Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

The Courtroom Before the Courtroom: Why Japan Lets Litigants Think Out Loud

October 9, 2026

Resensi Buku: Teori Proporsionalitas Pemidanaan – Kepentingan Hukum sebagai Kompas Pemidanaan

October 9, 2026

Dinamika Ujian Akhir Hingga Pamitan Hangat Peserta Diklat Teknis Yudisial Dispensasi Kawin Bagi Hakim Peradilan Agama Seluruh Indonesia

October 9, 2026
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus
Home » Dari Filosofis Menuju Teknis: Hakim PTUN Perdalam Kompetensi Penyelesaian Sengketa Pertanahan

Dari Filosofis Menuju Teknis: Hakim PTUN Perdalam Kompetensi Penyelesaian Sengketa Pertanahan

Trisoko Sugeng SulistyoBy Trisoko Sugeng SulistyoFebruary 24, 2026 · 17:55 WIB6 Mins ReadNo Comments
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

BOGOR, 24 Februari 2026 – Memasuki hari kedua, suasana Pelatihan Teknis Yudisial Sengketa Pertanahan bagi Hakim Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) Seluruh Indonesia di Bogor terasa berbeda. Jika hari pertama didedikasikan untuk memperkokoh pondasi filosofis hakim, hari ini materi pelatihan “mendarat” tajam ke ranah teknis dan prosedural. Transformasi ini menjadi krusial mengingat justru pada detail teknis inilah seringkali permasalahan sengketa yang berujung gugatan di PTUN;

Meskipun pelatihan berlangsung di tengah bulan suci Ramadan, semangat 40 peserta pelatihan tidak surut. Dari pagi hingga sore hari, antusiasme peserta tetap tinggi, mengubah sesi yang biasanya berat menjadi forum diskusi yang hidup dan konstruktif.

Sesi pagi dibuka dengan Materi 3 bertajuk “Pengaturan Hak Atas Tanah di Indonesia Pasca UU Cipta Kerja” yang dibawakan oleh Dr. Sigit Santosa, S.Si., M.App.Sc., Kepala Subdirektorat Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang. Dr. Sigit menekankan bahwa lanskap hukum pertanahan Indonesia telah bergeser signifikan. Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) melalui aturan turunannya, PP Nomor 18 Tahun 2021, membawa paradigma baru dalam siklus jangka waktu hak atas tanah.

Dr. Sigit juga menekankan kembali amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 sebagai landasan konstitusional tertinggi. Ia menggarisbawahi bahwa konsep “Hak Menguasai Negara” (HMN) bukanlah konsep kepemilikan mutlak oleh negara sebagaimana sering disalahartikan. Berdasarkan filosofi yang ia paparkan, negara hadir sebagai organisasi kekuasaan yang bertugas untuk:

  1. Mengatur dan Menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan, dan pemeliharaan bumi, air, dan ruang angkasa.
  2. Menentukan dan Mengatur hubungan hukum antara orang-orang dengan bumi, air, dan ruang angkasa.
  3. Menentukan dan Mengatur hubungan hukum antara orang-orang dan perbuatan hukum yang mengenai bumi, air, dan ruang angkasa.

Dr,. Sigit seraya menampilkan skema piramida hak atas tanah. Dari puncak konstitusi, turun menjadi Hak Menguasai Negara, yang kemudian melahirkan Hak Pengelolaan (HPL) dan berbagai Hak Atas Tanah (HAT) yang bersifat perorangan maupun badan hukum, hingga turunan seperti Hak Tanggungan dan Hak Milik Satuan Rumah Susun.

Sesi tanya jawab pada materi ini berlangsung sangat intens hingga waktu terasa kurang. Para hakim mencecar narasumber dengan pertanyaan seputar isu-isu “panas” di lapangan:

  • Nasib Tanah Adat & Girik : Peserta menyoroti batas waktu validitas alat bukti hak lama (seperti Girik/Petuk) yang dinyatakan tidak berlaku lagi sebagai alat pembuktian hak setelah 5 tahun sejak berlakunya PP 18/2021, dan hanya berfungsi sebagai petunjuk pendaftaran. Mengingat saat ini adalah tahun 2026, isu ini menjadi sangat relevan dan krusial dalam sengketa.
  • Sengketa Aset BMN/BMD: Diskusi juga menyentuh kerumitan pensertipikatan tanah yang berstatus Barang Milik Negara/Daerah (BMN/BMD) yang seringkali tumpang tindih dengan klaim warga.

