Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Peningkatan Layanan Peradilan Berbasis It: Potensi Pemanfaatan Dan Tantangan Akuntabilitas


24 April 2026 • 22:40 WIB

Kedudukan dan Model Peradilan Militer di India

24 April 2026 • 21:00 WIB

Persidangan Hibrida dan Perlindungan Data: Dua Pilar Krusial Sistem Peradilan Digital Indonesia-India

24 April 2026 • 20:02 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Potensi Hangusnya Hak Cuti Tahunan Calon Hakim Dalam Masa Pendidikan Dan Pelatihan: Sebuah Solusi Normatif
Artikel

Potensi Hangusnya Hak Cuti Tahunan Calon Hakim Dalam Masa Pendidikan Dan Pelatihan: Sebuah Solusi Normatif

Yoshelsa WardhanaYoshelsa Wardhana10 March 2026 • 15:02 WIB9 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

LATAR BELAKANG

Hak cuti merupakan salah satu hak fundamental yang dimiliki oleh setiap aparatur sipil negara sebagai bagian dari perlindungan kesejahteraan dalam menjalankan tugas negara. Namun dalam praktiknya, tidak semua aparatur dapat memanfaatkan hak tersebut secara optimal. Dalam konteks Calon Hakim yang sedang menjalani masa pendidikan dan pelatihan, terdapat potensi di mana hak cuti tahunan tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya sehingga berisiko hangus pada tahun berjalan.

Hak merupakan kewenangan yang diberikan oleh hukum untuk melindungi kepentingan individu maupun kepentingan umum. Dapat diartikan bahwa hak adalah sesuatu yang patut atau layak diterima. Agar dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik dapat meningkatkan produktivitas, menjamin kesejahteraan Aparatur Sipil Negara dan akuntabel, maka setiap ASN diberikan hak. Undang-Undang No. 20 Tahun 2023 mengenai Aparatur Sipil Negara memberikan sejumlah hak kepada Pegawai Negeri Sipil, antara lain gaji, tunjangan dan fasilitas, hak cuti, jaminan pensiun dan jaminan hari tua, perlindungan, serta pengembangan kompetensi.

Definisi Cuti menurut Pasal 1 angka 27 Peraturan Pemerintah No.11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan menurut Lampiran Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu.

Hak PNS dalam hal cuti, dibagi kedalam beberapa kategori, yakni:

  1. cuti tahunan;
  2. cuti besar;
  3. cuti sakit;
  4. cuti melahirkan;
  5. cuti karena alasan penting;
  6. cuti bersama; dan
  7. cuti di luar tanggungan negara

PNS dan calon PNS yang telah bekerja paling kurang 1 (satu) tahun secara terus menerus berhak atas cuti tahunan. Lamanya hak atas cuti tahunan sebagaimana dimaksud adalah 12 (dua belas) hari kerja. Untuk menggunakan hak atas cuti tahunan sebagaimana dimaksud, PNS atau calon PNS yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti tahunan. “Hak atas cuti tahunan sebagaimana dimaksud diberikan secara tertulis oleh PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti tahunan,” bunyi Pasal 312 ayat (4) Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017, sedangkan dalam Lampiran Peraturan Negara Nomor 24 Tahun 2017, terdapat klausul yang kurang lebih sama: “untuk menggunakan hak atas cuti tahunan, PNS atau calon PNS yang bersangkutan mengajukan permintaan tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti.”

Dalam praktiknya, pelaksanaan hak cuti tidak selalu berjalan sederhana, terutama bagi aparatur yang sedang menjalani masa pendidikan dan pelatihan kedinasan. Kondisi tersebut juga berpotensi dialami oleh Calon Hakim (Cakim) yang sedang menjalani tahapan pendidikan dan pelatihan sebelum menjalankan tugas sebagai hakim. Seorang Cakim berstatus PNS, namun selama menjalani pendidikan dan pelatihan tidak dapat menggunakan cuti tahunannya dan hanya mendapat hak-hak cuti libur berdasarkan hari kalender sesuai peraturan yang terlampir dari Surat Badan Litbang, Diklat Hukum dan Peradilan (sekarang Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan) Nomor 77/Bld/DL1.6/II/2024 perihal Informasi Penyampaian Juknis Pengadilan Magang.

Pengalaman dalam praktik menunjukkan adanya kondisi di mana hak cuti tahunan Calon Hakim tidak dapat dimanfaatkan selama masa pendidikan dan pelatihan sehingga berpotensi menjadi hangus di tahun selanjutnya. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai bagaimana pengelolaan hak cuti tahunan bagi Calon Hakim selama masa pendidikan dan pelatihan seharusnya dilaksanakan.

