohonan dispensasi kawin, justeru mempertimbangkan nasib orang dewasa, seperti uang pesta yang sudah terlanjur banyak dipakai. Ini jelas keliru. Hakim memang dituntut untuk aktif dan bermindset multi-dimensional, namun hal itu harus difokuskan pada kepentingan terbaik bagi anak a quo saja. bukan yang lain.” Tegasnya.
Dalam konteks dispensasi kawin, kehati-hatian hakim dalam menerapkan hukum acara adalah benteng utama untuk mencegah kemudaratan yang lebih besar bagi masa depan anak.
Di sela-sela materi, Narasumber terus-menerus memberikan pencerahan seputar dinamika hukum acara di ruang sidang, khususnya perkara dispensasi kawin. Peserta tak henti-henti menyampaikan persoalan bahkan hingga waktu coffee break tiba. Bagaimanapun, semangat narasumber dan para peserta diklat dispensasi kawin harus dijeda sejenak.

Setelah coffee break, para peserta melanjutkan aktivitas pembelajaran hukum acara dispensasi kawin. Narasumber mempertegas bahwa dalam persidangan, aktivitas inti yang dilakukan oleh Hakim adalah mengidentifikasi serta memastikan “alasan sangat mendesak”-nya terbukti atau tidak terbukti berdasarkan kesimpulan Hakim yang ditarik dari fakta hukum yang muncul di persidangan.
Untuk mengasah para peserta dalam menilai alasan mendesak, Narasumber memberikan beberapa contoh kasus untuk dikomentari dan dikritisi, kemudian dipresentasikan di depan kelas. Proses diklat sejak awal hingga akhir sesi berlangsung riuh gembira tanpa mengurangi kekhidmatan pembelajaran. Di hari ke-4 ini, para peserta masih fit dan siap melanjutkan aktivitas diklat selanjutnya.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