Memasuki sesi siang, estafet materi dilanjutkan ke Materi 4: “Pendaftaran Tanah di Indonesia: Pendaftaran Tanah Pertama Kali dan Pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah”. Sesi ini menghadirkan kolaborasi dua narasumber, yakni Ana Anida, A.Pthn., M.H., M.M. (Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang) dan Bapak Sudaryanto, S.H., M.M. (Sekretaris Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah), yang hadir menggantikan Dirjen PHPT, Dr. Ir. Asnaedi.

Baca Juga  Menguatkan Kapabilitas Peradilan Agraria

Pada materi ke 4 ini disampaikan bahwa Penyelenggaraan pendaftaran tanah dibagi menjadi dua kategori utama, yaitu pendaftaran tanah untuk pertama kali dan pemeliharaan data pendaftaran tanah. Pendaftaran pertama kali dilakukan terhadap objek yang belum terdaftar melalui serangkaian kegiatan mulai dari pengolahan data fisik, pembuktian hak, hingga penerbitan sertipikat, baik melalui mekanisme konversi hak lama maupun pemberian hak baru di atas tanah negara. Sementara itu, pemeliharaan data merupakan upaya penyesuaian data fisik dan yuridis secara kontinu apabila terjadi perubahan di kemudian hari, seperti akibat peristiwa jual beli, hibah, waris, pemecahan bidang tanah, hingga perubahan jangka waktu hak, guna memastikan daftar umum di kantor pertanahan tetap akurat.

Berdasarkan amanat Pasal 19 UUPA, pemerintah memegang tanggung jawab penuh dalam menyelenggarakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Indonesia demi menjamin kepastian hukum. Secara kelembagaan, tugas ini dilaksanakan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), di mana Kepala Kantor Pertanahan bertindak sebagai pelaksana utama di tingkat daerah. Dalam menjalankan fungsinya, Kepala Kantor Pertanahan dibantu oleh pejabat khusus seperti Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Pejabat Lelang, dan PPAIW, yang secara kolektif bertugas mengumpulkan data fisik dan yuridis, menerbitkan sertipikat, serta mengelola dokumen pertanahan agar tersaji dalam daftar umum yang sah.

Proses pendaftaran tanah untuk pertama kali mengikuti alur kerja sistematis yang dimulai dari pengajuan permohonan ke Kantor Pertanahan atau Kantor Wilayah sesuai kewenangan jenis haknya. Tahapan berikutnya adalah pengukuran luas bidang tanah yang otoritasnya ditentukan berdasarkan luas lahan, diikuti dengan pemeriksaan tanah oleh Panitia A (untuk hak umum) atau Panitia B (untuk HGU) yang melibatkan unsur pemerintah desa. Setelah itu, dilakukan penetapan hak melalui penerbitan Surat Keputusan (SK) pemberian hak untuk tanah negara, atau melalui proses konversi dan pengakuan hak untuk tanah bekas milik adat. Rangkaian proses ini diakhiri dengan pembukuan hak ke dalam buku tanah dan penerbitan sertipikat sebagai bukti kepemilikan yang kuat.

Pendaftaran tanah di Indonesia berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 terbagi menjadi dua kategori utama, yaitu pendaftaran tanah untuk pertama kali dan pemeliharaan data pendaftaran tanah. Pendaftaran tanah untuk pertama kali dilakukan terhadap objek yang belum terdaftar, yang mencakup rangkaian kegiatan mulai dari pengumpulan dan pengolahan data fisik melalui pengukuran serta pemetaan, pembuktian hak, pembukuan, hingga penerbitan sertipikat dan penyimpanan dokumen. Subjek yang dapat mendaftarkan tanah meliputi perorangan, badan hukum, instansi pemerintah, yayasan, masyarakat hukum adat, hingga wakif. Adapun objek pendaftarannya mencakup tanah hak, tanah Hak Pengelolaan (HPL), tanah wakaf, Hak Milik atas Satuan Rumah Susun, Hak Tanggungan, serta tanah negara. Sementara itu, pemeliharaan data pendaftaran tanah bertujuan untuk menyesuaikan data fisik dan yuridis pada dokumen pertanahan, seperti buku tanah dan sertipikat, dengan perubahan-perubahan yang terjadi di kemudian hari. Pemegang hak berkewajiban mendaftarkan setiap perubahan tersebut ke Kantor Pertanahan, terutama jika terjadi peralihan data fisik atau yuridis. Perubahan data yuridis dapat disebabkan oleh berbagai peristiwa hukum seperti jual beli, hibah, pewarisan, lelang, perpanjangan jangka waktu hak, hingga putusan pengadilan. Di sisi lain, perubahan data fisik mencakup kegiatan teknis pertanahan berupa pemecahan, pemisahan, maupun penggabungan bidang tanah