Oleh karena itu, tulisan ini bertujuan untuk mengkaji pengelolaan hak cuti tahunan bagi Calon Hakim selama masa pendidikan dan pelatihan serta menunjukkan adanya solusi agar hak tersebut tetap dapat terlindungi.

PEMBAHASAN MASALAH

Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil serta Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil, hak cuti tahunan bagi Pegawai Negeri Sipil ditetapkan sejumlah 12 (dua belas) hari kerja. Permasalahan kemudian muncul ketika hak cuti tahunan tersebut tidak digunakan dalam tahun berjalan.

Baca Juga  Lika-Liku Pemenuhan Hak Perempuan dan Anak Paska Perceraian

Dalam praktik administrasi kepegawaian, sering muncul pemahaman bahwa apabila seorang PNS sama sekali tidak menggunakan hak cuti tahunan dalam satu tahun, maka sisa cuti yang dapat digunakan pada tahun berikutnya hanya berjumlah 6 (enam) hari. Pemahaman tersebut pada dasarnya merujuk pada ketentuan mengenai pembatasan penggunaan sisa cuti tahunan pada tahun berikutnya.

Secara normatif, ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 313 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 serta Bab III Huruf A angka 8 dan angka 9 Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2017 yang pada pokoknya menyatakan bahwa hak cuti tahunan yang tidak digunakan dalam tahun berjalan dapat digunakan pada tahun berikutnya paling lama 18 (delapan belas) hari kerja termasuk hak cuti tahunan dalam tahun berjalan. Selain itu, sisa hak cuti tahunan dari tahun sebelumnya yang dapat digunakan pada tahun berikutnya paling banyak berjumlah 6 (enam) hari kerja.

Sebagai ilustrasi, apabila seorang pegawai pada tahun 2025 sama sekali tidak menggunakan hak cuti tahunannya, maka pada tahun 2026 akumulasi cuti tahunan yang dapat digunakan paling banyak adalah 18 (delapan belas) hari kerja. Dengan demikian, sisa cuti tahunan dari tahun sebelumnya yang dapat dimanfaatkan hanya berjumlah 6 (enam) hari kerja.

Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa sisa cuti tahunan yang tidak digunakan dalam tahun berjalan pada prinsipnya akan mengalami pembatasan apabila digunakan pada tahun berikutnya. Namun demikian, ketentuan tersebut tidak berlaku secara mutlak dalam setiap keadaan.

Dalam praktik penyelenggaraan pendidikan Calon Hakim, terdapat kondisi yang menimbulkan persoalan dalam pemenuhan hak cuti tahunan. Calon Hakim pada praktiknya tidak dapat menggunakan hak cuti tahunan sebagaimana lazimnya Pegawai Negeri Sipil. Hal ini disebabkan oleh rangkaian pendidikan dan pelatihan yang harus diikuti secara berkelanjutan dalam kurun waktu tertentu, sehingga ruang untuk mengambil cuti tahunan menjadi sangat terbatas.

Kondisi tersebut pada akhirnya menimbulkan konsekuensi administratif berupa potensi hangusnya hak cuti tahunan ketika tahun berjalan berakhir. Padahal, dalam sistem manajemen kepegawaian aparatur sipil negara, hak cuti tahunan pada dasarnya merupakan bagian dari hak normatif pegawai yang diberikan sebagai bentuk perlindungan terhadap keseimbangan antara pelaksanaan tugas kedinasan dan kebutuhan pemulihan kondisi fisik maupun psikologis pegawai.

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 memberikan pengecualian dalam hal terdapat kepentingan dinas yang mendesak. Pasal 314 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 menyatakan bahwa hak cuti tahunan dapat ditangguhkan penggunaannya oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan cuti paling lama 1 (satu) tahun apabila terdapat kepentingan dinas yang mendesak. Hak cuti tahunan yang ditangguhkan tersebut kemudian dapat digunakan pada tahun berikutnya paling banyak selama 24 (dua puluh empat) hari kerja termasuk hak cuti tahunan pada tahun berjalan. Ketentuan serupa juga diatur dalam Bab III Huruf A angka 11 dan angka 12 Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2017 yang pada pokoknya memberikan kewenangan kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti untuk menangguhkan penggunaan hak cuti tahunan apabila terdapat kepentingan dinas yang mendesak.

