Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Majelis yang Tangguh Tidak Lahir dari Laut yang Tenang – PN Wangi Wangi Melaksanakan Sidang Keliling

12 May 2026 • 07:36 WIB

Pengadilan Tinggi Palangkaraya Gelar Pembinaan dan Penilaian AMPUH di PN Pulang Pisau

12 May 2026 • 06:54 WIB

Temuan Fakta-Fakta Menarik Riset Kebijakan Naskah Urgensi Perubahan PNBP Mahkamah Agung

12 May 2026 • 06:44 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Lika-Liku Pemenuhan Hak Perempuan dan Anak Paska Perceraian
Artikel

Lika-Liku Pemenuhan Hak Perempuan dan Anak Paska Perceraian

Arraeya Arrineki AthallahArraeya Arrineki Athallah25 December 2025 • 17:52 WIB5 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Kompleksitas Perkara Perceraian

Perkara perceraian di lingkungan Pengadilan Agama selama ini kerap dipersepsikan sebagai perkara yang “sederhana”: berakhirnya ikatan perkawinan, pembacaan putusan, hingga penerbitan akta cerai. Namun di balik kesederhanaan prosedural tersebut, tersembunyi kompleksitas yang tidak kecil, khususnya terkait pemenuhan hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian. Kompleksitas ini tidak semata-mata lahir dari ketiadaan norma hukum, melainkan justru dari rumitnya implementasi serta beratnya beban administrasi pembuktian yang harus dipikul oleh pihak yang berada dalam posisi paling rentan.

Dalam praktik persidangan, pemenuhan hak-hak perempuan dan anak seperti nafkah iddah, mut’ah, nafkah madhiyah, nafkah anak, hingga biaya pendidikan dan kesehatan sering kali “dianggap” berhadapan dengan kendala pembuktian yang tidak sederhana. Perempuan sebagai pihak yang menuntut hak kerap dibebani kewajiban untuk membuktikan kemampuan ekonomi mantan suami, riwayat pemberian nafkah selama perkawinan, hingga kebutuhan riil anak. Proses ini menuntut waktu, energi, dan ketelitian ekstra, baik dari para pihak maupun dari hakim yang memeriksa perkara. Akibatnya, ketika hak-hak tersebut hendak diakomodir secara komprehensif, proses persidangan menjadi lebih panjang dan kompleks, berbanding terbalik dengan ekspektasi sebagian pihak akan penyelesaian perkara yang cepat dan praktis. Yang padahal mengenai “anggapan” tersebut tidak seluruhnya benar.

Dalam konteks tersebut, terdapat pula aturan dan praktik yang secara tidak langsung menyempitkan ruang pengkajian mendalam oleh hakim. Dalam menjatuhkan pembebanan nafkah, hakim kerap diposisikan untuk menggali secara ketat kemampuan ekonomi ayah. Padahal, selain peliknya administrasi pembuktian, terdapat persoalan mendasar lain: kemampuan ekonomi seseorang bersifat dinamis dan sangat dipengaruhi oleh perkembangan zaman serta beban kehidupan yang melekat padanya. Apabila hakim dan masyarakat hanya berorientasi pada kondisi ekonomi masa lalu atau saat perkara diperiksa, maka terdapat risiko bahwa hak-hak yang seharusnya dapat diakomodir di masa depan justru terabaikan.

Mengurai Kerumitan Tuntutan Nafkah Paska Perceraian

Secara sederhana, kondisi ini dapat divisualisasikan melalui perbedaan motivasi ekonomi. Seorang laki-laki usia produktif yang belum memiliki istri, anak, dan tanggungan finansial, tentu memiliki dorongan ekonomi yang berbeda dengan laki-laki yang telah memikul tanggung jawab sebagai suami dan ayah. Kewajiban yang melekat pada institusi perkawinan seharusnya menjadi faktor pendorong dalam pemenuhan nafkah. Namun dalam realitas perceraian, tidak jarang kelalaian nafkah justru dianggap sebagai hal yang lumrah. Kelalaian yang berulang, disertai dengan sikap memaafkan, perlahan membentuk “bias kebenaran”, seolah-olah perilaku yang salah menjadi sesuatu yang benar karena telah lama dimaklumi. Dalih “sudah biasa dan dimaklumi oleh istri serta keluarganya” kerap muncul di persidangan, menjadikan kelalaian sebagai kebiasaan yang dinormalisasi.