Baca Juga  Mengawal Pembaruan Hukum Nasional: Penguatan Kompetensi Hakim Militer dan Hakim TUN dalam Implementasi KUHAP dan Sengketa Pertanahan 

Meskipun sesi ini berlangsung siang hingga sore hari saat energi peserta yang berpuasa biasanya menurun, forum justru semakin “panas” dengan diskusi teknis yang sangat relevan bagi hakim:

  1. Revisi Plotting & Peta: Peserta aktif menanyakan prosedur teknis revisi plotting pada aplikasi BPN ketika terjadi ketidaksesuaian antara fisik dan peta, sebuah kasus klasik di PTUN.
  2. Sekali lagi topik tentang catatan BMN atau BMD begitu menarik karena memiliki permasalahan dan komplesitas tersendiri termasuk keberhati-hatian dan kewaspadaan BPN karena pejabat BPN dapat bersentuhan dengan pidana apabila ada  kekeliruan sehingga kadangkala ada putusanpun tidak serta merta BPN memproses sertipikat warga apabila tanah tersebut masih tercatat dalam BMN/BMD sehingga catatan itu harus dihapuskan lebih dahulu;
  3. Hak Ulayat: Pertanyaan mengenai bagaimana negara mengakomodasi pendaftaran tanah ulayat juga menjadi bahasan hangat.

Narasumber tidak hanya menjawab secara teoretis, namun memberikan contoh-contoh konkret dari pengalaman mereka saat menjabat sebagai Kepala Kantor dan Kakanwil Pertanahan, membuat materi yang prosedural menjadi lebih hidup dan mudah dipahami konteks lapangannya.

Hari ke-2 ini membuktikan bahwa diklat didesain secara sistematis. Materi 3 dan Materi 4 tidak berdiri sendiri, melainkan memiliki benang merah yang kuat dengan kajian filosofis hari sebelumnya dan menjadi jembatan menuju materi selanjutnya. Sinergi antara pemahaman regulasi baru (UUCK) dan prosedur teknis administrasi (Pendaftaran Tanah) memberikan bekal komprehensif bagi para hakim PTUN untuk membedah sengketa pertanahan yang kian kompleks.Dengan penguasaan teknis yang semakin dalam, diharapkan putusan-putusan PTUN ke depan tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga keadilan yang substantif bagi para pencari keadilan.

Trisoko Sugeng Sulistyo
Kontributor
Trisoko Sugeng Sulistyo
Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

ATR BPN BMN BMD Hak Menguasai Negara Hak Pengelolaan (HPL) Hakim PTUN Pendaftaran Tanah PP 18 Tahun 2021 Sengketa Pertanahan Tanah Adat UU Cipta Kerja
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Dinamika Ujian Akhir Hingga Pamitan Hangat Peserta Diklat Teknis Yudisial Dispensasi Kawin Bagi Hakim Peradilan Agama Seluruh Indonesia

October 9, 2026

Hukum Acara Dispensasi Kawin 2: Mengasah Rasa dan Karsa Hakim dalam Melindungi Kepentingan Terbaik Anak

October 9, 2026

Menembus Labirin Reformasi Peradilan: Mengurai Diskusi Strategis Pustrajak MA RI dan Kamar TUN untuk Arah Kebijakan Hukum 2027

October 9, 2026
Leave A Reply Cancel Reply


Demo
Top Posts

Di mana Kesaktian Pancasila Diuji?