Frasa “kepentingan dinas mendesak” dalam ketentuan tersebut pada dasarnya tidak dimaknai secara sempit hanya sebagai keadaan darurat administratif, melainkan dapat pula diartikan sebagai kondisi di mana seorang pegawai tidak dapat menggunakan hak cutinya karena adanya penugasan kedinasan yang harus diprioritaskan. Dalam kerangka manajemen kepegawaian, kepentingan dinas merupakan segala bentuk penugasan atau kegiatan yang berkaitan langsung dengan pelaksanaan tugas dan fungsi instansi pemerintah. Oleh karena itu, apabila seorang pegawai tidak dapat menggunakan hak cuti tahunannya karena sedang menjalankan tugas kedinasan yang telah ditetapkan oleh instansi, maka kondisi tersebut secara rasional dapat dipahami sebagai bagian dari kepentingan dinas yang mendesak sebagaimana dimaksud dalam ketentuan tersebut.

Baca Juga  Carut Marut Pengaturan Penyadapan (Interception of Communication) dalam Penegakan Hukum Pidana di Indonesia

Dalam konteks kelembagaan, posisi hakim memiliki karakteristik yang unik dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Hakim pada satu sisi merupakan aparatur sipil negara dalam aspek administratif kepegawaian, namun pada sisi lain juga memiliki kedudukan sebagai pejabat negara dalam menjalankan fungsi kekuasaan kehakiman. Dualitas posisi tersebut menyebabkan pengaturan mengenai hak-hak kepegawaian hakim, termasuk bagi Calon Hakim, perlu dipahami secara cermat agar tetap selaras dengan prinsip manajemen aparatur negara sekaligus tidak mengabaikan karakteristik khusus profesi hakim.

Dalam praktik penyelenggaraan pendidikan Calon Hakim, kondisi tersebut nyata terjadi karena seluruh rangkaian pendidikan dan pelatihan harus diikuti secara berkesinambungan sehingga ruang penggunaan cuti tahunan menjadi sangat terbatas. Sehingga pada dasarnya dapat dipahami sebagai adanya kepentingan dinas yang mendesak yang menyebabkan hak cuti tahunan tidak dapat digunakan pada tahun berjalan.

Dengan demikian, mekanisme penangguhan cuti tahunan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017 dapat dipahami sebagai instrumen normatif yang memungkinkan perlindungan terhadap hak cuti tahunan dalam kondisi tertentu. Dalam konteks Calon Hakim yang sedang menjalani pendidikan dan pelatihan, mekanisme tersebut memberikan ruang hukum bagi pejabat yang berwenang untuk menangguhkan penggunaan cuti tahunan sehingga hak cuti yang tidak dapat digunakan pada tahun berjalan tetap dapat dimanfaatkan pada tahun berikutnya secara lebih optimal.

Lebih jauh, keberadaan mekanisme tersebut menunjukkan bahwa sistem manajemen kepegawaian pada dasarnya telah menyediakan perangkat hukum untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan organisasi dan perlindungan hak pegawai. Oleh karena itu, hak cuti tahunan yang tidak digunakan dalam tahun berjalan tidak serta-merta harus berkurang atau berpotensi hangus, sepanjang terdapat kondisi kepentingan dinas yang mendesak yang secara rasional menyebabkan pegawai tidak dapat menggunakan hak cutinya pada tahun berjalan.

Berdasarkan seluruh uraian di atas, dapat dipahami bahwa permasalahan penggunaan cuti tahunan bagi Calon Hakim pada dasarnya tidak semata-mata berkaitan dengan persoalan administratif kepegawaian, melainkan juga berkaitan dengan karakteristik penyelenggaraan pendidikan Calon Hakim yang menuntut keterikatan penuh terhadap rangkaian kegiatan pendidikan dan pelatihan yang telah ditetapkan. Dalam kondisi demikian, ketidakmampuan Calon Hakim untuk menggunakan hak cuti tahunannya selama masa pendidikan bukanlah disebabkan oleh pilihan pribadi, melainkan merupakan konsekuensi dari pelaksanaan tugas kedinasan yang bersifat wajib. Oleh karena itu, diperlukan suatu pendekatan kebijakan yang mampu menjembatani antara pemenuhan hak normatif pegawai dengan kebutuhan institusi dalam menyelenggarakan pendidikan Calon Hakim secara berkesinambungan. Salah satu pendekatan yang dapat dipertimbangkan dalam konteks tersebut adalah melalui mekanisme penangguhan penggunaan cuti tahunan sebagaimana diatur dalam Pasal 314 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan Bab III Huruf A angka 11 dan angka 12 Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017.