Baca Juga  Dekonstruksi Doktrin "Wakil Tuhan": Menyeimbangkan Nilai Transendental dan Akuntabilitas Peradilan

Fakta ini bukanlah sekadar asumsi teoritis. Dalam praktik persidangan, khususnya pada triwulan IV tahun 2025, Penulis mencatat cukup banyak perkara perceraian yang diajukan bersamaan dengan permohonan hak asuh anak, namun tanpa disertai tuntutan nafkah terhadap ayah. Ketika ditanya dalam persidangan, jawaban para pihak hampir seragam: perceraian diajukan justru karena nafkah yang dilalaikan, sehingga menuntut nafkah kembali dianggap tidak berguna dan merepotkan, terlebih karena sulitnya pembuktian. Fenomena ini menunjukkan persoalan riil yang dialami banyak perempuan.

Dalam situasi demikian, tidak jarang hakim memilih untuk mengakomodir kehendak para pihak secara minimal: mengabulkan perceraian dan menetapkan hak asuh anak, tanpa menggali lebih lanjut siapa yang seharusnya menanggung nafkah anak tersebut. Padahal, dalam banyak kasus, ibu yang memperoleh hak asuh tidak memiliki pekerjaan tetap dan bergantung pada bantuan orang tua untuk memenuhi kebutuhan anak. Bahkan dalam praktik sebelumnya, pertimbangan untuk tidak membebankan nafkah kerap dilandasi kekhawatiran bahwa amar putusan tersebut sulit dieksekusi dan pada akhirnya hanya menjadi goresan tinta hitam di atas kertas putih.

Namun, pemikiran semacam ini sesungguhnya mengandung kesesatan logika. Pengadilan merupakan ruang terakhir bagi masyarakat untuk memperjuangkan hak-haknya. Bahkan secara etimologis dan filosofis, pengadilan adalah tempat di mana keadilan diharapkan hadir, –keadilan yang bermakna pemberian hak kepada pihak yang berhak. Oleh karena itu, ketika hak-hak perempuan dan anak justru tidak diperjuangkan di pengadilan, maka fungsi luhur peradilan menjadi tereduksi. Terlebih lagi, hakim sesungguhnya dibekali kewenangan ex officio, yang memungkinkan penetapan hak-hak tertentu karena jabatannya, tanpa harus dimohonkan secara eksplisit oleh pihak yang berhak. Kerap kali, luka yang dialami perempuan akibat rumah tangga yang gagal begitu dalam, sehingga perceraian dipandang sebagai satu-satunya jalan keluar, sementara hak-hak konkrit bagi dirinya dan anaknya terabaikan.

Baca Juga  Hakim dan Problem Simulacra

Peran Aktif Hakim dalam Muwujudkan Keadilan

Dalam ranah yang lebih konkrit, kepelikan pembuktian nafkah bukanlah alasan untuk meniadakan keadilan. Dalam salah satu perkara yang ditangani Penulis, ketika ayah terbukti bekerja sebagai buruh harian lepas dengan penghasilan tidak tetap, penetapan nafkah dilakukan dengan mengkaji kebutuhan riil anak serta mengaitkannya dengan Upah Minimum Kabupaten. Dari dua indikator tersebut, ditetapkan nominal nafkah yang patut dan proporsional. Pendekatan ini tidak hanya menghadirkan keadilan bagi anak, tetapi juga kemanfaatan bagi ayah, karena putusan yang jelas dan terukur justru menghilangkan ruang penghindaran kewajiban serta dapat dijadikan sebagai bahan motivasi untuk pribadi.

Di atas adalah contoh konkrit pemikiran progresif yang dapat diimplementasikan dalam putusan yang memerlukan pengakomodiran kepentingan terbaik untuk anak yang dapat dirasakan manfaatnya juga oleh sang ayah.

Putusan yang serupa, walau dengan pertimbangan dan fokus yang mungkin tak sama, walau masih belum dapat dikategorikan sebagai “mayoritas”, namun hal tersebut tetap menunjukkan secercah harapan bahwa sensitifitas gender serta perlindungan terhadap kelompok rentan telah menjadi perhatian dan dalam berada dalam track yang tepat. Selain itu, putusan-putusan dengan nada serupa juga menunjukkan bahwa perjuangan masyarakat dalam menuntut haknya di persidangan tidaklah serumit yang dibayangkan. Sudah banyak sekali opsi pembuktian yang cukup sederhana, yang diterima oleh Hakim dan dijadikannya sebagai prima facie evidence dalam mengabulkan tuntutan nafkah yang berkaitan dengan perempuan dan anak.