October 1, 2026

Senja di Losari dengan Secangkir Saraba dan Sepiring Pisang Epe

September 16, 2026

Siasat Tiada Henti Penjaga Keadilan

September 13, 20261,549 Views

Titah Leviathan

September 11, 2026
Don't Miss

The Courtroom Before the Courtroom: Why Japan Lets Litigants Think Out Loud

By Cecep MustafaOctober 9, 20260

Imagine you are about to argue with your closest friend over who really owes whom…

Resensi Buku: Teori Proporsionalitas Pemidanaan – Kepentingan Hukum sebagai Kompas Pemidanaan

October 9, 2026

Dinamika Ujian Akhir Hingga Pamitan Hangat Peserta Diklat Teknis Yudisial Dispensasi Kawin Bagi Hakim Peradilan Agama Seluruh Indonesia

October 9, 2026

Hukum Acara Dispensasi Kawin 2: Mengasah Rasa dan Karsa Hakim dalam Melindungi Kepentingan Terbaik Anak

October 9, 2026
Stay In Touch
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • The Courtroom Before the Courtroom: Why Japan Lets Litigants Think Out Loud
  • Resensi Buku: Teori Proporsionalitas Pemidanaan – Kepentingan Hukum sebagai Kompas Pemidanaan
  • Dinamika Ujian Akhir Hingga Pamitan Hangat Peserta Diklat Teknis Yudisial Dispensasi Kawin Bagi Hakim Peradilan Agama Seluruh Indonesia
  • Hukum Acara Dispensasi Kawin 2: Mengasah Rasa dan Karsa Hakim dalam Melindungi Kepentingan Terbaik Anak
  • Menembus Labirin Reformasi Peradilan: Mengurai Diskusi Strategis Pustrajak MA RI dan Kamar TUN untuk Arah Kebijakan Hukum 2027

Recent Comments

  1. Abdul Mustopa on Membedah Rahasia Keberhasilan Wakai dan Chotei untuk Mediasi Indonesia
  2. H. Moh. Nasri on Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Sebagai Pembelajaran Diklat Pertama di Hari Pertama
  3. H. Moh. Nasri on Bedah Kasus di Akhir Kursus: Diklat Teknis Yudisial Dispensasi Kawin Telah Sampai pada Intinya
  4. Pandu PW on Ketika Perkawinan Tidak Tercatat : Isbat Nikah sebagai Jalan Menuju Perlindungan Hak Anak
  5. Mery Donna Tiur Pasaribu on Praperadilan dan Batas Kekuasaan
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3 Logo 5
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Ferdian Permadi
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Eddy Daulatta Sembiring
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Achmad Nurul Huda
  • Avatar photo Andro Riski Pradipta
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhammad Zuchri Nasuha Lubis
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sadana
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Saut Erwin Hartono A. Munthe
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo., SH., M.Hum
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fauzia Rohmah
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Mardi Candra
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Wahyu Budi Santoso
  • Avatar photo Abdul Hadi
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Ahmad Farhan Subhi
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bagus Sujatmiko
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Chandra Khoirunnas
  • Avatar photo Cuhandi
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Dharma Setiawan Negara
  • Avatar photo Dhea Sutaryana
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fauziah Rahmah
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khalilurrahman
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Misbah
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Muhammad Rijaldy Alwy
  • Avatar photo Rohim
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Satria Perdana
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Wilmar Ibni Rusydan
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Achmad Cholil
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Hodri
  • Avatar photo Ahmad Rikfi Fuadi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Aidil Akbar
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Andi Amirah Humairah Ya'kub
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Muhammad Galib
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anggiyansyah Nurmanta
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Ariansyah
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Bella Puspitawati
  • Avatar photo Bellina Gamelia Sembiring Kembaren
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Chandra
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Daniel H. Napitupulu
  • Avatar photo Daniel Saputra
  • Dedi Wigandi
  • Avatar photo Djoni Witanto
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Enos Syahputra Sipahutar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fahmiron
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Soleh
  • Avatar photo Fakhir Tashin Baaj
  • Avatar photo Farhan Al Faris
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fauziati, S.Ag., M.Ag
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hanry Ichfan Adityo
  • Avatar photo Peltu Hartono
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo Ida Masnita Sigalingging
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jerymia Seky Tanaem
  • Avatar photo Jimmy Maruli Alfian
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Made Passek Reza Swandira
  • Avatar photo Marta Satria Putra
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Saptari
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Muhammad Yusuf
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nadia Yurisa Adila
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pandu Pradana Wicaksono, S.H.
  • Avatar photo Piput Milandsari
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Reza Kresna Adipraya
  • Avatar photo Peltu Ricko Rikardo, S.H
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rifqi Qowiyul Iman
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Penulis adalah Filsuf - Analis Politik dan Kebangsaan
  • Avatar photo Rudi Hartoyo
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Sri Nurmina Sari
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Subiyatno
  • Avatar photo Sugiri Wiryandono
  • Avatar photo Teddy Lahati
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Willsa Suharyadi
  • Avatar photo Wisnu Indradi
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.