DAFTAR PUSTAKA

  • Surat Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Nomor 77/Bld/DL1.6/II/2024 perihal Informasi Penyampaian Juknis Pengadilan Magang.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
  • Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil.
  • Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Perencanaan Cuti Bagi Hakim Dan Aparatur Di Lingkungan Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Di Bawahnya.
  • Modul Manajemen ASN Lembaga Administrasi Negara Edisi Revisi Februari 2017.

Yoshelsa Wardhana
Kontributor
Yoshelsa Wardhana
Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

calon hakim cuti tahunan hak normtif pendidikan dan pelatihan solusi
Leave A Reply

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Peningkatan Layanan Peradilan Berbasis It: Potensi Pemanfaatan Dan Tantangan Akuntabilitas


24 April 2026 • 22:40 WIB

39 Tahun Tenggelamnya KM Sahabat II : Sebuah Refleksi Peringatan HUT ke-73 IKAHI di Larantuka

24 April 2026 • 19:23 WIB

Menafsirkan Ketentuan Pemeriksaan yang Dibuka Kembali dalam KUHAP Baru

23 April 2026 • 19:39 WIB
Demo
Top Posts

Peningkatan Layanan Peradilan Berbasis It: Potensi Pemanfaatan Dan Tantangan Akuntabilitas


24 April 2026 • 22:40 WIB

Kedudukan dan Model Peradilan Militer di India

24 April 2026 • 21:00 WIB

Persidangan Hibrida dan Perlindungan Data: Dua Pilar Krusial Sistem Peradilan Digital Indonesia-India

24 April 2026 • 20:02 WIB

Direktur National Judicial Academy India Sambut Delegasi Hakim Indonesia: “Kita Bukan Hanya Mengajar, Kita Belajar Bersama”

24 April 2026 • 19:51 WIB
Don't Miss

Peningkatan Layanan Peradilan Berbasis It: Potensi Pemanfaatan Dan Tantangan Akuntabilitas


By Andi Akram24 April 2026 • 22:40 WIB0

Transformasi digital dalam peradilan bukan lagi sekadar wacana, melainkan kebutuhan yang tak terelakkan. Di berbagai…

Kedudukan dan Model Peradilan Militer di India

24 April 2026 • 21:00 WIB

Persidangan Hibrida dan Perlindungan Data: Dua Pilar Krusial Sistem Peradilan Digital Indonesia-India

24 April 2026 • 20:02 WIB

Direktur National Judicial Academy India Sambut Delegasi Hakim Indonesia: “Kita Bukan Hanya Mengajar, Kita Belajar Bersama”

24 April 2026 • 19:51 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Peningkatan Layanan Peradilan Berbasis It: Potensi Pemanfaatan Dan Tantangan Akuntabilitas

  • Kedudukan dan Model Peradilan Militer di India
  • Persidangan Hibrida dan Perlindungan Data: Dua Pilar Krusial Sistem Peradilan Digital Indonesia-India
  • Direktur National Judicial Academy India Sambut Delegasi Hakim Indonesia: “Kita Bukan Hanya Mengajar, Kita Belajar Bersama”
  • Hari Pertama Short Course Hakim di India: Dari Bicara Struktur Organisasi Sampai Kemandirian Anggaran Peradilan

Recent Comments

  1. vidalista tablets side effects on Rekonstruksi Tanggung Jawab Perdata Melalui PERMA 4/2025: Gugatan OJK Terhadap Pihak Non – Pelaku Jasa Keuangan (PUJK) Beriktikad Tidak Baik
  2. cenforce d on Fenomena The Blue Wall of Silence dan Upaya Membangun the Wall of Integrity: Belajar dari Kasus di Mahkamah Agung dan Kementerian Keuangan
  3. vidalista 40mg tablets on Kerahasiaan Perkara Perceraian: Mengkaji Ulang Anonimisasi Putusan
  4. vidalista 10 on Fenomena The Blue Wall of Silence dan Upaya Membangun the Wall of Integrity: Belajar dari Kasus di Mahkamah Agung dan Kementerian Keuangan
  5. cialis peak time on Perkuat Tata Kelola Perencanaan, Badan Strajak Diklat Kumdil Lantik Pejabat Fungsional Perencana Ahli Pertama
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Dr. Saut Erwin Hartono A. Munthe, S.H., M.H.
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami, S.H.I., M.H.I.
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Assc. Prof. Dr. Mardi Candra, S.Ag., M.Ag., M.H., CPM., CPArb.
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.