Pada akhirnya, cahaya harapan itu hadir bukan dalam bentuk perubahan yang instan, melainkan melalui langkah-langkah kecil yang konsisten. Setiap pertimbangan hakim yang sensitif terhadap hak perempuan dan anak, setiap putusan yang berani menempatkan keadilan substantif di atas formalitas prosedural, adalah bagian dari upaya menyalakan cahaya tersebut. Di tengah peliknya implementasi dan sulitnya administrasi, Pengadilan Agama memiliki peran strategis untuk memastikan bahwa perceraian tidak menjadi pintu masuk bagi terabaikannya hak-hak perempuan dan anak, melainkan justru menjadi ruang hadirnya keadilan yang lebih manusiawi.

Arraeya Arrineki Athallah
Kontributor
Arraeya Arrineki Athallah
Hakim Pengadilan Agama Muaradua

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

artikel hak hakim perceraian perempuan
Leave A Reply

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Menjaga Keseimbangan antara Kebijakan dan Pemidanaan Perspektif Hukum Pidana terhadap Tindakan Pejabat Publik

12 May 2026 • 00:07 WIB

Fenomena Elite Capture dan Korporatokrasi dalam Kejahatan Korporasi

11 May 2026 • 19:00 WIB

Anatomi Putusan Adil: Integrasi Regulasi, Nurani, dan Pesan Ilahi di Tengah Arus Opini Publik

11 May 2026 • 14:55 WIB
Demo
Top Posts

Peradilan Militer Bukan Ruang Gelap: Menepis Narasi Impunitas dengan Fakta dan Akuntabilitas

9 May 2026 • 18:38 WIB

NJA India, JTC Indonesia, dan Jalan Belajar Seorang Hakim

4 May 2026 • 09:43 WIB

Bagaimana Cara Hakim dan Lembaga Peradilan menghadapi Trial By Media “Sebuah Pembelajaran dari India”

2 May 2026 • 16:11 WIB

5 Hal Menarik dalam Sistem Peradilan India yang Tidak Ditemukan di Indonesia

1 May 2026 • 13:20 WIB
Don't Miss

Majelis yang Tangguh Tidak Lahir dari Laut yang Tenang – PN Wangi Wangi Melaksanakan Sidang Keliling

By Bilma Diffika12 May 2026 • 07:36 WIB0

WAKATOBI – Keadilan tidak hanya ditegakkan dari balik meja persidangan yang megah, melainkan juga diperjuangkan…

Pengadilan Tinggi Palangkaraya Gelar Pembinaan dan Penilaian AMPUH di PN Pulang Pisau

12 May 2026 • 06:54 WIB

Temuan Fakta-Fakta Menarik Riset Kebijakan Naskah Urgensi Perubahan PNBP Mahkamah Agung

12 May 2026 • 06:44 WIB

Menjaga Keseimbangan antara Kebijakan dan Pemidanaan Perspektif Hukum Pidana terhadap Tindakan Pejabat Publik

12 May 2026 • 00:07 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Majelis yang Tangguh Tidak Lahir dari Laut yang Tenang – PN Wangi Wangi Melaksanakan Sidang Keliling
  • Pengadilan Tinggi Palangkaraya Gelar Pembinaan dan Penilaian AMPUH di PN Pulang Pisau
  • Temuan Fakta-Fakta Menarik Riset Kebijakan Naskah Urgensi Perubahan PNBP Mahkamah Agung
  • Menjaga Keseimbangan antara Kebijakan dan Pemidanaan Perspektif Hukum Pidana terhadap Tindakan Pejabat Publik
  • Fenomena Elite Capture dan Korporatokrasi dalam Kejahatan Korporasi

Recent Comments

  1. semaglutide dosage for weight loss in ml on Ketika Kontrak Diputus Sepihak: Pelanggaran Biasa atau Perbuatan Melawan Hukum?
  2. dapoxetine vs cialis on Ketika Kontrak Diputus Sepihak: Pelanggaran Biasa atau Perbuatan Melawan Hukum?
  3. dapoxetine in kuwait on Perkuat Tata Kelola Perencanaan, Badan Strajak Diklat Kumdil Lantik Pejabat Fungsional Perencana Ahli Pertama
  4. mesalamine otc alternatives on Ketika Kontrak Diputus Sepihak: Pelanggaran Biasa atau Perbuatan Melawan Hukum?
  5. revatio coupon on Rekonstruksi Tanggung Jawab Perdata Melalui PERMA 4/2025: Gugatan OJK Terhadap Pihak Non – Pelaku Jasa Keuangan (PUJK) Beriktikad Tidak Baik
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Dr. Saut Erwin Hartono A. Munthe, S.H., M.H.
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami, S.H.I., M.H.I.
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Assc. Prof. Dr. Mardi Candra, S.Ag., M.Ag., M.H., CPM., CPArb.
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.